Angel Damayanti, M.Si., M.Sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Kristen Indonesia (UKI) |
Pasalnya Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) yang mengetahui masuknya kapal China ke wilayah perairan Indonesia, langsung melakukan upaya pengusiran dan melaporkan ke Kemenko Polhukam dan Kemenko Luar Negeri.
Kasus ini kemudian rame karena China klaim wilayah teritori tersebut masih milik China, beberapa waktu lalu Presiden RI, Joko Widodo langsung hadir dan membagi-bagikan sertifikat di Pulau Natuna.
"Kenapa hari ini saya ingin menyerahkan sertifikat ini? Supaya kita tahu semuanya bahwa Natuna ini adalah tanah air Indonesia. Sehingga tanda bukti hak hukum atas tanah, atas lahan, yang berupa sertifikat ini diberikan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna," kata Presiden di Kantor Bupati Kabupaten Natuna.
Kepulauan Natuna merupakan bagian dari Kabupaten Natuna yang termasuk wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Natuna memiliki penduduk sekitar 81 ribu dan perangkat pemerintahan sehingga, kata Presiden, secara de facto maupun de jure Natuna adalah Indonesia.
"Jadi simbol ini, simbol pemberian sertifikat ini adalah menunjukkan bahwa lahan tanah itu telah dipegang oleh masyarakat di Natuna sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," ujarnya.
Tim Kairopos dengan program SERSAN MAYOR(Serius Santai Masyarakat Youtuber) menyambangi dosen cantik Angel Damayanti, M.Si., M.Sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIPOL) Universitas Kristen Indonesia (UKI) untuk memberikan komentar terkait masuknya Kapal China ke perairan Indonesia.
Angel Damayanti menjelaskan bahwa klaim China tidak memasuki wilayah Indonesia adalah berdasar pada Nine Dash Line (Sembilan Garis Putus-putus), padahal nine dash line itu sendiri tidak diakui negara-negara lain.
"Nine dash line itu adalah klaim sepihak China, itu adalah peta sepihak versi pemerintah China. bukan hasil kesepakatan negara-negara, nine dash line tersebut sangat tidak berdasar untuk mengklaim wilayah perairan Indonesia" ucap Dekan FISIPOL UKI.
"Pada tahun 1982, Indonesia dan negara-negara lain termasuk China telah meratifikasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang menjadi dasar bahwa perairan yang di masuki kapal China adalah masuk Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia" tutur Angel Damayanti.
Angel Damayanti menjelaskan bahwa UNCLOS tersebut adalah Konvensi Hukum Internasional atau hukum perjanjian laut yang harus dihormati semua negara termasuk amerika yang tidak ikut meratifikasi Unclos tersebut.
"Unclos tersebut mengatur laut, batas-batas laut dan manajemen pengelolaan seluruh sumber daya alam yang ada di laut" terang Angel Damayanti.
Dosen FISIPOL UKI ini mempertegas bahwa nine dash line tersebut sangat tak berdasar, karena sampai saat ini tidak ada keterangan lebih rinci tentang nine dash line tersebut.
"Meski sebenarnya wilayah perairan Natuna tersebut bukan wilayah kedaulatan, tetapi masuk dalam Zona Ekonomi Eklusif Indonesia yang harus dihormati dan sudah memiliki perjanjian hukum laut melalui disahkannya UNCLOS sebagai Hukum Laut Internasional".
Ditanya pendapatnya sanksi apa apa yang harus diberikan pada kapal pencuri ikan?, dengan tegas Angel Damayanti mengatakan "Tenggelamkan".
0 Response to "Angel Damayanti Dekan FISIPOL UKI Sepakat Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan"
Post a Comment