Jakarta 18 Maret 2014. Wakil Ketua Dewan
Pimpinan Nasionall Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia Anthony
M.Ermando melaporkan kasus Penggelapan harta tidak bergerak dan surat
hibah palsu yang dialami Ny. Netty Br. Samosir ke KOMPOLNAS ƗƗɑri senin
siang tanggal 17 Maret 2014 dan di tanggani oleh Bapak Tri.
Adapun Isi Surat Pengaduan mempertanyakan mengapa Poltabes
Sumut tidak menindak lanjuti Laporan LP/2035/2009/Tabes, dan tidak
menerima SP2H ataupun SP3H, padahal menurut UU dan Prosedur kerja
Kepolisian SP2H(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan
Perkara) harus dikeluarkan Penyidik Kepolisian Maksimum 25 ƗƗɑri Kerja.
Kompolnas yang diwakili Bp.
Tri akan memproses dan mengawal kasus ini sehingga menjadi Terang
Benderang, azas “Fiat Rua Cuelum” Demi Keadilan Tertinggi akan
melindungi hak hak warga negara Republik Indonesia (Thony)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia Lapor Kompolnas"
Post a Comment