Rinto Wardana S.H., M.H. Mengawal Pancasila Lewat Perppu Ormas


Rinto Wardana S.H., M.H. {Kandidat Doktor Hukum}
 KAIROSPOS.COM - Jakarta -  Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas adalah untuk menjaga Pancasila serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari rongrongan ideologi dari luar. Sejak bergulirnya reformasi, banyak ormas di Indonesia mulai menggali tatanan ideologi dari belahan dunia lain dengan memanfaatkan iklim demokrasi. 

Dan hal ini seolah 'dibiarkan' berkembang oleh beberapa periode pemerintahan sejak era 1998 hingga awal 2014. Mengkristalnya gerakan ormas-ormas ini sejak 2000, akhirnya sampai pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak 2000, akhirnya sampai pada saat pemerintahan Presiden Joko Widodo melihat pemerintah harus menggunakan kewenangannya mengatur semua ormas di Indonesia. Dengan begitu, lahirlah Perppu 2/2017, yang diikuti pembubaran secara tegas kepada ormas antiPancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kebetulan Hizbut Tahrir sendiri memang tidak diterima di hampir seluruh negara di dunia termasuk Saudi Arabia, bahkan Yordania sebagai tanah kelahirannya pun menolak. 

Pembubaran HTI yang diakibatkan Perppu 2/2017 mendapat perlawanan keras dari sisa pengurus eks ormas tersebut dibantu Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Mereka melakukan judicial review terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK). Melihat ini, Komunitas Masterpiece NKRI Pancasila dan Federasi Indonesia Bersatu (FIBER) merasa harus melakukan sesuatu lewat jalur hukum untuk mewakili seluruh masyarakat yang memang sangat menentang kehadiran ormas-ormas anti masyarakat yang memang sangat menentang kehadiran ormas-ormas anti Pancasila. 

Koordinator Advokat Barisan Penjaga Pancasila (BP Pancasila), Rinto Wardana,SH.,MH adalah pihak yang ditunjuk Masterpiece NKRI Pancasila dan FIBER untuk menjadi Pihak Terkait Tidak Langsung dalam perkara No.50 dan 58, terkait Perppu 2/2017 di MK. Pria asli Mentawai ini sudah mengkoordinir 30 advokat untuk memperkuat barisan. "Artinya begini, Perppu ini ada karena dilatarbelakangi keadaan genting mengenai eksistensi Pancasila. Jika HTI menyebut keadaan tidak genting, tapi itu kan menurut mereka, wajar saja mereka membela diri dan berpendapat begitu, " tutur Rinto saat ditemui di kawasan Megaria Cikini, Senin (31/10). 

Rinto melihat ada pembiaran dari pemerintahan sebelumnya sehingga ormas-ormas anti Pancasila bisa berkembang dengan bebas di negara ini. Ormas-ormas anti Pancasila bisa berkembang dengan bebas di negara ini. Itulah kegentingan yang dimaksudkan, karena bebas berkembang tanpa pengawasan, HTI akhirnya bisa masuk. Menurut pria yang saat ini sedang menyelesaikan Doktor Hukum nya di Universitas Pelita Harapan ini, "Dengan dijadikannya Perppu Ormas tersebut menjadi UU maka segala proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berakhir.

Bagi pihak yang merasa dirugikan atas tindakan tegas pemerintah seperti HTI silahkan mengajukan gugatan ke PTUN". "Jika semua Ormas berjalan dalam koridor sesuai dengan Pancasila maka tidak akan ada pembubaran ormas. Sudah kewajiban pemerintah untuk mengatur segala tindak tanduk warga negara. Supaya setiap orang yang menikmati kebebasannya wajib memperhatikan hak- hak orang lain" , lanjut Rinto menjelaskan.

Penulis : Thony ER.


Related Posts:

0 Response to "Rinto Wardana S.H., M.H. Mengawal Pancasila Lewat Perppu Ormas"

Post a Comment