Kairospos.com, Jakarta-Tebalnya berkas Basuki Tjahja Purnama yang menurut Jampidun Noor Rachmad berjumlah 826 halaman dan cepatnya proses penetapan P21 dan pelimpahan ke pengadilan semakin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu. Bagaimana mengkaji 826 hanya dlm waktu yg sangat singkat? demikian pendapat Hendardi, Ketua Umum Setara Institute Sabtu 10 Des 1016 bertempat di Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya No. 25 Menteng, Jakpus.
Hendardi melanjutkan "Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu
dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan
mempengaruhi Independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana
dalam peristiwa pidana. Jika tekanan publik menjadi variabel yang
berpengaruh pada proses penegak hukum, maka ini sangat membahayakan
sistem peradilan Indonesia ke depan cepat dan tanggap itu tidak berarti
menegasikan proses fair, karena fair trial adalah hak setiap orang" teranganya.
"Kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai
dominus litis atau pengendilan penyidikan oleh kepolisian dalam sistem
peradilan pidana. Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang
mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan. Inti dari asas
dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi
potensi penyimpangan yang kemungkinan terjadi pada proses penyidikan.
Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa
profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus di pertaruhkan.
Kinerja kali ini telah menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam
memimpin Korps Adhyaksa.Apapun obsesi Jokowi untuk menjawab kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adil akan sulit terwujud. Sudah cukup alasan untuk jokowi untuk mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok yang baru yang lebih kredibel dan berintegritas" terangnya.
Hendardi : Kecepatan Proses Hukum atas Ahok Tidak Fair.
Hendardi, menyatakan kecepatan
proses hukum atas Basuki Tjahaya Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukan
adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial). Hanya dalam 3 hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil
penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan jam kemudian
melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, biasanya
Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P 21 atas
sebuah kasus.
Sikap kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil
penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat,
yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan.
Kecepatan waktu itu menunjukan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji
secara cermat kontruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung
melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan.
Diskusi ini membahas Ahok dan Dugaan Penistaan Agama Menghadapi sidang
dugaan penistaan agama oleh Basuki
Tjahaja Purnama yang akan digelar Selasa, 13/12/2016. Dalam kesempatan
ini Aliansi Masyarakat
Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) membuat Pernyataan sikap, hadir dalam
diskusi ini : Hendardi, Ketua Umum Setara Institute, Prof. Dr.
Sulistyowati Irianto, Guru Besar Universitas Indonesia, Dr. Neng Dara
Affiah, Pengasuh Pesantren Annizhomiyyah, Banten, Jim B. Aditya,
akademisi dan aktivis, Moh. Monib, aktivis dialog antariman ICRP.
Penulis/Reporter : Ita.
Editor : Thony.
0 Response to "Hendardi : Kecepatan Proses Hukum atas Ahok Tidak Fair. "
Post a Comment