Kairospos.com, - Berikut Kronologi Pelarangan Ibadah Minggu terhadap
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu yang kami peroleh versi majelis jemaat GBKP Pasar Minggu.
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu yang kami peroleh versi majelis jemaat GBKP Pasar Minggu.
1. Bahwa sejarah GBKP Pasar Minggu dimulai ketika pada 1990
Pendeta M. Bangun, Ketua Runggun GBKP Cililitan, menganjurkan kepada
Pertua Korinta Pinem, Pertua Nande Martin Tarigan dan Diaken K. Sipayung
untuk mengadakan kebaktian doa rumah tangga atau PJJ di Pasar Minggu.
Anjuran ini segera ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat di rumah
Pertua Korinta Pinem yang beralamat di Komplek Polri Pengadegan, Blok
O/66. Rapat ini dihadiri tujuh orang, yaitu: Pertua Korinta Pinem,
Pertua Nande Martin Tarigan, dan Diaken K. Sipayung (GBKP Cililitan);
Pertua G.M. Tarigan dan Pertua Kristen Bangun (GBKP Kebayoran Lama);
Pertua Sabar Sinulingga dan Diaken Saymara (GBKP Jakarta Pusat). Hasil
rapat ini adalah: Tujuh orang peserta rapat menjadi pengurus PJJ Pasar
Minggu dan membentuk pembina PJJ yang terdiri dari Pendeta M. Bangun,
Pendeta Obet Tarigan (GBKP Kebayoran Lama), dan Pendeta M. Manik (GBKP
Jakarta Pusat).
2. Bahwa pada akhir tahun 1990 jemaat PJJ Pasar Minggu
mengadakan perayaan Natal pertama yang tempatnya di rumah Bapak Harry
Bangun Mulia (alm). Natal pertama tersebut menjadi inspirasi bagi Pertua
dan Diaken di atas untuk melaksanakan Kebaktian Minggu.
3. Bahwa pada tanggal 18 Januari 1991 sudah diadakan
kebaktian minggu (malam hari) untuk pertama kali yang lokasinya
menumpang di GKJ Ebenezer Pasar Minggu. Kebaktian ini sudah dipimpin
oleh seorang Pendeta.
4. Bahwa pada perjalanannya PJJ Pasar Minggu telah membentuk Badan Pekerja Runggun/Majelis jemaat yang terdiri dari:
a. Ketua : Pertua Korinta Pinem
b. Sekretaris : Pertua G.M. Tarigan
c. Bendahara : Pertua S. Sinulingga
d. Anggota : Diaken Kristen Bangun, Diaken K. Sipayung, Diaken Nd. Martin Tarigan, dan Diaken Saymara.
a. Ketua : Pertua Korinta Pinem
b. Sekretaris : Pertua G.M. Tarigan
c. Bendahara : Pertua S. Sinulingga
d. Anggota : Diaken Kristen Bangun, Diaken K. Sipayung, Diaken Nd. Martin Tarigan, dan Diaken Saymara.
5. Bahwa pada tahun 1994 Majelis atas nama Maruhun
Janangkih Pinem telah membeli sebidang tanah bekas milik adat seluas 864
m2 berikut bangunan di atasnya yang terletak di jl. Tanjung Barat
No.148 A. Dan pada 01 Februari 1999, sebidang tanah ini telah memiliki
Sertifikat Hak Milik No. 2905 yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi
Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta
Selatan, Drs. Hari Widiarto.
6. Bahwa sejak 24 September 1995, GBKP Pasar Minggu telah
aktif menyelenggarakan ibadah minggu di Jl.Tanjung Barat No.148 A yang
dipimpin oleh Pendeta.
7. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2004 Panitia Pembangunan
Gereja mengajukan ijin pembangunan rumah ibadah kepada pemerintah
provinsi DKI Jakarta. Hasilnya, pada tanggal 14 Februari 2005, Gubernur
Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan IMB dengan No: 01439/IMB/2005 untuk
mendirikan bangunan baru dan kantor (KUT). Tapi, IMB ini tidak sesuai
dengan yang diajukan GBKP Pasar Minggu yaitu IMB untuk pembangunan rumah
ibadah.
8. Bahwa pada Januari 2006 Majelis dan Panitia Pembangunan
Gereja memutuskan merenovasi bangunan rumah rumah pendeta dan gedung
ibadah GBKP Pasar Minggu yang terletak di Jl.Tanjung Barat No.148 A.
Alasan renovasi adalah mengingat pertumbuhan jumlah jemaat di GBKP Pasar
Minggu dan untuk mendukung kenyamanan dalam beribadah. Dasar renovasi
ini adalah IMB No: 01439/IMB/2005 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta.
9. Bahwa pada hari Minggu, 12 Maret 2006 sekelompok warga
melaksanakan unjuk rasa dengan tuntutan: keberatan terhadap kegiatan
renovasi bangunan, meminta penutupan tempat ibadah GBKP Pasar Minggu,
dan seluruh aktifitas jemaat di lokasi tersebut dihentikan. Dasar
penolakan mereka karena di depan gereja terdapat bangunan majelis
taklim. Aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai keributan yang mengakibatkan
beberapa anggota panitia pembangunan mengalami luka-luka. Atas kejadian
ini, pihak kepolisian secara sepihak memberlakukan penyegelan dengan
pemasangan police line di lokasi tersebut.
10. Bahwa pasca-kejadian tersebut, jemaat GBKP Pasar Minggu
harus berpindah-pindah lokasi ke beberapa tempat untuk melakukan ibadah
hari minggu. Lokasi yang digunakan yaitu: :
a. Gedung Tranka Kabel (2006).
b. GPIB Pasar Minggu (2006).
c. Gedung Graha Simatupang (2007).
d. Gereja Haleluya Taman Mini (2008).
e. Gedung Sinar Kasih, Dewi Sartika (2011).
f. Gedung Beyond Menara FIF (2016).
a. Gedung Tranka Kabel (2006).
b. GPIB Pasar Minggu (2006).
c. Gedung Graha Simatupang (2007).
d. Gereja Haleluya Taman Mini (2008).
e. Gedung Sinar Kasih, Dewi Sartika (2011).
f. Gedung Beyond Menara FIF (2016).
11. Bahwa pasca-kejadian 12 Maret 2006, jemaat GBKP tidak
bisa melaksanakan ibadah minggu di GBKP Tanjung Barat, Jl. Raya Tanjung
Barat No. 148 A. Namun, sejak 2009 aktifitas lainnya masih dapat
dilakukan sepanjang tidak dilaksanakan di hari Minggu. Aktifitas
tersebut adalah:
a. Kebaktian Rumah Tangga (PJJ).
b. Kebaktian Kaum Ibu (Moria).
c. Kebaktian Kaum Bapak (Mamre).
d. Kebaktian Kaum Pemuda-Pemudi (Permata).
e. Kebaktian Penghiburan bagi rumah taggga yang mengalami duka cita.
a. Kebaktian Rumah Tangga (PJJ).
b. Kebaktian Kaum Ibu (Moria).
c. Kebaktian Kaum Bapak (Mamre).
d. Kebaktian Kaum Pemuda-Pemudi (Permata).
e. Kebaktian Penghiburan bagi rumah taggga yang mengalami duka cita.
12. Bahwa pada tanggal 24 Maret 2010 Majelis GBKP Pasar
Minggu mengajukan surat No. 6/RG-PM/III/2010 kepada Gubernur DKI Jakarta
perihal permohonan tempat beribadah untuk GBKP Pasar Minggu. Sampai
dengan saat ini Majelis GBKP Pasar Minggu belum mendapatkan jawaban atas
permohonan tersebut.
13. Bahwa sejak 22 Mei 2016 hingga kini Jemaat GBKP Pasar
Minggu telah kembali melaksanakan aktifitas ibadahminggu yang berlokasi
di Jl. Raya Tanjung Barat No.148 A. Hal ini bisa dilaksanakan setelah
melakukan pendekatan berkali-kali kepada RT/RW dan tokoh di sekitar
Tanjung Barat, dengan catatan tidak menampilkan simbol-simbol di gedung
bangunan (Salib dan plang nama).
14. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2016 Camat Jagakarsa
menginisiasi pertemuan antara Muspika, Tokoh Masyarakat, FPI, FUI, dan
Majelis GBKP Pasar Minggu yang menghasilkan kesepakatan untuk memberikan
waktu bagi Majelis GBKP Pasar Minggu untuk mengurus dan menyelesaikan
IMB rumah ibadah di Jl. Tanjung Barat No.148 A. Batas yang diberikan
ialah hingga tanggal 26 September 2016. latar belakang pertemuan ini
adalah karena masih ada sebagian masyarakat yang mempermasalahkan ibadah
minggu oleh GBKP Pasar Minggu.
15. Bahwa pada Juli 2016 Majelis dan Panitia Pembangunan
Gereja telah melakukan upaya verifikasi KTP dan KK kepada pemerintah
daerah terkait sebagai bagian dari proses mengurus IMB. (Dokumen
terlampir).
16. Bahwa pada 20 Juli 2016, Majelis gereja telah
mengajukan surat kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi DKI
tentang Permohonan Surat Keterangan Tanda Lapor Gereja.
17. Bahwa pada 20 Juli 2016, Kementerian Agama Kantor
Wilayah Provinsi DKI telah memberikan Surat Keterangan Lapor Gereja
kepada GBKP Pasar Minggu yang beralamat di Jl. Tanjung Barat No.148 A.
(Dokumen terlampir).
18. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016 Majelis mengajukan
surat no. 08/GBKP-PM/JAKBAN/VII/2016 kepada Lurah Tanjung Barat perihal
Permohonan Ijin Domisili Tempat Ibadah bagi Jemaat GBKP di daerah
Tanjung Barat. (Dokumen terlampir).
19. Bahwa pada tanggal 21 Juli 2016 Panitia Pembangunan
GBKP Pasar Minggu mengajukan surat no. 01/GBKP-PM-PP/VII/2016 kepada
Lurah Tanjung Barat perihal Permohonan Keterangan Tentang Keperluan
Nyata dan Sungguh-sungguh Tempat Ibadah bagi Jemaat GBKP di daerah
Tanjung Barat. (Dokumen terlampir).
20. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2016 Panitia Pembangunan
GBKP Pasar Minggu mengajukan surat No: 02/GBKP-PM-PP/JAKBAN/VII/2016
kepada ketua FKUB wilayah Jakarta Selatan tentang Surat Permohonan
Rekomendasi FKUB Jakarta Selatan. (Dokumen terlampir).
21. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2016 ada aksi sekelompok
masyarakat intoleran di kantor kelurahan Tanjung Barat. Mereka mendesak
Lurah Tanjung Barat untuk menghentikan aktifitas ibadah dan menolak
memberi IMB GBKP Pasar Minggu di Jl. Tanjung Barat No.148 A.
22. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2016 atas saran Kapolsek
Jagakarsa maka Lurah Tanjung Barat meminta aktifitas ibadah hari minggu
pada tanggal 31 Juli 2016 dihentikan.
23. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016 Panitia Pembangunan
GBKP Pasar Minggu mengajukan surat No. 03/GBKP-PM-PP/VII/2016 kepada
Lurah Tanjung Barat perihal Permohonan Keterangan Tentang Keperluan
Nyata dan Sungguh-sungguh Tempat Ibadah bagi Jemaat GBKP di daerah
Tanjung Barat.
24. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2016 Lurah Tanjung Barat
mengirim surat kepada Panitia Pembangunan GBKP Pasar Minggu yang isinya
belum dapat memberikan rekomendasi keperluan nyata dan sungguh-sungguh
tempat ibadah bagi jemaat GBKP di daerah Tanjung Barat. Dalil yang
digunakan Lurah adalah bahwa dari 105 jemaat GBKP hanya ada 11 jemaat
saja yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Barat. Hal ini tidak sesuai
dengan SKB yang menyebutkan paling sedikit 90 jemaat dengan batas
wilayah. Kemudian, dari 75 warga sekitar yang menandatangani persetujuan
berdirinya rumah ibadah, hanya 25 orang saja yang mengaku setuju dan
sisanya tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan dukungan tanda
tangan. (Dokumen terlampir).
25. Bahwa pada tanggal 16 September 2016, Walikota Jakarta
Selatan memanggil Lurah Tanjung Barat dan Camat Jagakarsa. Dalam
pertemuan ini, Walikota mengatakan bahwa Lurah Tanjung Barat telah
melampaui kewenangannya untuk melakukan verifikasi persyaratan dukungan
tanda tangan 60/90 yang termuat dalam SKB 2 Menteri. Menurut Walikota,
verifikasi ini adalah tugas FKUB Jakarta Selatan.
26. Bahwa pada tanggal 27 September 2016, Lurah Tanjung
Barat mengeluarkan surat yang isinya meminta Pengurus GBKP Pasar Minggu
untuk menghentikan kegiatan GBKP Pasar Minggu sesuai kesepakatan rapat
pada 22 Juni 2016. (Dokumen terlampir).
Sumber : FB RICHARD MARKUS
0 Response to "Kronologi Pelarangan Ibadah Minggu terhadap Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu"
Post a Comment