Hendrik Wowor Berjuang Merehabilitasi Pencandu Narkoba

Hendrik Wowor

KAIROSPOS.COM, Cisarua Bogor - Laju pertumbuhan warga Indonesia yang menjadi pemakai narkoba dari waktu kewaktu terus meningkat tak sejalan dengan laju pertumbuhan perekonomian Indonesia yang cenderung stagnasi karena krisis ekonomi global. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sewaktu masih dijabat Komjen Pol. Anang Iskandar sebelum digantikan Komjen (Pol) Drs. Heru Winarko, SH.,  mengingatkan kembali bahaya narkoba dan status Indonesia dalam darurat narkoba. Anang menyebutkan, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang itu.

Data BNN pada masa Anang Iskandar menjabat mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini (Redaksi belum mendapatkan data terbaru 2019).

"Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun," ujar Anang dalam jumpa pers bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di kantor pusat Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (29/4/2019) dikutip dari situs Kominfo.go.id.
BNN mengaku sudah mengetahui keberadaan 48 jaringan pengedar narkoba di seluruh Indonesia. "Kami sudah mengedus mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja," ucapnya.Hukuman mati dinilai Anang dapat memberikan efek jera terhadap para pengedar norkoba. Indonesia telah menetapkan aturan ini dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menurut Anang negara lain tidak bisa ikut campur. Lantas apa solusi nyata dari persoalan ini, langkah rehabilitasi adalah salah satu pilihan untuk menekan laju pertumbuhan masyarakat yang terpapar jadi pecandu narkoba (data diperoleh sebelum Kepala BNN Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., yang menjabat sejak 1 Maret 2018 hingga saat ini).

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Intitusi atau lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55.



Yayasan Pelayan Agape adalah salah satu lembaga yang sah menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan bermitra dengan Kementerian Sosial RI. Tim reportase Kairospos.com dengan program TV Youtube SERSAN MAYOR (Serius tapi Santai Masyarakat Youtuber menyambangi IPWL Yayasan Agape untuk dapat melihat dari dekat keberadaannya dimana sudah 20 tahun berkontribusi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba di Indonesia melalui program rehabilitasi.

Hendrik Wowor yang menjadi founder yayasan Agape menemui dan berbincang  panjang dengan awak media pada Selasa (7/01/2020) di Cisarua Bogor. Perbincangan diawali dengan perjalanan yayasan Agape yang dimulai dengan satu orang pasien saja. Sedangkan saat ini sudah 38 orang yang dirawat inap. Lokasi rehabilitasinya berada di wilayah yang asri di perbukitan Cisarua Bogor Jawa Barat. Hendrik Wowor menekankan perlunya penguatan peran instusi rehabilitasi non pemerintahan.

Lebih lanjut Hendrik Wowor, Ketua Yayasan Pelayan Agape menyampaikan, perlu sinergisitas yang solid antara sesama institusi rehab untuk membantu negara menyelesaikan masalah narkoba.

Hendrik Wowor menyampaikan perlu UU Narkoba untuk ditinjau kembali, agar pembatasan korban dan pelaku jelas.

"Korban itu seperti orang sakit, harus di obati, bukan dipenjara. Tempat ngobatinya di tempat-tempat rehabilitasi, tempat pengedarnya baru dipenjara" terang Hendrik Wowor.

Saat ditemui ditempat rehab, Hendrik Wowor menerangkan awal berdirinya Yayasan Agape, bermula dari masyarakat yang datang konseling padanya, dan yang datang semakin banyak, hingga salah satu sahabatnya menyarankan untuk membuat yayasan agar penanganannya lebih profesional.

"Tahun 2000, Yayasaan Pelayan Agape resmi beroperasi, awalnya hanya ada 1 orang pasien rehab, lebih banyak yang bekerja daripada yang dilayani" ucap Hendrik Wowor.

Hendrik Wowor menyampaikan layanan Agape ada dua, yakni rehab inap dan rehab jalan. untuk rehab inap mereka ada tempatnya sedangkan rehab jalan, para konseler yang turun kelapangan memberikan edukasi pada anak jalanan.

Dalam keterangannya, yayasan Agape bergabung pada tahun 2015 ke Kementerian Sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Menurut Handrik Wowor bahwa ancaman besar di Indonesia adalah Korupsi, Terorisme dan Narkoba, namun ancaman yang paling besar adalah narkoba.

Dewi Shinta selaku ketua kantor Yayasan Pelayan Agape menyampaikan bahwa penghuni tempat rehab mereka sangat beragam, mulai dari remaja hingga manusia lanjut usia (manula).

Dewi juga menyampaikan Yayasan Pelayan Agape saat ini sedang merehab korban narkoba, judi online, dan kejiwaan.

"Waktu rehabilitasi di yayasan Agape adalah selama 11 bulan, dan 3 bulan pertama keluarga korban dilarang untuk mendatangi pasien" ucap dewi. Saat tim media mendatangi tempat rehab Agape, terdapat 38 orang pasien yang sedang direhab inap.


Saksikan Vidio terkait dibawah ini:

Related Posts:

0 Response to "Hendrik Wowor Berjuang Merehabilitasi Pencandu Narkoba"

Post a Comment