Moh. Ali, anggota Polda Papua diajukan Jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Yali Loho, Elo Hubi dkk, dan Ronald Wandik dkk. Namun, Moh. Ali hanya bisa menjadi saksi dalam pemeriksaan terdakwa Yali Loho.
Sementara untuk terdakwa Elo Hubi dkk, Moh. Ali ditolak dan dibatalkan oleh majelis hakim akibat protes yang dilontarkan oleh Koordintator Tim Advokat untuk Orang Asli Papua (OAP), Sugeng Teguh Santosi, S.H.
Menurut Sugeng, saksi tidak memenuhi kualifikasi memberikan keterangan di persidangan karena namanya tidak tercatat dalam daftar isi dan resume perkara, namun terdapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan. BAP saksi tersebut diduga diselipkan dalam berkas perkara.
Anehnya, pada saat pemeriksaan dengan terdakwa Ronald Wandik dkk, saksi Moh. Ahli justru tidak ada. Jaksa beralasan, saksi harus pergi ke Polda karena alasan tugas mendadak.
Selain itu, saksi lain bernama Joko Triandoro, anggota Polda Papua yang diajukan oleh Jaksa untuk terdakwa Yoda Tabuni mengaku tidak ingat (lupa) atas beberapa pertanyaan majelis hakim maupun Penasehat Hukum.
Saksi bahkan tidak bisa memastikan jika terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, yaitu melempar batu, karena pada saat melakukan pengamanan pada waktu unjuk rasa, terlalu banyak massa sehingga saksi lupa. Terdakwapun menolak keterangan saksi.
Saksi mengaku mengetahui terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dari penyidik yang melakukan pemeriksaan. Saksi Joko tidak memenuhi kualifikasi saksi yang melihat, mengetahui dan mendengar langsung peristiwa sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, saksi-saksi untuk beberapa terdakwa lainnya, oleh Jaksa mengaku sudah dipanggil namun belum hadir, sehingga pemeriksaan terpaksa ditunda pada Senin, 2 Desember 2019.
Mengingat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut Tim Advokat untuk OAP menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta Yang terungkap dalam persidangan secara objektif dan bijaksana, serta secara profesional mengungkap kebenaran materil dalam persidangan seterusnya, termasuk mencermati berkas-berkas perkara yang diajukan oleh Penunut Umum yang kurang cermat dan kurang teliti, sehingga terwujud keadilan bagi para terdakwa.
2. Mendesak Penuntut Umum agar profesional dan objektif mengungkap fakta persidangan, serta mengajukan tuntutan bebas apabila terdakwa memang tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan setelah proses pembuktian, sehingga keadilan hukum bagi para terdakwa terwujud.
0 Response to "SIDANG UNJUK RASA LAWAN RASISME DI PAPUA, SAKSI JAKSA DITOLAK"
Post a Comment