KOMPOLNAS MULAI BUKA TABIR MAFIA TANAH MEDAN, PEMALSUAN SURAT TANAH NY. NETTY BR. SAMOSIR
KAIROSPOS.COM, Medan - Komisi Kepolisian Nasional mulai membongkar tabir permainan para mafia tanah di Medan Sumut yang diduga dilakukan oleh MDS yang berdomisi di Bekasi Jawa Barat. Surat Pengaduan Masyarakat An. Sdr. Anthony Mulya Ermando tanggal 16 Oktober 2017, perihal pengabaian laporan masyarakat, yang diterima Komponas pada tanggal 16 Oktober 2017 dengan No. Reg : 1868/2/RES/X/2017/Kompolnas. Surat Ketua Kompolnas Nomor :B/1868.A/Kompolnas/10/2017 tanggal 24 Oktober 2017 perihal permohonan klariikasi Saran dan Keluhan Masyarakat, yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara. Surat Kapolda Sumatera Utara Nomor : R/122/I/2018/Itwasda Tanggal 15 Januari 2018 perihal Tindak lanjut Surat Kompolnas, yang diterima Komponas pada tanggal 17 Januari 2018.
Kompolnas telah menerima hasil klafifikasi terhadap keluhan pelapor An. Sdr. Anthony Mulya Ermando anak kandung pemilik tanah dan rumah Ny. Netty Boru Samosir.
Baca Berita Terkait Kronologis perampasan tanah milik Ny. Netty Br. Samosir http://www.kairospos.com/2017/07/oma-lansia-82-tahun-berjuang-tegakkan.html
Terhambatnya membongkar kasus perampasan tanah dan rumah yang sudah berlangsung selama 10(sepuluh) tahun sejak dilaporkan pada Poltabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2035/VIII/2009/Tabes tanggal 31 Agustus 2009. Menurut hasil klarifikasi yang dilakukan Kompolnas sbb;
a. Bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah menindaklanjuti Laporan Polisi No.: LP/2035/VIII/2009/Tabes tanggal 31 Agustus 2009 diduga terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak yang diduga dilakukan terlapor a.n. Manogar Darwis Sitorus, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara;
b. Bahwa hambatan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan adalah dimana asli surat kuasa yang terdapat tanda tangan pelapor a.n. Netty Br Samosir belum ditemukan sehingga belum dapat diperiksa secara Laboratoris serta terlapor a.n. Manogar Darwis Sitorus dan saksi Pak Raden tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diambil keterangan;
c. Bahwa penyidik Satreskrim Polresta Medan akan mengirim surat panggilan ke dua terhadap tersangka a.n. Manogar Darwis Sitorus, menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi Pak Raden, menyita surat kuasa Nomor :05/leg/2005 tanggal 03 Oktober 2005, meminta BPN kota Medan untuk menunjuk batas tanah dan melakukan gelar perkara.
d. Bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/2035/VIII/2009/Tabes tanggal 31 Agustus 2009 masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polrestabes Medan.
Surat dari Komplanas kepada terlapor A.n. Sdr. Anthony Mulya Ermando An. Ketua Komisi Kepolisian Nasional Sekretaris, Bekto Suprapto Nomor B-1868 D/KOMPOLNAS/1/2018.
0 Response to "KOMPOLNAS MULAI BUKA TABIR MAFIA TANAH MEDAN, PEMALSUAN SURAT TANAH NY. NETTY BR. SAMOSIR"
Post a Comment