KNRP Meminta DPR Mengevaluasi KPI


KAIROSPOS.COM, Jakarta - KNRP (Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran) mendesak agar DPR mengevaluasi kinerja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat, terutama mengenai dua hal. Pertama, mengenai evaluasi tahunan terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada sepuluh stasiun televisi swasta. Kedua, mengenai implementasi pemberian sanksi atas pelanggaran isi siaran.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers KNRP di Pascasarjana Ilmu Komunikasi UI, Salemba, Jakarta, 19 Desember 2017. Eni Maryani, akademisi Universitas Padjadjaran yang juga anggota KNRP menyatakan, “Evaluasi tahunan terhadap sepuluh stasiun televisi swasta yang mendapatkan perpanjangan IPP di tahun 2016 seharusnya dilakukan secara transparan kepada publik di bulan Oktober 2017, mengingat IPP diserahkan pada 14 Oktober 2016. Pada saat pemberian perpanjangan IPP, dinyatakan bahwa masing-masing stasiun televisi akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. KPI seharusnya melakukan evaluasi tahunan tersebut, namun hingga saat ini kewajiban itu belum dilaksanakan oleh KPI.”

Evaluasi tahunan oleh KPI tersebut seharusnya mencakup antara lain: pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; kepatuhan terhadap seluruh ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS); kepatuhan lembaga penyiaran untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial, dalam membangun karakter bangsa; kesanggupan menjaga independensi dan keberimbangan isu siaran jurnalistik dari pihak eksternal maupun internal, termasuk pemilik; kesanggupan menjaga independensi dan keberimbangan terkait penyelenggaraan Pemilu; kesanggupan melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justitia; dan perlindungan dan pemberdayaan khalayak khusus. Eni menegaskan, “Sampai saat ini KPI tidak melakukan evaluasi setahun perpanjangan izin terhadap sepuluh stasiun swasta tersebut. Oleh karena itu KNRP meminta Komisi I DPR, sebagai lembaga yang memilih para komisioner KPI, mempertanyakan hal ini kepada KPI Pusat.”

Hal lain yang disorot oleh KNRP adalah pemberian sanksi oleh KPI. Pada 2016, KPI memberikan 169 sanksi administratif (berupa 151 teguran tertulis, 14 teguran tertulis kedua, dan 4 penghentian sementara). Namun, KPI tidak hanya memberikan sanksi adminisitratif untuk pelanggaran isi siaran. KPI juga memberikan pembinaan, pembinaan, pembinaan, pembinaan, peringatan, peringatan, peringatan, peringatan, dan imbauan, imbauan, imbauan, imbauan, tiga hal yang tidak termasuk dalam sanksi administratif sesuai UU Penyiaran (UU 32/2002) dan P3 dan SPS. Dalam Refleksi Akhir Tahun KPI 2016 dilaporkan bahwa pada 2016, KPI memberikan 23 pembinaan dan 154 peringatan tertulis, sementara jumlah imbauan tidak dilaporkan.

Bayu Wardhana, pengurus Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) yang juga anggota KNRP mengatakan, “Kriteria penetapan sebuah program siaran mendapatkan sanksi administratif ataupun bukan sanksi administratif (berupa pembinaan, peringatan, dan imbauan) tidak jelas. KNRP menemukan acara-acara dengan pelanggaran yang serupa tetapi mendapatkan tindakan berbeda dari KPI, ada yang mendapatkan peringatan tertulis (bukan sanksi administratif) namun ada pula yang mendapatkan teguran tertulis (sanksi administratif).”

Selain hal di atas, Lestari Nurhajati, akademisi London School of Public Relations (LSPR) yang tergabung dalam KNRP, juga mempertanyakan sikap KPI dalam menjatuhkan sanksi. Lestari menyatakan, “Terkesan bahwa KPI menunda memberikan sanksi administratif, entah dengan alasan apa".

Ketika sebuah program acara melanggar, KPI tidak segera menjatuhkan sanksi administratif, melainkan hanya memberikan pembinaan, peringatan atau imbauan. Baru belakangan, jika ada pelanggaran lagi, sanksi administratif diberikan. Pertanyaannya, untuk apa KPI menunda? Mengapa KPI tidak segera memberi sanksi saat sebuah program siaran melanggar?”
Lestari menambahkan, “KNRP juga mencatat bahwa untuk pelanggaran yang berulang dilakukan oleh sebuah acara, KPI tidak memberikan sanksi administratif, melainkan hanya memberikan peringatan tertulis.”

Bayu Wardhana menegaskan bahwa pembinaan, peringatan, dan imbauan yang diberikan oleh KPI tidak dapat diperhitungkan sebagai “raport”, karena bukan termasuk sanksi administratif sesuai ketentuan. Oleh karena itu maka hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk bahan evaluasi KPI terhadap lembaga penyiaran. Dengan demikian KNRP menilai KPI Pusat tidak menjalankan amanat untuk melindungi kepentingan publik.

KNRP menilai bahwa KPI tidak menjalankan kewenangannya dalam memberikan sanksi administratif atas pelanggaran isi siaran dengan benar, sesuai ketetapan UU 32/2002 tentang Penyiaran Pasal 8 ayat (2) huruf d, yakni “KPI mempunyai wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran”.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kinerja KPI tersebut, maka KNRP berharap Komisi I DPR RI yang telah memilih 9 komisioner KPI Pusat meminta pertanggungjawaban seluruh komisioner KPI untuk menjelaskan hal-hal tersebut.

Eni Maryani menyatakan, “Pemantauan dan evaluasi KNRP terhadap kinerja KPI Pusat akan terus dilakukan sebagai bahan masukan untuk Komisi I DPR dan wujud kepedulian masyarakat sipil agar KPI senantiasa dapat menjalankan amanat yang diberikan pada mereka untuk mewakili dan melindungi kepentingan publik di bidang penyiaran".


Related Posts:

0 Response to "KNRP Meminta DPR Mengevaluasi KPI"

Post a Comment