Launching Pusat Kajian Otonomi Daerah dan Seminar Kebangsaan Diselenggarakan UKI



KAIROSPOS.COM, Jakarta - Diawali dan ditandai  dengan pemberian pataka kepada direktur Pusat Kajian Otonomo Daerah (PKOD), Teras Narang SH Dari Ketua senat Fakultas  Hukum UKI Hulman Panjaitan SH, MH pertanda Pusat Kajian Otonomi Daerah Universitas Kristen Indonesia (UKI)  telah dibuka, dibarengi dengan seminar  nasional dengan tema  Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal Dalam rangka Pemerataan Pembangunan.  
 
Hulman Panjaitan Dekan Fakultas Hukum UKI pada kesempatan Seminar kebangsaan Senin 30/09/19, bertempat di Grha William Suryajaya, Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur.


Pakar Ekonomi dan juga politisi Faisal Basri dalam paparannya mengenai program kerja yang biasa dilakukan Pemerintah daerah adalah Pertama membagun  mal, bukan pasar rakyat, karena  harga tanah akan cepat naik sehingga  penerimaan dari  PBB naik. Pasar rakyat hanya menghasilkan  kutipan dari retribusi yang tidak seberapa. Kedua mengenjot jumlah kendaraan karena  pajak  kendaraan 100 persen  masuk kas daerah  (Provinsi). Ketiga Obral izin pembangunan hotel dan restoran sehingga  pajak hotel dan restoran  naik cepat untuk pemerintah kota/kabupaten . Keempat menaikkan UMP  supaya bagi hasil dari PPH Pasal  29 orang pribadi naik. 


Seminar yang menghadirkan para  narasumber  antara lain  Dr. Agustin Teras Narang, S.H, M.H, Faisal Basri, S.E., M.A yang juga dosen UI, Dr. Wellinton Rajaguguk, S.E, S.H, M.Sc dari Badan Pemeriksa Keuangan  dengan moderator Saor Siagian,S.H, M.H ketua Alumni UKI.


Teras Narang yang baru saja terpilih kembali menjadi anggota DPD RI dari Kalimantan Tengah dipilih sebagai  direktur lembaga kajian Otonomi Daerah sedangkan sekretarisnya Reinhard Parapak.

Terpilihnya Teras Narang sebagai direktur lembaga kajian otonomi daerah karena seorang figur yang juga alumni senantiasa memberikan diri dan perhatiannya kepada UKI dan masyarakat. Terbukti Teras pernah menjabat ketua umum Alumni UKI sebelumnya.

Related Posts:

Para Anggota DPD RI Terpilih 2019-2024 Mengucap Syukur


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Dari 136 Anggota DPD RI 2019-2024 ada 4 (empat) orang yang beragama Kristiani mengikuti  ibadah syukur di Hotel Shangrila Jakarta Sabtu (28/09/29) dengan pembawa firman Ps Joshua Tewuh para anggota DPD terpilih periode 2019-2024 antara lain Maya Rumantir (Sulut) no calon 32 perolehan suara 168, 086, Lily Amelia Salurapa (Sulsel)  no.28 perolehan suara 481,423, Marthin Billa (Kalimantan Utara)  no.30 perolehan suara 58,372, dan Zainal Arifin (Kalimantan Timur)  no.47 perolehan suara 78,725 suara.

Ibadah syukur dengan kotbah Ps. Joshua Tewuh. Ps Joshua Tewuh mengatakan " Roma 14 ayat 16-17 pada initinya berisi nilai nilai kerajaan sorga yang harus diterapkan dibumi. Kebenaran di sorga bukan sekedar makanan jasmani melainkan nilai spiritual produk kebenaran dari firman Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia" paparnya.

Setelah Kotbah Ps Johua Tewuh mendoakan para anggota DPD terpilih bukan hanya yang beragama Kristiani tetapi mendoakan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dari D.I. Yogyakarta yang hadir berpartisipasi pada acara tersebut. Lily Amelia Salurapa yang menginisiasi bercerita tujuan utamanya adalah mengucap syukur atas terpilihnya para umat kristiani menjadi anggota DPD RI Periode 2019-2024. Dan setelah itu tetap kompak dan bersatu dan dapat memilih orang yang benar dan tepat sebagai ketua dalam memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan umat Kristiani di Indonesia. 

Satu persatu para anggota DPD menceritakan proses perjuangan panjangnya di dapil masing-masing hingga bisa lolos seleksi yang cukup ketat. 

Lily Amelia membuka percakapannya "Setiap kali saya akan pergi bersosialisasi pertama yang saya lakukan adalah berdoa, agar Tuhan menuntun saya dalam kegiatan saya. Saya bukan orang politik basic saya dari PNS Kementerian Pariwisata. Dapil saya persaingannya cukup ketat ditambah lagi saya dari Kristen jadi harus berusaha keras agar dapat simpati dari masyarakat Sulsel" terangnya.

Lily melanjutkan "Puji Tuhan saya mendapat perolehan suara nomor dua terbesar dari seluruh konstentan 481,423 suara memilih saya, dan saya akan fokus mensejahterakan masyarakat dan membantu proses prijinan gereja yang belum diselesaikan di Dapil saya" terangnya.

Anggota DPD terpilih lainnya adalah Zainal Arifin dari Kalimantan Timur. Zainal Arifin mengatakan "Hal pertama yang saya lakukan adalah mengucap syukur hanya oleh anugerah Tuhan saya dapat terpih, latar belakang saya adalah perawat, saya bekerja di Diskes seksi pelayanan masyarakat di Kabupaten Tenggarong, mungkin karena pelayanan saya sampai kepelosok pelosok masyarakat mengenal saya dengan baik, saya bisa mengerjakan berbagai hal di pelosok mulai dari pekerjaan bidan, perawat hingga pekerjaan dokter saya kerjakan" terangnya.

Lebih lanjut Zainal Arifin bercerita "Peran Ketua Sinode GKII Pdt. Daniel Ronda Marthin Billa mempunyai kontribusi besar yang mendorong saya hingga lolos menjadi anggota DPD dari Kaltim" ungkapnya.



  

Related Posts:

Pangelaran Paduan Suara LPPD DKI, UPH dan Florida University Sangat Memukau



KAIROSPOS.COM, Jakarta - Pangelaran  Konser  musik dan festival  paduan suara yang  diselenggarakan  LPPD DKI Jakarta berkolaborasi  bersama paduan  suara Universitas Pelita Harapan dan paduan suara professional  dari Florida  Amerika  Serikat  berlangsung  lancar dan gemilang  bertempat di GBI Mawar Sharon Kamis (26/09/2019).

Lisa Mulyati  S.Sos. M.SI. Pembimas Kristen Provinsi DKI Jakarta dan Ketua  LPPD DKI Jakarta sejak pagi hari pembukaan acara Workshop di GBI Mawar Sharon Kelapa Gading  terus mengamati acara tersebut  peserta  pelatih paduan suara dari seluruh perwakilan lintas gereja yang ada di Jakarta mengikuti  pelatihan tersebut. Pelatih dari berbagai disiplin ilmu musik, komposisi lagu, dan teknik vocal dari Florida Amerika Serikat terlihat begitu serius memberikan materi yang mereka kuasai begitu pula dengan para peserta latihan terlihat sangat antusias mengajukan pertanyaan pertanyaan kasus yang mereka hadapi dalam pelayanan mereka sehari hari di gerejanya masing masing.
Lisa Mulyati dalam wawancaranya mengatakan “Dengan acara worshop dibawah pelatih langsung dari Amerika Serikat berharap agar mereka dapat menyerap langsung dari ahlinya sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas paduan suara yang mereka pimpin di gerejanya masing masing, sehingga kedepan dalam Festival PESPARAWI tingkat Nasional tim DKI Jakarta dapat masuk final” Paparnya.

Hal senada diuangkapkan Catur Laswanto asisten Sekretaris Daerah (Sekda) DKI bidang Kesejahteraan Rakyat mewakili  Gubernur Jakarta mengatakan “Saya berterimakasih atas segala upaya yang telah dikerjakan Pembimas, Panitia,  Gereja Mawar Sharon atas terselenggaranya acara ini, PEMDA DKI Jakarta akan terus mendukung  upaya upaya yang telah dan sedang dikerjakan LPPD DKI Jakarta. Pemda DKI sudah menyiapkan anggaran yang diperlukan demikian juga dengan program ziarah ke Jerusalem PEMDA DKI sudah mengalokasi anggaran yang diperlukan. Pemda DKI juga siap menjadi tuan rumah tempat penyelenggaraan PESPARAWI  Tingkat Nasional” Ungkapnya.

Pdt. Dr. Jacob Nahuway  gembala GBI Mawar Sharon dalam Kotbahnya menyebutkan kita harus selalu nernyanyi memuji Tuhan, sifat riang, gembira memuji  Tuhan dapat menyelesaikan dan mendatangkan Mujizat  saya divonis dokter tidak ada harapan lagi karena gula darah saya diatas 900an orang lain pasti sudah selesai katanya tapi dengan terus memuji Tuhan sampai saat ini saya masih sehat janganlah kita terus bersungut seperti bangsa Israel ketika keluar dari mesir selama 30 tahun tidak mencapai kota perjanjian. Menanggapi acara yang digelar LPPD DKI Jakarta Jacob Nahuway berkomentar “Saya senang sekali acara ini diselenggarakan di Mawar Sharon, sebaiknya paduan suara yang bagus harus sering ditampilkan minimal tiga bulan sekali, dari berbagai denominasi sehingga bisa mempersatukan gereja-gereja dan paduan suara lokal bisa meningkatkan kualitasnya”  terang Jacob Nahuway.

Pangelaran festival paduan suara ini tidak lepas dari pelatih paduan suara yang sudah memiliki kualitas Internasional  Dr. Esther Gunawan Nasrani, Dr. Hendry Pranoto (Dosen UPH), dan Kein Fenton Ph.D. dari Florida University  Amerika Serikat berserta puluhan timnya. (Thony Ermando).

Vidio terkait latihan teknik vocal dari pelatih USA
 


Related Posts:

Frans Ansanay : Style Papua Harus Baru, Saya Bangga Sebagai Orang Papua


KAIROSPOS.COM, Jakarta -  Kerusuhan massa beruntun yang terjadi di sejak Senin (23/09/2019) Sejumlah bangunan seperti rumah dinas, ruko, dan kantor bupati dibakar massa. Sebelumnya kerusuhan juga terjadi Jumat (16/8) lalu. Rusuh pecah setelah adanya pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Pernyataan rasialisme di Surabaya itu merembet ke Papua. Demo yang berakhir rusuh di Wamena dipicu oleh hoax bernada rasis. 

Kerusuhan di Papua menyebabkan 30 orang tewas. Hal ini diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan. Lukas menyampaikan dukacita kepada keluarga korban. Lukas mengatakan aksi anarkistis itu terjadi tiba-tiba tanpa diketahui pemerintah.


Ketua Badan Musyawarah Papua dan Papua Barat Jabodetabek Willem Frans Ansanay mengatakan bahwa pengalaman sejarah harus dijalani. Tapi di era ini ada pandangan rasis dengan mengatakan nama hewan (monyet). Dalam pandangan gereja manuasia sesuai gambar Allah.
“Zaman kuliah saya di Jakarta, ketika ada bilang monyet saya balik bilang dia yang monyet. Jadi tak perlu takut. Di Papua memang ada biasa omongan itu, kadang sebut nama hewan tapi tak ada monyet. Style Papua harus baru, saya bangga sebagai orang Papua,” jelasnya.

Frans memberikan catatan tentang kepulangan mahasiswa Papua. Ada pejabat Papua menyuruh pulang, pertanyaan kenapa pejabat Papua menyuruh pulang? Alasannya tersinggung karena rasis. Sekarang malah disuruh balik lagi bahkan di ancam dicabut beasiswanya kalau tidak balik. Politik adalah pola dan mempola tergantung kepentingan.
Maka kata Frans Ansanay, solusi damai ke depan adalah pertama: Terkait UU Otsus itu harus direvisi kembali. Sehingga hak politik, pendidikan dan ekonomi dipenuhi. Kedua, masyarakat non Papua disana yang peradaban lebih maju, harus menghargai hak- hak orang Papua atas kekayaan dan sumber daya alam Papua. Supaya hak-hak mereka bisa dihargai.
“Saya sudah keliling Indonesia, sebenarnya bagus kita orang Papua punya bargaining ke pemerintah Jakarta. Contoh orang Sumut membentuk provinsi saja sampai sekarang tak bisa, bahkan sampai Ketua DPRD Sumut meninggal,” tukasnya mengingatkan.


Sementara Tokoh Pemua Papua asal Wamena menyoroti bahwa asrama-asrama dipasang CCTV. “Pemasangan CCTV untuk apa, itu bisa membatasi ruang gerak mahasiswa,” kritiknya. Selain itu, mahasiswa asal Papua kadang diterima dan tidak diterima. Karena itu esensi yang penting adalah luka harus diobati.
Wellem Wandik ketua umum GAMKI yang juga anggota DPR RI asal Papua ini bahwa dalam memposisikan diri selalu ingin menyatakan diri berbeda dengan Pusat. Wellem mengkritik memang mengatakan bahwa orang-orang Papua yang di Jakarta seakan taka da masalah di Papua. Dia selalu senyum ketika berjumpa dengan siapapun. Kondisi inilah yang bisa jadi banyak orang memandang bahwa persoalan Papua itu aman-aman saja, padahal selama ini masih saja menyimpan persoalan dan saat ini keliahatan semua. Untuk itu bersuara lugas seeprti apa Papua sesunggunya sehingga bisa dicari solusi yang tepat untuk Papua.
 

Situasi Papua hingga kini masih memanas, pemulangan mahasiswa ke Papua, exodus warga dari Wamena masih menjadi pemberitaan hangat dan tentu menjadi perhatian bersama. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) terpanggil turut mencarikan solusi bagaimana Papua kembali damai dan masyarakatnya bisa bekerja kembali dengan aman.
Teaptnya Jumat 27/9/19 di Grha Oikumene Salemba 10, GAMKI menggelar diskusi mengangkat tema Solusi Damai untuk Papua, membangun dialog yang setara dan adil antara Papua dan menghadirkan narasumber Willem Wandik (Ketua GAMKI), Adriana Elisabet (Peneliti LIPI), Willem Frans Ansanay (Ketua Badan Musyawarah Papua dan Papua Barat Jabodetabek), Methodius Kossay (Tokoh Pemuda Papua) dan Billy Mambrasar (Social Entrepreneur).

Menarik dalam disalah satu paparan narasumber Billy Mambrasar, sosok anak muda Papua yang sangat berbeda tetapi penuh prestasi, menurutnya tindakan rasisme acapkali dialami ketika kuliah di ITB Bandung, panggilan monyet itu ditujukannya. Namun Billy tak mau memusingkan tindakan rasis itu tetapi justru focus membangunkan semangatnya, bahwa segala ucapan rasis itu tak benar, dan disuatu saat nanti terbukti bahwa orang Papua akan dikenal di dunia, bahwa anak Papua tak selamanya harus ditindas dengan ucapan rasis dan sikap diskriminasi.

Saat ini Billy memfocuskan mengumpulkan anak-anak muda dari beerbagai suku diberikan pelatahan (enterprenuership) bagaimana anak-anak Papua juga bisa menciptakan usaha-usaha yang mampu memberikan masa depan yang lebih baik. “Jangan hanya mengeluh dan menyalahkan orang lain, jangan juga bangga kalau sudah memiliki kekayaaan alam banyak, tetapi bagaimana semua itu justru dipakai titik balik untuk bangkit dan berusaha”, ajaknya serius.
Perhatian perubahan bagi anak-anak muda Papua, Billy sedang kerjakan dia ingin ada orang-orang Papua asli yang mampu menciptakan usaha seperti bukalapak, Gojek dan sebagainya. Ini diyakini ketika anak-anak muda Papua menyadari kemampuannya akan menngangkat kehidupan yang bermartabat. “Jangan hanya berlaku seperti sekarang bahwa orang Papua itu pengennya hanya pegawai negeri saja”, tukasnya.

Billy sendiri seorang entrepreneurship asal Papua Billy Mambrasar yang menyelesaikan studi master  di Oxford University di Inggris mengakui bahwa dirinya bisa sekolah karena ada beasiswa karena ada UU Otsus. “Orang tua saya hanya jualan, kalau mengandalkan orang tua tak bisa sekolah. Masalahnya banyak orang Papua suskses di Amerika dan Eropa tapi tak pernah dipublis,” tegas lulusan ITB ini.

 
Menurut peneliti LIPI Adriana Elisabet proses sejarah dan sejarah tersebut berbeda. Bagi orang Papua proses sejarah itu penting sementara pemerintah lebih ke sejarahnya saja. “Saat ini saya dan teman-teman sedang merumuskan format dialog. Pendekatan dialog ini untuk mengubah pola-pola represif. Karena sejarah kekerasan di Papua sudah panjang,” bebernya.
Keberhasilan dan prestasi Papua tidak ada yang tahu, jadi rekondisi perlu untuk pengakuan-pengakuan para pahlawan dan orang-orang Papua yang sukses. Contoh orang Papua di NASA siapa yang tahu. Kemudian perlu penghentian kekerasan secepat-cepat Papua, tapi hari ini masih berulang" paparnya.














Related Posts:

Pernyataan Prof. Andi Hamzah Minahasa Manado Kristen Toleran Terhadap Kumpul Kebo Dikritik Keras Christian Wacth


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Pernyataan Prof. Andi Hamzah salah satu pakar hukum pidana Indonesia yang direkomendasikan Indonesia Lawyer Club (ILC) Selasa Malam (24/9) untuk mengupas RUU KUHP khusunya pasal "Kumpul Kebo" menimbulkan keresahan di Masyarakat Minahasa/Manado dan Kristen. Pernyataan kontraversial yang belum tentu kebenarannya karena tidak berdasarkan hasil survey yang akurat dan kredibel dapat dipertanggung jawabkan.

Prof Andi Hamzah dalam paparannya mengutip Prof Haserin "Ada tiga wilayah yang mentolerir kumpul kebo antara lain Minahasa/Menado, Bali, dan Mentawai. Khusus Minahasa/manado karena beragama Kristen di agama Kristen tidak boleh bercerai hingga banyak mereka kumpul kebo dan saya menyaksikan sendiri karena pernah bertugas sebagai Jaksa di Manado dan kawan saya juga melakukannya" katanya di dalam acara ILC. Pernyataan ini sangat melukai umat Kristiani seakan masyarakat Kristiani sangat toleran terhadap Kumpul Kebo".
 

Ketua Yayasan Jaga Kawal Kekristenan Indonesia (JKKI) Christian Wacth Ps. Joshua Tewuh menyampaikan sikap keberatan terhadap pernyataan yang dikemukakan Prof. Dr. Andi Hamzah di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) Rabu malam (24/9) khusus membahas RKUHP khusus tentang pasal terkait kumpul kebo dihadapan para awak media Kristen yang tergabung dalam wadah PEWARNA INDONESIA (Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia pada jumpa pers di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Ps Joshua Tewuh didampingi Tonny Purba, SH, MH, Ricardo Putra Saragih, SH dan Pdt. Charles Simamora, MMin.
“Saya menonton langsung di ILC semalam dan menyimak narasumber Prof Andi Hamzah berbicara pasal kumpol kebo. Pernyataan beliau sebagai ahli Hukum Pidana Indonesia menurut kami mencemarkan kekristenan Indonesia dan memberi citra buruk keluarga besar Minahasa terkait ulasannya tentang kumpul kebo. Tiga daerah salah satunya Manado disebut gelisah dimuat pasal kumpul kebo dalam RKUHP karena disebut daerah seolah “menutup mata” dengan kumpul kebo dengan mengutip penelitian Prof Hazairin,” paparnya.

Kata Joshua Tewuh pernyataan profesor Andi Hamzah  sangat melecehkan, mencemarkan dan mendiskreditkan suku Minahasa (Manado) dan kekristenan. “Saya ingin menyatakan keberatan mendalam, atas nama JKKI Christian Watch mengingatkan semata menyadarkan prof. Kita semua punya hak bicara, tapi kita punya rambu-rambu moral. Apalagi level beliau dengan tingkat intelektual dan akademisi level tinggi, bagaimana bisa seorang profesor tidak melihat rambu-rambu moral itu,” tegasnya.

Menurutnya, munculnya pernyataan seperti itu berpotensi menimbulkan pemecah belahan sebagai sesama anak bangsa. “Saya dapat telepon dari anak Manguni bertanya bagaimana sikap kami di Jakarta dan juga teman-teman pendeta. Itu sebabnya kami berkonsultasi, akhirnya memutuskan membuat pernyataan sikap di publik dan meminta Prof Andi Hamzah meminta maaf,” ujarnya.

“Pernyataan ini bukan yang pertama disampaikan, sebab saat diwawancarai TVOne sebelumnya,  sudah mengutip Haserin (saya tidak tahu siapa dia) disebut ada tiga daerah gelisah dan cemas terkait pasal kumpul kebo, yaitu Minahasa (Manado), Bali dan Mentawai, dalam wawancara dengan seorang presenter perempuan,” terangnya.

Kemudian berikutnya di ILC kemarin Selasa (24/9/2019) hanya Prof Andi Hamzah kembali menyebutkan satu daerah Manado. Dikatakan Manado yang paling gelisah jika kumpul kebo diatur dalam KUHP baru nanti.

“Saya mempertanyakan apakah Prof bicara sudah berdasarkan riset ilmiah? Dan apakah kumpul kebo di Manado lebih dari daerah lain? Itu sangat mendiskreditkan orang Manado. Saya sangat tersinggung profesor. Sebagai orang Minahasa, saya menuntut yang terhormat Profesor Andi meminta maaf dan mencabut pernyataan tersebut,” kata Ps Joshua Tewuh.

Apalagi, sambung Joshua,  disebut kenapa di Manado dikaitkan karena Kristen. Itu bicara adat dan budaya, apalagi dalam kekristenan. “Saya tolak pernyataan tak berdasar itu. Walau pernah jaksa di sana berarti Prof tidak bergaul. Orang Minahasa itu friendly, sangat terbuka, santun dan sopan. Justru ini yang sering disalahpahami orang luar,” jelasnya.

Disaat Presiden Jokowi terus mengajak persatuan, toleransi dan keberagaamaan sebagai sipirit kebangsaan kita, maka seharusnya tidak keluar pernyataan yang mendiskreditkan orang Minahasa dan kekristenan.

Karena itu, pesannya, jika tidak merespon dengan baik keberatan ini maka Christian Watch akan  mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

Sekretaris Umum Christian Watch  Ricardo Putra Saragih, SH menambahkan bahwa kegelisahan yang yang dialami ketua (Ps Joshua) juga menjadi kegelisahan dirinya. “Agar persatuan daan kesatuan terus terjaga baik, maka jangan sampai terulang lagi hal seperti ini. Jalan ini kami tempuh agar semua bisa belajar dari masalah ini,” timpalnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Pdt Charles Simamora yang turut hadir. Ia menegaskan bahwa apa yang telah diungkap Ps Joshua Tewuh juga menjadi kegelisahan pendeta dan orang-orang Kristen lain. “Saya kira biarlah ini pelajaran baik untuk semua orang ke depan, supaya setiap orang ketika berbicara di publik perlu berhati-hati menjaga ucapan, agar tidak menimbulkan keresahan dan perpecahan anak bangsa,” tegasnya.

Kembali Ps Joshua Tewuh juga menegaskan selain disampaikan dalam konperensi pers ini nanti lewat Sekum akan menyurati secara resmi Prof Dr Andi Hamzah. Surat yang sama juga akan dilayangkan ke ILC (Karni Ilyas sebagai pengasuh ILC itu).

“Saya kira ketika ada kelompok tertentu dirugikan ditayangan ILC maka seharusnya mereka yang dirugikan diberi kesempatan yang sama hak jawab atau klarifikasi,”  terang Joshua Tewuh
.

Vidio terkait :
https://www.facebook.com/watchparty/508855676558789/?entry_source=USER_TIMELINE













Related Posts:

KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, S.H. : TOLAK DRAFT RUU KUHP


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Advokat Kamaruddin Simanjuntak S.H. dikenal cukup keras mengkritisi setiap permasalahan hukum yang ada di Indonesia, ditemui diruang kerjanya Rabu (25/09/2019) membahas satu persatu pasal yang akan direvisi dan banyak sekali permasalahan yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini yang sangat komplek dengan RUU KUHP yang diusulkan pada DPR, beliau mengatakan RUU KUHP itu sangat prematur ditambah lagi para anggota DPR sudah akan habis masa tugasnya mana mungkin mereka bisa mengesahkan RUU KUHP ini tanpa disosialisasikan dulu pada masyarakat, diuji di Perguruan Tinggi minta masukan pada tokoh masyarakat, ahli hukum, berikut penjelasannya.

PERMASALAHAN DRAFT RUU KUHP

A. LATAR BELAKANG :

Bahwa keinginan untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan peninggalan Pemerintah Hindia Belanda dengan RUUKUHP yang merupakan produk hukum cita-cita Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang diharapkan akan mengandung nilai-nilai Adat, Budaya, Agama Kebiasaan, Norma dan Hukum Yang Berkembang “living Law” di Indonesia telah bergejolak sejak tahun 1964;

Banyak Fakar Hukum Indonesia, yang berkomentar dan menista Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda ini, sebagai hukum yang pidana buruk dan represif, akan tetapi sampai sekarang para fakar hukum bangsa dan Negara ini, walaupun sudah merdeka sekira 74 tahun, namun hingga saat ini, belum ada yang mampu membuat RUU KUHP yang lebih baik dari warisan hukum pidana Belanda ini, sementara di Belanda sendiri “mungkin” Substansi KUHP ini, sudah tidak dipakai lagi sebagai hukum poistif.

Bahwa ketika draft awal RUU KUHP selesai dibuat oleh pemerintah, selanjutnya bermunculan draft-draft RUU KUHP berikutnya , yang juga telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan telah dibahas dalam pembahasan antara Pemerintah Eksekutif dengan Legislatif / DPR.

Bahwa selama hampir  5 tahun masa kerja DPR RI dari tahun 2014-2019 tertidur dalam hal pembahasan RKUHP ini, namun tiada hujan dan  tiada petir, tiba-tiba dipenghujung akhir masa kerja DPR RI, tiba-tiba tanpa pembahasan yang jelas, matang dan terbuka untuk umum, yaitu tepatnya  pada priode akhir DPR RI tahun 2014-2019 mendadak mau disahkan, sehingga memunculkan banyak “Tanya” karena diselundupkan dengan Pengesahan Revisi UU RI Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK RI yang justeru tidak masuk Prolegnas, untuk tujuan memberangus dan/atau melemahkan KPK RI, sehingga menimbulkan Gejolak dan Gelombang Demonstrasi besar-besaran dari masyarakat Indonesia untuk menolak, khususnya dari kalangan Mahasiwa dan Pelajar.

Bahwa walaupun Presiden Joko Widodo , selaku Inisiator pembahasan RUU KUHP meminta ditunda Pengesahannya, namun kalangan Mahasiwa dan Pelajar tetap menolak, dengan alasan “tidak percaya” dengan berbagai tuntutan sebagai berikut :

1. Batalkan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merugikan masyarakat diatas (RUU KPK, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU PAS).

2. Khusus pada RUU KPK, Mahasiswa Jawa Barat menuntut Presiden untuk segera mengeluarkan Perppu UU KPK untuk menggantikan UU KPK hasil revisi.

3. Ultimatum kepada DPR RI dan Presiden untuk menghentikan persekongkolan demokrasi yang menghasilkan RUU yang merugikan rakyat.

4. Apabila tuntutan kami diabaikan, maka kami akan bergerak secara kolektif menuju pusat untuk mencabut mandat rakyat dari DPR RI dan Presiden.

Bahwa Revisi UU KPK RI Nomor 30 tahun 2002 dan Revisi KUHP menjadi kontroversi, adalah karena substansinya banyak dinilai merugikan rakyat, khususnya merugikan wanita, sehingga banyak penolakan dari kalangan Pelajar, mahasiswa & masyarakat Indonesia, dan ajaibnya revisi Undang-Undang RI Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang tidak masuk Prolegnas,  justeru buru-buru, diam-diam dan secara sembunyi-sembunyi karena tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi, secara mendadak malah telah disahkan oleh DPR RI, ini ada apa ?

B. PERMASALAHAN :

Bahwa sesuai informasi yang berkembang ditengah masyarakat, hal-hal yang menjadi kontroversi dalam RUU KUHP adalah sebagai berikut :

Adapun Hal-hal yang sering diperbincangkan menjadi pokok permasalahan dalam RUU KUHP sebagaimana terdapat dalam Buku I R UU KUHP adalah sebagai berikut :

1. Sosialisasi, Perlu juga sosialisasi kepada masyarakat sebelum diundangkan tentang RUU KUHP ini, karena dampaknya adalah kepada masyarakat hukum, apakah DPR RI sedang melakukan gerakan unifikasi hukum pidana atau bagaimana ? belum jelas. kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang, dan Dalam sistem hukum umum (seperti hukum Inggris), kodifikasi adalah proses pengubahan hukum yang ditetapkan oleh hakim menjadi hukum tertulis;

2. Asas Hukum Pidana, asas hukum pidana apa yang akan diterapkan dalam RUU KUHP ini, apakah asas hukum Legalitas atau Hukum yang hidup dalam masyarakat  “Living Law” sebab kedua asas ini tentunya saling bertentangan, adapun Asas legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang, sementara asas The Living Law berarti hukum yang hidup ditengah masyarakat, dalam hal ini yaitu Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat. The Living Law sebenarnya merupakan katalisator (positif atau negatif) dalam pembangunan Hukum Nasional;

3. Pola Penghitungan Pidana Metode Tertentu, bahwa pemerintah belum menjelaskan secara detail, tentang seperti apa dan bagaimana pola penerapan pemidanaan metode tertentu ini ! ;

4. Pidana Mati, bertentangan dengan Konstitusi / UUD 1945 Pasca Amandemen IV,  khususnya bertentangan dengan Pasal 28 A – 28 J UUD 1945, Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maksud ketentuan Pasal 28 A – 28 J UUD 1945 tersebut  adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara Indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya;

5. Pemidanaan Alternatif, RUU KUHP belum memuat banyak tentang pemidanaan alternatif. Sementara pemidanaan alternative sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah Over Capasitas /Kelebihan  Tersangka / Terdakwa dan Narapidana didalam Rutan dan Lapas ;

6. Kriminalisasi Iklan / Promosi Alat Kontrasepsi “Kondom & Sejenis,” yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS," dalam ketentuan Pasal 414 RKUHP terdapat ketentuan bahwa: “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp1 juta).” Orangtua (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP ;

7. Perkawinan Anak, RUU KUHP bisa melanggengkan perkawinan anak. Terdapat pasal kriminalisasi atas semua bentuk persetubuhan di luar perkawinan karena dianggap kejahatan hukum. Terdapat dua norma dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang melanggengkan perkawinan anak, yakni :

1) Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan memperbolehkan perkawinan anak untuk anak perempuan dengan batasan usia perkawinan untuk anak perempuan 16 tahun.
2) Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan memperbolehkan perkawinan anak untuk perempuan dan laki-laki dengan adanya mekanisme dispensasi perkawinan.
3) Selanjutnya seorang anak yang diadukan berzina oleh orangtuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP;

8. Kriminalisasi Aborsi, ketentuan tentang Aborsi belum disesuaikan dengan pengecualian dalam UU RI tentang Kesehatan, pasal yang dianggap meresahkan adalah pasal 470 dan 471 mengenai pengguguran kandungan (aborsi) yang dinilai sangat kontroversial. Pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya, serta bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah terlebih dahulu berlaku positif. Pada dasarnya, aborsi itu dilarang di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun dalam ayat 2 pasal tersebut, terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat. Pada pasal 76, terdapat penjelasan bahwa praktik aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan saat usia kehamilan maksimal enam minggu. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun ;

9. Kriminalisasi Contempt Of Court, ada ketentuan Pasal yang memuat rumusan karet sehingga berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers, terdapat delik contempt of court diatur dalam Pasal 281 RKUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Seseorang bisa dianggap melanggar bila memenuhi delik contempt of court, yakni;

(a) tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
(b) bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan;
(c) dan secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan

segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan ;

10. Tindak Pidana Penghinaan (Presiden), berpotensi multi tafsir dan menjadi pasal karet, ada masalah dalam pengaturan tidak pidana penghinaan dalam draft RUUKUHP, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 218 dan 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 218 mengatakan setiap orang yang dianggap "menyerang kehormatan" Presiden Dan Wakil Presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun atau denda Rp150 juta. Sementara Pasal 219 menyebut setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang dianggap menyerang kehormatan dan martabat Presiden Dan Wakil Presiden di depan publik, terancam hukuman paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni maksimal Rp150 juta. Sedangkan Pasal 220 menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari presiden atau wakil presiden. Hukuman ini jauh lebih berat diberikan bagi yang menyiarkan hinaan, adapun Pers Atau  Jurnalis Dan/Atau Warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun ;

11. Tindak Pidana Penghinaan agama, delik tindak pidana pidana terhadap agama diatur dalam enam pasal, yakni Pasal 313 hingga Pasal 318, yang justru tidak menjamin kepentingan hak asasi manusia beragama sesuai pasal 29 UUD 1945, tentang jaminan untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya," ketentuan pasal ini sangat berpotensi bikin konflik dan semakin intoleran;

12. Tindak pidana korupsi, pasal tentang tipikor dalam RKUHP bermasalah atau kontradiksi dengan ketentuan UU RI tentang Tipikor.

Misalnya tentang : UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara. Berikut ini bunyi selengkapnya: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara dalam RUU KUHP, ancaman ke koruptor diperingan. Selain hukuman minimal turun menjadi 2 tahun, ancaman denda turun dari minimal Rp 200 juta menjadi Rp 10 juta.

Adapun Draft RUU KUHP SBB :

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4

13. Tindak Pidana Narkotik, tindak pidana narkotik seharusnya tidak diatur dalam Pidana Umum, karena menyangkut pidana Khusus dan Kesehatan, RUU KUHP frasa “melawan hukum” dalam rumusan pasal-pasal dalam buku kedua KUHP harus jelas. Pencatuman pada umumnya selalu diartikan ada, walaupun secara tertulis tidak dicantumkan dalam pasal-pasal dalam buku kedua KUHP, kecuali sifat melawan hukum khusus (facet). Untuk sifat melawan hukum khusus (facet) harus dicantumkan frasa “melawan hukum” dalam rumusan pasal-pasal buku kedua KUHP, karena sifat melawan hukum merupakan sarana untuk melakukan perbuatan yang dilarang yang disebut bagian inti (bestanddeel delict), disepakati untuk merumuskan penjelasan pasal 12 ayat (3) RUU KUHP, sebab Dokter khusus untuk Obat-obatan demi kesehatan  dan pasien adalah berhak memberikan dan / atau menggunakan obat-obatan yang dikategorikan terlarang dan/atau narkotika sejenis untuk kepentingan kesehatan pasien, sehingga Frasa dengan sengaja perlu dijelaskan dalam penjelasan Pasal 40 ayat (2) RUU KUHP agar tidak multi tafsir ;

14. Tindak Pidana Pelanggaran HAM Yang Berat, Pengaturannya masih tidak sesuai dengan standar HAM secara internasional, frasa dan paradigma yang salah dalam pasal 599 dan pasal 600 terkait pelanggaran HAM dalam draf RUU KUHP. "Ada pasal 599 dan pasal 600 RKUHP, dimana di pasal itu ada satu kesalahan mendasar, pertama adalah ini perumusan kejahatannya Dilekatkan Kepada Orang, jadi ada kata “Setiap

Orang” yang melakukan tindakan akan dihukum. Itu jauh berbeda dengan prinsip di hukum internasional yang menyebutkan 'setiap tindakan" jadi bukan pada unsur Setiap Orang ! ;

15. Bentuk Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi, Bahwa dalam daraft RUU KUHP telah meluaskan subjek pidana dengan mendefinisikan “Barang Siapa” tidak hanya orang, tapi menjadi orang dan juga badan usaha/korporasi.

Berdasarkan draft RUU KUHP 'Setiap Orang' adalah perseorangan dan korporasi. "Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi," demikian ketentuan  Pasal 182.

Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk : “Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Atau Yang Disamakan Dengan Itu”, serta “Perkumpulan Baik Yang Berbadan Hukum Maupun Tidak Berbadan Hukum Atau Badan Usaha Yang Berbentuk Firma, Persekutuan Komanditer, Atau Yang Disamakan Dengan Itu” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;

16. Tindak Pidana Wanita Pekerja Yang Pulang Malam, bahwa wanita pulang malam dan terlunta-lunta di jalanan dapat dianggap gelan dangan dikenai pidana denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432;

Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 tahun, ini sangat mengerikan, sepertinya ada unsur Syariah Khilafah didalamnya;

17. Tindak Pidana “Kemiskinan”, Bahwa berdasarkan Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta. Hukuman tersebut juga berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan. Pasal 505 Ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

18. Tindak pidana Adat, Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum "Kewajiban Adat" di masyarakat bisa dipidana, padahal adat setiap suku selalu berbeda beda, bagaimana Penerapannya atas adanya Adat yang berbeda, adat suku mana yang akan diterapkan ?;

19. Dan masih banyak persoalan lainnya.

C. KESIMPULAN :

Bahwa karena masih banyak permaslahan hukum dan sosial didalam RUU KUHP ini, dan masih membutuhkan penelitian lebih dalam dari berbagai Aspek Filosofis, aspek Hukum/Juridis, aspek Sosial dan aspek Budaya serta kajian agama dan adat serta norma lainnya, maka sebaiknya Draft RUU KUHP dibatalkan / ditolak untuk  diteliti dan dikaji ulang kembali lebih mendalam, dengan melibatkan seluruh Akademisi, Prakstisi Hukum, Tokoh Adat, Tokoh Sosial, Budaya, Agama, Penganut Kepercayaan, KPK dan Lembaga Pemerintah, LSM, Jurnalisme, dan Lembaga terkait lainnya. 


Vidio terkait :




Related Posts:

Jefri Tambayong Pertaruhkan Jiwa Raga Jaga NKRI



KAIROSPOS.COM, Jakarta – Memperingati  ulang tahun emas ke 50 tahun Jefri Tambayong Ketua Umum GMDM (Gerakan Mencegah Dan Mengobati) sekaligus Ketua Presidium FOKAN (Forum Komunikasi Anti Narkotika) Selasa malam (24/09/2019) dikawasan Pondok Kopi  Jakarta Timur sungguh meriah selain dihadiri para keluarga, pengurus GMDM dari daerah, pengurus FOKAN,  dihadiri juga mitra dari BNN.

Jefri Tambayong tampak ceria dan sumringah menghampiri semua kerabat dan sahabat  yang hadir merayakan hari jadinya yang ke 50 tahun, sambil bernyanyi  dan menari bersama kerabat yang hadir.  Jefri cukup puas dengan hasil yang telah dicapainya selama ini Jefri mengaku ini adalah anugerah Tuhan yang melimpah sehingga bisa mencapai prestasi saat ini walaupun masih ada keinginan besarnya untuk mendirikan panti rehabilitasi  Narkotika satu disetiap propinsi yang ada di Indonesia.
 
Mengomentari  carut marut kondisi politik terkini mengingat  demo mahasiswa/i di gedung DPR RI tanggal 23-24 September 2019 Jefri Tambayong merasa sangat prihatin.


Jefri  menuturkan “Saya bukan orang partai politik dan tidak ikut prokontra Pilpres 2019. Tapi saya prihatin dengan kondisi NKRI saat ini ada kelompok yang ingin memecah belah NKRI, terus terusan memancing keributan dimana mana. Kondisi ini cukup bahaya untuk kelangsungan NKRI, kita bisa berbuat apa jika negara ini perang seperti  Suriah, berusaha tidak bisa, energy dan uang dihabiskan untuk biaya keamanan negara seperti  demo hari ini di DPR berapa banyak uang yang dihabiskan untuk menjaga keamanan negara. Saya mengajak semua anak bangsa lintas agama bersama sama menjaga NKRI.  Jika selama ini saya siap mempertaruhkan jiwa raga saya untuk mencegah Narkotika merusak  negri ini maka saat ini saya juga siap mempertaruhkan jiwa raga saya untuk mempertahankan NKRI. Dalam waktu dekat saya akan bertemu tokoh tokoh gereja, tokoh NU, tokoh Muhammadiyah, dan agama lain untuk menggalang kekuatan mempertahankan NKRI”  terangnya pada awak media Kristiani yang hadir merayakan ulang  tahun emasnya.     

Vidio terkait :
 

Related Posts:

HORAS AMANG FILM MEMPERTAHANKAN KEARIFAN LOKAL


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Nonton bersama film Horas Amang bersama pemain film dan awak media diselenggarakan di Epicentrum Kuningan Senin (23/09/2019). Banyak penonton termasuk awak media hanyut dalam film ini hingga menestkan airmata walau film ini masuk katagori melodrama dan komedi. Sutradara film Steve Wantania asli kawanua ini menceritakan bahwa bintang utama film ini Cok Simbara benar benar menghayati film ini hingga proses cut screen Cok Simbara masih meneteskan airmatanya ungkapnya pada awak media.

Steve Wantania mengatakan "Film ini bersifat universal karena mengangkat permasalahan keluarga yang tinggal di kota besar dengan lingkungan yang berbeda dengan budaya asalnya dalam hal ini masyarakat Batak. Film ini tentang ayah yang mendidik anaknya. Jangan sampai sudah hidup di kota besar terus lupa sama sopan santun adat istiadat dan tugas, Amang itu untuk mengingatkan itu ke anak-anaknya, sang ayah yang hidup menduda membesarkan tiga anaknya dibantu oleh kakaknya perempuan dalam adat batak disebut Namboru dan anaknya yang bernama Nauli diperankan Rizma Simbolon yang banyak dikenal sebagai penyanyi Batak.


Cerita Horas Amang merupakan film yang diadaptasi dari sebuah naskah teater Horas Amang tahun 2016. Film ini berkisah tentang seorang ayah, yang dalam budaya Batak disebut amang, yang merasa sedih karena ketiga anaknya tak lagi mengenal budaya Batak.

Produser film Horas Amang, Jufriaman Saragih, mengatakan bahwa film itu memang akan kental dengan budaya Batak. Bahkan, para pemeran utamanya juga benar-benar berdarah Batak. Shooting film Horas Amang akan dimulai di Danau Toba dan Pulau Samosir, Sumatera Utara, pada 3 Februari 2019. Meski kental nuansa Batak, ia menuturkan film tersebut bukan hanya ditujukan untuk orang Batak. Alasannya, karena pesan moral mengenai nilai adat dan budaya bersifat universal, cocok untuk semua masyarakat Indonesia. Khususnya perantauan.

"Kita menyampaikan bahwa film ini memiliki pesan moral yang bisa diterima oleh beragam kalangan. Jadi enggak cuma Batak, tapi film ini adalah film nusantara," kata Steve Wantania selaku co produser film Horas Amang
 

Produser film Horas Amang, Jufriaman Saragih, mengatakan bahwa film itu memang akan kental dengan budaya Batak. Bahkan, para pemeran utamanya juga benar-benar berdarah Batak seperti  Cok Simbara, Novita Dewi, Tanta Ginting, dan Jack Marpaung, dan Rizma Simbolon, kecuali Piet Pagau dan ada pemeran lai.
Selain itu, film yang disutradarai oleh Irham Acho dan Steve Wantania tersebut akan pula menggunakan lagu latar berbahasa Batak.

"Kami menggunakan soundtrack 'Anakku Naburju'. Ada juga beberapa lagu asli Batak, dengan musik gondang. Kami akan menjaga betul-betul khas Bataknya," ucap Steve Wantania. Jufriaman Saragih menambahkan bahwa film yang diangkat dari naskah milik Ibas Aragi itu diharapkan akan mampu mengajak generasi muda untuk kembali kepada keluarga dan budaya.

Dari penuturan Asye Siregar salah satu sponsor film ini yang kami kutip dari Tabloid Suara Batak mengatakan "Semula kisah dalam film ini diadopsi dari sebuah pertunjuan teter yang sukses di tahun 2016. Pementasan ceritanya dilakukan oleh teater Legiun, dan saat itu meraih sukses besar. Kemudian satu satu sponsor sangat tertarik untuk memfilemkan karena kental dengan dengan budaya Batak. Dalam perjalannya terdapat banyak kendala dan baru terealisir tahun ini," ungkap Asye Siregar.

Lebih lanjut hasil wawancara kami dengan Rizma Simbolon yang baru kali ini terjun kedunia lebar merasa sangat beruntung dan merasa suatu kejaiban bisa mendampingi Cok Simbara yang dipanggilnya sebagai tulang atau paman.


Vidio Terkait


Related Posts:

Para Calon Pendeta di STT Tri Bakti Dibekali Kewirausahaan


Kairospos.com, Jakarta - Tantangan menjadi tenaga profesial yang berdampak pada masyarakat saat ini juga harus dipersiapkan pada semua lini pendidikan termasuk tenaga terdidik dibidang Kerohanian harus juga memiliki nilai tambah keterampilan manajemen dan kewirausahaan.Guna memenuhi kualifikasi itu Sekolah Tinggi Teologia (STT) Tri Bakti Indonesia menggelar seminar bertajuk, "Transformational Leadership", hari ini, Sabtu (21/09/2019). Dalam seminar tersebut STT Tri Bakti Indonesia menghadirkan narasumber berlatarbelakang entrepreneurship atau pengusaha. 

Seminar yang dibuka oleh Ketua Yayasan STT Tri Bakti Indonesia, dilaksanakan di Aula Kampus STT Tri Bakti yang terletak di Jl. Raya Kebantenan No.1, RT.1/RW.3, Semper Tim., Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan dihadiri sekitar 60 mahasiswa S1, S2 serta undangan.

Materi dan nara sumber yang menyampaikan materi antara lain, Pengusaha dan Hamba Tuhan Berkolaborasi disampaikan Dr. Bandar Panggabean, S.H., M.Th.(Ketua STT Tri Bakti Indonesia). Transformasi Leadership disampaikan Dr. Gunadi Gunawan, M.Th. Life Management Through Character disampaikan Fernando Conan., CB, CPC.Materi Hamba Tuhan Berjiwa Entrepreneur disampaikan Teddy Agustyansyah Chairman MSI Group dan sesi terakhir Creative Thinking Skill disampaikan Tanu Widjaja, SE, MA, CBC.

Gunadi Gunawan yang juga seorang pengusaha dalam wawancara singkatnya mengatakan "Pendidikan karakter diharuskan karena transformasional leadership bertujuan merubah karakter terburuk menjadi terbaik, memimpin diri sendiri dulu baru bisa memimpin dan mempengaruhi orang lain, para calon pendeta harus dibekali bukan saja ilmu teologi tapi juga materi kewirausahaan dan penguasaan teknologi kekinian" Terangnya.

Dr. Bandar Panggabean, S.H., M.Th. Ketua STT Tri Bakti Indonesia yang juga berprofesi pengacara mengatakan "Seminar ini diadakan bagaimana supaya para mahasiswa dan mahasiswi bermental wiraswasta dan memiliki motivasi yang kuat, kami ada matakuliah entrepreneur walau sebatas teori saja dan seminar ini untuk lebih menguatkan. Saat ini kami sudah memiliki 60 siswa untuk program strata satu dan sudah berjalan selama 4(empat) tahun" terangnya. (Thony Ermando)

Related Posts:

Pdt. Imanuel Raintung Siap Menjadi Sekum atau Wasekum PGI di Sidang Raya PGI XVII


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Sidang Raya Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia yang ke-17, Pesta iman bagi gereja-gereja di Indonesia yang akan berlangsung pada tanggal 8-13 November 2019 di Waingapu, Sumba, NTT.Salah satu kandidat Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum yang dipastikan maju adalah Pdt. Imanuel Raintung yang saat ini menjadi Ketua PGIW DKI Jakarta. Pernyataan kesiapan tersebut dinyatakan pada awak Media Kristiani yang tergabung dalam PEWARNA Indonesia (Persatuan Wartawan Nasrani) Indonesia Jum'at (20/09/2019) di kantor PGIW DKI Jakarta.

Dalam siaran persnya Pdt. Imanuel Raintung mengatakan "Keyakinan saya untuk maju sebagai Calon Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum PGI bukanlah ujug ujug tiba tiba muncul tapi dari pengalaman saya dalam bidang gerakan Ouikumene sudah saya mulai sejak saya kuliah di STT Jakarta dan menjadi senat mahasiswa, saya sudah bergaul dan berorganisasi dengan sinode HKBP, GKI dan GPIB. Demikian juga setelah saya ditabiskan menjadi Pendeta di GPIB daerah saya sudah berkecimpung dan berorganisasi dengan gereja-geraja diluar GPIB. Pada tahun 2015 saya dipercaya menjadi Sekretaris Umum PGIW DKI Jakarta sampai dengan 2010. Pada pemilihan calon Ketua Umum PGIW DKI saya mengikuti pemilihan yang ketat hingga menjadi Ketua PGIW DKI Jakarta hingga saat ini" terang Imanuel Raintung.

Lebih lanjut Pdt. Imauel Raintung mengatakan "Selain dari pengalaman dan track record saya dalam gerakan Oikumene saya juga telah mendapat restu dan rekomendasi dari Ketua Sinode GPIB Pdt. Kariso Rumambi, dan saat ini GPIB hanya merekomendasi satu orang saja tidak seperti masa lalu ketika Sidang Raya PGI di Mamasa tahun 2009 nama saya dihilangkan dan Sidang Raya PGI di Nias tahun 2014 nama saya diganti. Ini masalah internal sinode GPIB" Terang Imanuel Raintung.

Vidio Terkait




Related Posts:

Jawaban PP PGLII Terkait Polemik PW PGLII Banten


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Terkait jawaban PP PGLII Pusat kami menperoleh jawaban yang diberikan oleh Pdt. Uun Munidih yang diperoleh dari grup WA PP PGLII.

Menjawab pertanyaan di wa group PW PGLII Banten agar Ketum PP memberi jawaban . Jawaban Ketum PP ...

1. Pd Kamis 15 Agst 2019 telah dilakukan pertemuan antara Maper-PP, PW Banten dan juga menghadirkan Muspija. Dalam pertemuan ini setiap orang diberi kesempatan berbicara,  tidak ada seorang pun yang dilarang berbicara .

2. Di pertemuan ini, PP telah: a) menyampaikan isi surat laporan tertulis dari Ketua Maper PW Banten kepada Maper dan PP ; b) mendengar langsung dari Saudara-saudara PW Banten tentang kondisi PW Banten ; c) mendengar langsung kesaksian Muspija; d) mengungkap hal-hal  yang telah dilaporkan secara lisan oleh beberapa Pendeta di Banten kepada Maper dan PP ; e) pengamatan Ketum PP atas beberapa percakapan di wa group PW PGLII Banten.

3. Hasil dan inti pertemuan 15 Agts sebagaimana yang diketahui seluruh peserta pertemuam adalah bahwa: a) PW Banten sangat bermasalah , b) Di Banten nama PGLII sangat tidak baik di kalangan pimpinan Gereja Banten.

4. Keputusan dari PP-Maper dari pertemuan 15 Agts 19, a) setelah mempertimbangkan niat mundurnya Ketum PW PGLII Banten ; b) karena bbrp bulan masa bakti PW PGLII Banten akan berakhir , maka Muswil dipercepat, tidak diperlukan Muswil Luar Biasa ; c) PP meminta Muswil selambatnya dilaksanakan akhir september 2019.

5. Dipertemuan hari itu, Maper PP meminta Sdr. Yusuf Eko bertugas melaksanakan Muswil PGLII Banten. Keputusan ini diteguhkan melalui SK PP PGLII yang pasca pertemuan 15 Agts dan dikirim langsung ke PW PGLII. Karena itu, adalah wewenang dan tanggung jawab Sdr. Yusuf Eko rapat dengan siapa yang akan dilibatkannya? . Ditetapkannya Sdr. Yusuf Eko antara lain juga diminta dari Saudara-saudara PW PGLII Banten kepada Maper PP secara lisan dan tertulis.

6. Sebagaimana diketahui semua peserta pertemuan 15 Agts, Ketum PP juga menyampaikan :
a. Pernah terjadi ketika Ketum PW DKI bermasalah, segera diganti dengan Ketum baru, karena masa bakti masih panjang dibuat Muswil Istimewa.
b. Pernah terjadi ketika dalam Muswil PW Maluku, Ketum tidak dipilih melalui tata cara pemilihan, tetapi ditunjuk langsung oleh Maper PP.
c. Bahwa Pengurus Daerah (PD) yang dilantik tanpa SK dari PW dan tidak ditembuskan ke PP, maka keberadaan PD yang tidak terdaftar resmi di PP dianggap tidak ada. Salah satu ketentuan organisasi, setiap 6 bulan PW wajib melaporkan situasi PW ke PP.

7. Kepada Saudara-saudara PW Banten yang tidak sempat ikut dalam pertemuan 25 Agts 2019 dapat mempertanyakamnya secara komprehensif kepada Saudara-saudara yang hadir, dan kepada Saudara-saudara yang ikut hadir dalam pertemuan , jangan berkomentar seakan tidak tahu permasalahan yang terjadi.

Salam
Ketum PP

Related Posts:

PGLII Banten Menolak Dengan Tegas Surat Keputusan PP PGLII


KAIROSPOS.COM, Tangerang - Polemik kepengurusan Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PW PGLII) Propinsi Banten kian memanas seiring dengan Pernyataan Sikap Pengurus Wilayah PGLII Banten Nomer : 032/SU/PW PGLII-Btn/IX/2019 yang intinya Pertama Bahwa PW PGLII Banten menolak dengan tegas Surat Keputusan PP PGLII No.56/skep/PP.PGLII/2015-2019 Tentang pemberian Mandat Penuh kepada Sdr. Pdt. Yusuf Eko, M.Th.

Kedua Bahwa PW PGLII Banten menolak dengan tegas Surat Keputusan PP PGLII No:57/skep/PP.PGLII/15-19/X/2019 tentang Penetapan Susunan Panitia Pelaksana Musyawarh PGLII Propinsi Banten.

Ketiga PW PGLII Banten menolak tegas pelaksanaan dan hasil MUSWIL V PGLII Banten yang akan diadakan oleh panitia poin.2 diatas pada tanggal 16 September 2019 di Menara Serpong Tangerang Selatan.

Kempat PW PGLII Banten memutuskan penyelesaian masalah PW PGLII Banten agar diselesaikan didalam MUNAS XII PGLII tahun2020, dikarenakan Masa Bakti Kepemimpinan PP PGLII Periode 2015-2019 dibawah pimpinan Pdt.  DR. Ronny Mandang, M.Th. sesuai mandat MUNAS XI telah berakhir pada tanggal 24-27 Maret 2015.

Kelima Masa Bakti PW PGLII periode 2016-2020 baru akan berakhir tanggal 7 Nopember 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor :22/skep/PP.PGLII/15-19/XI/2016.

Surat tersebut ditandatangani Pdt. Freddy U. Soenyoto, M.Th Ketua Ketua Umum dan Pdt. Andreas Gunawan, M. Pdk Sekretaris Umum Pengurus Wilayah Banten.

Dari wawancara dengan awak media Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA) Sabtu 14 September 2019 diperoleh keterangan sebagai berikut.

Terkait Polemik Muswil PGLII Banten
Ada informasi bahwa ada kasak-kusuk pergantian pengurus PGLII Banten. Bagaimana duduk masalahnya, pak, dari sudut pandang bapak sebagai pengurus PGLII Banten yang sah secara kepengurusan?

Itu bermula dari laporan anggota MAPER (Majelis Pertimbangan/ PGLII Banten) yang bernama Pdt. Piter Faraknimella, S.Th, 


Alasannya apa? Itu kan baik bagi umat di Banten.


Sesuai dengan laporan yang tertulis, dia mengatakan bahwa persekutuan seperti itu belum perlu diadakan di Banten.
Mengapa dirasa belum perlu?
Karena mungkin dia sebagai Ketua MUSPIJA (Musyawarah Pimpinan Gereja) Banten, yang mengklaim sebagai representasi umat Kristen di Banten, merasa terusik dengan kehadiran (tiga aras gereja ini).


Padahal kan momen itu sedang Pilpres (Pemilihan Presiden). Seingat saya, yang saya hadir, dimana sedang masalah keberagaman itu terkoyak. Mengapa?
Justru dia antipati terhadap kehadiran pimpinan aras gereja ini. Merasa terusik. Kedua juga, menstigma seolah-olah aras ini produk dari satu kekuatan partai politik tertentu untuk mendukung calon. Padahal itu sama sekali tidak betul. Dan saya sendiri di malam sebelum deklarasi itu, diminta untuk membubarkan. Nah ini menjadi jelas bahwa dia merasa terganggu dengan kehadiran aras. Padahal, antara aras dan MUSPIJA itu sangat berbeda. MUSPIJA itu ormas, aras itu basisnya organisasi lembaga keumatan, yang visinya adalah ingin melakukan bersama trilogi gereja. Persekutuan, Pelayanan, Kesaksian. Sedangkan ormas kan, khususnya MUSPIJA, visinya sudah jelas. Menara doa kota, tanam-tanam pohon (lingkungan hidup), kunjungan ke pesantren, terus komunikasi lintas agama. Jadi sangat berbeda dengan kita (aras). Artinya, ormas MUSPIJA kalau mau jalan juga bisa, lembaga keumatan (aras) bisa berjalan. Tidak ada masalah antar satu dengan yang lain, menurut hemat pendapat kami.


Tetapi menurut hemat pendapat pak Pieter itu sebagai anggota MAPER, dia tidak setuju karena itu belum perlu. Bahkan dalam laporan itu dia mengatakan, bahwa PGLII itu organisasi yang melawan pemerintah. Satu melawan pemerintah, (dua) tidak disukai oleh gereja-gereja. Padahal baru awal Agustus kemarin kita diterima oleh Gubernur. Kita membuat agenda bersama, khususnya natal bersama dan seminar kebangsaan.


Jadi akhirnya kita juga jadi bertanya, bagaimana sikap seorang pemimpin seperti ini. Bahkan laporan tertulis itu sungguh melukai perasaan kita sebagai PGLII Banten. Bahkan dia membuat statement, bahwa sebelum waktu menyuruh buat surat pengunduran diri itu dia bilang, ‘dia tidak mau berkumpul, duduk, dengan orang-orang yang munafik, orang-orang yang cinta uang dan cinta jabatan’. Nah statement itu sangat melukai kita. Ada itu whatsappnya, kemarin saya pakai jadi status saya.


Nah, kepengurusan PGLII Banten ini kalau tidak salah baru tahun kemarin ada perombakan.  Jadi kalau begini kapan berakhirnya?
Berakhirnya itu masih tanggal 7 November 2020 (periode 2016-2020).
Lalu ini akan ada Musyawarah Wilayah (MUSWIL)?
Justru itu kami menolak, baik Surat Mandat (dari Pengurus Pusat PGLII/PP PGLII), Surat Kepengurusan, maupun penyelenggaraan MUSWIL itu sendiri, yang akan dibuat oleh Pengurus Pusat.


Mandatnya yang diberikan kepada Pdt. Yusuf Eko, M.Th itu pak?
Ya. 

 
Lalu apa dasar dari seorang pendeta Pieter ini selaku anggota MAPER, sebegitu besar pengaruhnya?


Yang Pertama, menolak mandat itu. Kedua menolak Surat Kepengurusan. Ketiga, menolak penyelenggaraan MUSWIL dan hasilnya. Keempat, memutuskan untuk penyelesaian Banten (PGLII Provinsi Banten) diselesaikan di Musyawarah Nasional (MUNAS), Maret 2020 yang akan datang. Kenapa? Karena masa bakti PP sudah berakhir sesuai hasil MUNAS 24-27 Maret 2016. SK nya ada di situ. Dan kita tidak tahu sekarang ini legitimasi Pengurus Pusat dari mana, kita tidak tahu. Saya kan Sekretaris Umum Pengurus Pusat. Yang ada kepada kita hanya pemberitahuan perpanjangan waktu. Tetapi dasarnya apa, kita belum tahu.

Langkah-langkah apa yang akan dilakukan?
Ya langkah ini kan kita menyatakan sikap. Terus yang terakhir tadi, menyatakan PGLII Banten baru akan berakhir tanggal 7 November 2020. Ya kita akan bekerja seperti biasa.


Terkait  dinonaktifkan sepihak Pak Freddy Dari Jabatan Sekum PGLII
Sekaligus penekanan ya pak, kalau pak Freddy sekarang secara fisik sudah siap mengemban tugas-tugas sebagai seorang Sekretaris Umum di PGLII?
Saya secara fisik sudah siap. Hanya kan kemarin saya ditolak, ada tuh surat penolakannya. (Secara kedudukan) Sekum dan Ketua PGLII Banten berbeda.
Kalau di AD/ART PGLII sendiri, apakah memungkinkan untuk menunjuk seseorang menerima mandat penyelenggaraan musyawarah di tingkat wilayah, pak?


Memungkinkan sih kalau ada alasan yang kuat, alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Kecuali kalau ada pengurus efektif. Kan pengurus efektif masih ada, ya toh.


Terkait pak Freddy sempat bercerita, bahwa ada kabar-kabar miring yang dipakai untuk menyerang (menyudutkan) pak Freddy, apakah pak Freddy pernah dipanggil oleh Majelis Pertimbangan atau katakanlah Pengurus Pusat?
Saya sudah dipanggil oleh Pengurus Pusat dan kantor Sinode saya.
Urusan itu sudah clear dan tidak terbukti?
Tidak terbukti.


Kalau boleh tahu kasusnya apa, pak?
Kasusnya, saya dituduh menerima uang 750 juta (Rupiah) oleh seseorang yang saya tidak kenal di Pilkada Banten.
Apakah waktu itu pak Freddy juga sempat mengeluarkan statement agar orang-orang yang menuduh untuk bisa membuktikan tuduhan mereka?


Untuk waktu pertemuan klarifikasi atas tuduhan ini, kapan diselesaikannya?
Itu di tahun 2017. Bulan November kalau tidak salah.
Di sinode?
 

Yang pertama di Pengurus Pusat, Gedung Plaza Asia. Tetapi juga saya dilaporkan ke sinode, saya dipanggil sinode. Sinodenya GEKARI (Gereja Kasih Karunia Indonesia).  

Berarti disaat ada permasalahan di Banten, MUSPIJA ini tidak berfungsi?
Boleh dibilang tidak pernah ada. Kemarin juga urusan HKBP dibubarin, kita yang buat statement. Tidak ada MUSPIJA.
Jadi yang proaktif bergerak, merespon permasalahan di Banten?  
PGLII bersama inilah, aras-aras ini.


Jadi maksud dan tujuan dari keberadaan aras-aras ini untuk kebaikan umat?  
Ya, kebaikan umat dong.


Masa karena pertemuan dari tiga aras ini ada seseorang yang tidak suka? Memang apa sih kapasitas dari MUSPIJA ini, fungsinya? Kenapa MAPER merasa kecewa dengan bapak? Padahal bapak bagus. Alasan dasarnya apa?
Alasan dasarnya karena saya membentuk pimpinan aras. Jadi MAPER, karena dia juga Ketua MUSPIJA, merasa tersaingi posisinya. Padahal dia salah mengerti, dia sebagai ormas, kita sebagai lembaga keumatan. Dan jika dilihat dari anggota, MUSPIJA itu hampir dikatakan tidak ada anggotanya. Yang punya anggota ya lembaga-lembaga udah jelas kan.


Sekali lagi penekanannya, isu-isu yang katakanlah digulirkan di tingkat Pengurus Pusat ini kalau Pengurus PGLII Banten saat ini tidak dekat dengan pemerintah, tidak disukai banyak orang, tidak terbukti?


Tidak terbukti. Karena katanya di suatu tempat itu saya mengkritisi policy pemerintah soal harga telur. Pada waktu itu harga telur kan naik, saya kritisi kan. Kritisi karena harga telur jadi 24 ribu, dianggap melawan pemerintah.
Kritiknya lewat mana pak? Apakah lewat media sosial, atau lewat apa?
Jadi waktu itu kan kebetulan ada pertemuan doa. Tokoh-tokoh disuruh bicara bagaimana perkembangan situasi, ya saya bicara. Saya dapat poin bicara masalah kebangsaan, Satu masalah krisis ideologi, Kedua masalah demokrasi di daerah. Rekrutmen demokrasi di daerah yang tidak bisa dipercaya lagi. Karena di situ pejabat-pejabat sudah hampir 300 orang masu ke KPK. Ketiga pemerintah pada waktu itu dikontrol karena tidak bisa mengendalikan kebutuhan pokok, antara lain telur dari 12 ribu yang naik menjadi 24 ribu.
Intinya bapak sebenarnya mengkritisi untuk kebaikan supaya dievaluasi kembali?


Jadi begini, tiba-tiba saya diberitahu tanggal 30 Mei MAPER PP akan datang ke rumah saya. Ya mereka mau datang, saya terima. Saya kira datang mau kunjungan, tetapi bukan kunjungan, ternyata pemberitahuan ‘saya mau di-PLT (Pelaksana Tugas) kan. Terjadi perdebatan, saya bilang, ‘Kalau dulu Ketum tidak ada PLT, kok saya PLT?’. Saya tanya, ‘Bagaimana nih pak Ketum?’. Katanya, “Oh bukan saya, itu MAPER’. Saya tanyakan kembali alasannya apa, dasarnya apa. Di AD/ART, tidak ada tuh PLT Sekum, PLT Ketum ada. Tetapi dia terus ngotot. 

Para awak media Kristen yang akrab dengan Ketum PGLII Pdt. Dr. Ronny Mandang, M.Th.  juga sudah berusaha menghubungi untuk mengkonfirmasi permasalahan ini dan mendapat jawaban "No Commen". Dan sedang berusaha mengkonfirmasi dengan para pengurus lain yang berpolemik dengan kasus kasus ini.

Penulis : Thony Ermando.

Berita Terkait : Jawaban PP PGLII Banten terkait Polemik PW PGLII Banten
 



Related Posts: