Arijon Manurung Ketua DPD PIKI Jawa Barat |
Dalam upaya pencegahan terhadap terorisme dan paham radikalisme, keterlibatan seluruh elemen diperlukan. Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, secara kelembagaan maka pencegahan dan penindakan tidak pidana terorisme dapat dilakukan oleh alat negara, tetapi pada aspek lain keterlibatan masyarakat secara aktif terhadap pencegahan terorisme dan paham radikal dalam masyarakat diperluakan, karena dengan pelibatan aktif masyarakat tingkat penyebaran piagam radikal dan kesadaran masyarakat akan bahaya terorisme bagi keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.
0 Response to "Arijon Manurung : Radikalisme Embrio Terorisme"
Post a Comment