KAIROSPOS.COM, Jakarta - Assosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan Seminar Sengketa Pajak dan Kepailitan yang menampilkan Sutan RH Manurung, SE, Mak, CA, CMA, BKP, CFE, CLI dan Dr (c) Jayada Siallagan, SE, SH, MH, CTA, CITA.
Diskusi yang diselenggarakan dalam rangka calon Ketua Umum dan Calon Sekretaris Jenderal Assosiasi Kurator Pengurus Indonesia (AKPI) 2019-2022 Dedy A Prasetyo- Jahmada Girsang “A New Hope” Jumat (1/3/2019) Hotel Haris Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Sutan RH Manurung bahwa kewajiban pajak dalam hal kepailitan sebuah perusahaan tetap pajak terhutang karena itu para kurator yang bertanggung jawab harus menyelesaikan hutang pajak. Dalam UU KUP Pasal 21 ayat 3a ditegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pembebasan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang wajib pajak tersebut.
“AKPI harus jadi motivator untuk bertindak well saja karena semua bisa dimonitor online, daripada diblokir ya pintar pendekatan kepada pejabat pajak. Karena semua tanggung jawab perusahaan pailit kepada kurator,” paparnya.
Sutan RH Manurung juga menyampaikan pesan penting yaitu, " Apa yang akan dilakukan calon Ketum dan Sekum apabila terpilih nanti dan apa yang dikerjakan para pemegang saham selama proses sengketa pajak atas proses kepailitan berlangsung".
0 Response to "AKPI Selenggarakan Seminar Aspek Sengketa Pajak Atas Proses Kepailitan"
Post a Comment