PEMROV DKI SEGERA MENUTUP HOTEL DAN GRIYA PIJAT ALEXIS


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Setelah didemo berkali kali untuk segera menutup Hotel Alexis akhirnya  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji segera menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis. 

Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak memperpanjang izin usahanya. Alasannya, ia ingin menjaga moral warga DKI Jakarta.

“Kita tentu Pemprov memiliki dasar (tidak memperpanjang izin usaha Alexis) dan ini menyangkut juga menjaga moral kita, tapi dasar-dasar itu ada,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10).

Menurut Anies, beberapa hal yang menjadi dasar tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis yakni adanya laporan dan keluhan dari masyarakat. Pemberitaan-pemberitaan di media massa juga turut menjadi pertimbangan.

Selain hal tersebut, Anies enggan merinci bukti-bukti yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan kembali izin usaha tersebut.

“Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Masa mau dirinci praktik gitu,” kata dia.

Anies meminta manajemen Alexis menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut dia, akan bertindak tegas.

Selain adanya dasar untuk tidak memperpanjang izin Alexis, Anies juga menegaskan langkah yang diambilnya bersama Sandi yakni untuk memenuhi janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017

Related Posts:

TITO KARNAVIAN : TERORISME BUKAN BERARTI ISLAM, ISLAM BUKAN TERORISME


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan orasi ilmiah setelah dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Kajian Strategis Kontra Terorisme di STIK atau PTIK. Dia menyebutkan, saat ini Pulau Jawa memang menjadi sasaran tepat atau sasaran empuk bagi para teroris.

Dalam pemaparannya, Tito memaparkan kajian penelitiannya soal terorisme. “Jawa ada 140 juta penduduk saat ini merupakan hutan belantara manusia dan ini adalah sangat ideal untuk urban warfare, perang kota,” tutur Tito di Aula Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Mantan kepala BNPT itu mengakui sulitnya melakukan penindakan terhadap para pelaku teror. “Anggota kami susah untuk mengejar mereka. Karena berbaur dengan masyarakat biasa dan kami tidak bisa membedakan mana yang teroris mana yang bukan,” ujarnya.

Mantan Kadensus 88 itu juga merasa tak terima atau tak setuju jika para pelaku teror atau para terorisme ini mengatasnamakan Islam. “Mereka bukan Islam. Bahkan, Islam pun dihancurkan oleh mereka. Sehingga salah jika mengaitkan teroris dengan Islam,” ujarnya.


Kapolri Jenderal Tito Karnavianmenyebut saat ini di Indonesia ada sekelompok orang yang sengaja mengatasnamakan ajaran Islam untuk melakukan tindakan kekerasan. "Ada ajaran islam yang dibajak dan diartikan berbeda oleh kelompok (tertentu) untuk mencapai tujuan mereka," ujar Tito dalam orasi ilmiah di Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 Oktober 2017.

Atas itu, Tito menyebut ia tak sependapat jika praktik terorisme dikaitkan dengan agama Islam. Namun lebih kepada kelompok yang cuma mengatasnamakan Islam untuk melakukan kekerasan. "Terorisme bukan berarti Islam. Islam bukan terorisme," kata Tito. "Islam adalah agama yang damai."

Bahkan kata Tito, dari temuan di lapangan menunjukkan jika dari beberapa pelaku terorisme terdapat juga ada yang bukan beragama Islam.

"Kita menyadari ada kelompok kecil menyalahgunakan itu (ajaran Islam) kemudian melakukan aksi kekerasan," kata Tito. 

Related Posts:

BEDAKAN AGAMA DAN ORMAS

 Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H.

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Sebagai manusia dewasa, berpendidikan dan berahlak, serta mampu untuk bernalar dan berpikir positif, Kita diminta harus bisa membedakan antar Agama / Kepercayaan dengan Organisasi Massa (Ormas). Hal ini saya katakan, karena beberapa hari ini ramai dimedia sosial, video seorang Rekan, yang membuat ujaran, bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, akan menjadi ancaman bagi Pembubaran agama-agama di indonesia, selain agama tertentu, dengan dalil sila pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ormas adalah organisasi massa yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Berbhinneka Tunggal Ika dalam Kerangka NKRI.

Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meski Ormas juga dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas, akan tetapi tetap tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen IV.

Agama adalah suatu ajaran dan/atau sistem yang mengatur tata keimanan atau kepercayaan atau keyakinan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungan hidupnya.

Bahwa Pemerintah RI merasa, bahwa ketentuan UU RI No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, masih dirasa kurang cukup mengatur Ormas yang bertentangan dengan ideology Pancasila, sehingga pemerintah RI membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Ormas yaitu Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

Bahwa didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas tersebut, terdapat ketentuan baru yang belum diatur sebelumnya dalam UU RI nomor 17 tahun 2013, yaitu tentang lembaga yang bisa membubarkan ormas, guna mencegah meluasnya ideologi atau faham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa ketentuan yang utama dalam revisi UU RI 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas adalah soal lembaga yang mengeluarkan izin pembubaran ormas itu sendiri.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini, berlaku asas hukum administrasi contrario actus, yaitu asas hukum tentang lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan atas ormas itu adalah juga sekaligus lembaga yang memiliki hak / wewenang untuk mencabut dan/atau membatalkan ormas itu sendiri.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini akan digunakan oleh Pemerintah sebagai alat dan sarana untuk menindak segala ormas baik pengurus maupun anggotanya yang nyata – nyata bertentangan dengan paham Pancasila dan UUD 1945 pasca amandemen IV.
Hal itu dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 82 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, yang mengatur ketentuan tentang ancaman pidana pada siapapun yang menjadi anggota atau pengurus ormas, baik secara langsung atau tidak langsung yang melakukan permusuhan berbasis SARA dan tindak penistaan pada satu jenis agama tertentu yang legal di Indonesia dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Bahwa Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini , setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c (melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial) dan d (melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a (melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan); dan b (melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia), dan ayat 4 (melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bahwa, selain ketentuan pidana penjara sebagaimana dimaksud diatas, yang bersangkutan juga diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana, demikian ketentuan Pasal 82 A ayat (3) Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas ini.

Sehingga dengan demikian, bahwa tidak benar tentang adanya tuduhan Rekan saya, bahwa kelahiran atau terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, akan menjadi ancaman untuk membubarkan Agama-agama yang ada di Indonesia selain satu agama tertentu, dengan dalil, sila Pertama Pancasila tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, justeru ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas ini, akan diberlakukan Pemerintah RI, untuk melindungi dan menjamin keselamatan masyarakat Indonesia untuk hidup aman, tertib dan sejahtera dalam kerangka NKRI yang berideologikan Pancasil dan UDD 1945 Pasca Amandemen IV serta berbhinneka Tunggal Ika.


Penulis : Advokat Kamaruddin Simanjuntak,S.H. - Jakarta.

Related Posts:

SEKNAS JOKOWI MINTA POLISI SEGERA PROSE EGGI SUDJANA


KAIROSPOS.COM JAKARTA, –  Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) Dedy Mawardi meminta kepolisian secepatnya memproses laporan terhadap pengacara Eggi Sudjana yang diduga melakukan penodaan agama.

Menurut Dedy, proses hukum terhadap Eggi perlu segera dilakukan karena Eggi kemudian melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dedy menambahkan sebenarnya Eggi sudah meminta maaf dan sangat bijak jika mereka yang melaporkan Eggi menerima permintaan maaf itu. Persoalannya, kata Dedy, Eggi menambahkan permintaan maafnya dengan ancaman jika para pelapor tidak mencabut laporannya maka dia akan melaporkan balik.

“Menurut saya, langkah terakhir yang diambil oleh Eggi itu mesti dipahami bahwa Eggi mau menyelesaikan masalah hukum dengan hukum,” kata Dedy dalam siaran pers yang diterima redaksi KAIROSPOS.COM 

Jika demikian jalannya, Dedy melanjutkan perkataanya,  maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membuktikan apakah tuduhan tindak pidana dimaksud terbukti atau malah sebaliknya. “Langkah pertama penyidik polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan. 

Langkah kedua Penyidikan terhadap laporan para pihak yang melaporkan Eggi Sudjana. Kemudian Penetapan tersangka jika dua alat bukti terpenuhi dan menaikkan perkara ini ke pihak kejaksaan serta ke pengadilan hingga adanya vonis bersalah atau dibebaskan,” kata Dedy.

Ia meminta Kapolri untuk secepatnya melakukan proses penegakan hukum terhadap Eggi Sudjana terkait laporan polisi atas nama Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan dan Hengki Suryawan dengan tuduhan melakukan penistaan agama dan atau penyebaran kebencian yang mengandung unsur SARA. 

Related Posts:

BERBAGAI ORMAS LAPORKAN EGGI SUJANA KE BARESKRIM POLRI


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Berbagai Ormas dan perwakilan masyarakat mendatangi Bareskrim Mabes Polri terkait viralnya video pernyataan yang dilontarkan pengacara/advokat senior Dr. Eggy Sudjana, saat usai sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi atas Perppu Ormas pada Selasa 2 Oktober 2017 sekitar jam 2 siang, puncak viralnya vidio Kamis (5/10). Eggy Sudjana melontarkan pernyataan yang menyatakan bahwa, hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila Sila Pertama, sementara agama lain tidak sesuai dengan Sila Pertama, seperti kristen yang dikatakan Eggy berketuhanan Trinitas, Hindu berketuhanan Trimurti, Budha dengan Sidharta Gautama viral di video. Hari ini Jumat 6 Oktober 2017, selepas waktu Sholat Jum'at, sejumlah individu yang berlatarbelakang praktisi media dan lintas profesi, serta elemen komponen kemasyarakatan lainnya, seperti;  PERNUSA (Perjuangan Rakyat Semesta), Penegak NKRI, Genaspati, Persatuan Pengacara Oikumene Indonesia, Patriot Garuda Nusantara, Forum Musyawarah Antar Gereja (FORMAG) yang diwakili FORMAG Jaksel,  menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri Jl. M. Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat.

Obor Panjaitan selaku praktisi media dan Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro sebagai tokoh ormas nasional merupakan perwakilan para pelapor. Pembuatan laporan selesai dilakukan sekitar jam 3 sore, dengan diserahkannya bukti laporan dimaksud. "Kami melaporkan hari ini atas pernyataan yang disampaikan Saudara Eggy Sudjana. Menurut kami, pernyataan tersebut layak dilaporkan dengan dugaan penyampaian ujaran kebencian dan penistaan agama, belum lagi potensi ancaman perpecahan bangsa" demikian diutarakan Obor Panjaitan. "Kami membuat laporan tidak sama dengan laporan yang sudah ada sebelumnya menurut petugas Reskrim.

Kami selain bawa bukti rekaman video yang viral, juga turut kami hadirkan beberapa saksi yang mendengarkan saat Eggy mengeluarkan pernyataan di MK" Ujar Obor. Sebelumnya laporan pengaduan sempat ditolak penyidik dengan alasan delik aduan atas kasus yang sama tidak boleh dilaporkan lagi pada institusi yang sama sehingga pelapor kedua hanya bisa bergabung dengan pelapor pertama. Tim pelapor yang diketuai oleh Drs. Norman Sophian, S.E. yang biasa disapa Kanjeng Pangeran Hadinegoro Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara tetap bersikukuh agar laporan tetap diterima. Norman mengatakan "Eggi Sujana salah tafsir mengenai Sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa" sebelum adanya agama agama yang ada saat ini nenek moyang Nusantara sudah Berketuhanan Yang Maha Esa" ujarnya.

"Pernyataan Eggi dapat merusak tatanan beragama yang sudah harmonis, dapat menimbulkan gejolak dimasyarakat jika didiamkan pernyataan Eggi Sujana" kata Norman.

Secara terpisah Wajahnusantaraku.com meminta pendapat dari rohaniawan Kristen Pdt. Freddy Edward Situmorang terkait pernyataan Eggi Sujana bahwa ajaran Trinitas tidak sesuai dengan Sila Pertama, Pdt. Freddy Edward Situmorang mengatakan Dalam Perjanjian Lama, dalam Shema yang diberikan bagi bangsa Israel, dengan tegas Tuhan menyatakan diri-Nya sebagai Tuhan yang Esa, “Dengarlah, hai orang Israel: TUHAN itu Allah kita, TUHAN itu esa! (Ulangan 6:4).” Yesus juga mengutip dalam pengajarannya ketika ditanya tentang Hukum yang terutanma, Yesus memberi jawab dalam Markus 12:29,  Jawab Yesus: "Hukum yang terutama ialah: Dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa.”

Penulis : Thony Ermando




Related Posts:

Eratkan Kebersamaan, Pengurus Pusat GMKI Kunjungi Pesantren Ngalah, Pasuruan, Jawa Timur


KAIROSPOS.COM, Pasuruan - Menyikapi situasi dan kondisi saat ini dimana ada upaya menciptakan konflik di tengah masyarakat, generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) berupaya untuk merajut kebersamaan sebagai satu bangsa. GMKI melaksanakan Parade Kebangsaan, yakni kunjungan kasih dan silaturahmi ke beberapa Pesantren, Kampus, dan Gereja di Jawa Timur, serta melaksanakan Studi Wilayah tentang Gerakan Radikalisme dan Fundamentalisme. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 2 - 6 Oktober 2017.

Dalam kunjungan pertama di Pondok Pesantren Ngalah, Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin, 2 Oktober 2017, GMKI diterima langsung oleh Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Ngalah, KH. M. Sholeh Bahruddin. Turut hadir Pengurus dari organisasi Kelompok Cipayung, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasuruan Komisariat Ngalah, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Pada kesempatan tersebut, KH. M. Sholeh Bahruddin, yang adalah salah satu tokoh penggerak perdamaian di Jawa Timur, menekankan, "Bhinneka Tunggal Ika adalah jati diri dan harga diri bangsa Indonesia. Sehingga perjuangan untuk merawat dan menjunjung semboyan ini tidak akan mengenal kata henti."
"Relasi sesama manusia harus dialaskan pada 'lemek' cinta dan kasih sayang. Tidak ada gunanya hidup jikalau tidak mengabdi untuk perwujudan perdamaian," pesan ulama yang penuh dengan kesahajaan dan kesederhanaan ini.
Selain berdialog, para mahasiswa diajak berkeliling untuk mengamati kehidupan di dalam Pondok Pesantren yang mengangkat jargon pluralisme dan inklusivitas ini. Rombongan menikmati keramahan dalam interaksi yang ditunjukkan oleh seluruh warga Pesantren.

"Kegiatan ini adalah usaha untuk menerobos sekat di dalam keberagaman agama di Indonesia. Generasi muda saat ini harus selalu mengupayakan keterbukaan serta keharmonisan antar umat beragama. Ini akan mempermudah gerak langkah bersama dalam menghindari cengkraman radikalisme, fundamentalisme dan intoleransi. GMKI sangat terinspirasi dengan kehidupan Pesantren yang damai, egaliter dan harmonis. GMKI berterima kasih banyak kepada pihak Pesantren Ngalah, Pasuruan. Semoga semakin banyak santri-santri hebat yang siap untuk berkarya memajukan Indonesia lahir dari Pesantren ini," ujar Koordinator Wilayah Jawa Timur, Bali, dan NTB, Arnold L. Panjaitan.

Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI, Sahat Martin Philip Sinurat menyampaikan belakangan ini ada indikasi meningkatnya fundamentalisme dan radikalisme di tengah pemuda Indonesia. Padahal generasi muda seharusnya menjadi pihak yang paling kritis dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks ataupun isu SARA.
"Adanya keberagaman di antara masyarakat kita sebenarnya telah membentuk kita menjadi bangsa yang toleran, guyub, damai, dan saling membantu (gotong-royong). Melalui silaturahmi dan saling bertukar pikiran, kita berupaya merawat karakter khas bangsa Indonesia ini agar tidak terkikis oleh bahaya apatisme dan radikalisme," ujar Sahat.


Related Posts:

YENTI GANARSIH KRITISI KEMENANGAN SETNOV ATAS KPK


KAIROSPOS.COM, JAKARTA - Dikabulkannya permohonan prapradilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) oleh hakim tunggal  Cepi Iskandar di masyarakat menimbulkan ketidak percayaan pada proses peradilan di RI, seakan memupuskan harapan adanya pemimpin yang jujur, bersih, dan berwibawa.  Pertanyaan  yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah sbb:  1. KPK menetapkan status tersangka Setya Novanto pada saat penyelidikan berlangsung, apakah ini kesalahan KPK?,  2. Barang bukti yang sudah digunakan pada orang lain tidak dapat digunakan lagi pada orang yg berbeda,  dan 3. Mengapa hakim tidak mau membuka data rekaman yang disampaikan KPK. 

Jawaban  Dr. Yenti Garnasih S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Doktor pertama tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dan mantan panitia seleksi KPK sbb:  Menetapkan tersangka bukan di penyelidikan tetapi di penyidikan, karena di penyidikan inilah penyidik  mengumpulkan bukti atas peristiwa pidana (yang ditemukan atas penyelidikan) untuk menetapkan siapa terasangkanya. Seharusnya seperti itu, saya berpikir apa mungkin KPK menetapkan tersangka di proses penyelidikan, seharusnya KPK sangat tahu bagaimana prosedur menetapkan tersangka.

2. Saya masih bingung juga apa yg dimaksud barang bukti yang digunakan orang lain, karena peristiwanya kan satu yaitu korupsi e ktp dan pelaku banyak/ lebih dari satu orang yang dalam hukum pidana namanya penyertaan. Dalam penyertaan bisa jadi bukti yang digunakan untuk tersangka satu juga berkaitan dengan tersangka yang lain tergantung modusnya. Perlu dievaluasi dan dipelajari cara mencantumkannya dalam penetapan tersangka.

3) hakim menolak buka rekaman dengan alasan sidang bukan   pokok perkara, padahal kalau yang dipermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka adalah berkaitan dengan bukti permulaan dan ini adalah pokok perkara. Jadi saya tidak mengerti maksudnya bagaimana, karena sebetulnya kalau mau konsisten praperadilan adalah sesuai pasalv77 KUHAP tidak ada penetapan tersangka tapi kan  sudah di benarkan oleh Mahkamah Konstitusi, inilah akibatnya disatu sisi bicara bukan pokok perkara disisi lain mempermasalahkan bukti permulaan sebagai syarat penetapan tersangka yang merupakan substansi pokok perkara. Yang jelas kalau  seperti ini terus sulit sekali atau banyak rintangan untuk memberantas korupsi., demikian penuturannya pada penulis.                                   

Penulis : Thony Ermando

Related Posts: