Ketum PDRIS Kamaruddin Sumanjuntak Puji Kemenag Gus Yaqut
REFORMATANEWS.COM, Jakarta - Ketum PDRIS Kamaruddin Simanjuntak SH., Puji sikap Gus Yaqut atau Yaqut Cholil Quomas yang dinilainya sangat toleransi pada umat Kristiani dan anti radikalisme "Gus Yaqut benar benar mewarisi kepribadian Gus Dur dalam menyikapi keberagaman, pernah ke Vatikan menemui Paus, langsung memberikan pernyataan bahwa FPI sudah tidak ada lagi". Kamaruddin juga menyampaikan dalam politik luar negeri PDRIS akan berhubungan dengan seluruh negara didunia termasuk Israel. "Karena itu berdasarkan Alkitab tidak boleh memusuhi bangsa Israel" ungkapnya.
PDRIS sudah membentuk 28 propinsi dan melantik 5 DPW (Tingkat Propinsi) karena banyak propinsi sudah terbentuk tapi tidak bisa dilantik karena terkendala Covid-19.
Dalam pesan politiknya Kamaruddin menyampaikan pesan sebagai berikut.
Latar Belakang Berdirinya PDRIS :
Maraknya kasus Intoleransi & Kebencian antar sesama WNI yang terjadi akhir-akhir ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya pasca jatuhnya Pemerintahan Orde Baru dan/atau lahirnya Orde Reformasi, Pendiri PDRIS melihat begitu banyak penyimpangan yang terjadi diberbagai Sektor Pemerintahan, Swasta Dan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga system pengelolaan bangsa dan Negara RI, menjadi sangat jauh dari Harapan & Cita-Cita Luhur Para Pendiri Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yaitu : Negara yang seharusnya dikelola berdasarkan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, dengan konsep keberagaman Bhinenka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI, akan tetapi akhir-akhir ini tidak lagi demikian, khususnya maraknya kasus tentang intoleransi, kebencian atas keberagaman : Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan “SARA” yang begitu mudah menjadi penyulut permasalahan kebencian akhir-akhir ini, dan seolah-olah Negara kalah terhadap sekelomok Ormas yang merasa paling berhak di NKRI tercinta ini, serta Pemerintah terkesan melakukan pembiaran atas aksi-aksi mereka itu!
Pancasila Adalah Ideologi Dan Dasar Negara RI :
Bahwa Pancasila adalah Ideology dan dasar Negara, yang
merupakan landasan dari segala keputusan bangsa & Negara, seharusnya
menjadi satu-satunya ideologi tetap sebagai
pemersatu Bangsa & Negara RI serta mencerminkan kepribadian bangsa
dan NKRI.
Pancasila yang merupakan Dasar & Ideologi Bagi Bangsa
& Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila seharusnya
dipergunakan sebagai sumber-segala sumber hukum RI “Ground Norm”, untuk mengatur pemerintahan Berbangsa &
Bernegara. Pancasila yang merupakan ide & gagasan pemersatu Bangsa &
Negara RI merupakan kesepakatan bersama dari para Pendiri Bangsa & Negara Republik Indonesia yang telah mengutamakan semua
kepentingan bersama Rakyat Indonesia mulai
dari Sabang sampai Merauke dan/atau dari Mianas sampai kepulauan Rote,
namun akhir – akhir ini mulai dipakai menyimpang baik oleh Pemerintah pusat
tertutama Pemerintah daerah, terutama oleh berbagai Ormas kemasyarakatan, untuk
itu perlu di reposisi mkembali.
Bahwa sejak orde reformasi bergulir, selain maraknya kasus kebencian & intoleransi, masih banyak kasus lain yang sangat menonjol dan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara yaitu : kejahatan tindak pidana korupsi, & money politics serta nepotisme, justeru semakin marak & menggurita disemua lini Pemerintahan maupun Swasta, walaupun Negara RI pada 18 tahun yang lalu telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia “KPK RI” berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu : “Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)” dan diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, akan tetapi yang ada setiap hari, kita telah melihat dan mendengar justeru semakin banyak Pejabat Negara dan Politisi bersama Pengusaha yang ditangkapi oleh Penyidik KPK RI karena kejahatan korupsi, seperti baru – baru ini 2 orang Menteri dari Kabinet Indonesia Maju ditangkapi KPK RI dalam kurun waktu sekira 2 minggu berturut-turut, yang justeru berperan sebagai Bintang Iklan Anti korupsi menjelang dan menyambut “Hari Anti Korupsi Sedunia”.
Setelah
Kami Teliti Dan Pelajari Serta Cermati, Apa Yang Menjadi Penyebab Masalah
Tersebut Diatas Adalah Bahwa Ternyata Sulitnya KPK RI Memberantas Kejahatan Korupsi Adalah Justeru
Disebakan Oleh Partai Politik “Parpol”:
Bahwa setelah kami teliti dan pelajari serta cermati, apa yang menjadi penyebab utama permasalahan kejahatan korupsi tersebut diatas adalah bahwa ternyata sulitnya KPK RI memberantas kejahatan korupsi adalah justeru disebakan oleh Partai Politik “Parpol” yang masih menerapkan Pungutan berupa Mahar Politik, Money politic, Pungutan dan Pengeluaran Pribadi dari Calon Eksekutif Dan Legislatif yang berlebihan dan jauh melampaui Gaji/Pendapatan yang akan diperoleh bila sekiranya yang bersangkutan terpilih menjadi Pejabat Eksekutif dan/atau Kepala Daerah dan/atau Anggota Legislatif, artinya bahwa sampai kapanpun bila system kepartaian masih sarat dengan Money politic dan Mahar Politik, maka kejahatan tindak pidana Korupsi & Kebencian Anatar SARA, tidak akan bisa hilang dari NKRI karena Partai politiklah sebagai “Pencari & Penyaji SDM” yang akan duduk mengisi Lembaga-lembaga Negara Eksekutif dan Legislatif.
melaksanakan ketertiban dunia, dengan Politik bebas Aktif dalam
Konsep Kasih, Persaudaraan dan Saling Menghormati Didalam Kesetaraan.
Bahwa untuk mengatasi kebuntuan maraknya kasus intoleransi, Kebencian dan Kejahatan Korupsi serta Money Politic itu, maka Pada Hari, Selasa Tanggal 7 Juli 2020, telah resmi kita dirikan partai politik yang baru dan dengan konsep partai politik yang terbebas dari kejahatan intoleransi, kebencian dan kejahatan korupsi serta money politic yaitu : PARTAI DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA SEJAHTERA ”PDRIS” yaitu ”partai politik ”Nasionalis Religius” yang bernafaskan kebenaran Alkitab dan berazaskan ideologi Pancasila dan Undang undang Dasar 1945 , dengan semangat Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
Berdoa kepada Tuhan Elohim agar Covid_19 ini lekas berlalu dan semua WNI tetap dalam keadaan sehat walafiat ;
Menjaga Jarak Aman, Memakai Masker dan Sering Cuci Tangan Serta Menjaga Kebersihan, Ikut Program Imunisasi Covid_19 sesui anjuran Pemerintah RI;
Syarat Menjadi Kader Danpengurus PDRIS :
Dewasa,
WNI, Memiliki Sikap Yang Baik;
Memiliki
Pemikiran Yang Benar Dan Positif ;
Setor
KTP, NPWP Dan CV : Curiculum Vitae / Riwayat Hidup Singkat Berupa Pendidikan
Dan Pengalaman ke Pengurus PDRIS ;
Berjanji
Militan Dalam Memperjuangkan Visi, Misi Serta Agenda Politik PDRIS;
Menandatangani
Fakta Integritas PDRIS Dan Menyatakann Diri Bahwa Hanya Ada Dalam Satu Partai
Politik Yaitu PDRIS ;
Berjanji Bahwa Tidak Akan Melakukan Perbuatan Tercela Berupa:
1) Mahar
Politik dan/atau Membagi-Bagikan Uang Untuk Tujuan Mempengaruhi Konstituen;
2) Money
Politics Dan/Atau Menyuap ;
3) Menerima
Uang Secara Pribadi Dari Masyarakat Yang Bertentangan Dengan Hukum ;
4) Memeras
Rakyat ;
5) Mempersulit
Perizinan ;
6) Money
Loundring Atau Tppu ;
7) Melakukan
Perbuatan Tercela Dimata Hukum ;
G. Merekruit
100 Orang WNI Menjadi Kader PDRIS Yang Memiliki Syarat Diatas No 4 Sub
A,B,C,D,E Dan F.
5. Status
Hukum “Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera” “PDRIS” Akan Menjadi Badan
Hukum Pasca Seluruh Proses Administrasi Dilengkapi Oleh Pengurus PDRIS :
A. Status PDRIS Akan Menjadi Badan Hukum Pasca Seluruh Proses Administrasi Dilengkapi Oleh Pengurus PDRIS:
PDRIS didirikan dan dibentuk oleh … orang warga negara Indonesia yang telah berusia diatas 21 tahun dan/atau telah menikah dari setiap provinsi dengan menyertakan 30% keterwakilan perempuan;
Selain itu, PDRIS akan didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris Nomor 3 tanggal 7 Juli 2020, yang memuat Anggaran Dasar (AD) Dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat / Dewan Pimpinan Pusat PDRIS.
B. Syarat Dan Ketentuan Yang Harus Dilengkapi Pdris Untuk Bisa Menjadi Badan Hukum Partai Politik :
1) Akta
Notaris Pendirian Partai Demokrasi
Rakyat Indonesia “PDRIS”;
2) Nama,
Lambang, Atau Tanda Gambar “PDRIS” yang
tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik
lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
3) Kepengurusan
PDRIS pada setiap Provinsi/DPW dan
paling sedikit 75% dari jumlah 514 Kabupaten/Kota pada provinsi/wilayah yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari
jumlah 7.094 kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4) Kantor
tetap PDRIS pada tingkatan pusat/DPP, provinsi/DPW, dan kabupaten/kota/DPC,
sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
5) Ada Nomor
Rekening Bank Atas Nama PDRIS;
6) Bahwa
berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum,
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan
Kepengurusan Partai Politik (“Permenkumham 34/2017”), pendaftaran partai
politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik untuk
mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum Partai Politik;
7) Pengesahan
PDRIS, pasca dilengkapi akta pendirian
partai politik untuk menjadi badan hukum didaftarkan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI, melalui pemohonan
yang diajukan oleh DPP PDRIS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, dengan cara mengisi format pendirian badan
hukum partai politik secara elektronik;
8) Pasca
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerima pendaftaran dan melakukan
penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai
politik PDRIS untuk menjadi badan hukum paling lama 45 hari sejak diterimanya
dokumen persyaratan secara lengkap dari DPP PDRIS.
9) Bahwa
sejak saat proses penelitian dan/atau verifikasi tersebut selesai, paling lama
15 hari dilakukan pengesahan partai politik “PDRIS” menjadi badan hukum yang
dilakukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang akan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia;
10) Keputusan
Menteri Hukum dan HAM disampaikan kepada pemohon “DPP PDRIS” dalam jangka waktu
7 hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI ditetapkan;
11) Selanjutnya,
menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan salinan keputusan PDRIS kepada Yth ;
a Mahkamah
Konstitusi RI ;
b Mahkamah
Agung RI ;
c Komisi
Pemilihan Umum RI ;
d Menterian
Dalam Negeri RI ; dan
e Percetakan
Negara RI.
12) Bahwa
setelah PDRIS mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum & Ham RI, maka PDRIS dan/atau akan menjadi
Subyek Hukum yaitu : Badan Hukum Partai Politik PDRIS atau menjadi subjek hukum berupa organisasi partai politik
yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sehingga menjadi Pendukung Hak & Kewajiban yang
dikelola oleh Organ Pengurus PDRIS, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1
angka 2 Permenkumham 34/2017;
Dengan demikian, PDRIS selaku partai politik akan menjadi badan hukum pasca telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum
dan Hak Aasasi Manusia RI, dengan perkataan lain PDRIS menjadi Badan Hukum Partai Politik selaku
Subyek Hukum pendukung Hak & Kewajiban, laiaknya seperti manusia, hanya
saja kepengurusannya oleh Organ Partai politik. Hal tersebut selaras dengan
ketentuan hukum Pasal 173 ayat (2) huruf
a Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum “UU Pemilu” dimana salah satu persyaratan dan ketentuan
adalah bahwa partai politik “PDRIS”
untukdapat menjadi peserta pemilu adalah wajib berstatus Badan Hukum sesuai
dengan UU RI Partai Politik berikut turunan dan / atau perubahan undang – undang Pemilu dimaksud..
Dasar Hukum Partai Politik PDRIS :
Akta
Notaris Nomor 3, tanggal 7 Juli tahun 2020 tentang Pendirian PDRIS ;
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Undang-Undang
RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum,
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan
Kepengurusan Partai Politik.
Lambang
Dan Arti Partai Demokrasi Rakyat Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” :
Bahwa Lambang Dan Arti Partai Demokrasi Rakyat Rakyat
Indonesia Sejahtera ”PDRIS” adalah terdiri dari : Merpati Dan Peta Indonesia,
Padi Dan KapasBersalaman Tangan, Bintang Dengan Latar Belakang Bulatan Warna
Biru, Merah Dan Putih :
A. Burung
Merpati : Melambangkan Roh Kudus/ Roh Tuhan Elohim melindungi dan menyinari dengan sinar
kasihNya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang juga melambangkan :
Perdamaian, Kasih dan kesetiaan serta Takut akan Kuasa Tuhan Elohim ;
B. Peta
Indonesia dengan warna hijau : melambang yurisdiksi PDRIS adalah atas seluruh Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
C. Padi dan
kapas: melambangkan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia;
D. Bersalaman
: Melambang kesepakan dan hubungan yang sangat Erat antar Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan
yang sangat harmonis dan baik dalam memupuk persaudaraan serta kerjasama yang
baik ;
E. Bintang :
melambangkan Perisai rakyat dan kemakmuran ;
F. Jumlah
sayap kiri dan kanan Burung merpati sebanyak 50 helai : melambangkan jumlah
Pendiri sebanyak 50 orang ;
G. Bulu Ekor
Burung Merpati 12 Helai : melambangkan jumlah Tim kecil yang mempersiapkan
seluruh perangkat partai sampai dibuat dan ditandatangninya akta pendirian
PDRIS;
H. Jumlah
Pati 7 Butir : melambangkan tanggal pendirian Partai pada Hari Selasa, tanggal
7;
I. Jumlah
kapas 7 buah ; melambangkan bulan 7 ( Juli ) sebagai Pendirian PDRIS ;
J. Bulu
Leher Burung Merpati berjumlah 20 Helai melambangkan tahun 2020 sebagai
tahun pendirian PDRIS;
K. Wara
Biru: melambangkan Profesionalisme, Kecerdasan, Kepercayaan diri dan kekuatan ;
L. Merah :
melambangkan keberanian dan Pengorbanan untuk mencapai Visi dan Misi PDRIS ;
M. Warna Putih : melambangkan Kesucian dan Kebenaran hakiki PDRIS dalam bersikap dan bertindak mengurus Partai, Negara dan Pemerintahan !
7. Visi Dan Misi Serta Agenda Politik Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera ”PDRIS” Adalah Sebagai Berikut :
A. VISI
Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang demokratis dan sejahtera
dibidang Sosial, Ekonomi, Politik dan Hak-hak Sipil, Terlindungi, Cerdas, Adil
dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta menjunjung tinggi supremasi hukum
& Ham yang Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun
1945
B. MISI
1) Membangun
masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi penegakan hukum, keadilan,
kesetaraan, dan hak asasi manusia;
2) Membangun
kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang bebas beribadah sesuai
keyakinannya, toleran, rukun dan damai serta saling menghormati, tanpa tekanan
dan tanpa perlakuan yang diskriminasi dalam bentuk apapun;
3) Membangun
masyarakat Indonesia yang mandiri, jujur, cerdas, dan berintegritas serta
demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
4) Mendorong
dan mendukung pembangunan penguatan sistem pertahanan dan keamanan negara yang
berada dalam poros kemaritiman baik nasional dan regional, demi terwujudnya
kedaulatan wilayah teritorial lewat politik Anggaran dan program-program kerja
yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5) Membangun
kualitas Sumber Daya Manusia, khususnya --generasi muda yang bertalenta dan memiliki
karakter serta mampu beradaptasi dengan mengikuti dan terlibat didalam
perkembangan teknologi:
6) Membangun
Ekonomi Indonesia yang maju, sejahtera secara merata dan menyeluruh baik
dibidang Agraris -yaitu berdaulat di bidang Ketahanan Pangan kemaritiman,
kelautan, dan berdaulat dibidang sumber daya Energi, Energi terbarukan, Air dan
Ekonomi kreatif yang berbasis teknologi;
7) Membangun
masyarakat Indonesia yang solider, berjiwa gotong royong dan kesetiakawanan
sosial dalam membela Negara;
8) Membangun
masyarakat Indonesia dan generasi muda yang sehat, cerdas, berprestasi,
mencintai lingkungan dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain; dan
9) Membangun
masyarakat dan generasi emas yang terbebas dari perilaku korupsi, pencucian
uang, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan terorisme, serta tindakan
lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.