Hendardi : Kecepatan Proses Hukum atas Ahok Tidak Fair.


Kairospos.com, Jakarta-Tebalnya berkas Basuki Tjahja Purnama yang menurut Jampidun Noor Rachmad berjumlah 826 halaman dan cepatnya proses penetapan P21 dan pelimpahan ke pengadilan semakin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara serius berkas perkara itu. Bagaimana mengkaji 826 hanya dlm waktu yg sangat singkat? demikian pendapat Hendardi, Ketua Umum Setara Institute Sabtu 10 Des 1016 bertempat di Bakoel Koffie, Jl. Cikini Raya No. 25 Menteng, Jakpus.


Hendardi melanjutkan "Alasan memenuhi kehendak publik sehingga kasus itu dipercepat justru menegaskan bahwa trial by mob bekerja efektif dan mempengaruhi Independensi jaksa dalam menetapkan keterpenuhan unsur pidana dalam peristiwa pidana. Jika tekanan publik menjadi variabel yang berpengaruh pada proses penegak hukum, maka ini sangat membahayakan sistem peradilan Indonesia ke depan cepat dan tanggap itu tidak berarti menegasikan proses fair, karena fair trial adalah hak setiap orang" teranganya.

"Kejaksaan sama sekali tidak menjalankan perannya sebagai dominus litis atau pengendilan penyidikan oleh kepolisian dalam sistem peradilan pidana. Kejaksaan lebih menyerupai sebagai tukang pos yang mengantarkan berkas dari kepolisian ke pengadilan. Inti dari asas dominus litis ini adalah adanya kontrol secara seksama untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang kemungkinan terjadi pada proses penyidikan.
Hingga proses pelimpahan berkas, tampak bahwa profesionalisme dan imparsialitas Kejaksaan Agung terus di pertaruhkan. Kinerja kali ini telah menambah daftar panjang kegagalan Jaksa Agung dalam memimpin Korps Adhyaksa.

Apapun obsesi Jokowi untuk menjawab kehadiran negara melalui penegakan hukum yang adil akan sulit terwujud. Sudah cukup alasan untuk jokowi untuk mengganti posisi Jaksa Agung dengan sosok yang baru yang lebih kredibel dan berintegritas" terangnya.

Hendardi : Kecepatan Proses Hukum atas Ahok Tidak Fair.
Hendardi, menyatakan kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaya Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial). Hanya dalam 3 hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah P21 dan dalam hitungan jam kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Padahal, biasanya Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P 21 atas sebuah kasus.
Sikap kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat, yang membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan. Kecepatan waktu itu menunjukan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat kontruksi peristiwa yang menimpa Ahok dan cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan.
Kinerja semacam ini bukan hanya menunjukan tidak profesionalnya Jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk penegak hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang. Dari beberapa kasus-kasus yang berdimensi politik, jaksa agung tidak memiliki posisi yang tegas dan terukur sehingga menimbulkan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fail trial).

Diskusi ini membahas Ahok dan Dugaan Penistaan Agama Menghadapi sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama yang akan digelar Selasa, 13/12/2016. Dalam kesempatan ini  Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) membuat Pernyataan sikap, hadir dalam diskusi ini : Hendardi, Ketua Umum Setara Institute, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Guru Besar Universitas Indonesia, Dr. Neng Dara Affiah, Pengasuh Pesantren Annizhomiyyah, Banten, Jim B. Aditya, akademisi dan aktivis, Moh. Monib, aktivis dialog antariman ICRP.
Penulis/Reporter : Ita.
Editor : Thony.

Related Posts:

0 Response to "Hendardi : Kecepatan Proses Hukum atas Ahok Tidak Fair. "

Post a Comment