kairospos.com, Jakarta - Advokat Hasudungan Manurung SH., MH. menyampaikan keterangan persnya terkait penangkapan KJS sebagai terlapor yang dalam hal ini adalah distributor Vitamin Eundean terkenal bermutu di Korea Selatan yang berkhasiat meningkatkan imunitas tubuh untuk melawan pandemi covid-19. Terlapor melakukan pemasaran online melalui Tokopedia. Menurut Advokat Hasudungan cliennya sudah memiliki prosedur perizinan yang disyarakatkan pemerintah Indonesia. Mulai dari ijin import barang dari Bea Cukai, Dirjen POM Depkes RI dan Gugus Tugas Covid-19. Sub Dit 3 Ditnarkoba Mabes Polri. menangkap terlapor dengan pasal 197 UU Kesehatan tentang ijin edar. Penasehat Hukum terlapor mengatakan "Pasal 19 peraturan BPOM tahun 2020 dalam keadaan khusus seperti Pandemic Covid-19 dikecualikan izin edar hal ini senada dengan pernyataan Kapolri keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi demikian juga senada dengan Keterangan BNPB sehingga peredaradaran vitamin Korean Eundean oleh Mr KJS tidak melamggar peraturan BPOM" ungkapnya.
Advokat Hasudungan Manurung menambahkan "Mr KJS kebangsaan Korea pengusaha penanam modal asing yg memperoleh legalitas yang sah dari pemerintah Indonesia maupun Korea Selatan memenuhi standar keamanan dan mutu yang terbaik di Korea. Sehingga aman utntuk memperkuat imun menghadapi Covid sesuai rekomendasi BNPB sesuai dengan prinsip keselamatan jiwa adalah hukum yang tertinggi (Salus populi suprema Lex Esto(Cicero)" tegasnya.
Penulis sudah menghubungi para pihak terkait seperti Gugus Tugas Covid-19 tetapi belum mendapat tanggapan terkait kasus ini
0 Response to "Advokat Hasudungan : Mr KJS Sudah Memiliki Legalitas Yang Sah di Indonesia"
Post a Comment