MoU MKN dengan YASKI


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Bertempat di Restoran Angke, Kelapa Gading, Rabu (27/11/2019). Dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Yayasan Mutiara Kasih Negeriku (MKN) dengan Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen Indonesia (YASKI).

Penandantangan MoU tersebut merupakan jalan dan langkah awal bagi kemajuan pengembangan kegiatan keagamaan, sosial dan bagi umat Kristen di tengah-tengah kehidupan di negara kita ini. Sekian lama sudah umat Kristiani belum merasakan supporting dana seperi ini. Meksi dikatakan cukup tertinggal dari umat lain tetapi langkah awal ini patut memberikan angin segar bagi umat Kristiani. Tidak mengapa terlambat daripada tidak sama sekali.


Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai wakil dari YASKI  Ketua Yayasan Pdt. DR. Japarlin Marbun, M.Pd, Sekretaris Pdp. Nikson Hence Bulu, SE, Saor Hasurgian dan dari MKN hadir Ketua Agusten Harahap, Sekretaris Janfrido Siahaan, Bendahara Jimmy Widiarta, Kabid Sosial dan Pendidikan P.E. Pandiangan,  Kabid Advokasi Hukum Jeffry Manopo,  Kabid Ekonomi Joss Master Riung, Kabid Kerohanian Okto Dales Harahap.


Disampaikan dalam kesempatan tersebut Mutiara Kasih Negeriku (MKN) terdiri dari anggota  yang berasal dari beberapa denominasi gereja, baik  gereja mainstrame ataupun kharismatik, juga gereja aliran Pantekosta yang  secara bersama bergerak tanpa ada yang mendukung dari organisasi lain.
MKN sudah memiliki  cabang di  di Jawa Tengah. Bahkan pada tanggal 4-10 Desember 2019 akan melantik pengurus  di Pekanbaru sekaligus melaksanakan Perayaan Natal PGPI di Siak dimana  MKN akan melayani di sana dengan target untuk menjangkau Suku Anak Dalam. Bahkan  dilakukan juga dengan membuka Cabang di Maluku yang  bekerjasama dengan bapak  Walikota Maluku, Bapak Richard.
Hence menyampaikan, “Pertemuan ini dilakukan  untuk dapat bersinergi  anara  YASKIdan MKN, dan YASKI  menyambut baik kerjasama ini,” ungkapnya.
Kehadiran YASKI bertjuan untuk   bekerja bersama-sama dengan umat Kristen di Indonesia sehingga  kita mendapatkan  kegiatan yang bersifat keagamaan sosial dan kemanusiaan. 


YASKI  yang disahkan pemerintah  sebagai yayasan yang  menerima dan menyalurkan dana.  di mana bantuan keagamaan yang diberikan  melalui YASKI  dapat  dipakai perusahaan yang akan akan dapat mengurangi dan pemotongan pajak.  Umat yang meberikan sumbangan kepada YASKI  bisa dijadikan sebagai biaya di perusahaan berdampak terhadap pemotongan pajak. CSR (Coorporate Social Responsibility)  perusahaan tidak mengurangi pajak.  CSR yang memberikan bantuan kepada YASKI akan mendapat sertifikat digunakan untuk pemotongan pajak.


Dengan demikian tentunya perusahaan akan bersemangat dalam menyumbang kegiatan sosial dan keagamaan karena  sumbangan dikonfirmasi sebagai biaya,  itulah  keunggulan yang diiberikan jika menyumbang melalui YASKI.
Hence  menegaskan lagi, “YASKI dibentuk tahun 2014 sudah berjuang, seiring waktu regulasi ketat pemerintah baru  menetapkan YASKI sebagai  lembaga penerima dan pemberi bantuan pada tahun 2018 di bulan Desember,” paparnya.


Penetapan Dirjen Bimas Kristen  No 31 tahun  2018 tentang Pengesahan YASKI sebagai  lembaga yang sah menerima dan mengelola  sumbagan dengan dasar hukum PP No 60 Tahun 2010 yaitu badan/lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan dana yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto setiap wajib pajak pribadi atau badan.


Desember  2019 keluar SK Dirjen  Pajak No 11 tahun 2018 tentang penetapan YASKI  sebagai salah satu lembaga yang ada dari  21 lembaga. YASKI  satu-satunya yang mewakili umat  Kristen.  Dengan demikian YASKI dapat mengendorse setiap sumbangan donatur pribadi maupun  perusahaan yang memberikan donasi melalui YASKI.  Maka dapat mengendorse melalui sertifikat keagamaan Kristen dik Indonesia dapat dipakai sebagai bukti sah mengurangi penghasilan bruto wajib pajak pribadi maupun perusahaan pada saat laporan SPT yang berakhir 31 maret dan 31 april setiap perusahaan.
Pemilik  NPWP wajib melapor pajak. Setiap yang menyumbang pajak akan ada pengurangan pajak melalui sertifikat YASKI. Sebenarnya tidak keluar uangnya karena saat menyumbanga 1 Milyar misalnya  maka akan dapat Serifikat senilai  1 Milyard  itu yang akan dikurangi dari penghasilan bruto yang  dipotong, otomatis  pajak akan jadi kecil/berkurang.


Jika menyumbang   sesuai  UU No  36 Tahun 2018 sumbagan akan menjadi faktor penambah  penghasilan,  otomatis pajak besar. Terdapat pula  UU No. 40 Tahun 2012 tentang  CSR di dalamnya terdapat   kewajiban 5% dari omset perusahana. CSR sesuai  UU  tidak  dapat mengurangi pajak tetapi itu kewajiban.


Dirjen Pajak menjelaskan biaya CSR dapat menjadi biaya apabila disalurkan melalui YASKI sebagai sumbagan keagamaan,  YASKI  akan menyalurkan ke lembaga penerima donor. Misal MKN atau gereja yang membutuhkan.
Selama ini dana CSR tidak pernah diterima oleh gereja dari perusahaan yang seusia dengan aturan pemerintah  tidak  dapat  diberikan bagi perusahaan yang mempunyai afiliasi. Contoh : Djarum Foundation tidak dikonvert ke biaya. Ketua Yayasan dari  perusahan itu tidak dapat mengurangi pajak karena bukan lembaga yang ditetapkan pemerintah.


YASKI  membangun kerjasama dengan perusahaan misal keagamaan, olahraga,  kesehatan  dari kegiatan tersebut baru dapat diterbikan sertifikat yang dipakai  sebagai laporam  SPTT perusahaan. Ada bank yang menyumbang kepada  gereja melalui CSR tetapi sebagai klaim untuk pengurangan pajak tidak dapat dilakukan  karena bukan lembaga sah yang memberi bantuan maka secara otomastis pajak bertambah.


Kalau ada kerjasama  dengan YASKI baru ada pemberian penghargaan disamping tentunya mendapat  doa/blessing. Penulisan sponsor di spanduk  tetapi yang paling berharga adalah sertifikat yang diberikan YASKI  yang dapat dikonversi sebagai pengurang pajak. 


Dalam kesempatan itu pengurus Mutiara Kasih Negeriku memaparkan kegiatan mereka pada satu hari tersebut, dimana mereka sedang bekerjasama dengan PT Moment Global Internasional yang setiap minggu  menssuport vitamin propolis  kepada anaka-anak layan mereka di bawah kolong tol Pluit. Tujuan utama MKN bukan untuk menjangkau jiwa dan memberi makan serta mensupport memberikan vitamin semata,  tetapi juga ada upaya penangkalan radikalisme sejak dini karena MKN menilai pendidikan  di sekolah masih belum berhasilanya pendidikn PKn. Pendidikan kewarganegaraan belum mampu membawa anak-anak tumbuh jiwa nasionalismenya. Dengan kebaikan yang diberikan sejak dini diharapkan 99% anak-anak muslim yang dibina tersebut tersebut tumbuh rasa kecintaan terhadap tanah air.


MKN  mengenalkan  Kekristenan kepada anak-anak layan mereka tetapi  nilai-nilai Kristiani seperti  kasih  diberikan kepada mereka, dan diajarkan  bahwa peduli dengan orang yang berbeda agama itu sangat perlu.  Saat MKN sedang  membangun seribu gembala dan mereka baru mendapat  4 gembala (guru)  yang mengajar dan mensupport anak-anak di bawah kolong tol. Di sana guru  tanpa MoU disebut Guru Sukarelawan. Rencana akan dibuka segera cabang MKN  di Siak, dan Bupati Siak telah siap menerima kehadiran pelayanan MKN.
Dalam kesempatan pentup pertemuan tersebut Kepala Bidang Sosial Kependidikan menyampaikan,  “YASKI  memberikan support kepada MKN.  MKN menyambut dengan senang hati. Kerjasama yang baik ini kiranya untuk kemuliaan bagi nama Tuhan. Kalau dalam kesempatan ini MKN beri pelayana dalam sosial pendidikan MKN telah bergerak dan jika kerjasama ini berjalan degan baik niscaya Indonesia  akan diberikati Tuhan,” ungkapnya.
Kegiatan diakhiri dengan penadantangan MoU dan ramah tamah.

(Johan Sopaheluwakan)

Related Posts:

0 Response to "MoU MKN dengan YASKI"

Post a Comment