MENJUAL POLITIK KEBENCIAN



KAIROSPOS.COM, Jakarta – Menjual politik kebencian itu kalimat yang paling pas menurut saya untuk menggambarkan situasi politik 2017, 2018, dan puncaknya Pilpres 2019. Tahun 2017 adalah tahun politik kebencian kata Direktur Esekutif Amnesty International Indonesia. Usman Hamid mengatakan politik kebencian di Indonesia mengeksploitasi sentimen moralitas agama dan nasionalisme sempit “oleh aktor negara dan non negara  yang mengajak pengikut mereka yang dianggap berbeda,”  kata Usman saat konfrensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/02/2018).

Usman membagi menjadi lima golongan yang berbeda yakni anti-Islam, Islamis yang anti nasionalis, separatis, komunis dan homophobis.
Untuk anti – Islam, Usman mencontohkan pada Pilkada DKI 2017. Menurut Usman, vonis yang diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama merupakan produk politik kebencian yang akan  tercatat dalam sejarah HAM  Indonesia. Usman mengatakan lawan politik Ahok menggunakan sentimen anti-Islam untuk memenjarakan Ahok.

“Pimpinan kelompok seperti FPI, Riziq Shihab menggunakan retorika kebencian untuk menggerakkan massa agar mendorong polisi memproses hukum Ahok atas tuduhan menista agama,” kata Usman.
Potret Pilkada DKI 2017 merupakan referensi untuk memprediksi situasi yang akan datang (analysis past, present, and future).
Saya akan coba memotret lagi jauh kebelakang untuk menemukan benang merah politik kebencian yang kerap digunakan sebagai strategi memenangkan pertarungan politik.

Era Soekarno

Pada masa  merebut kemerdekaan Soekarno dalam orasi politiknya juga menggunakan ujaran kebecian pada bangsa asing seperti; Ganyang Malaysia, Amerika kita setrika, Inggris kita linggis, lawan imperialisme, dan banyak slogan lainnya. Tapi faham yang dipakainya adalah Nation building, character building, kalimat ini selalu dipakai dalam pidatonya untuk mempersatukan anak bangsa yang sudah terpecah pecah akibat politik devita et ampera yang sudah diterapkan ratusan tahun di seluruh Nusantara.
Kita lihat potret Pemilu 1955, siapa dan partai apa yang memperoleh suara terbanyak pada masa itu.

Hasil Pemilu 1955

1.      PNI          119 Kursi   
2.      Masyumi  112 Kursi
3.      NU               91 Kursi
4.      PKI               80 Kursi

Dalam sejarah politik tercatat bahwa Pemilu tahun 1955 paling demokratis, juga dicatat keamanan diganggu oleh DI/TIT (Darul Islam) Tentara Islam Indonesia dibawah pimpinan Karto Soewiryo. Polisi dan TNI ikut memilih pada Pemilu 1955.
Jumlah kursi yang diperebutkan 260, kursi konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR)  ditambah 14 kursi wakil dari golongan minoritas. Pemilu tidak dilanjutkan pada tahun 1960. Hal ini diakibatkan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.

Walaupun dalam sejarah politik Soekarno banyak yang Otoritarian, kontroversial seperti Politik NASAKOM, perlu dicatat dan diingat Politik menyatukan anak bangsa Nation Building, Nawacita, dan politik luar negrinya the new emerging force yang dikagumi diseluruh dunia pantas disebut bapak bangsa dan the Faunding Father. 

Ujaran kebenciannya ditujukan pada bangsa asing bukan pada bangsa sendiri.


Era Suharto
Bersambung.....sabar ya lagi di ketik......

Related Posts:

Billy Graham dengan gelar MR. CLEAN



KAIROSPOS.COM, Montreat - Billy Graham, salah seorang pemimpin yang dihormati meninggal kemarin pada Rabu (21/02/2018) usia 99 tahun.  Ia pernah menjadi penasihat bagi 12 presiden Amerika. Di sepanjang hidupnya, ia pernah berbicara di hadapan 215 juta orang di 185 negara di dunia. Jumlah ini belum termasuk orang-orang yang dijangkau oleh siaran televisi dan radionya.  Billy Graham pernah masuk dalam daftar survey Gallup sebagai orang yang paling dikagumi selama 60 tahun berturut-turut!

Mungkin yang paling mengagumkan dari pemimpin ini adalah seumur hidupnya ia tidak pernah terserempet skandal keuangan, perempuan, politik atau skandal lainnya.  Ia dijuluki “Mr. Clean.”   Integritasnya dipertahankan hingga hari terakhir hidupnya.  Hal yang tidak mudah di dunia yang penuh godaan ini.

Billy Graham berkata bahwa seseorang yang memiliki integritas akan sama di dalam dengan apa yang nampak dari luar. Hanya ada satu Billy Graham, di ranah publik dan di ranah pribadi tidak berbeda.

Sebagai seorang pemimpin yang selalu menjadi pusat perhatian, Billy Graham sangat berhati-hati.  Sehingga di kalangan pemimpin ada yang namanya “Billly Graham Rule” yang intinya menghindari segala hal yang dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran moral, termasuk tidak bersedia bertemu berdua dengan lawan jenis, kecuali istrinya. Ia juga membuka dirinya untuk bertanggung jawab (accountable) pada beberapa rekan yang bisa bertanya dan menasihatinya tentang kehidupan pribadinya.

Menurutnya integritas adalah, bila tiba-tiba kehidupan pribadi kita dibuka, kita tidak punya alasan untuk malu.  Integritas berarti kehidupan luar kita konsisten dengan keyakinan di dalam kita. Integritas adalah lem yang menyatukan seluruh kehidupan kita. Generasi muda ingin melihat integritas, kejujuran dan kebenaran dalam hidup para pendahulunya.   

KETIKA KEKAYAAN HILANG, TIDAK ADA YANG HILANG.  KETIKA KESEHATAN HILANG, SESUATU TELAH HILANG.  KETIKA KARAKTER HILANG, SEMUANYA TELAH HILANG (Billy Graham)

When wealth is lost, nothing is lost; when health is lost, something is lost; when character is lost, all is lost (Billy Graham).

Editor : Thony Ermando.
Sumber :

Dari berbagai sumber.


Related Posts:

RIP Pendeta Billy Graham di Usia 99 Tahun


KAIROSPOS.COM, Montreat - Pendeta Billy Graham, seorang putra petani North Carolina yang berkhotbah kepada jutaan orang dalam acara-acara di stadion yang dia sebut sebagai perang salib, menjadi pastor bagi presiden dan penginjil Kristen paling terkenal di negara itu selama lebih dari 60 tahun, meninggal pada hari Rabu (21/02/2018) di rumahnya di Montreat, NC Dia berusia 99 tahun.

Kematiannya dikonfirmasi oleh Jeremy Blume, juru bicara Billy Graham Evangelistic Association.

Graham telah menderita sejumlah penyakit pada tahun-tahun terakhirnya, termasuk kanker prostat, hidrosefalus (penumpukan cairan di otak) dan gejala penyakit Parkinson.

Graham menyebarkan pengaruhnya ke seluruh negeri dan seluruh dunia melalui kombinasi keyakinan religius, kehadiran panggung yang memerintah dan penggunaan radio, televisi dan teknologi komunikasi yang cerdik.

Sebuah pencapaian utama adalah Protestan evangelisnya yang memberi semangat untuk mendapatkan kembali pengaruh sosial yang pernah mereka miliki, membalikkan mundurnya kehidupan publik yang dimulai ketika usaha mereka untuk menantang teori evolusi dikalahkan dalam percobaan di Scopes pada tahun 1925.

Namun di tahun-tahun berikutnya, Graham terus menjauhkan diri dari gerakan politik evangelis yang telah dia bantu, menolak untuk mendukung kandidat dan menghindari isu-isu yang tidak mengenakkan yang dikandung kaum konservatif religius.

Lanjutkan membaca cerita utama

"Jika saya membahas hal-hal lain ini, buku ini membagi audiens mengenai sebuah isu yang bukan masalah yang saya promosikan," katanya dalam sebuah wawancara di rumahnya di North Carolina pada tahun 2005 saat mempersiapkan perang salib terakhir Amerika-nya, di New York City. "Saya hanya mempromosikan Injil."

Sebuah Megaphone Media Massa

Graham memimpin peran penginjil ke tingkat yang baru, mengangkatnya dari lantai serbuk kayu dari tenda-tenda kanvas di kota kecil Amerika ke podium stadion penuh sesak di kota-kota besar di dunia. Dia menulis sekitar 30 buku dan termasuk yang pertama menggunakan teknologi komunikasi baru untuk tujuan keagamaan. Selama "perang salib global" dari Puerto Riko pada tahun 1995, khotbahnya diterjemahkan secara simultan ke dalam 48 bahasa dan dikirim ke 185 negara melalui satelit.




Editor : Thony Ermando.

Sumber :

The News York Times

Related Posts:

Presiden Perkirakan Revitalisasi Sungai Citarum Selesai Dalam 7 Tahun


KAIROSPOS.COM, Bandung - Presiden Joko Widodo menyadari bahwa revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS)  Citarum bukanlah pekerjaan mudah yang dapat diselesaikan hanya dalam hitungan hari, bulan, bahkan 1 atau 2 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, penggiat lingkungan hidup di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 22 Februari 2018.

“Sudah kita hitung bahwa pekerjaan besar ini dari hulu, tengah, sampai hilir akan diselesaikan insyaallah dalam 7 tahun,” ucap Presiden Joko Widodo.

Namun, pemerintah bergerak cepat dan langsung memulai pekerjaan besar tersebut. Presiden pun menjadikan revitalisasi DAS Citarum sebagai momentum yang tepat untuk memperbaiki lingkungan, utamanya sungai-sungai yang ada di seluruh Indonesia.

"Revitalisasi DAS Citarum ini akan kita buat contoh bagi DAS-DAS yang lain. Akan kita fotokopi di DAS Bengawan Solo, sungai Brantas, dan DAS lain," ungkapnya.

Selain pertumbuhan ekonomi, Presiden juga berharap semakin banyak manfaat lain yang akan diperoleh masyarakat dari hasil revitalisasi DAS Citarum.

"Insyaallah sumber air Citarum ini akan bermanfaat bagi 27 juta penduduk, baik di Jawa Barat maupun DKI Jakarta," ucap Presiden.

Sebelumnya, Presiden terlebih dahulu meninjau Situ Cisanti yang merupakan hulu sungai Citarum. Di sana, Presiden melakukan penanaman pohon sebagai bagian dari revitalisasi DAS Citarum yang telah dimulai sejak 1 Februari 2018.

“Tadi saya sudah melihat dimulai tanaman kopi untuk ekonominya kemudian untuk pohon-pohonnya, saya lihat tadi sangat bagus sekali, ada pohon-pohon Puspa, Rasamala, Manglit, Saninten, Damar, dan tanaman-tanaman itu adalah tanaman endemik, tanaman lokal,” ucap Presiden.

Kepada para jurnalis, Presiden juga sempat menyatakan bahwa program revitalisasi DAS Citarum tersebut akan dilaksanakan secara terintegrasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota. Salah satu yang telah terlaksana adalah pemberian lahan PTPN (PT Perkebunan Nusantara) sebesar 980 hektare untuk persemaian.

"Semua kementerian yang ada terlibat. Dan yang paling penting wilayah, Pangdam, Kapolda, semuanya juga ikut bersama-sama mengerjakan secara gotong royong untuk merehabilitasi wilayah DAS Citarum ini," ujar Presiden. Seperti yang disampaikan press rilis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam acara tersebut adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo dan Kapolda Jabar Irjen Polisi Agung Budi Maryoto.


Related Posts:

Moeldoko Bersama Para Menteri ke Asmat Mengecek Progres Penanganan Kesehatan


KAIROSPOS.COM, Agats - Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak dan Gizi Buruk di Asmat yang ditetapkan Pemerintah sejak pertengahan Januari hingga pertengahan Februari 2018, masih dilanjutkan dalam bentuk satuan tugas berjangka menengah dan panjang. Jangka menengah akan berakhir pada 31 Desember 2018, sedangkan jangka panjang akan sampai tahun 2024.

Bupati Asmat Elisa Kambu, dalam rapat koordinasi di pos komando pelayanan kesehatan, 21 Februari 2018, menyatakan terima kasihnya atas dukungan Pemerintah dan masyarakat dari berbagai penjuru tanah air dalam membantu masyarakat Asmat menghadapi kasus gizi buruk dan campak di wilayahnya. “Semoga bantuan dan dukungan kepada masyarakat menjadi berkat bagi masyarakat Asmat, dan semua pihak yang telah mengulurkan tangannya untuk masyarakat juga mendapatkan berkat,” ujarnya.

Untuk memastikan bahwa pelayanan dan penanganan KLB, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Idrus Mahram pada Jum’at pagi, 22 Februari 2018, tiba di Agats, ibukota Kabupaten Asmat, Papua, guna memastikan kesinambungan program penanganan pelayanan kesehatan dan program perbaikan kualitas hidup masyarakat Asmat.

Dalam kunjungan tersebut, para menteri akan mengecek sarana dan prasarana kesehatan dan air bersih, serta berkoordinasi untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan persoalan kesehatan secara lebih terintegrasi dengan melibatkan berbagai kementerian. Sarana dan prasarana yang saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain adalah sarana penyediaan air bersih, dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah baru yang lebih besar. Selain itu, akan ada kegiatan pembagian Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar, serta dialog dengan warga.

Dalam rapat koordinasi 21 Februari 2018, Komandan Satgas Lapangan Brigjen TNI Asep Gunawan mengatakan bahwa penanganan dan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dalam jangka menengah dan panjang akan dipimpin oleh Bupati Asmat dengan Wakil Komandan adalah Komandan Kodim Asmat. Sementara itu Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam rapat tersebut juga menambahkan pentingnya memastikan bahwa pelaksanaan program ini dapat menyentuh akar permasalahan, tidak hanya menyangkut urusan kesehatan semata-mata. “Yang juga harus diperhatikan adalah bagaimana memastikan supaya program ini dapat berjalan secara efektif, dengan tetap mempertimbangkan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.

Di Agats, Kepala Staf Kepresidenan meninjau penyediaan air bersih untuk warga yang dapat digunakan untuk 20 ribu orang. Tantangannya di sini warga harus antre. “Sedang dipikirkan untuk membuat beberapa titik ambil, sehingga lebih menyebar,” kata Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan juga meninjau pelayanan kesehatan terpadu pelayanan gizi buruk di GOR Agats yang dapat menjangkau 10 puskesmas.

“Jangan terlalu banyak anak, kalau terlalu banyak, pusing kita. Anak-anak kita harus sehat, supaya dapat pendidikan lebih baik,” kata Moeldoko.

Editor : Thony  Ermando.



Sumber:

Jojo Raharjo: (agustinus.raharjo@ksp.go.id), Alois Wisnuhardana (berada di lokasi Kabupaten Asmat, Papua  (alois.wisnuhardana@ksp.go.id)

Related Posts:

MANUSIA SETENGAH DEWA DAN DPR


KAIROSPOS.COM, Jakarta -Lagu ciptaan Iwan Fals ini menggambarkan dan melukiskan fenomena yang dihadapi masyarakat sehari hari dan ditujukan pada Presiden, walau situasi inipun selayaknya ditujukan pada para wakil rakyat yang sudah diberikan mandat oleh rakyatnya melalui proses pemilihan umum dengan biaya yang sangat mahal.

Tuntutannya sederhana. Wahai presiden atau DPR kami yang baru Kamu harus dengar suara ini. Suara yang keluar dari dalam goa. Goa yang penuh lumut kebosanan. Walau hidup adalah permainan. Walau hidup adalah hiburan.

Tetapi kami juga bukan hiburan. Turunkan harga secepatnya. Berikan kami butuh pekerjaan. Pasti kuangkat engkau Menjadi manusia setengah dewa.
Masalah moral masalah akhlak biar kami cari sendiri. Urus saja moralmu urus saja akhlakmu. Peraturan yang sehat yang kami mau. Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Adil dan tegas tak pandang bulu. Pasti kuangkat engkau menjadi manusia setengah dewa.

Lagu ini jelas bertolak belakang dengan UUMD3 yang dibuat DPR pada tgl 12 Februari 2018. UUMD3 melindungi, meproteksi, dan imunitas kewengan DPR yang luar biasa pencipta lagu kritis, puisi kritik parlemen, karikatur parlemenpun pun dapat dituntut pidana karena bisa saja dikenakan pasal menjatuhkan martabat anggota DPR.

Pemberi mandat rakyatnya ditakut-takuti dengan pasal pasal yang bisa menjerat rakyatnya karena menuntut perbaikan nasibnya. Media dan orang orang kritispun akan dibungkan,   setempel media abal abal yang bukan domainnya dipakai untuk memberangus media kecil yang akan menyampaikan dan memberitakan kondisi yang ada.

Fraksi Parta Nasdem memilih walk out dari rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Ketua Fraksi sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate menyatakan fraksinya memilih walk out lantaran pembahasan revisi Undang-Undang MD3 terburu-buru. Hal itu, kata dia, terbukti dari isinya yang sebagian besar membahas penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR. "Pembahasan revisi undang-undang ini oleh DPR membuat undang-undang untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri," kata Plate setelah keluar dari ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas, Senin (12/2/2018).

Penuh Nuansa Pragmatisme Politik

Ia menilai penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR tak berkorelasi dengan peningkatan kinerja dewan. Karena itu, revisi Undang-undang MD3 yang menitikberatkan pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini tidak layak disetujui.
Ia pun menyatakan banyak pasal lain terkait tata kelola anggaran dan hak imunitas anggota DPR yang memunculkan banyak protes dari publik.

Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang menolak datang dalam pemeriksaan melalui hak yang melekat pada DPR. Selain itu, pasal 122 huruf k terkait penghinaan terhadap parlemen.
"Ini mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi kita, kami sungguh menyesali itu," lanjut Johhny.

Dari lyrick lagu manusia setengah dewa karya Iwan Fals cukup jelas rakyatlah yang menganugerahi sebutan itu. Bukan anggota DPR yang memproduksi Undang Undang agar mereka menjadi Manusia Setengah Dewa. Bukan anggota dewan yang terhormat menjadikan diri mereka menjadi baginda yang mulia Raja yang mempunyai kekuasaan absolut anti kritik, dan bukan pula persekongkolan Senayan yang menjadikan Yang Maha Kuasa seperti kritik pedas topik metro tv. Lagu diatas ingin mengembalikan pikiran sadar, pikiran sehat, dan bukan pikiran alam dibawah sadar mabuk kekuasaan.

Melihat citra dan kinerja para wakil rakyat harus dipikirkan cara menarik mandat secara konstitusi yang diberikan rakyat pada para wakil rakyatnya. Karena masa pemilu yang singkat, politik uang yang sangat kental menyebabkan rakyat memilih kucing dalam karung para wakilnya yang akan diberikan mandat. Menemukan dan kaderisasi partai partai tidak berhasil mendapatkan politisi yang berintegritas, politisi yang tetap punyai pikiran sadar dan sehat selama duduk di kursi empuk DPR.



Penulis : Thony Ermando.

Vidio terkait UU MD3

Related Posts:

Beruntun Bancakan APBD Yang Dilakukan Kepala Daerah Ditekuk KPK


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Beruntun, serentak, dan berantai  para kepala daerah ditekuk KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada media April 2018. Sudah lima kepala daerah yang tertangkap KPK. Setelah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, , Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan terakhir yang ditangkap ialah Bupati Lampung Tengah Mustafa Rabu (14/02/2018).

Seakan jelas terbaca mereka berlomba mengejar target menjadi peserta Pilkada 2018 menggunakan dana Anggaran Belanja Daerah yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur daerah untuk kesejahteraan rakyat bukan kepentingan berebut kekuasaan untuk memenuhi nafsu berkuasa kepentingan diri atau kelompok dan partai yang mendukungnya.

Bupati Imas yang juga Ketua DPD Partai Golkar Subang ditangkap Rabu (14/2) dini hari karena diduga menerima suap terkait dengan perizinan proyek Pelabuhan Patimban.
Berikutnya penangkapan Mustafa berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (14/2). 

OTT itu disebut berkaitan dengan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada korporasi. Rencananya, uang itu digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah. Total ada 19 orang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut. 

"Tim berkoordinasi dengan Polda Lampung dan sekitar pukul 18.20 WIB, Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim dan kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018), seperti yang kami kutip dari detiknews.

Ngeri kali permainan ini makin nekat saja mereka kayak premen terminal dan pajak (pasar) Medan saja, itu candaan anak Medan. Menggambarkan fenomena tersebut. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebutnya seperti fenomena serial killer karena penangkapan para kepala daerah pelaku korupsi cenderung terjadi berantai dan beruntun hingga beberapa kali.

Tak punya integritas, tak punya rasa malu, tak bisa mengendalikan diri dari nafsu super ego kekuasaan dan libido yang menggila, itulah kata kata yang pantas diucapkan masyarakat pada para koruptor APBD ini, siapa yang akan menyusul kita tunggu saja serial killer ngeri ngeri sedap duit APBD.

Related Posts:

KPJKB: RUU KUHP Disahkan, Jurnalis dan Orang Kritis Terancam



KAIROSPOS.COM, Jakarta - Rapat paripurna Komisi III DPR RI pada Rabu besok, 14 Februari 2018, akan membahas nasib revisi draft Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Disesalkan dalam draft RKUHP Banyak peraturan yang akan membungkam kemerdekaan pers, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan telaah sejumlah pasal dalam draft revisi RUU KUHP tersebut, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) berpendapat bahwa DPR RI dan pemerintah harus menunda pengesahannya.

KPJKB beralasan, beberapa pasal dalam RUU KUHP tersebut:
1. Mengancam kemerdekaan dan sikap kritis para jurnalis.
2. Jurnalis rawan dikriminalisasi.
3. Mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.
4. Dapat memberangus proses berdemokrasi.
5. Tidak melindungi rakyat, justru spiritnya hendak melindungi penguasa
6. Tak sejalan dengan spirit UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal-pasal dimaksud di antaranya:
1. Pasal 309 ayat (1) perihal “Berita Bohong”
2. Pasal 328 - 329 perihal contempt of court. 
3. Pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
4. Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres.
5. Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Berdasarkan telaah atas pasal-pasal tersebut (URAIAN TELAAH, terlampir) yang telah dilakukan KPJKB, kami menyatakan sikap:
1. Hentikan seluruh usaha untuk mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan
2. Meminta pemerintah untuk manarik RKUHP dan membahas ulang dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin ilmu, dengan pelibatan bersama seluruh pihak, kelompok dan lembaga-lembaga terkait

3. RUU KUHP harus memihak dan melindungi rakyat, bukan melindungi penguasa.

Makassar, 13 Februari 2018.
Ttd
Upi Asmaradhana
Koordinator Relawan KPJKB

Catatan:
KPJKB juga mengajak para pekerja dan pemerhati media serta aktivis gerakan HAM untuk  bersama menolak draft revisi RUU KUHP disahkan.
Lampiran
LAMPIRAN

URAIAN pasal yang kami anggap rawan memenjarakan jurnalis dan orang-orang kritis sebagai berikut:

1. Pasal 309 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III". 
Penjelasan frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat (1) tersebut berpotensi multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi jurnalis yang kesehariannya mencari berita. 
Semisal jurnalis membuat berita berdasarkan informasi dari narasumbernya. Namun, ketika berita tersebut sudah dipublikasikan dan ternyata narasumber tidak akurat atau tidak betul memberi informasinya, maka jurnalislah yang akan dianggap memberitakan kebohongan. Sehingga bisa jadi alasan jurnalis tersebut dikriminalisasi.

2. Pasal 328-329 perihal contempt of court. 
Pasal 329 huruf (d) berbunyi "Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan." 

Pasal ini bisa mengkriminalkan jurnalis yang meliput di pengadilan. Sebab hakim atau pihak manapun bisa memperkarakan karya jurnalistik dengan alasan mempengaruhi integritas hakim karena berita yang dipublikasikan dianggap tidak sesuai dengan yang mereka inginkan. 
Apabila merujuk Pasal 328, maka jurnalis bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara karena perbuatan tersebut. 

3. Pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia.
Pasal ini berbunyi “Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III". 
Maksud rahasia di sini masih multitafsir. Sedangkan jurnalis dalam melakukan wawancara kerap mendapat informasi yang bersinggungan dengan rahasia instansi atau pejabat tertentu, namun diungkapkan oleh narasumber secara terbuka. 

Jadi ketika jurnalis memublikasikan rahasia jabatan, yang saat ini memang belum jelas apa itu rahasia jabatan yang berada di RKUHP, para jurnalis bisa juga kena pasal ini. 
4. Pasal 262 - 264 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wapres.

Pasal 262 RKUHP disebutkan, ”Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. 

Dalam pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 300 juta).
Pasal penghinaan kepada presiden jelas sebuah kemunduran dan membawa Indonesia kembali ke era orde baru.

Jika revisi RUU KUHP memuat kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara maka hal itu sama saja mematikan kebebasan berekspresi dan berpendapat serta memberangus orang-orang kritis.
Mengkritik Presiden dan Wapres nantinya akan menjadi momok yang sangat menakutkan.
Pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP akan mengekang rakyat untuk menyatakan pendapat. Juga berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk merepresi siapa pun yang menjadi lawan politiknya. 

Pasal tersebut jelas ingin menempatkan Presiden dan Wapres pada posisi antikritik. Tidak ada ruang untuk mengkritik. Siapa pun yang mengkritik akan berhadapan dengan penjara. Sehingga pasal ini sangat berbahaya.

Mengapa? Sebab hingga saat ini tidak ada standar baku mengenai hal-hal yang dianggap menghina Presiden dan Wapres. Sehingga berbagai macam perbuatan selama dirasa bertentangan dengan kedudukan presiden dapat dianggap sebagai penghinaan.
Padahal Pasal 262- 264 dalam draft revisi RUU KUHP yang telah dibahas di DPR RI tersebut tidak jauh berbeda dengan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 2006 silam.
Sebagai gambaran, Pasal 134 KUHP yang telah dibatalkan MK berbunyi, ”Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.”

5. Pasal 284 dan 285 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal 284 berbunyi: Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama (3) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 285 berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan  rekaman, sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah  dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sama dengan pasal penghinaan Presiden dan Wapres, Pasal 284 dan 285 jelas menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga negara.

Kedua pasal ini dapat membungkam jurnalis yang mengeritik pemerintah melalui karya jurnalistiknya.

Padahal pada 2007 lalu, MK juga telaj membatalkan ketentuan tentang penghinaan kepada pemerintah, yaitu Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP.

Pasal-pasal pada KUHP ini serupa atau senafas dengan Pasal 284 dan 285 dalam draft revisi RUU KUHP.


Related Posts:

Rektor UKI, Dr Dhaniswara K. Harjono : Mimpi Saya UKI Akan Dikenal di Kawasan Internasional


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Univeritas Kristen Indonesia (UKI) mempersiapkan pendidikan untuk menjadi Kampus berkelas Dunia Perbaikan mutu didik itu diharapkan dapat membuat UKI masuk daftar kuliah yang terbaik dalam list internasional. "Saya terpilih sebagai rektor, selama 4 tahun dari 2018 - 2022, mimpinya saya UKI akan dikenal di kawasan internasional," kata kata Rektor UKI, Dr Dhaniswara K. Harjono, kepada awak media, usai melakukan serah terima jabatan baru di Jakarta, Rabu (12/02/2018).

Menurutnya, semua niat dapat diwujudkan, karena perguruan tinggi swasta nasional yang saat ini sudah masuk di pentas internasional, awalnya juga berjalan terseok-seok.

"Dengan niat baik, tulus dan iklas, saya berusaha mewujudkan mimpi itu," katanya menegaskan.
Kini alumni dari Universitas Kristen Indonesia mencapai 50.000 alumni "Juga banyak alumni UKI jadi jenderal, menteri, gubernur, dan pejabat tinggi lainnya. Artinya, di luar kita dapat bersaing dengan alumni lain termasuk juga dari perguruan tinggi negeri," tambahnya.

Tercata ada 17 orang dokter menduduki jabatan penting sebagai direktur di rumah sakit pemerintah. Bukan tidak mungkin, Dhaniswara menambahkan, nantinya alumni UKI mungkin ada juga yang menjadi presiden, guraunya kepada hadirin.

Kerjasama alumni dan civitas akademika harus terus dijalin. Saya datang akan melayani semua pihak dengan standar dan mutu tinggi, bukan mau dilayani," katanya.

Pelantikan yang diselenggarakan di Auditorium Grha William Soeryadjaya, Fakultas Kedokteran UKI, Cawang, dihadiri sekitar 250 hadirin dari alumni angkatan 80 sampai yang tahun kemarin.

Related Posts:

Kepala BNPT : Semua Sel Radikalisme Sudah Menyusup Kampus


KAIROSPOS.COM, Bandung -  Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Drs. Suhardi Alius, M.H.,  saat menyampaikan kuliah umum di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) Kota Bandung, Sabtu (10/2), seperti dikutip dari Antara. Mengatakan "Jadi semua sel-sel (paham radikalisme) itu sudah masuk tapi tingkatannya berbeda," ujar Kepala BNPT, Mantan Kapolda Jabar  Komjen Pol Suhardi Alius.

Suhardi menyebut infiltrasi itu juga diduga dilakukan oleh staf pengajar atau dosen kepada mahasiswanya.  BNPT sendiri sudah mulai memetakan sejumlah dosen atau tenaga pengajar yang diduga memiliki paham radikalisme.

Ia pun meminta Kemenristekdikti maupun Kemendikbud untuk melakukan rekrutmen pengajar atau dosen secara ketat sebagai antisipasi penyusupan paham-paham radikalisme.

"Saya punya tanggung jawab moral untuk menjaga betul tingkat pendidikan kita jangan sampai disusupi hal-hal yang tidak baik," tukasnya.

Suhardi menyebut penyusupan paham radikalisme sangat mudah penyebar di lembaga pendidikan, hal ini berkaitan erat dengan semakin mudahnya akses teknologi komunikasi digital.

"Kemudian dengan teknologi informasi digital itu menyebar dengan cepat, sangat sulit memonitornya. Kalau dulu kita gampang secara fisik memonitor kalau sekarang orang diem yang dibukanya konten-konten semacam itu," tegasnya.

Untuk mendeteksi hal itu, kata dia, diperlukannya kerja sama berbagai pihak baik kalangan kampus maupun mahasiswa dengan menginformasikan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
 Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dituntut untuk menjadi pemimpin serta penentu masa depan bangsa Indonesia, sehingga dibutuhkan jiwa berkepemimpinan dan wawasan tinggi.

Kuliah umum yang diberikan Kepala BNPT bertema tentang “Resonansi Kebangsaan dan Pencegahan Radikalisme” diselenggarakan di Gedung Sasana Budaya Ganesa Bandung pada Sabtu (10/2/2018). Dihadiri 4500  Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dalam paparannya Suhardi Alius, mengapresiasi peran serta mahasiswa saat ini yang mempunyai idealisme tinggi dan mengingatkan untuk tetap konsisten terhadap idealismenya di masa depan.


"Kita bisa mengidentifikasi kelompok yang memisahkan diri, bikin kelompok ekslusif dan tidak boleh dimasuki orang lain selain golongannya. Kan mudah mendeteksinya tinggal identifikasi," paparnya.

Di tempat yang sama, Rektor ITB, Kadarsah Suryadi mengatakan, pencegahan penyusupan paham radikalisme ke kampusnya telah dilakukan dengan berbagai cara.

Mahasiswa yang baru masuk dilantik untuk cinta NKRI juga diberikan nilai-nilai kebangsaan, cinta tanah air, dan dilantik untuk tetap setia pada NKRI. Hal tersebut juga berlaku juga bagi dosen pengajar.

Apabila mereka melanggar nilai-nilai kebangsaan maka ITB melalui komisi disiplin akan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang paling berat yakni dikeluarkan dari kampus.

"Kita punya kode etik dosen, kita jaga itu. Kita punya komisi kedisiplinan untuk mahasiswa, semua kita jaga. Mereka (dosen) juga dilantik ada janji seperti mahasiswa setia pada NKRI, Pancasila, Undang-undang. Sanksinya sama dikeluarkan apabila menganggar kode etik," katanya.

Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dituntut untuk menjadi pemimpin serta penentu masa depan bangsa Indonesia, sehingga dibutuhkan jiwa berkepemimpinan dan wawasan tinggi.

Dalam paparannya mantan  Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, mengapresiasi peran serta mahasiswa saat ini yang mempunyai idealisme tinggi dan mengingatkan untuk tetap konsisten terhadap idealismenya di masa depan.

Sumber : website BNPT dan Antara.

Related Posts:

Harini Sondakh Utusan Sulawesi Utara Dalam Ajang Miss Indonesia 2018


KAIROSPOS.COM, Sulut - Ajang Miss Indonesia merupakan suatu ajang yang sangat prestisius, dan ditahun 2018 ini ajang tersebut diikuti oleh beberapa kontestan dari berbagai daerah termasuk Sulawesi Utara.

Dan adalah seorang Harini Sondakh yang saat ini menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Unsrat, yang menjadi utusan Provinsi Sulawesi Utara dalam ajang tersebut, Gadis kelahiran Manado 19 September 1995 dengan tinggi badan 170 cm, tersebut menjadi harapan warga masyarakat Sulawesi Utara untuk menjadi yang terbaik dalam ajang tersebut.

Maka dari itu Ia mengharapkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara umumnya, dalam ajang tersebut, agar boleh menjadi yang terbaik, Harini Sondakh pun yakin dan optimis mampu memberikan yang terbaik bagi Sulawesi Utara, mengingat berbagai prestasi telah ia peroleh baik itu prestasi dibidang fashion, pendidikan, intelegency, maupun prestasi dibidang lainnya.

Berikut daftar prestasi yang pernah diraih oleh Harini Sondakh sebelum mengikuti ajang Miss Indonesia ini;

1. Telkomsel School Ambassador of North Sulawesi for Student Ehchange Scolarship to Singapore, Hongkong and China (2012).

2. Perwakilan Sulawesi Utara di National Debating Championship di Jakarta (2012)

3. 1st Runner Up Development BasketBall League North Sulawesi (2012)

4. Remaja Teladan GMIM (2012)

5. Juara 2 Duta anti Narkoba Kota Manado 2013

6. Lumimuut Minahasa Selatan tahun 2013

7. Wakil 2 Noni Sulut 2013

8. Juara 1 Putri Kemilau 2013

9. Juara 1 Roeroe Ambassador 2014

10. Wakil 1 Ratu Bunga Indonesia 2014

11. Juara 1 Putri Duta Mahasiswa Genre Sulawesi Utara (2015)

12. Juara 1 Putri Duta Mahasiswa Genre Nasional (2015)

13. Peringkat 4 Lomba Kolintang Festival Kawanua Surabaya (2016)

Itulah berbagai prestasi yang pernah diraih oleh Gadis bernama Harini Sondakh, dan ayo.. Kita dukung perjuangannya menjadi yang terbaik dalam ajang Miss Indonesia.



Related Posts:

DJASARMEN PURBA : MEMBANGUN KEBERSAMAAN DAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

 Ketum MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Djasarmen Purba SH.

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Ketum MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Djasarmen Purba SH mengeluarkan pernyataan sikap terkait tindakan kekerasan di Gereja Santa Lidwina Sleman Yogyakarta "Membangun Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama".

Tindakan kekerasan bernuansa agama kembali terjadi di Indonesia kali ini di kota budaya Yogyakarta. Penyerangan yang dilakukan terhadap Pastor dan jemaat serta pembubaran kebaktian/ibadah Gereja Santa Lidwina Bedhog Trihanggo Sleman pada tanggal 11 Februari 2018 telah mencoreng kebhinnekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dalam kejadian brutal tersebut Pastor yang memimpin misa Romo Edmund Pier SJ, sejumlah jemaat dan anggota kepolisian menjadi korban luka-luka karena bacokan.

Kejadian ini sangat memprihatinkan karena terjadi sehari setelah penutupan acara Musyawarah Besar Tokoh Lintas Agama dan Kepercayaan se-Indonesia yang menghasilkan rekomendasi salah satu diantaranya adalah perlu jaminan terciptanya stabilitas dan kerukunan umat beragama. Peristiwa penyerangan dan pembubaran kebaktian/ibadah di Sleman Yokyakarta tanggal 11 Februari 2018 adalah salah satu bentuk dari upaya-upaya untuk mencabik-cabik kebhinnekaan dan pada akhirnya membenturkan kelompok-kelompok umat beragama di Indonesia.

Mencermati kejadian-kejadian intoleransi bernuansa keagamaan sepanjang bulan-bulan awal tahun 2018 baik yang terjadi di Jawa Barat, Banten dan Yokyakarta telah mengganggu dan menggorogoti stabilitas, keamanan dan kerukunan umat beragama karenanya harus dilawan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan tidak memberi ruang gerak dan kesempatan bagi pelaku-pelaku intoleran muncul di tengah-tengah masyarakat yang dapat merusak kebhinnekaan.

Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) sebagai organisasi kemasyarakat dari umat Kristen menyatakan pernyataan sikap:

Pertama , MUKI mengecam segala bentuk aksi kekerasan dan intoleransi yang merusak kebhinnekaan di Indonesia, dalam hal ini aksi kekerasan penyerangan Gereja yang baru saja terjadi di kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yokyakarta.

Kedua, MUKI turut berduka atas adanya korban-korbanluka-luka, baik Pastor yang memimpin misa, umat Katolik yang sedang beribadah dan aparat kepolisian.

Ketiga, MUKI menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk melawan segala bentuk kekerasan dan intoleransi yang merusak kebhinnekaan dengan bergandengan tangan dalam kebersamaan, berdoa dan mempercayakan kepada Tuhan seluruh peristiwa yang sudah terjadi dan memohon senantiasa perlindungan-Nya.

Keempat , MUKI mendukung sepenuhnya tindakan pemerintah dan aparat keamanan, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dengan membasmi pelaku-pelaku kekerasan, kelompok-kelompok intoleran sampai keakar-akarnya agar peristiwa serupa tidak terulang lagi dan Indonesia tetap aman sentosa.

Kelima , MUKI menyerukan membangun dan menata ulang kebersamaan dan kerukunan umat beragama agar dapat tercipta stabilitas, tercapainya tujuan dan cita-cita Nasional yaitu masyarakat yang adil dan beradab.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan di Jakarta, 12 Februari 2018 oleh Ketum MUKI (Majelis Umat Kristen Indonesia) Djasarmen Purba SH.

Related Posts: