PEMUDA FRAKSI ke 10



KAIROSPOS.COM, Jakarta - Momentum hari sumpah pemuda pada 28 oktober 2019 kemarin merupakan refleksi Bersama seluruh element pemuda dalam proses berbangsa dan bernegara. Ketika dahulu para kaum muda berkumpul dari berbagai lintas suku, agama dan daerah untuk mengkonsolidasikan seluruh lintas pemuda, memperkuat kesadaran bangsa dan membicarakan persoalan bangsa pada saat itu menjadi pemicu kesadaran para pemuda menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 1945. sehingga peranan pemuda sangatlah strategis. Akan tetapi melihat kondisi beberapa beberapa pekan kemarin, ketika pemuda berkumpul untuk mengutarakan pendapatnnya seringkali di bungkam dengan cara-cara yang sistematis. Padahal sejatinya aspirasi yang di suarakan oleh pemuda merupakan fungsi control atau pengawasan kepada kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat di saat berbagai macam ruang aspirasi sudah di tutup untuk melangengkan kepentingan sekelompok orang atau golongan tertentu dan serta dari 9 fraksi partai politik, koalisasi pemerintah sangatlah dominan didalamnya ditambah masuknya partai gerindra kedalam pemerintahan lantas sapa oposisi sejati untuk mengawal kebijaka pemerintah?



HUKUM KEBEBASAN BERPENDAPAT
Sebagai negara demokrasi, tentunya kebebasan menyatakan pendapat di muka umum telah di atur menurut Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pada pasal 1 angkat 1 menjelaskan: kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Jaminan kebabasan menyatakan pendapat dihadapan umum sendiri telah diatur dalam UUD 1945. Hal ini secara khusus diatur dalam pasal 28 yang menyatakan ‘’kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan sebagaimana telah ditetapkan melalui undang-undang. Selain jaminan dalam UUD 1945, berbagai Undang-Undang juga telah mengatur dan menjamin bahwasanya kemerdekaan menyatakan pendapat sebagai hak asasi manusia. Begitu juga Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam pasal 23 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, keterlibatan, kepentingan umum dan keutuhan negara.



Hal ini juga masuk dalam ruang akademik yaitu menyuarakan kebebasan kebebasan berpendapat hal tersebut diatur juga dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi pasal 8, 9, 54, Serta diatur juga dalam ICCPR tahun 1966 dan CESCR No 13 Article 13 kebebasan yang dimiliki dosen atau staff pengajar di perguruan tinggi hal ini juga di miliki oleh mahasiswa.



SHRINKING CIVIC SPACE
Menurut hasil riset Lokataru Foundation, banyaknya pembubaran aksi demostrasi oleh pihak kepolisian RI. Hal tersebut merupakan Shrinking Civic Space / penyempitan ruang kebebasan sipil. Ukuran kebebasan sipil sendiri terdiri dari tiga yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan kebebasan berorganisasi. Melihat ukuran tersebut apa yang terjadi dalam pekan waktu kemarin menunjukan secara tidak langsung bahwa pemimpin bangsa ini, masih alergi dengan adanya kritik. Dalam Riset tersebut dari 57 kasus yang terdokumentasi, 29 kasus berupa pelarangan aksi dan pembubaran diskusi maupun kelembagaan. pembubaran aksi oleh pihak kepolisian tersebut dinilai sangat sembrono, sebab tindakan tersebut tidak dilandasi dengan dasar hukum yang jelas. Dibekali dengan sejumlah kendaraan taktis, diikuti dengan pasukan anti huru hara, tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian telah melampaui batas nalar di dalam sebuah negara-yang mengakui dan melindungi kebebasan berpendapat di hadapan umum. Akibatnya ratusan orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka pukulan, sesak napas akibat gas air mata dan 5 orang meregang nyawa selama gerakan aksi tersebut september kemarin.



KESIMPULAN

Saat ini terdapat Sembilan (9) fraksi yang mempunya legitimasi di parlemen terdiri dari (1) F-PDIP, (2) F-Partai Golkar (3) F-Partai Gerindra, (4) F-Partai NasDem, (5) F-PKB, (6) F-Partai Demokrat, (7) F-PKS, (8) F-PAN dan (9) F-PPP Dengan koalisi yang terlihat hari ini didominasi partai politik koalisi pemerintah sangat lah lebih besar dibading oposisi tanguhnya terdahulu Partai Gerindra yang kini justru masuk dalam koalisi tersebut. sertai partai-partai lain juga yang justru lebih mengutamakan kepentingan politik transaksinya dari pada kepentingan rakyat serta lebih mementingkan pembagian jabatan dari pada membahas persoalan-persoalan yang kemanusiaan yang terjadi di Kalimantan, maluku dan papua. hal ini menjadikan tingkat kepercayaan pemuda kepada elit partai politik dan pemerintah menjadi minus. Sehingga Partai Partai hanya mementingkan pangung semata di momentum kedepan pilkada serentak 2020 menuju pilpres 2024 nantinya.



Maka momentum sumpah pemuda 28 oktober kemarin harus hadir kembali untuk mempersatukan kekuatan pemuda. Pemuda harus menjadi fraksi ke 10 sebagai Agen of Chage dan Social Control yang harus selalu menyadarkan kelompok-kelompok civil socity (mahasiswa, masyarakat dan buruh) dan betul betul menyuarakan kepentingan rakyat. fraksi ke 10 harus ada untuk melakukan chek and balancing untuk selalu mengawasi jalannya demokrasi pemerintahaan koalisi Indonesia maju di tengah praktisnya partai politik dan Momentum sumpah pemuda juga harus menjadikan kelompok muda menjadi gerakan intelektual yang mampu bergerak dilengkapi dengan kekuatan kajiannya dan penelitiannya di dalam kampus untuk mengawal dan mengkritisi persoalan nantinya yang terjadi di pemerintahan lima tahun kedepan. tak perlu takut karna hal tersebut di jamin oleh Undang Undang dasar Negara kita. DI saat perlemen bukan sejarah mencatat pemuda selalu menjadi harapan satu satunya sebagai fraksi ke Sepuluh (10).

Penulis :
Chrisitan Pattrico Adoe S.H. Sekretaris Fungsi AKSPEL (Masyarakat) PP GMKI Masa Bakti 2018-2020
(29 Oktober 2019).








Related Posts:

0 Response to "PEMUDA FRAKSI ke 10"

Post a Comment