KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sabtu, 8 Juli 2017 mengeluarkan siaran persnya terkait program nasional Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045.
Assalamu’alaikum wr. wb..
Sehubungan dengan rencana pemberlakuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Hari Sekolah sebelum dikeluarkannya Peraturan Presiden tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), maka Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin, memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
MUI mengharapkan agar pemerintah, dalam hal ini Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI tidak terburu-buru memberlakukan
Permendikbud No, 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Sebab, peraturan
tersebut hingga kini masih menjadi polemik dan mendapat penolakan di
masyarakat dalam skala luas dan semakin massif, sehingga jika dipaksakan
untuk diberlakukan justru akan menjadi kontraproduktif terhadap
program kerja Presiden Joko Widodo tentang Nawa Cita yang bertujuan
untuk membangun karakter bangsa dalam rangka menyiapkan generasi emas
2045.
Mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Mengingat Penguatan Pendidikan Karakter menuju generasi emas 2045 merupakan program nasional, maka MUI mengharapkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) agar skala cakupannya lebih luas dan dalam implementasinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
MUI mengharapkan agar dalam pembahasan Perpres dimaksud,
pemerintah melibatkan para pemangku kepentingan, seperti kementerian
terkait serta MUI, PBNU dan PP Muhamadiyah. Hal ini sejalan dengan
penegasan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Ketua Umum MUI dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 9 Juni 2017. Dalam
pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menegaskan akan menerbitkan
Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, sebagai
kebijakan nasional.
Pelibatan MUI dan ormas-ormas Islam, serta pihak-pihak lain
yang terkait dalam pembahasan materi Peraturan Presiden dipandang
sangat penting agar Perpres yang merupakan kebijakan nasional, dapat
diterima dan didukung dengan baik oleh seluruh golongan masyarakat
sehingga dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon agar
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah ditunda
pemberlakuannya dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak
melakukan kegiatan sosialisasi maupun langkah-langkah lain yang dapat
menimbulkan pro dan kontra, sampai dengan diterbitkannya Peraturan
Presiden RI tentang Program Penguatan Pendidikan Karakter Bangsa.
Demikian saran dan pertimbangan ini disampaikan, kiranya
dapat menjadi perhatian pemerintah. Semoga Allah Swt. meridhoi usaha
kita bersama dalam menuju Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2017
Wassalamu’alaikum wr. wb.
PIMPINAN PUSAT
MAJELIS ULAMA INDONESIA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin
Ketua Umum
Ketua Umum
0 Response to "MUI: PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER SEBAIKNYA MELALUI PERATURAN PRESIDEN"
Post a Comment