Sumut, Media Megapolitan – Pada
tanggal 14 Desember 1972, Ny. Netty Br. Samosir membeli tanah dan bangunan
seluas 2.022 M2 di Jl. Sei Kambing B Sumut dari Moehamad Thabri Marzoeki (Copy
terlampir), dan memiliki alas tanah tsb berupa girik No:11282/A/I/14 tgl 21
Agustus 1973 yang diterbitkan oleh kepala daerah Kabupaten Deli Serdang (Copy
terlampir).
Pada bulan Oktober 1973 Ny. Netty
Br. Samosir tidak lagi berada di Medan SUMUT akan tetapi telah berdomisili di
Jakarta mengikuti suami yg bekerja di PERTAMINA karena dimutasi ke Jakarta.
Ny. Netty Br. Samosir ada memiliki
seorang kakak kandung yang bernama Christina Br. Samosir dan punya suami
bernama Japas Sitorus yang pada tahun 1973 berada di Medan serta tidak memiliki
rumah dan pekerjaan tetap, karena rasa belas kasih maka Ny. Netty Br. Samosir
memberikan: tumpangan rumah dan tanah, pada kakaknya tersebut sampai bisa
mandiri, perlu disampaikan pula bahwa PBB tetap di bayarkan adik
kandungnya pada Kakak kandungnya demikian juga biaya kehidupan sehari harinya.
Pada Bulan Juli 2004 kakak kandung
Ny. Netty Br. Samosir yaitu Christina Br. Samosir meninggal dunia, Ny. Netty
Samosir beserta anaknya Suhartiny Bambang AR melayat alm Christina Br. Samosir
keadaan tanah dan bangunan masih seperti semula belum ada perubahan atas tanah
dan bangunannya, pada kesempatan itu sudah mulai terdengar para calo tanah
berkeliaran karena 50 M2 dari lokasi tanah akan dibangun jalan Raya arteri
menuju aceh.
Pada tanggal 25 Maret 2009 Japar
Sitorus suami Alm Christina Br. Samosir meninggal dunia.
Bahwa mulai bulan Januari 2005
sampai diajukannya gugatan ke PN Medan, Ny Netty Br. Samosir berulang kali ke
medan meminta dengan damai agar Darwis Sitorus anak alm Christina Br.
Samosir menyerahkan tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang merupakan milik
Ny. Netty Br. Samosir untuk diserahkan dalam keadaan baik dan kosong pada
Darwis Sitorus (Tergugat) akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya bahkan
telah merubah bentuk bangunan rumah milik Ny. Netty Br. Samosir dengan menambahkan
bangunan ataupun telah memperluas bangunan rumah tsb hal ini dilakukan tanpa
seizin dari pemilik.
Pada Bulan Desember 2006, Ny Netty
Br. Samosir mengutus anaknya yang bernama Anthony M.Er ke Medan, bertemu dengan
staff BPN yang bernama “Doly Hutagalung”, menurut penuturan Doly Hutagalung,
permohonan atas sertipikat tanah tersebut belum ada yang mengajukan dan
menyanggupi untuk mengurus sertipikat An. Ny. Netty Br. Samosir, beliau meminta
dana Rp.6.000.000,- dan sebagai panjar untuk biaya ukur di berikan oleh sdr.
Anthony M.ER sebesar Rp.2.000.000,- (Copy terlampir)
BPN Sumatra Utara Kecamatan Deli
Serdang mengeluarkan Sertipikat ASPAL (Warkah sudah disita Poltabes Medan)
No.2189/Kec. Seikambing B/2006 tgl 09-02-2006 dan Gambar Ukur(GU) No.4452/2005
tgl 20-10-2005 atas nama Manogar Darwis Sitorus (Orang ini masuk dlm Jaringan
mafia tanah Jabotabek)
Upaya Hukum yang sudah dilakukan:
- Surat Bukti Lapor No:LP/2035/VIII/2009/Tabes.MS(terlampir), belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku kriminal.
- Gugatan melalui Pengadilan Negeri Medan, Medan No:137/Pdt.G/2009/PN.Mdn, hasilnya gugatan tidak dapat diterima hakim ketuanya Mayawati Rachmawati SH, Menurut pengacara Hennry Sitompul SH menduga bahwa ada permainan suap dlm putusan ini. (Copy dana sebesar Rp.30.000.000) menurut pengakuan pengacara atas permintaan Hakim tersebut
- Pengaduan ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum:No.374/TL-SG-PMH/V/2011, yang ditandatangani oleh “P. Kuntoro Mangkusubroto” hasilnya tidak jelas.
- Permohonan Kami melalui Pengacara untuk memblokir Seritipakat Aspal belum ada realisasinya dari BPN Pusat. (kel Besar).
(Editor : Nelson Pakpahan/Anthony)
Memperjuangkan Keadilan itu tidak mudah terlebih di tengah negara kita banyak sekali srigala berbulu domba, siapa saja mereka terkam.., kawan, saudara, bahkan Orang Tuanya sendiri, tapi pedang keadilan akan tepat mengenai sasaran tepat pada waktunya, rencana Tuhan indah pada waktunya, apabila Tuhan sudah membukakan pintu tak seorangpun dapat menutupnya
ReplyDelete