Advokat Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan Keasliaan Dokumen Pendeta |
KAIROSPOS.com, Kasus tuduhan Pendeta Gadungan kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara Kamis tanggal 12 Maret 2020 untuk mendengarkan putusan sela.
Advokat Kamaruddin Simanjuntak mengatakan "Putusan sela adalah kita melakukan eksepsi atau keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang tidak menyangkut pokok perkara tetapi menyangkut syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil itu misalnya tampilan surat dakwaan apakah sudah diberi nomor, penulisan nama yang benar ditandatangani diuraikan penahanannya dan sebagainya. Eksepsi kita menyangkut surat formil adalah perubahan nama dari Juniar menjadi Yuniar, ada perbedaan huruf. Namun dipandang oleh majelis hakim tidak dapat mengubah surat dakwaan. Yang kedua adalah syarat materiil sesuai dengan pasal ayat 143 ayat b surat dakwaan harus jelas dan lengkap, ternyata dakwaan penuntut umum itu banyak kekeliruan. Pertama kekeliruan menyangkut waktu dan tempat kejadian pidana itu, contoh dia menyebut salah satu sertipikat itu berada di wilayah Cipondoh Tangerang Banten padahal yang benar yang menandatangani sertikat itu adalah Kepala Badan Pertanahan Jakarta Selatan. Namun Hakim dalam pertimbangannya walaupun keliru tidak dapat membatalkan suarat dakwaan atau batal demi hukum. Namun dalam perkara lain saksi dalam perkara itu menyebut saudara Agus sebagai Pengacara tanpa menyebut kapan dia pengacara nomor induk advokatnya orginasinya berita sumpahnya tapi lagi lagi hakim menyebut itu sudah masuk pokok perkara padahal itu menyangkut kelengkapan supaya surat dakwaan itu cermat jelas dan lengkap kemudian hakim juga menyebut pelapor adalah ahli waris dari pada almarhum Basri Sudibyo tanpa menyebut perkawinan orang tuanya kapan kemudian kapan, kenapa mereka menjadi ahli waris tanpa menyebut penetapan ahli waris mana atau setidak tidaknya mereka adalah anak yang sah misalnya berdsarkan akte catatan sipil tidak diuraikan secara lengkap kemudian jaksa juga menyebut objek sertipikat itu adalah mau dibangun pabrik motor listrik padahal itu luas tanahnya Cuma 1600 meter persegi berada diperumahan Pondok Indah, tidak mungkin membangun pabrik dengan luas sekecil itu diwilayah perumahan karena kalau pabrik itu harus berada di wilayah pabrik atau industri. Kemudian disebutkan sertipikat itu berada pada terdakwa Yuniar dalam rangka kerjasama dengan orang Cina tanpa disebut orang Cina yang mana apakah suatu negara dengan penduduk 1 milyar lebih atau menyangkut suku atau seseorang kalau tentulah tidak semua orang bekerjasama dengan Basri Sudibyo atau Yuniar, harus dirinci sebenarnya apa yang dimaksud orang Cina misalnya orang Batak orang Batak itukan banyak marga, marga itupun banyak seperti Simanjuntak juga banyak ada ratusan ribu harus disebut misalnya Kamruddin Simanjuntak dengan rincian yang jelas lagi lagi hakim menyebut dengan mengutip Yahya Harahap dari pembahasan KUHAP nah itu tidak dapat menyebabkan batalnya surat dakwaan.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan "Tujuan kita adalah membuat opening statemen, pernyataan pertama karena Jaksa bersama penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Pendeta Mohammad Husein Hosea ini adalah Pendeta Gadungan lalu saya membawa bukti lebih dari seratus bukti yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukanlah pendeta gadungan tapi pendeta yang konsisten menbaptis, memberkati, dan mengubur sejak 1981 menggunakan Gereja Kristen Cisarua Bogor, artinya kalaupun pendeta ini dianggap sebagai pemalsu berarti semua produk ini harus dianggap produk palsu mulai 1981 dan di gereja lain dia juga aktif seperti di gereja HKBP, gereja Bethel dan seterusnya sampai denga 2019 dia gunakan itu GKP Cisarua Bogor seharusnya kalau ini dianggap palsu semua akte yang dikeluarkan sejak tahun 1981 sampai tahun 2019 dianggap palsu kenapa hanya akte pernikahan Yuniar dan Basri Sudibyo yang dianggap palsu yang lain sah ini kan aneh kenapa penyidik dari unit dua HARDA Krimina Umum Polda metro Jaya menyebut ini pendeta gadungan, gadungan ini berarti palsu, misalkan saya Polisi gadungan. Padahal Pendeta Hosein Hosea mendapat surat penugasan dari ketua zending HKBP Dr. Payaman Simanjuntak" terangnya pada awak media yang tergabung dalam PEWARNA Indonesia.
Kamaruddin kembali memohan pada Hakim demi kemanusian dan kesehatan Pdt. M. Husein Hosea Siahaan diberikan perawatan kesehatan dan tahanan kota, mengingat usianya sudah 68 tahun dan sakit sakitan.
0 Response to "Kamaruddin Simanjuntak : Demi Kemanusian Pdt. M. Husein Siahaan Menjadi Tahanan Kota"
Post a Comment