KAIROSPOS.COM, Jakarta - Momentum hari sumpah pemuda pada 28 oktober 2019 kemarin
merupakan refleksi Bersama seluruh element pemuda dalam proses berbangsa dan
bernegara. Ketika dahulu para kaum muda berkumpul dari berbagai lintas suku,
agama dan daerah untuk mengkonsolidasikan seluruh lintas pemuda,
memperkuat kesadaran bangsa dan membicarakan persoalan bangsa pada saat itu
menjadi pemicu kesadaran para pemuda menuju proklamasi kemerdekaan Indonesia
pada 17 agustus 1945. sehingga peranan pemuda sangatlah strategis. Akan tetapi
melihat kondisi beberapa beberapa pekan kemarin, ketika pemuda berkumpul untuk
mengutarakan pendapatnnya seringkali di bungkam dengan cara-cara yang
sistematis. Padahal sejatinya aspirasi yang di suarakan oleh pemuda merupakan
fungsi control atau pengawasan kepada kebijakan pemerintah yang tidak pro
rakyat di saat berbagai macam ruang aspirasi sudah di tutup untuk melangengkan
kepentingan sekelompok orang atau golongan tertentu dan serta dari 9 fraksi
partai politik, koalisasi pemerintah sangatlah dominan didalamnya ditambah
masuknya partai gerindra kedalam pemerintahan lantas sapa oposisi sejati untuk
mengawal kebijaka pemerintah?
HUKUM KEBEBASAN BERPENDAPAT
Sebagai negara demokrasi, tentunya kebebasan
menyatakan pendapat di muka umum telah di atur menurut Undang-Undang No 9 tahun
1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pada pasal 1
angkat 1 menjelaskan: kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jaminan kebabasan menyatakan pendapat dihadapan umum
sendiri telah diatur dalam UUD 1945. Hal ini secara khusus diatur dalam pasal
28 yang menyatakan ‘’kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan maupun tulisan sebagaimana telah ditetapkan melalui undang-undang.
Selain jaminan dalam UUD 1945, berbagai Undang-Undang juga telah mengatur dan menjamin
bahwasanya kemerdekaan menyatakan pendapat sebagai hak asasi manusia. Begitu
juga Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dalam pasal 23
ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan maupun tulisan
melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan,
keterlibatan, kepentingan umum dan keutuhan negara.
Hal ini juga masuk dalam ruang akademik yaitu
menyuarakan kebebasan kebebasan berpendapat hal tersebut diatur juga dalam
undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi pasal 8, 9, 54, Serta
diatur juga dalam ICCPR tahun 1966 dan CESCR No 13 Article 13 kebebasan yang
dimiliki dosen atau staff pengajar di perguruan tinggi hal ini juga di miliki
oleh mahasiswa.
SHRINKING CIVIC SPACE
Menurut hasil riset Lokataru Foundation, banyaknya
pembubaran aksi demostrasi oleh pihak kepolisian RI. Hal tersebut merupakan Shrinking
Civic Space / penyempitan ruang kebebasan sipil. Ukuran kebebasan sipil sendiri
terdiri dari tiga yaitu kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan
kebebasan berorganisasi. Melihat ukuran tersebut apa yang terjadi dalam pekan
waktu kemarin menunjukan secara tidak langsung bahwa pemimpin bangsa ini, masih
alergi dengan adanya kritik. Dalam Riset tersebut dari 57 kasus yang
terdokumentasi, 29 kasus berupa pelarangan aksi dan pembubaran diskusi maupun
kelembagaan. pembubaran aksi oleh pihak kepolisian tersebut dinilai sangat
sembrono, sebab tindakan tersebut tidak dilandasi dengan dasar hukum yang
jelas. Dibekali dengan sejumlah kendaraan taktis, diikuti dengan pasukan anti
huru hara, tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian telah melampaui batas
nalar di dalam sebuah negara-yang mengakui dan melindungi kebebasan berpendapat
di hadapan umum. Akibatnya ratusan orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat
luka pukulan, sesak napas akibat gas air mata dan 5 orang meregang nyawa selama
gerakan aksi tersebut september kemarin.
KESIMPULAN
Saat ini terdapat Sembilan (9) fraksi yang mempunya
legitimasi di parlemen terdiri dari (1) F-PDIP, (2) F-Partai Golkar (3) F-Partai
Gerindra, (4) F-Partai NasDem, (5) F-PKB, (6) F-Partai Demokrat, (7) F-PKS, (8)
F-PAN dan (9) F-PPP Dengan koalisi yang terlihat hari ini didominasi partai
politik koalisi pemerintah sangat lah lebih besar dibading oposisi tanguhnya
terdahulu Partai Gerindra yang kini justru masuk dalam koalisi tersebut. sertai
partai-partai lain juga yang justru lebih mengutamakan kepentingan politik
transaksinya dari pada kepentingan rakyat serta lebih mementingkan pembagian
jabatan dari pada membahas persoalan-persoalan yang kemanusiaan yang terjadi di
Kalimantan, maluku dan papua. hal ini menjadikan tingkat kepercayaan pemuda
kepada elit partai politik dan pemerintah menjadi minus. Sehingga Partai Partai
hanya mementingkan pangung semata di momentum kedepan pilkada serentak 2020 menuju
pilpres 2024 nantinya.
Maka momentum sumpah pemuda 28 oktober kemarin harus
hadir kembali untuk mempersatukan kekuatan pemuda. Pemuda harus menjadi fraksi
ke 10 sebagai Agen of Chage dan Social Control yang harus selalu
menyadarkan kelompok-kelompok civil socity (mahasiswa, masyarakat dan buruh)
dan betul betul menyuarakan kepentingan rakyat. fraksi ke 10 harus ada untuk
melakukan chek and balancing untuk selalu mengawasi jalannya demokrasi pemerintahaan
koalisi Indonesia maju di tengah praktisnya partai politik dan Momentum sumpah
pemuda juga harus menjadikan kelompok muda menjadi gerakan intelektual yang
mampu bergerak dilengkapi dengan kekuatan kajiannya dan penelitiannya di dalam
kampus untuk mengawal dan mengkritisi persoalan nantinya yang terjadi di pemerintahan
lima tahun kedepan. tak perlu takut karna hal tersebut di jamin oleh Undang Undang
dasar Negara kita. DI saat perlemen bukan sejarah mencatat pemuda selalu
menjadi harapan satu satunya sebagai fraksi ke Sepuluh (10).
Penulis :
Chrisitan Pattrico Adoe S.H. Sekretaris Fungsi AKSPEL (Masyarakat) PP GMKI Masa Bakti 2018-2020
(29 Oktober 2019).
0 Response to "PEMUDA FRAKSI ke 10"
Post a Comment