Perpu
sebanyak 9 halaman (dan disertai 11 halaman penjelasan) itu telah dinyatakan
dalam Lembaran negara dan ditetapkan pada 10 Juli 2017 dan sudah resmi berlaku
mulai ditetapkan.
Dalam perppu
ini dijelaskan bahwa kewenangan untuk membekukan dan membubarkan Organisasi
Masyarakat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Seperti
tercantum dalam pasal 61, pasal (3) Sanksi administratif bisa diberikan
berupa pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri dalam Negeri, atau
pencabutan status badan hukum oleh menteri urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 62
Perppu juga menyatakan, pemerintah bisa membekukan Ormas bila surat
peringatan tertulis tidak dipatuhi dalam 7 hari.
Perppu ini
juga secara rinci menjelaskan apa saja yang dilarang dilakukan oleh Organisasi
Masyarakat seperti tercantum di dalam pasal 59 (lihat kutipan di bawah).
Selain itu
orang atau kelompok orang yang melanggar ketentuan ini bisa dihukum paling
ringan 6 bulan kurungan, dan paling berat penjara 20 tahun.
Berikut
Kutipan lengkap Perppu no 2 tahun 2017 Tentang Pembubaran Ormas tentang
pembubaran ormas yang diunduh dari dokumen Situs
Resmi Sekretariat Negara
Perppu
ini terlihat jelas menutup upaya upaya untuk meronggong dan merubah Idiologi Pancasila
menjadi idiologi import dari luar seperti idiologi Khilafah. Atau upaya untuk kembali
pada Piagam Jakarta seperti “dan Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun
1945”.
Perppu ini juga melarang menggunakan PERMUSUHAN Politik SARA(Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) dalam berbagai kegiatannya maupun propaganda SARA untuk tujuan politik maupun kegiatan apapun.
Perppu ini juga melarang menggunakan PERMUSUHAN Politik SARA(Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) dalam berbagai kegiatannya maupun propaganda SARA untuk tujuan politik maupun kegiatan apapun.
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa
Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan
pelakunya;
c. bahwa
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak
untuk segera dilafnrkan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif
mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi kekosongan hukum dalam
hal penerapan sanksi yang efektif;
d. bahwa
terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak
sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar
organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah,
dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan
kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum
menganut asas cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan sanksi
terhadap organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, serta
menyebarkan a,iaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. bahwa
berdasarkan pertirnbangan sebagrirnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan;
Mengingat:
(1)
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
(2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi Kemasyarakatan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5430);
MEMUTUSKAN:
MenetapKan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
- Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
2. Ketentuan
Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
59
(1) Ormas
dilarang:
a.
menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama,
lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b, menggunakan
dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c.
menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda
gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas
dilarang:
a. menerima
dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b.
mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas
dilarang:
a. melakukan
tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ormas dilarang:
a.
menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau
simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan
kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau
paham yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Ketentuan
Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
60
(1) Ormas
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan
Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
(2) Ormas
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat
(3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi
pidana.
4. Ketentuan
Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Sanksi
administratif sebegaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
(2) Terhadap
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
a.
pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; atau
b.
pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Dalam
melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
5. Ketentuan
Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
62
(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a
diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
(2)
Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3)
Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya
melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
6. Ketentuan
Pasal 63 dihapus.
7. Ketentuan
Pasal 64 dihapus.
8. Ketentuan
Pasal 65 dihapus.
9. Ketentuan
Pasal 66 dihapus.
10.
Ketentuan Pasal 67 dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 68 dihapus.
12.
Ketentuan Pasal 69 dihapus.
13.
Ketentuan Pasal 70 dihapus,
14.
Ketentuan Pasal 71 dihapus.
15.
Ketentuan Pasal 72 dihapus.
16.
Ketentuan Pasal 73 dihapus.
17.
Ketentuan Pasal 74 dihapus.
18.
Ketentuan Pasal 75 dihapus.
19.
Ketentuan Pasat 76 dihapus.
20.
Ketentuan Pasal 77 dihapus.
21.
Ketentuan Pasal 78 dihapus.
22.
Ketentuan Pasal 79 dihapus.
23. Ketentuan
Pasal 80 dihapus.
24. Di
antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
80A
Pencabutan
status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
25.
Ketentuan Pasal 81 dihapus.
26. Di
antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB XVIIA
yang berbunyi sebagai berikut
BAB XVIIA
KETENTUAN
PIDANA
27. Di
antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang
berbunyi sebagai berikut:
pasal
82A
(1) Setiap
orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan
secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan - dan palin! lama 1 (satu) tahun.
(2) Setiap
orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan
secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal- 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain
pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam
dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
28. Di
antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 83A yang
berbunyi sebagai berikut:
pasal
83A
Pada saat
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang ini.
Pasal
II
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal
10 Juli 2017
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
YASONNA H.
LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Artikel ini menjelaskan upaya para politisi ingin mengamandemen Pasal 29 UUD 1945 yang menyangkut Idiologi Pancasila |
0 Response to "ISI PERPPU PEMBUBARAN ORMAS NO.2 TAHUN 2017"
Post a Comment