Kairospos.com, Jakarta - Kembali masyarakat terhenyak dengan pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan penistaan
agama dan ulama. MUI meminta aparat penegak hukum proaktif melakukan
penegakan hukum secara tegas.
Ketua MUI KH Maruf Amin mengatakan, sehubungan dengan
pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27
September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama
orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya,
ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak
bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya
takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”. Pernyataan Ahok tersebut,
lanjut KH Maruf Amin, telah meresahkan masyarakat.
Setelah melakukan pengkajian, MUI menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
1. Alquran Surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
"Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Ahok
dikategorikan melakukan penistaan agama dan menghina ulama yang memiliki
konsekuensi hukum," tegas KH Maruf Amin dalam siaran persnya, Selasa (11/10/2016).
KH Maruf Amin menuturkan, MUI merekomendasikan pemerintah
dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.Selanjutnya, pemerintah wajib mencegah setiap
penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan
pembiaran atas perbuatan tersebut.
"Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang
yang melakukan penodaan dan penistaan agama serta penghinaan terhadap
ulama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat
penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas,
cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan
masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan
hukum," tegasnya.
KH Maruf Amin meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
0 Response to "MUI Nyatakan Ahok Telah Melakukan Penistaan Agama"
Post a Comment