Luhut M.P. Pangaribuan : Mengadvokasi Masyarakat Papua Bagian Pelayanan PERADI


 Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., L.L.M. Berpakaian Adat Papua
KAIROSPOS.COM, Jakarta, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., L.L.M. mengadakan acara Natal Nasional  PERADI 2019 dan Tahun Baru 2020 Tanggal 31 Januri 2020 di Financial Tower  Puri Indah Jakarta Barat.  Hampir dari seluruh propinsi hadir pada acara Natal tersebut. Prosesi  diawali  dengan tarian Papua untuk menyambut  Ketua Umum Peradi  Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., L.L.M.  dan rombongan.  Ketum PERADI tampak mengenakan topi dan pakaian adat Papua. Sebelumnya topi  berbulu burung cendrawasih diberikan oleh kepala suku yang mewakili beberapa suku yang ada di Papua.


Sebelum  Firman Tuhan disampaikan didahului dengan alunan musik klasik dengan genre orkstra membawakan lagu lagu natal, dilanjutkan  penyanyi  Jhon Tanamal membawakan lagu Cintailah Sesamamu dan Joy Tobing membawakan lagu  Karena Kita. Firman Tuhan disampaikan oleh Pdt. Lusindo Tobing. Pdt. Lusindo Tobing mengambil Tema Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang diambil dari Yohanes 15 ayat 14-15 yang menyatakan  “ Kamu adalah sahabat-Ku, jikalau kamu berbuat apa yang Kuperintahkan kepadamu. Aku tidak menyebut kamu lagi hamba, sebab hamba tidak tahu, apa yang diperbuat oleh tuannya, tetapi Aku menyebut kamu sahabat, karena Aku telah memberitahukan kepada kamu segala sesuatu yang telah Kudengar dari Bapa-Ku”. Dan sub Tema dari Yeremia 29: ayat 7 pada intinya Pdt. Lusindo Tobing mengajak semua umat kristiani harus peduli dengan sesama manusia, saling meperhatikan dan menolong  sesama manusia khusus untuk anggota  Peradi bukan saja harus bersahabat dengan sesama manusia tetapi harus bersahabat dengan alam dan ekosistim.

 Gerits De Fretes, S.H., M.H (Tengah berpakaian adat)
Luhut M.P. Pangaribuan dalam sambutannya didahului ucapan terimakasihnya atas kerja panitia khususnya bagian konsumsi yang dikerjakan oleh umat muslim anggota PERADI. Luhut M.P. Pangaribuan memanggil satu persatu panitia konsumsi keatas panggung dan mengucapkan terimakasihnya. Dalam kata sambutannya Luhut  M.P. Pangaribuan menyatakan sebagai bukti  nyata tema Natal Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang adalah menolong masyarakat Papua yang terkena kasus hukum di Papua.  Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan “Perwakilan suku di Papua datang ke kantor PERADI  menemui saya, menyampaikan masalah pelanggaran HAM terhadap masyarakat Papua, kami langsung bergerak menugaskan Sekjen PERADI  Sugeng Teguh Santoso ke Papua dengan Timnya, dan sampai saat ini masih berada di Papua” terang Luhut.


Ketua panitia Natal PERADI Gerits De Fretes, S.H., M.H adalah Ketua DPC PERADI Jakarta Utara dalam kata sambutannya menyampaikan Kelahiran Tuhan Yesus Kristus berbicara mengenai anugerah dan kasih Tuhan yang luar biasa untuk kita semua umat manusia. Firman Tuhan yang berkata dalam Yohanes 3:16 demikian.  “Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga  Ia telah mengaruniakan  Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal”. Ayat ini membuktikan bahwa Tuhan Yesus sangat mengasihi setiap kita umat manusia tanpa terkecuali.  Oleh karena itu sudah sepatutnya setiap kita juga harus menghargai hidup kita masing-masing dan dapat saling mengasihi satu dengan yang lainnya, hal mana sesuai dengan tema natal kita tahun ini yaitu; “Hiduplah Sebagai Sahabat Bagi Semua Orang.”

Related Posts:

Kepulauan Nias Dan Makna Kehadiran Menteri Kelautan & Perikanan RI Dalam Acara PMNB-Indonesia

 Firman Jaya Daeli sebagai Dewan Pembina DPP PMNB
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Masyarakat Nias Barat Indonesia (PMNB-Indonesia) telah berlangsung di Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2020. Penyelenggaraan Munas disusul dengan Acara Perayaan Natal Dan Syukuran Tahun Baru Warga Masyarakat Nias Barat tingkat nasional. Acara diselenggarakan oleh DPP PMNB-Indonesia, di Jakarta, pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2020. Rangkaian acara ini menjadi bermakna khusus karena penyelenggaraannya terdiri dari tiga sub bentuk dan jenis kegiatan. Semakin menambah kebermaknaan lagi ketika dihadiri oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan dan Ibu, beserta sejumlah tamu undangan lain dan lebih seribuan hadirin.

Keseluruhan rangkaian acara yang dihadiri oleh lebih seribuan Warga Masyarakat Nias Barat ini, berasal dan bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta Raya, Jawa Barat, Banten, dan lain-lain. Hadir juga tamu undangan dan hadirin warga masyarakat yang berasal dari luar Nias Barat dan Kepulauan Nias. Penyelenggaraan sejumlah kegiatan ini merupakan sebuah rangkaian acara secara utuh dan relevan yang diperuntukkan bagi kemajuan daerah dan diabdikan bagi kesejahteraan warga masyarakat.

Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo yang menghadiri acara Syukuran Tahun Baru pada dasarnya menunjukkan perhatian Pemerintahan Nasional dan mengarahkan posisi dukungan yang berlanjut terhadap Kepulauan Nias. Rangkaian acara Syukuran Tahun Baru diawali dan diisi dengan Pengukuhan dan Pelantikan Kepengurusan DPP PMNB-Indonesia Periode 2020-2024. Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo menyampaikan Kata Sambutan. Kemudian Firman Jaya Daeli sebagai Dewan Pembina menyampaikan Kata Sambutan. Bupati Nias Barat Faduhusi Daely dan Ketum DPP PMNB-Indonesia Fa'ahakhododo Maruhawa menyampaikan Kata Sambutan di awal acara Syukuran Tahun Baru. Sebelumnya dimulai dengan Sambutan Laporan Panitia Penyelenggara Perayaan Natal Dan Syukuran Tahun Baru yang disampaikan oleh Sinema Daeli.

Kepengurusan DPP PMNB-Indonesia Periode Baru dikukuhkan dan dilantik secara resmi dalam sebuah upacara seremonial organisasi secara bersama oleh Bupati Nias Barat dan jajaran Dewan Pembina DPP PMNB-Indonesia, antara lain Fat. Gulo, M. Sinufa Zebua, Fondroni Hia, dan lain-lain. Kemudian Bupati Nias Barat Faduhusi Daely bersama Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Sekda Nias Barat Fakhili Gulo, Dewan Pembina Firman Jaya Daeli, dan Ketum DPP PMNB-Indonesia Fa'ahakhododo Maruhawa menyerahkan sebuah Buku mengenai Nias Barat sebagai tanda persahabatan dan referensi dasar kepada Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo, sebagai pejabat negara yang memiliki tugas, tanggungjawab, kewenangan, dan otoritas di bidang Kelautan Dan Perikanan, menyampaikan sejumlah perihal penting dan strategis untuk Membangun Indonesia Maju. Perihal ini diungkapkan secara garis besar dan dengan terarah oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo dalam Kata Sambutan. Pada dasarnya berintikan dan berorientasi kepada pembangunan bidang Kelautan Dan Perikanan di Indonesia, dan khususnya di Kepulauan Nias. Salah satu titik tumpu dan basis Membangun Indonesia Maju dan Membangun Kepulauan Nias secara umum dan Nias Barat secara khusus adalah bidang Kelautan Dan Perikanan.

Bahkan, Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo sudah berkomitmen membangun infrastruktur dan sejumlah faktor inti dan yang terkait dengan Kelautan Dan Perikan di Kepulauan Nias. Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo mengusulkan kepada jajaran Pemerintah Daerah Nias Barat bersama jajaran PMNB-Indonesia dan kalangan terkait untuk membentuk Tim Teknis yang harus segera berfungsi, bergerak, dan bekerja cepat, serta berhasil baik. Tim Teknis ini nantinya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Teknis dan unit-unit inti dan yang terkait di Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI. Pemikiran beserta komitmen terarah ini menunjukkan dan memastikan kebulatan tekad, kemauan kuat, dan kemajuan program Kepemimpinan Pemerintahan Nasional Jokowi Dan Ma'ruf Amin.

Menurut Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhy Prabowo, jajarannya pada posisi yang tidak harus dan tidak boleh lagi merumuskan dan memiliki Visi dan Misi. Menteri bersama jajaran Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) RI sudah harus berada pada posisi yang mesti segera dan secepatnya membumikan, menjabarkan, dan mengeksekusi Visi dan Misi Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. KKP RI dan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota (Nias Barat, dan lain-lain) harus menunaikan tugas dan tanggungjawab untuk Membangun Indonesia Maju. Pembangunan ini melalui agenda aksi membangun daerah-daerah di Indonesia melalui salah satu bidang (Kelautan Dan Perikanan).

Sehari sebelumnya, ormas PMNB-Indonesia menyelenggarakan Munas. Acara Pembukaan Munas dimaknai dengan pemikiran substansi Tema Munas "Kebersamaan Menuju Nias Barat Sejahtera" yang disampaikan oleh Firman Jaya Daeli sebagai Keynote Speaker. Sub acara Pembukaan, diisi dengan rangkaian acara, antara lain : upacara nasional dan upacara organisasi ; Sambutan Laporan Ketua Panitia Penyelenggara Munas oleh Sorni Paskah Daeli ; Kata Sambutan Ketum DPP PMNB-Indonesia oleh Fa'ahakhododo Maruhawa ; Kata Sambutan Dewan Pembina DPP PMNB-Indonesia oleh M. Sinufa Zebua ; pemukulan gong sebagai pertanda resmi Pembukaan Munas oleh Dewan Pembina Fat. Gulo. Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu datang hadir sekaligus menyampaikan Kata Sambutan. Hadir juga Sekda Nias Barat Fakhili Gulo bersama sejumlah tamu undangan lainnya, pimpinan dan utusan-utusan DPW dari daerah-daerah sebagai peserta, dan beberapa orang peninjau.

Munas ormas PMNB-Indonesia dipandu oleh beberapa pimpinan persidangan yang diorganisasikan atau dipimpin oleh Dewan Pembina Fondroni Hia dan beberapa orang pimpinan persidangan lainnya. Munas membahas dan merumuskan beberapa program kerja dan sejumlah materi keputusan
Munas. Termasuk juga perihal Kepengurusan DPP PMNB-Indonesia Periode 2020-2024 yang dipimpin oleh Fa'ahakhododo Maruhawa sebagai Ketum. Kemudian para Wakil Ketua Umum, yaitu Florus Daeli dan Efendy Zebua, selanjutnya para Ketua-Ketua, yaitu Sorni Paskah Daeli, Syukur Rahmat Gulo, Arifman Gulò, Otniel Sinaro Gurae, kemudian Sekum Irfan Sochiwolo'o Gulo, para Wakil Sekum yaitu Suparman Daeli dan Julianus Daeli, kemudian Bendum Yosia Halawa, para Wakil Bendum yaitu Herlin Nilamwati Daeli dan Peronas Ofe Zebua. Ada personalia struktur kepengurusan lengkap DPP PMNB-Indonesia, kemudian ada juga struktur Dewan Pembina, Dewan Penasihat, dan Dewan Pakar.

Pembangunan Kepulauan Nias yang meliputi lima daerah otonom (empat kabupaten dan satu kota) harus dengan pendekatan khusus yang relevan dan efektif. Juga mesti dengan terobosan tertentu yang berdampak kuat dan positif. Pembangunan ini dapat diletakkan dan ditumbuhkan dari perspektif Kelautan dan Perikanan selain dari sejumlah dimensi penting lainnya lagi. Pembangunan yang berbasis pada program Kelautan dan Perikanan. Daerah otonom Nias Barat dapat juga dikembangkan dari aspek dan basis pembangunan ini. Makna kehadiran, perhatian, dan dukungan Menteri Kehadiran Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Edhi Prabowo dalam acara Syukuran Tahun Baru PMNB-Indonesia menjadi berarti serius dan nyata ketika semua elemen membumikan perhatian dan dukungan ini bagi Kemajuan Daerah Dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Nias dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Related Posts:

HBL Mantiri Prihatin Terhadap Aras Gereja Tidak Bersatu Menolong Umat

Letjen Purn HBL Mantiri
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Bertemu Letjen Purn HBL Mantiri mantan tokoh penting militer dimasa orde baru Kamis pagi (23/01/2020) di Starbucks Coffe Kuningan Jakarta Pusat. HBL Mantiri yang saat ini sudah menjadi rohaniwan pendeta menyatakan keprihatinannya terhadap organisasi organisasi gereja yang tidak bersatu dalam menghadapi permasalahan permasalahan umat. Aras, denominasi,  gereja lebih mementingkan kepentingan arasnya, organisasinya. Organisasinya semakin besar sedangkan umat terabaikan. Demikian juga halnya dengan propinsi Papua yang terus dilanda konflik sosial. Dalam memperingati 165 tahun penginjilan di Papua seharusnya damai dan terang sudah ditransformasikan di tanah papua kata Dia. Terus perjuangkan kedamaian, persatukan umat di Papua. Semua umat bertanggung  jawab memperjuangkan hal ini, masyarakat biasa, pengusaha, pengawai  ANS, bukan saja gereja  yang peduli, karena memang itu sudah menjadi tugas greja kata dia. Bersatu padu itu kuncinya tutupnya.

Related Posts:

Ps Louis Pakaila : Dalam Pelayanan PD Makassar Mengembangkan STT Agathos

 Pastor Louis Mario Pakaila  dan  Pdt.  Andi Yosua Amriadji
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Dalam acara perayaan Natal Tahun baru 2020 sekaligus memperingati Ulang Tahun Persekutuan Doa Makassar (PD Makassar) yang ke 20 tahun dan memperingati HUT Ketua PD Makassar Pastor Louis Mario Pakaila yang ke 65 tahun bertempat di GKRI Diaspora Thamrin City Jakarta Pusat.Ibadah pengucapan syukur dilaksanakan pada pada Jumat petang (24/01/2020 Ps.Louis Mario Pakaila memberikan kesaksiannya antara lain belum lama ini terserang penyakit yang belum diketahuinya "Badan saya menggigil, sakitnya bukan main sopir saya membawa saya ke ICU Siloam Pondok Indah Jaksel, saya sempat berpikir nyawa saya hampir hilang, diperiksa berjam-jam, tapi semua organ tubuh saya berfungsi dengan baik banyak orang berpikir jangan-jangan saya tertular virus corona dari Cina, saya terus berdoa, jangan ambil nyawa saya Tuhan bagaimana nasib mahasiswa/i STT Agathos jika saya tidak ada karena mereka semuanya disubsidi dan saya berkewajiban membiayai mereka. Puji Tuhan dokter menyatakan saya sehat dan boleh segera pulang" terang Louis Pakaila dalam kesaksiannya.

SEKOLAH THEOLOGIA TERPADU AGATHOS (STT AGATHOS) berdomisili di Jalan Duta raya no 17 B dan C Kel.  Kepa Duri Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta Indonesia. Mahasiswa/i tidak dipungut biaya pendidikan.

Ibadah perayaan berjalan dengan hikmat, penuh dengan sukacita puji pujian dengan iringin musik bergenre Jazz Gospel, dihadiri sekitar 100 orang anggota PD Makassar dan para undangan.

Sebuah kesaksian pujian berjudul ”Mary's Boy Child" membuka ibadah. Kesaksian yang dipopulerkan oleh Boney M, pada tahun 1978 itu, dibawakan oleh dengan iringan musik gospel. Dengan segera, pujian tersebut membangkitkan semangat dan rasa sukacita dari para hamba Tuhan yang hadir.

Renungan natal lalu dibawakan oleh Pdt. Andi Yosua Amriadji. Dirinya lalu membuka renungan dari kitab 1 Yohanes 1. Salah satu poin yang diuraikan oleh Yosua tentang bagaimana mengendalikan diri sebagai tujuan dari kehidupan para orang percaya.

Menurutnya umat Kristen harus meneladani cara hidup Yesus, salah satunya melalui penguasaan diri sendiri untuk tidak diperbudak oleh hal-hal duniawi dan kemauan untuk memberi diri, maka barulah dirinya akan memperoleh keselamatan.

"Kalau kita mau hidup seperti Yesus maka caranya cuma satu, kita harus memberi diri dan hidup berdasarkan oleh firman Tuhan," ujar Yosua.

Dirinya lalu mengingatkan bagaimana kuasa kegelapan rindu agar umat manusia jatuh ke dalam dosa dan menjauhi pertobatan. Menurutnya, doa dan pelayanan saja tidak cukup untuk membuat seseorang lepas dari intaian ataupun belenggu kuasa gelap. Menurutnya, cara yang paling ditakuti oleh kuasa kegelapan adalah ketika manusia mau memberi diri bagi Tuhan.

"Setan tidak takut kalau saudara berdoa ataupun melayani. Tapi setan takut kalau saudara semua memberi diri bagi Tuhan dan mau agar hidup saudara dikendalikan oleh Allah. Jadi mulai dari hari ini mari kita belajar, sampai di mana saudara mau agar Tuhan mengatur hidup saudara," imbuhnya.

Usai ibadah, persembahan pujian juga dibawakan oleh tokoh Betawi Bermazmur, Pdt. Junaedi Salat beserta dengan sang istri.

Pujian yang dibawakan Junaedi, dilanjutkan dengan prosesi malam kudus. Sejumlah perwakilan tokoh PD Makassar yang hadir diminta untuk maju dan menyalakan lilin, dengan diiringi lagu "Malam Kudus".

Rally puji-pujian satu demi satu dibawakan di ibadah syukur natal, tahun baru dan HUT PD Makassar. Salah satunya dibawakan juga oleh perwakilan mahasiswa dari STT Agathos, Jakarta.
 Pastor Louis Mario Pakaila dan para Mahasiswa/i STT Agathos
Sebelum persembahan pujian dibawakan, Ketua PD Makassar, Ps. Louis Pakaila sempat menjelaskan secara singkat soal visi dan misi dari PD Makassar, yang tidak hanya terpanggil untuk melayani, namun juga mengkader para generasi muda untuk ikut dalam dunia pelayanan.

"PD Makassar bukan hanya melayani saja, tapi juga mencipta para pelayan-pelayan Tuhan. Karena kami-kami ini sudah usia lanjut dan harus mengkader para pelayan-pelayan muda. Jadi mahasiswa ini kami seleksi dari Indonesia bagian Timur, tinggal dan kuliah di sini secara gratis. Semua yang bayar adalah Tuhan Yesus," ujar Louis Pakaila.

Ibadah syukur yang sekaligus menjadi pembuka kegiatan PD Makassar di tahun 2020 ini semakin dilengkapi dengan rasa sukacita dari berulangtahunnya Ps. Louis Pakaila. Louis diminta untuk tampil ke muka hadirin dan memotong kue ulang tahun dari usianya yang ke-65.

PD Makassar merupakan persekutan doa yang berdiri sejak tahun 2000 lalu. Persekutuan ini giat mengadakan pelayanan dan doa bersama, serta membagikan kesaksian dari para anggotanya di banyak daerah di Indonesia, hingga ke luar negeri. Pada tahun 2019 silam misalnya, PD Makassar ikut membagikan kesaksian dan melayani umat Kristen lintas negara yang ada di benua Eropa.

Related Posts:

Politik Hukum Regulasi Indonesia Dan Pembumian Negara Hukum Pancasila

Dari kiri ke kanan : Ketua Mahkamah Agung RI (MA-RI) Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH,
Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli,
Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD-RI) La Nyala Mahmud Mattalitti.
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Pertemuan dalam suasana kebersamaan dengan semangat keakraban antara Ketua Mahkamah Agung RI (MA-RI) Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD-RI) La Nyala Mahmud Mattalitti, dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli. Kemudian menunjukkan suasana yang berlangsung ketika dinner (makan malam) bersama. Selain Ketua MA-RI dan Ketua DPD-RI, hadir juga beberapa sahabat, antara lain Wakil Ketua DPD-RI, Direktur Utama Taspen, ada juga Intelektual/Cendekiawan/Profesional, dan mantan pejabat negara.

Firman Jaya Daeli sebelumnya berdiskusi dengan santai dan secara informal bersama dengan dua orang Ketua Lembaga Negara, yaitu Ketua MA-RI Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH dan Ketua DPD-RI La Nyala Mahmud Mattalitti. Pertemuan diskusi santai dan informal ini berlangsung di gedung Mahkamah Agung RI (MA-RI), kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Bangunan dan materi diskusi pada dasarnya berintikan pada pengembangan dan perkuatan kelembagaan kenegaraan bagi Pemajuan Indonesia Raya.

Ada juga pertemuan diskusi berdua saja antara sesama sahabat baik dan lama, yaitu : Ketua MA-RI Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH bersama Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli di ruang kerja Ketua MA-RI, di gedung MA-RI, kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat. Pertemuan diskusi ini berlangsung dalam kesempatan lain beberapa hari sebelumnya.


"Politik Hukum Regulasi Indonesia Dan Pembumian Negara Hukum Pancasila"

Menurut Firman Jaya Daeli, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah Negara Hukum yang berideologi Pancasila dan berdasarkan konstitusi UUD 1945. Doktrin ini menunjukkan dan memastikan bahwa Negara Hukum Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila. Negara Hukum yang mengandung dan harus senantiasa mempraxiskan (membumikan) keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila. Keseluruhan konstruksi dan substansi Negara Hukum Pancasila pada dasarnya semakin bertumbuh dan bermakna demokratik konstitusional ketika didasarkan dan dikembangkan dalam konteks dan kerangka UUD 1945.

Doktrin mutlak dari agenda pembumian strategi dasar dan kebijakan umum pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem dan kelembagaan hukum Indonedia harus senantiasa berdasarkan dan berbasiskan pada Negara Hukum Pancasila. Pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem dan kelembagaan hukum mesti selalu juga diarahkan dan diperuntukkan dalam kerangka untuk semakin merefleksikan dan membumikan Nilai-Nilai (Sistem Nilai) Negara Hukum Pancasila. Intisari dan orientasi pemikiran dan penerapan serangkaian utuh, menyeluruh, mendasar, dan menyatu mengenai Negara Hukum Pancasila, pada hakekatnya melahirkan sebuah Politik Hukum Indonesia yang berideologi Pancasila.

Politik Hukum Indonesia adalah Politik Hukum Pancasila. Politik Hukum Pancasila merupakan sebuah atmosfir bernilai positif yang berintikan pada keseluruhan bangunan dan isi strategi dasar dan kebijakan umum pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem dan kelembagaan hukum Indonesia. Ada sejumlah variabel subsistem dari pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem hukum. Politik Hukum Pancasila juga menyentuh dan mengandung variabel-variabel sistem pembangunan, pembaharuan, dan penataan sistem hukum. Salah satu di antara adalah variabel instrumen hukum yang berkaitan dengan Politik Hukum Regulasi Indonesia.

Politik Hukum Regulasi merupakan keseluruhan politik perencanaan, pembentukan, penyusunan, pembahasan, penerapan, dan pembumian peraturan perundang-undangan. Politik Peraturan Perundang-undangan. Politik Hukum Regulasi mesti selalu dibentuk dan dibangun berdasarkan dan berbasis Pancasila dengan segala Nilai-Nilai Pancasila. Politik Hukum Regulasi harus senantiasa juga merefleksikan, membumikan, dan memastikan bertumbuh sumburnya dan berkembang kuatnya Pancasila beserta keseluruhan Nilai-Nilai Pancasila. Ada sejumlah bentuk dan jenis regulasi, antara lain Ketetapan MPR-RI, Perundang-undangan (UU), Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kelembagaan, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota), dan lain-lain. Ketika ada konstruksi dan substansi dari regulasi ini bertentangan dan tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 maka jalan konstitusional dan jalur absah harus segera ditempuh untuk melakukan pengujian dan pembatalan terhadap regulasi yang bertentangan ini.


Jalan dan jalur ini dijalankan dalam wujud dan dengan pendekatan Judicial Review, Legislative Review, dan Eksekutive Review. Ketika ada Perda yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Pancasila maka mesti secepatnya diuji dan dibatalkan. Manakala ada Perda memiliki potensi dan daya merusak dan membahayakan Bhinneka Tunggal Ika dan kemanusiaan, keutuhan wilayah dan kesatuan kawasan, kebersamaan dan kegotongroyongan rakyat, kebangkitan dan kemajuan perekonomian, keutuhan ciptaan dan ekosistem (ekologi) maka harus segera mungkin diuji dan dibatalkan. Ketika ada Perda bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya maka juga mutlak secepatnya diuji dan dibatalkan.

Perda tiingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota secara konstitusional dibahas dan dibentuk bersama oleh eksekutif daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) pada tingkatannya masing-masing dan legiskatif daerah (DPRD) pada tingkatannya masing-masing. Prinsip konstitusi dan sistem beserta struktur Pemerintahan NKRI meletakkan Pemerintahan Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota ; dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota) adalah bagian dan subordinat dari Pemerintahan Nasional. Pemikiran ideologis doktrinal dan penerapan sosiologis konstitusional ini menjadi semakin aktual dan relevan ketika Pemerintahan Nasional (Kementerian Dalam Neger RI) memiliki kewenangan konstitusional Eksekutive Review terhadap Perda. Pemerintahan Nasional seharusnya dan sebaiknya memastikan dan memaksimalkan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan konstitusional untuk menguji dan membatalkan Perda yang bertentangan, merusak, dan membahayakan tadi di atas. 

Ketua Mahkamah Agung RI (MA-RI) Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH, Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli.
 
Bangunan dan isi Perda tidak hanya sebatas mengandung issue dan materi muatan yuridis (hukum). Bahkan issue yuridis dalam konteks dan kerangka Perda, sesungguhnya lebih ke issue format atau bentuk regulasi. Jadi lebih karena wujud pembentukannya dalam format dan bentuk yuridis (regulasi : Perda). Issue dan materi muatan Perda mengandung dan terdiri dari : ideologis, politis, ekonomis, historis, sosiologis, dan berbagai issue dan materi muatan lain lagi yang terkait. Perda juga dibentuk oleh otoritas daerah yang merupakan bagian dan subirdinat dari otoritas nasional (Pemerintahan Nasional). Kekuasaan eksekutif (Pemerintahaan Nasional) sebagai penanggungjawab dan pengendali keseluruhan jajaran pemerintahan. Sehingga merupakan jajaran yang mengetahui, mengalami, mengatasi, dan menuntasi efek yang disebabkan dan akibat yang ditimbulkan oleh sebuah atau sejumlah Perda yang menjadi obyek pengujian dan pembatalan.

Doktrin Eksekutive Review menempatkan Pemerintahan Nasional dalam posisi aktif dan dengan peran berinisiatif serta bergerak dalam hal pengujian dan pembatalan Perda. Kedudukan lembaga negara (Mahkamah Agung) RI dalam hal pengujian dan pembatalan Perda secara konstitusional pada dasarnya bersifat pasif, tidak aktif. Selanjutnya menempatkan MA-RI pada posisi menunggu pengajuan permohonan pengujian dan pembatalan Perda oleh pihak terkait yang berkepentingan. Jadi doktrinnya bersifat tidak bisa berinisiatif dan tidak boleh bergerak lebih dahulu. Pada hal ketika sebuah atau sejumlah Perda memiliki potensi kuat dan daya tinggi bertentangan, merusak, dan membahayakan maka harus segera dan mesti secepat mungkin untuk diuji dan dibatalkan. Dengan demikian tidak boleh pasif dan tidak boleh menunggu. Harus ada sikap, tindakan, dan langkah-langkah nyata.

Ketua MA-RI Prof. Dr. Hatta Ali, SH, MH yang juga merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya, Jatim ; dan Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam) yang juga mantan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI dan Tim Perumus sejumlah UU perihal Bidang Politik, Pemerintahan Daerah, Hukum, MA, Kehakiman, dan Badan Peradilan, ketika dalam sebuah diskusi berdua secara bersama-sama menyampaikan pemikiran ideologis kenegaraan dan pertimbangan konstitusional strategis mengenai mengenai konstruksi dan substansi Perda. Juga mengenai formulasi dan artikulasi pengujian dan pembatalan Perda. Prinsipnya adalah bahwa Politik Hukum Regulasi Indonesia harus senantiasa dibentuk dan diterapkan dalam kerangka Pembumian Negara Hukum Pancasila.


Penulis :
Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam) yang juga mantan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI dan Tim Perumus sejumlah UU perihal Bidang Politik, Pemerintahan Daerah, Hukum, MA, Kehakiman, dan Badan Peradilan.

Related Posts:

Gelar Perkara Kemendagri Terkait Belum Dilantiknya Bupati Elly Engelbert Lasut

Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan persnya terkait kasus Bupati Elly Engelbert Lasut
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Persaingan antara Paslon di Pilkada Indonesia kerapkali menimbulkan persoalan setelah proses Pilkada berakhir. Kasus yang paling anyar terjadi belum dilantiknya hingga saat ini Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Arunde Parapaga yang merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada Talaud 2018. Berbagai pertanyaan muncul bukan hanya di Kepulauaan Talaud tetapi menyebar keseluruh masyarakat kawanua di Sulawesi Utara dan di perantauan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi fasilitator untuk menuntaskan kasus ini. Gelar perkarapun diadakan pada Rabu (15/01/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut ahli hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan persnya Yusri mengatakan "Saya diundang ke Kemendagri untuk dimintai pendapat sehubungan dengan kasus pelantikan Bupati Talaud yang sampai hari ini sudah hampir enam bulan masih terkatung. Apakah Bupati Talaud ini masih bisa dilantik atau tidak, karena itu saya diminta pendapatnya," terangnya.

Yusril melanjutkan “Alasan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey belum melantik Elly lantaran dianggap telah menjabat selama dua periode itu tidak perlu dipersoalkan. Sebab, KPU RI sendiri telah meloloskan Elly sebagai calon kepala daerah. Jadi bukan lagi persoalan sebatas berkepanjangan, apakah yang bersangkutan itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum, memang agak kontroversial tentang hal itu. Walaupun, menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat Bupati itu satu kali memang full 5 tahun yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan," terangnya. Kembali Yusri menanmbahkan pendapatnya “Ketika Elly telah dinyatakan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih oleh KPU, maka tidak lagi perlu dipersoalkan terkait syarat pencalonannya. Sebab, KPU itu sendiri dikatakan Yusril dalam memutuskan Elly sebagai calon terpilih berdasar putusan Mahkamah Konstitusi” paparnya.


Pada kata penutupnya Yusril mengatakan " Jika Gubernur tidak mau melantik. maka diambil alih oleh pejabat setingkat menteri. Persoalan selesai".

Senada dengan pendapat Yusril,  Prof Refly Harun mengatakan "Pasangan ini tidak boleh utuk tidak dilantik. Presiden sekalipun tidak bisa membatalkan hasil demokrasi yang sudah dipilih masyarakat" tegasnya ketika diminta awak media pendapatnya.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ketika dicegat awak media mengatakan “Semua persoalan sudah dilimpahkan pada Kemendagri kita tunggu saja, dalam waktu dekat sudah selesai” katanya singkat.


Elly Engelbert Lasut ketika memberikan keterangan persnya pada awak media menyampaikan keluh kesahnya anatara lain “Saya sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, KPU sudah mensahkan saya, saya juga telah memenangkan Jokowi diwilayah saya lantas apa lagi yang kurang” paparnya. Ketika ditanyakan apakah ada persoalan politik Elly Lasut tidak menjawab. (thony).

Related Posts:

Puluhan Keluarga Besar Mira Banglino (MB) Datangi Polres Tana Toraja

Puluhan keluarga besar Mira Bangalino (MB) mendatangi Polres Tana Toraja
KAIROSPOS.COM, Tator - Puluhan keluarga besar Mira Bangalino (MB) mendatangi Polres Tana Toraja (Tator), Senin (13/1/2020). Mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus terkait pencemaran nama baik terhadap Mira Bangalino (MB).

Diketahui, MB baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Senin (6/01/2020) lalu. Salah satu media online di Toraja kemudian menulis berita dengan judul ‘Istri Muda Kejari Tator Diangkat Jadi Kadis Sosial Torut, Titipan Papa Jaksa?’.

Kata ‘Istri Muda’ dan dugaan terpilih lantaran MB merupakan istri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja,  Jefri Penanging Makapedua membuat pihak keluarga melaporkan media tersebut ke polisi.  Keluarga besar MB  merasa terpukul dan tersinggung bahkan merasa sangat malu hingga melakukan aksi damai.

“Kami keluarga sangat malu dengan adanya berita seperti itu, tapi kami tetap serahkan sepenuhnya kepada Polres untuk menindaklanjuti dan mempercepat status terlapor sebagi tersangka dan kalau didiamkan, kami akan datang kembali,” ungkap Amos, perwakilan keluarga Mira Bangalino.

Kerabat MB lainnya, Palulun Rantelangi menambahkan pihaknya mendesak dan mendukung Kapolres Tator agar segera melakukan pemeriksaan kepada pimpinan redaksi bersama wartawan media online tersebut termasuk narasumber.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jhon Paerunan menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi kepada ahli bahasa yang ada di Makassar.

“Kasus ini menjadi prioritas Polres Tana Toraja, kami ucapkan terimakasih terhadap keluarga MB telah melaporkan kasus ini,” kata Jhon.

Keluarga Besar Bangalino, Datangi Polres Tator Terkait Pencemaran Nama Baik Kadis Tana Toraja
Puluhan keluarga besar Mira Bangalino (MB) mendatangi Polres Tana Toraja (Tator), Senin (13/1/2020). Mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan kasus terkait pencemaran nama baik terhadap Mira Bangalino (MB).

Diketahui, MB baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Senin (6/01/2020) lalu. Salah satu media online di Toraja kemudian menulis berita dengan judul ‘Istri Muda Kejari Tator Diangkat Jadi Kadis Sosial Torut, Titipan Papa Jaksa?’.  Kata ‘Istri Muda’ dan dugaan terpilih lantaran MB merupakan istri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja,  Jefri Penanging Makapedua membuat pihak keluarga melaporkan media tersebut ke polisi.  Keluarga besar MB  merasa terpukul dan tersinggung bahkan merasa sangat malu hingga melakukan aksi damai.

“Kami keluarga sangat malu dengan adanya berita seperti itu, tapi kami tetap serahkan sepenuhnya kepada Polres untuk menindaklanjuti dan mempercepat status terlapor sebagi tersangka dan kalau didiamkan, kami akan datang kembali,” ungkap Amos, perwakilan keluarga Mira Bangalino.

Kerabat MB lainnya, Palulun Rantelangi menambahkan pihaknya mendesak dan mendukung Kapolres Tator agar segera melakukan pemeriksaan kepada pimpinan redaksi bersama wartawan media online tersebut termasuk narasumber.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jhon Paerunan menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi kepada ahli bahasa yang ada di Makassar.

“Kasus ini menjadi prioritas Polres Tana Toraja, kami ucapkan terimakasih terhadap keluarga MB telah melaporkan kasus ini,” kata Jhon.

Related Posts:

PN Jakarta Pusat Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Rektor Unima

Keterangan foto: suasana sudang gugatan PAMI terhadap Presiden RI terkait rekomendasi Ombudsman.
KAIROSPOS.COM, Jakarta, Beredarnya informasi di berbagai media lokal di Manado bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Presiden dan Rektor Unima atas gugatan perbuatan melawan hukum terkait tidak dilaksanakannya Rekomendasi ORI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, mengundang reaksi keras Ketua Umum Pelopor Angkatan Muda Indonesia John Fredi Rumengan selaku penggugat. 

Pernyataan Kuasa Hukum Rektor Unima James Karinda bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 180/Pdt.G/2019/PN Jkt-Pst telah mengalahkan Gugatan Rommy Cs atas nama PAMI. Dan SK Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimate, menurut Rumengan adalah pembohongan publik. 

Pasalnya, kata Rumengan, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara namun hanya menyetujui duplik yang disampaikan tergugat Presiden RI lewat pengacara negara dan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki wewenang dalam mengadili perkara sehingga menolak gugatan dimaksud.
"Selain itu yang perlu diluruskan, gugatan ini tidak ditujukan terhadap Rektor Unima tapi hanya presiden, sehingga berita yang disebarkan kuasa hukum Rektor Unima bahwa pengadilan memenangkan presiden dan rektor itu jelas adalah berita hoax," kata Rumengan kepada wartawan usai menemui Panitera Pengganti Tambat Akbar di PN Jakarta Pusat (13/01) siang. 

Panitera Pengganti Tambat Akbar juga membantah ada putusan yang menyatakan Pengangkatan Rektor UNIMA dan SK Tentang Penetapan Hasil Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Lulusan Luar Negeri serta SK Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Julyeta Runtuwene, MS adalah sah dan legitimate. 

"Yang benar adalah pengadilan menolak gugatan karena tidak berwenang mengadili perkara tersebut, itu saja," kata Akbar di kantor PN Jakarta Pusat (13/01) siang.

Menyikapi masalah ini, DPP PAMI melalui  DPD PAMI Sulut akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum pegacara yang menyebar berita hoax ke induk organisasi pengacara agar diproses pelanggaran kode etik dan ke pihak Kepolisian Daerah Sulut dengan tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax.

"Kami juga disarankan oleh pihak pengadilan, paling lambat dalam 14 hari ke depan, melayangkan gugatan baru jika ada novum atau  bukti baru," kata Rumengan lagi. 

Dia juga mengatakan sudah memiliki novum tentang adanya pertimbangan dalam amar putusan hakim yang mengabulkan tuntan penggugat dalam kasus perdata dimana pihak  tergugat melawan negara karena mengabaikan rekomendasi Ombudsman RI.

"Jadi dengan adanya putusan tersebut maka sesungguhnya itu menjadi yurisprudensi bahwa pengadilan memiliki kewenangan mengadili perkara yang kami gugat," pungkasnya. 

Berikut ini beberapa link berita yang dianggap nara sumbernya menebar berita bohong. 

http://beritakawanua.com/berita/hukum/pn-jakpus-menangkan-rektor-unima-dan-presiden-jokowi-dari-gugatan-pami
http://sulutimes.com/actual-valid/hukrim/2020/01/10/lagi-gugatan-pami-digugurkan-pengadilan/

http://share.babe.news/s/bcTxdFNmT

***

Related Posts:

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Digelar Komunitas Silaturahmi Lintas Agama


KAIROSPOS.com, Jakarta - Sukacita malam pergantian tahun  2019 ke 2020 seperti tahun tahun sebelumnya dirayakan dengan penuh ceria seperti pesta kembang api bukan hanya di rayakan di pusat kota seperti Ancol, Bunderan Hotel Indonesia tetapi hampir disetiap kompleks perumahan yang ada di Jabodetabek merayakannya. Tapi malam pergantian tahun yang dimulai sejak sore hari tanggal 31 Desember 2019 Jabodetabek terus di guyur hujan deras hingga pagi hari sekitar jam 7 pagi tahun baru 2020 Jabodetabek kebanjiran. 

Korban banjir Jakarta membuat kerugian yang tak sedikit, kerugian bukan saja berupa materi tetapi juga kesehatan. Dalam rangka meringankan dan membantu korban banjir tersebut Komunitas Silaturahmi lintas agama menggelar baksi sosial dan pengobatan gratis.

Di mana kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis tersebut dikoordinasi oleh Yesaya Suharsono selaku Ketua Pelmas PGLII dan H. Endang Muchtar yang juga Sekretaris FKUB Jakarta Utara/ Ketua Komunitas Silahturahmi Lintas Agama serta Haji Hamid selaku Wakil Ketua FKUB Jakarta utara. Pada kesempatan ini Plt Sekum Pengurus Pusat PGLII Pdt Tommy Lengkong dan Majelis Pertimbangan PGLII Pdt Rony Sigarlaki hadir memberikan semangat dan bersama berbaur dengan masayarakat.

Seperti lagunya Benyamin Sueb, Jakarta banjir lagi demikian pula saat jelang tahun baru tepatnya tanggal 31 Desember banjir besar melanda wilayah DKI Jakarta, memang bukan saja DKI tetapi banjir juga melanda Jabodetabek, sementara di Jakarta sendiri banjir hampir merata   terjadi baik Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, termasuk kota pesisir Jakarta Utara.

Sekalipun di hari kedua Sigit Wijatmoko walikota Jakarta Utara menjelaskan bahwa banjir di wilayah Jakarta Utara sudah mengalami penurunan dibandingkan Rabu (1/1/2020) kemarin, tetapi diakui genangan masih ada di Sepatan, Rorotan. Kemudian ada juga di Kelapa Gading. Begitupun untuk daerah Penjaringan, diakuinya masih ada genangan di Pejagalan dan Kapuk Muara.

Dalam kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis Komunitas Silaturahmi Lintas Agama didukung PGLII (Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia), GOI (Gereja Ortodoks Indonesia), Bala Keselamatan, GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia), Pelkesi (Persekutuan Pelayanan Kristen untuk Kesehatan Seluruh Indonesia), Lumbung Yusuf Indonesia, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), dan SCTV bersama Pemprov. DKI Jakarta dan tokoh lintas agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Kong Hu Cu dan Hindu) mengadakan bakti sosial dan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma di wilayah Kapuk Muara.

Antonius Natan mewakili Yayasan Lumbung Yusuf dan PGLII DKI Jakarta menyampaikan bahwa, pilihan lokasi di RW 05 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, “Tepatnya di jalur masuk Villa Kapuk Mas, karena disini berdekatan dengan pasar dan pemukiman padat penduduk. Pilihan pelayanan kesehatan juga karena terdampak banjir berpotensi terkena diare atau demam berdarah, wilayah Kapuk Muara ini dikatakan banyak warga mengalami gatal-gatal dan tentunya juga layanan posttraumatic stress disorder, yaitu gangguan psikologis yang terjadi setelah mengalami peristiwa yang tidak menyenangkan.”

PGLII dan Yayasan Lumbung Yusuf terang Antonius Natan mengatakan kerap bersinergi dalam berbagai aksi tanggap bencana baik dalam pemberian bantuan berupa barang-barang kebutuhan, tetapi juga menggandeng tim medis untuk bantuan perawatan dan kesehatan.

Dan tentu saja pentingnya keberadaan Komunitas Silaturahmi Lintas Agama”Kerukunan antar agama perlu dirawat dan dijaga, salah satunya kebersamaan dalam membantu tetangga yang mengalami kesusahan dan musibah. Kepanitiaan Baksos kali ini merupakan penerapan sila-sila dalam Pancasila. Panitia berkolaborasi walaupun dalam kepelbagaian agama, ada yang Islam, Kristen, Katolik, Budha, Kong Hu Cu dan Hindu memiliki kepedulian yang tinggi sebagai sesama anak bangsa.”

Dalam akhir percakapannya Antonius mengatakan bahwa tak ada bencana yang dirancang, tetapi bila bencana harus terjadi harus dihadapi, “Marilah saling menolong dan membantu tanpa memandang adanya perbedaan atau sekat-sekat. Dalam keberagaman berupayalah untuk meringankan kesusahan sesama, tanpa harus menyalahkan siapa bencana ini terjadi,” tegas Antonius Natan yang juga salah satu sahabat PEWARNA ini mantab.





Related Posts:

Angel Damayanti Dekan FISIPOL UKI Sepakat Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

  Angel Damayanti, M.Si., M.Sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Kristen Indonesia (UKI)
KAIROSPOS.COM, Jakarta, Suasana politik tiba tiba memanas ditengah sebagian masyarakat Jabotabek kedinginan diguyur hujan terus menerus dan kebanjiran. Penyebabnya adalah kapal nelayan China mencuri ikan diperairan Indonesia, spontanitas masyarakat memberikan komentar panas dan gambar gambar kapal perang Indonesia dan kapal perang China seakan perang dunia akan terjadi wow seram nian.

Pasalnya  Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) yang mengetahui masuknya kapal China ke wilayah perairan Indonesia, langsung melakukan upaya pengusiran dan melaporkan ke Kemenko Polhukam dan Kemenko Luar Negeri.

Kasus ini kemudian rame karena China klaim wilayah teritori tersebut masih milik China, beberapa waktu lalu Presiden RI, Joko Widodo langsung hadir dan membagi-bagikan sertifikat di Pulau Natuna.

"Kenapa hari ini saya ingin menyerahkan sertifikat ini? Supaya kita tahu semuanya bahwa Natuna ini adalah tanah air Indonesia. Sehingga tanda bukti hak hukum atas tanah, atas lahan, yang berupa sertifikat ini diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna," kata Presiden di Kantor Bupati Kabupaten Natuna.

Kepulauan Natuna merupakan bagian dari Kabupaten Natuna yang termasuk wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Natuna memiliki penduduk sekitar 81 ribu dan perangkat pemerintahan sehingga, kata Presiden, secara de facto maupun de jure Natuna adalah Indonesia.

"Jadi simbol ini, simbol pemberian sertifikat ini adalah menunjukkan bahwa lahan tanah itu telah dipegang oleh masyarakat di Natuna sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," ujarnya.

Tim Kairopos dengan program SERSAN MAYOR(Serius Santai Masyarakat Youtuber) menyambangi dosen cantik Angel Damayanti, M.Si., M.Sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk memberikan komentar terkait masuknya Kapal China ke perairan Indonesia.

Angel Damayanti menjelaskan bahwa klaim China tidak memasuki wilayah Indonesia adalah berdasar pada Nine Dash Line (Sembilan Garis Putus-putus), padahal nine dash line itu sendiri tidak diakui negara-negara lain.

"Nine dash line itu adalah klaim sepihak China, itu adalah peta sepihak versi pemerintah China. bukan hasil kesepakatan negara-negara, nine dash line tersebut sangat tidak berdasar untuk mengklaim wilayah perairan Indonesia" ucap Dekan FISIPOL UKI.

"Pada tahun 1982, Indonesia dan negara-negara lain termasuk China telah meratifikasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang menjadi dasar bahwa perairan yang di masuki kapal China adalah masuk Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia" tutur Angel Damayanti.

Angel Damayanti menjelaskan bahwa UNCLOS tersebut adalah Konvensi Hukum Internasional atau hukum perjanjian laut yang harus dihormati semua negara termasuk amerika yang tidak ikut meratifikasi Unclos tersebut.

"Unclos tersebut mengatur laut, batas-batas laut dan manajemen pengelolaan seluruh sumber daya alam yang ada di laut" terang Angel Damayanti.

Dosen FISIPOL UKI ini mempertegas bahwa nine dash line tersebut sangat tak berdasar, karena sampai saat ini tidak ada keterangan lebih rinci tentang nine dash line tersebut.

"Meski sebenarnya wilayah perairan Natuna tersebut bukan wilayah kedaulatan, tetapi masuk dalam Zona Ekonomi Eklusif Indonesia yang harus dihormati dan sudah memiliki perjanjian hukum laut melalui disahkannya UNCLOS sebagai Hukum Laut Internasional".

Ditanya pendapatnya sanksi apa apa yang harus diberikan pada kapal pencuri ikan?, dengan tegas Angel Damayanti mengatakan "Tenggelamkan".


 

Related Posts:

Hendrik Wowor Berjuang Merehabilitasi Pencandu Narkoba

Hendrik Wowor

KAIROSPOS.COM, Cisarua Bogor - Laju pertumbuhan warga Indonesia yang menjadi pemakai narkoba dari waktu kewaktu terus meningkat tak sejalan dengan laju pertumbuhan perekonomian Indonesia yang cenderung stagnasi karena krisis ekonomi global. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sewaktu masih dijabat Komjen Pol. Anang Iskandar sebelum digantikan Komjen (Pol) Drs. Heru Winarko, SH.,  mengingatkan kembali bahaya narkoba dan status Indonesia dalam darurat narkoba. Anang menyebutkan, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang itu.

Data BNN pada masa Anang Iskandar menjabat mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini (Redaksi belum mendapatkan data terbaru 2019).

"Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun," ujar Anang dalam jumpa pers bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor pusat Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (29/4/2019) dikutip dari situs Kominfo.go.id.
BNN mengaku sudah mengetahui keberadaan 48 jaringan pengedar narkoba di seluruh Indonesia. "Kami sudah mengedus mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja," ucapnya.Hukuman mati dinilai Anang dapat memberikan efek jera terhadap para pengedar norkoba. Indonesia telah menetapkan aturan ini dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menurut Anang negara lain tidak bisa ikut campur. Lantas apa solusi nyata dari persoalan ini, langkah rehabilitasi adalah salah satu pilihan untuk menekan laju pertumbuhan masyarakat yang terpapar jadi pecandu narkoba (data diperoleh sebelum Kepala BNN Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., yang menjabat sejak 1 Maret 2018 hingga saat ini).

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Intitusi atau lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55.



Yayasan Pelayan Agape adalah salah satu lembaga yang sah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan bermitra dengan Kementerian Sosial RI. Tim reportase Kairospos.com dengan program TV Youtube SERSAN MAYOR (Serius tapi Santai Masyarakat Youtuber menyambangi IPWL Yayasan Agape untuk dapat melihat dari dekat keberadaannya dimana sudah 20 tahun berkontribusi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba di Indonesia melalui program rehabilitasi.

Hendrik Wowor yang menjadi founder yayasan Agape menemui dan berbincang  panjang dengan awak media pada Selasa (7/01/2020) di Cisarua Bogor. Perbincangan diawali dengan perjalanan yayasan Agape yang dimulai dengan satu orang pasien saja. Sedangkan saat ini sudah 38 orang yang dirawat inap. Lokasi rehabilitasinya berada di wilayah yang asri di perbukitan Cisarua Bogor Jawa Barat. Hendrik Wowor menekankan perlunya penguatan peran instusi rehabilitasi non pemerintahan.

Lebih lanjut Hendrik Wowor, Ketua Yayasan Pelayan Agape menyampaikan, perlu sinergisitas yang solid antara sesama institusi rehab untuk membantu negara menyelesaikan masalah narkoba.

Hendrik Wowor menyampaikan perlu UU Narkoba untuk ditinjau kembali, agar pembatasan korban dan pelaku jelas.

"Korban itu seperti orang sakit, harus di obati, bukan dipenjara. Tempat ngobatinya di tempat-tempat rehabilitasi, tempat pengedarnya baru dipenjara" terang Hendrik Wowor.

Saat ditemui ditempat rehab, Hendrik Wowor menerangkan awal berdirinya Yayasan Agape, bermula dari masyarakat yang datang konseling padanya, dan yang datang semakin banyak, hingga salah satu sahabatnya menyarankan untuk membuat yayasan agar penanganannya lebih profesional.

"Tahun 2000, Yayasaan Pelayan Agape resmi beroperasi, awalnya hanya ada 1 orang pasien rehab, lebih banyak yang bekerja daripada yang dilayani" ucap Hendrik Wowor.

Hendrik Wowor menyampaikan layanan Agape ada dua, yakni rehab inap dan rehab jalan. untuk rehab inap mereka ada tempatnya sedangkan rehab jalan, para konseler yang turun kelapangan memberikan edukasi pada anak jalanan.

Dalam keterangannya, yayasan Agape bergabung pada tahun 2015 ke Kementerian Sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Menurut Handrik Wowor bahwa ancaman besar di Indonesia adalah Korupsi, Terorisme dan Narkoba, namun ancaman yang paling besar adalah narkoba.

Dewi Shinta selaku ketua kantor Yayasan Pelayan Agape menyampaikan bahwa penghuni tempat rehab mereka sangat beragam, mulai dari remaja hingga manusia lanjut usia (manula).

Dewi juga menyampaikan Yayasan Pelayan Agape saat ini sedang merehab korban narkoba, judi online, dan kejiwaan.

"Waktu rehabilitasi di yayasan Agape adalah selama 11 bulan, dan 3 bulan pertama keluarga korban dilarang untuk mendatangi pasien" ucap dewi. Saat tim media mendatangi tempat rehab Agape, terdapat 38 orang pasien yang sedang direhab inap.


Saksikan Vidio terkait dibawah ini:

Related Posts:

Hulman Panjaitan Dekan Hukum UKI Dukung Class Action

Hulman Panjaitan SH., MH. Dekan FH Universitas Kristen Indonesia
KAIROSPOS.com, Jakarta, Memasuki awal tahun baru 2020 pada umumnya masyarakat merasakan rasa sukacita dan kegembiraan yang luar biasa. Tapi memasuki awal tahun baru 2020 masyarakat Jabotabek dikejutkan dengan derasnya arus hujan yang memasuki rumah mereka, masyakat yang kebanyakan tidak tidur dari dalam merayakan pergantian tahun dari 2019 ke 2020 dengan sukacita menyaksikan pesta kembang api hingga dini hari dan doa penuh harapan dirumah masing masing dan tempat ibadah masing masing. Derasnya air hujan yang mengguyur Jabotabek dari sore hingga pagi hari tanggal 1 Januari 2020 membuat masyarakat Jabotabek menderita kerugian yang sangat besar kerugian material dan non material hingga nyawa hilang karena hanyut, sakit dan lain sebagainya. Wajarlah jika masyarakat menuntut dan menggugat Pemda DKI Jakarta untuk mengganti kerugian yang dialaminya. Lantas upaya hukum apa yang harus dilakukan masyarakat untuk memperolehnya.

Untuk mendapatkan pencerahan Hukum tersebut awak media Kairospos.com dan tim investigasi SERSAN MAYOR (Serius tapi Santai Masyarakat Youtuber) Kairospos TV mendatangi Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Hulman Panjaitan SH., MH.

Hulman Panjaitan menjelaskan apa itu class action "Sistem hukum Anglo Saxon (Common Law) ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law, namun demikian di Indonesia diadakan tahun 2002 dengan peraturan Mahkamah Agung Tahun 2002 dan gugatan itu pernah dikabulkan oleh pengadilan".

Hulman Panjaitan menegaskan bahwa gugatan class action itu tidak ada masa kadualuarsanya sama dengan kasus kasus perdata.
Syarat mengajukannya adalah masyarakat yang dirugikan dengan perwakilan kelompok mengajukan tuntutannya melalui proses pengadilan.

Diakhir wawancara Hulman Panjaitan menegaskan bahwa class action adalah pilihan terbaik untuk mendapatkan ganti rugi bagi korban banjir.

Vidio terkait :
 

Related Posts:

Terkesan Ragu Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Rumengan Minta Mendikbud Nadiem Mundur


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pelopor Angkatan Muda Indonesia (DPP PAMI) Fredi John Rumengan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim segera mundur dari jabatannya sebagai menteri karena terlalu lambat melaksanakan Rekomendasi ORI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 tentang maladministrasi oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam penyetaraan ijazah doctor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

Menurut Rumengan, Mendikbud tidak konsisten memenuhi janjinya untuk segera melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Seharusnya Mendikbud tidak perlu menunda-nunda melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan langsung menonaktifkan Rektor Unima terlebih dahulu, baru menurunkan tim pemeriksa ke Unima agar tidak terjadi konflik kepentingan," ujar Romy ketika dimintai tanggapannya di Jakarta Rabu (08/01-2020).

Kemendikbud, lanjutnya, kelihatan sekali tidak menghormati hasil investigasi dan penyelidikan yang sudah dilakukan Ombudsman melalui proses yang cukup panjang dan sangat teliti hingga ke Perancis untuk pengumpulan bukti data dan informasi. Bahkan Ombudsman telah mendatangi langsung Universitas De Marne La Valle Paris Perancis yang mengeluarkan ijazah S3 Rektor Unima Paulina Runtuwene ternyata sudah tidak ada lagi aktivitas sama sekali.

Yang sangat disesalkan, menurutnya lagi, adalah kedatangan Inspektorat Jenderal Muchlis R Luddin dan tim dari Jakarta ke Manado menimbulkan tanda tanya terkait objektifitasnya.  "Saya dapat informasi dari sejumlah dosen di Unima bahwa waktu berangkat ke Manado Irjen berada dalam satu pesawat dengan rektor Unima Paulina Runtuwene, dan itu kan dapat menggangu independensi pemeriksaan," ungkapnya.

Bahkan, informasi keberadaan satu pesawat dengan rektor Unima tersebut, menurut Rumengan sudah dibenarkan sendiri oleh Irjen Muchlis di depan sejumlah dosen Unima saat yang bersangkuan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dosen Unima di salah satu hotel di Manado pada penghujung tahun 2019.

"Jika Nadiem bersikeras tidak mau menjalankan rekomendasi Ombudsman PAMI mensinyalir menteri sengaja memelihara oknum-oknum mafia pendidikan yang ada di Kemendikbud," pungkas Rumengan.

Sementara itu, Irjen Kemendikbud Muchlis Luddin yang coba dikonfirmasi berkali-kali lewat nomor telpon selularnya
08111***699 tidak bersedia memberikan keterangan.

Sebagaimana diketahui, Rekomendasi Ombudsman Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tangal 31 Mei 2018 berisi pencabutan gelar doctor S3 dan pemberhentian jabatan guru besar yang disandang Rektor UNIMA. Informasi dari pihak internal Ombudsman, ada 3 rektor yang bakal dipecat oleh Menteri Nadiem Makarim, termasuk rektor UNIMA

Related Posts:

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Dua Hakim Konstitusi

  




KAIROSPOS.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 7 Januari 2020. Keduanya akan bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2020 hingga 2025 mendatang.

Pengangkatan Daniel sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Hakim Konstitusi Yang Diajukan Oleh Presiden.

Selepas pengucapan sumpah, Daniel akan menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang mengakhiri masa baktinya pada 7 Januari 2020 ini. Sebelumnya, Palguna juga telah menjabat selama dua masa jabatan.

Sementara pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal Dari Mahkamah Agung.

Pengangkatan tersebut menjadi periode keduanya menjabat setelah pertama kali diambil sumpahnya pada 7 Januari 2015 lalu. Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung dan dinilai memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi sehingga kembali diusulkan.

Selepas prosesi, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan ucapan selamat kepada kedua hakim konstitusi diikuti oleh tamu undangan yang hadir.


Berita ini kami terima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.



Related Posts: