Y. Deddy A. Madong SH., MA Menteri Agama Harus Tahu tentang Buku agama Islam dan budi pekerti ini

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Menanggapi tentang buku pelajaran agama Islam dan Budi Pekerti utk kelas 8 dan 11 yang diterbitkan kementerian Pendidikan, menurut pendapat kami dr PP PGLII yaitu PGLII akan mengirim surat ke Menag RI yang pada pokoknya mendukung Menteri Agama RI untuk mengkaji isi buku yang menjadi ganjalan umat beragama di Indonesia. Deddy menegaskan bahwa PGLII sendiri tidak perlu membuat surat terbuka untuk hal tersebut.

Ada beberapa alasan yang perlu dipertimbangkan, berkenaan dengan buku tersebut antaranya pertama, permasalahan ini harus dilihat dalam tiga  wilayah, Agama Islam, Agama Kristen dan Kebangsaan.
Wilayah Agama Islam tidak dapat dilihat dalam kacamata wilayah agama Kristen. Vise versa. Oleh karenanya, kita mungkin tidak dapat berbicara secara langsung mengkoreksi buku tersebut, karena berada pada wilayah agama Islam. 

Walaupun konten dalam buku itu membicarakan pandangan tentang Injil yang ada pada umat Kristen saat ini, yang dianggap sudah berubah. Pandangan ini adalah dalam kaca mata penafsiran agama Islam. Tentu bagi kita tidak demikian.

Selanjutnya, walaupun buku itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, namun yang menyusun kurikulum dan kontennya adalah dari Agama Islam. Jadi bukan pemerintah yang mengadakan penafsiran dan berteologi.

Namun jika dalam wilayah kebangsaan, maka masalah ini harus dilihat dalam rangka kerukunan antar agama. 

Jika isi kurikulum Pendidikan Agama, dalam hal ini memuat perbandingan agama, maka harus dipertimbangkan hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan karena penilaian keabsahan atau kemurnian agama lain.

Walaupun dalam penyusunan kurikulum pendidikan agama adalah wewenang masing-masing agama, namun dalam kerangka berbangsa dan bernegara, yang seharusnya pelajaran2 agama juga harus menjunjung pemikiran kerukunan antar umat beragama, sehingga mengutamakan nilai-nilai universalitas agama.

Kedua, Menteri Agamalah yang seharusnya memberi perhatian kepada masalah ini. 
Sekali lagi, terhadap permasalahan ini kita sebagai kelompok beragama Kristen tidak dapat mengoreksi langsung isi buku Pendidikan Agama Islam, karena berada dalam wilayah mereka.

Namun Menteri Agama atau Kementerian Agama tentunya mempunyai tugas dan wewenang untuk hal tersebut. Dan kita sudah mendengar bahwa Pak Menteri akan mengkaji hal ini.

Oleh karena itu hal yang dapat PP PGLII lakukan adalah membuat surat kepada Menteri Agama yang berisi pendapat dan dukungan kepada Menteri Agama untuk mengoreksi isi buku pelajaran Pendidikan Agama Islam tersebut.Demikian yang disampaikan oleh Y. Deddy A.Madong,SH,MA Ketua III Bidang Hubungan Antar Agama, Pemerintah dan kebangsaan PP PGLII

Related Posts:

Viktor Sirait : Infrastruktur Dan Tugas Panggilan Pelayanan Membangun Indonesia Maju


Catatan Kecil Menghormati Viktor Sirait

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Berduka Cita Mendalam atas wafatnya Ketua Umum DPP Bara JP : VIKTOR SIRAIT, pada hari Kamis, tanggal 18 Februari 2021, jam 03.30, di RS Cibinong. Sebuah "Kepergiaan" akibat serangan jantung dalam usia masih tergolong muda : 47 tahun. Berita duka ini sungguh-sungguh merupakan sebuah "Kepergian" yang mendadak dan mengejutkan kita semua tetutama yang mengenal almarhum.

Almahum Ir. Viktor Sirait adalah aktifis lurus dan tulus sejak kuliah dan lulus menamatkan studi dari kampus terbaik dan terkenal : Institut Teknologi Bandung (ITB). Seorang aktifis mahasiswa dan aktifis organisasi intra dan ekstra kampus pada zamannya. Bergumul dan bergelut serius, tekun, dan gigih dengan berbagai permasalahan dan tantangan zaman yang serba kompleks, dinamis, dan kompetitif. Proaktif terlibat melakukan pembelaan dan pendampingan rakyat pada masanya. 

Viktor Sirait adalah salah seorang pengusaha yang mandiri dan relatif berhasil. Kemandirian dan keberhasilan ini dilalui dengan penuh dinamika dan tantangan yang serba heroik. "DNA" kepribadian Viktor Sirait sebagai pengusaha, pada dasarnya selalu dan sungguh peduli dan bertanggungjawab untuk memajukan masyarakat dan membangun bangsa. Perihal ini dipraxiskan melalui tugas panggilan pelayanan profesi yang dijalaninya dan ditekuninya. Intinya adalah sebuah profesi yang bersentuhan dengan infrastruktur dan sejumlah pembangunan terkait lainnya.

Viktor Sirait memilih secara sadar dan dengan confirm atas pilihannya tersebut. Kemudian berdiri tegak dan lurus meyakini pilihannya dan terpanggil untuk segera membumikan sistem nilai perjuangan atas pilihannya tersebut. Viktor Sirait membumikan secara profesional dan dengan analitis bahwa pembangunan kohesivitas infrastruktur, penataan kapasitas sumber daya, penyiapan kualitas kader (SDM), peningkatan relasi-jaringan, percepatan dan pemudahan pelayanan, pada dasarnya mengandung dan memiliki sistem nilai. Ini adalah serangkaian jalan pengabdian dan saluran pelayanan yang mesti ditempuhnya secara serius dan efektif demi membangun dan menumbuhkan nilai-nilai perjuangan dan pengabdian.

Viktor Sirait bersama kawan-kawannya mentransformasi nilai-nilai dan sistem nilai ini ke "wilayah, ke ranah, ke tingkat, ke kawasan" yang lebih luas, yaitu INDONESIA yang berideologi Pancasila dan Berbhinneka Tunggal Ika dalam wadah NKRI. Hingga pada akhirnya, Viktor Sirait bersama kawan-kawannya mendirikan dan mengorganisasikan komunitas relawan Bara JP untuk bersama-sama puluhan ribu, ratusan ribu bahkan jutaan elemen dan komunitas lain mendukung dan memenangkan JOKOWI menjadi Presiden RI saat Pilpres tahun 2014 dan tahun 2019. 

Viktor Sirait adalah salah seorang yang terkemuka dan terdepan di barisan komunitasnya yang menggerakkan keseluruhan sumber daya, potensi, dan jaringan yang dimiliki. Penggerakkan ini diorientasikan dan diabdikan untuk memajukan masyarakat dan membangun bangsa Indonesia. Penggerakkan ini tentu dengan baik dan benar serta secara obyektif, kritis, positif, dinamis, kompetitif, efektif, inovatif, dan produktif. 

Kandungan pemikiran dan muatan pengabdian Viktor Sirait bagi masyarakat, bangsa, dan negara, pernah terlontar dalam sejumlah dialog dan diskusi kami. Pernah ada sekelumit kecil dialog kami bersama Viktor Sirait suatu saat di pertengahan tahun 2000-an (2005). Ketika itu, saya sebagai salah seorang anak buah dan anggota staf dari Ketua Umum PDI Perjuangan MEGAWATI SOEKARNOPUTRI, yaitu saya sebagai salah seorang Ketua DPP PDI Perjuangan, meminta kepada Viktor Sirait menjadi salah seorang fungsionaris Departemen yang saya bidangi di DPP PDI Perjuangan. 

Viktor Sirait yang memang sejak awal sebelumnya sudah menyatakan keinginan untuk bergabung menjadi fungsionaris Departemen di DPP PDI Perjuangan, pada gilirannya ditugaskan menjadi salah seorang fungsionaris Departemen. Malahan sempat proaktif terlibat selama beberapa waktu. Kemudian memohon maaf dan memohon ijin kepada saya untuk selanjutnya akan kurang aktif dalam kegiatan departemennya. Bersama Viktor Sirait, ada sejumlah fungsionaris departemen DPP PDI Perjuangan di bidang saya yang merupakan anggota dan kader PDI Perjuangan, dengan asal latarbelakang dari berbagai kalangan : profesional, akademisi, politisi (Anggota DPR-RI), kalangan aktifis ideologis dan berpengaruh terutama dari ormas strategis dan besar, khususnya mantan pimpinan dan aktifis ormas kemahasiswaan ekstra kampus yang tergabung dalam komunitas "Kelompok Cipayung". Ada GMNI, GMKI, HMI, PMII, PMKRI.

Saat itu Viktor Sirait amat sibuk dengan kegiatan profesinya di bidang ekonomi dan bisnis bahkan sampai sering keluar kota. Juga mungkin karena Viktor Sirait memiliki passion yang lebih cocok dengan profesi pengusaha dan memilih tumbuh berkembang dalam lingkungan profesi pengusaha. Meskipun pada akhirnya kurang aktif terlibat secara fisik di partai dan dalam sejumlah kegiatan "politik" lainnya, namun Viktor Sirait senantiasa tampil sebagai figur dan kader bangsa yang "ideologis", sama sekali tidak praktis pragmatis. Juga selalu tampil sebagai yang sosok dan SDM yang "Merah Putih", sama sekali tidak partikular primordial sektarian. Viktor Sirait berjalan dengan lingkungan pergerakan dan bergerak dalam suasana perjuangan rakyat. Spritualitas perjuangan ini diletakkan dalam perspektif untuk bergotongroyong memajukan masyarakat dan membangun bangsa Indonesia. 

Viktor Sirait sampai akhir hayatnya memiliki sifaf dan sikap kepribadian yang cerdas, sederhana, santun, bersahaja, tegas, berani, terbuka, arif dan bijak, peduli, berkomitmen, bersosial, responsif, dan sebagainya yang baik dan bajik. Saya pernah meminta sebuah buku kepada Viktor Sirait saat Pilpres tahun 2014. Buku tersebut merupakan buku baru yang sedang dibawanya, yang isinya bermuatan pengulasan dan pembahasan mengenai rekam jejak, prestasi, keberhasilan, dan keunggulan Jokowi (lulusan UGM), Yogyakarta.

Saya juga sesungguhnya sudah memiliki buku yang sama judul dan isinya tetapi saya sedang tidak membawanya saat itu. Padahal saya sudah merencanakan untuk segera menyampaikannya sebagai ole-ole akademik dan bahan bacaan bermanfaat kepada Dubes Indonesia untuk Belanda saat itu Retno Marsudi (lulusan Jurusan Hubungan Internasional FISIPOL UGM, dan kini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri RI). Dubes Retno Marsudi rencana berangkat dari Jakarta ke Belanda dengan penerbangan pesawat malam hari, sehingga menunggu beberapa waktu di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten. Saya masih ada sejumlah kegiatan sore sampai malam saat itu, sehingga buku "Jokowi" tersebut diantar ke bandara oleh seorang aktifis profesional dan fungsionaris komunitas Keluarga Alumni UGM (KAGAMA) Yogyakarta bernama Rinina (lulusan Jurusan Hubungan Internasional FISIPOL UGM). Dan kemudian buku tersebut diserahkan kepada Dubes Retno Marsudi yang sedang menantinya di bandara sembari menunggu keberangkatan pesawat ke Belanda. Buku tersebut sesungguhnya adalah tinggal satu-satunya buku terbatas yang dimiliki Viktor Sirait namun rela bersedia memberikannya kepada saya. Pemberian ini semakin menjadi bermakna karena berlangsung dalam waktu singkat dan dalam suasana darurat keberangkatan jauh. 

Victor Sirait, selain sebagai pengusaha, juga sedang menunaikan Tugas Pengabdian Kenegaraan sebagai Komisaris di BUMN Waskita Karya di bawah koordinasi tehnis fungsional Kementeriaan PUPR RI. Tengah menunaikan amanah dan kepercayaan menjadi Ketua Umum DPP Bara JP. Pernah menjadi salah seorang Pengurus Pusat GMKI. Dan masih banyak lagi kegiatan dan tugas panggilan pelayanan lainnya demi untuk Membangun Indonesia Maju.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa Melindungi dan Memberkati keluarga yang ditinggalkan. Juga diberi penguatan, penghiburan, dan pengharapan oleh Tuhan
Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Selamat Jalan Ir. Viktor Sirait. Tuhan Yang Memberi dan Tuhan Yang Mengambil. Rest In Peace. Amin.


Penulis :
Firman Jaya Daeli.

Related Posts:

Perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek Nasional2572 Kongzili

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili (anno Khonghucu) pada tahun ini jatuh bertepatan dengan tanggal 12 Februari 2021 Masehi. Tahun Baru Imlek secara spiritual merupakan momen untuk membenahi dan memperbaharui diri, kembali ke fitrah manusia yang bersih dan suci, karena watak sejati manusia merupakan derivatif dari nilai-nilai Kebajikan Tian, Tuhan YME.

Puji syukur ke Hadirat Tian, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa pada hari Minggu, 14 Februari 2021, untuk ke 22 (dua puluh dua) kalinya, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) kembali akan menyelenggarakan Perayaan Hari Raya Tahun Baru Imlek Nasional, terhitung sejak Perayaan pertama, 17 Februari 2000, di era Presiden Republik Indonesia ke - 4, KH. Abdurrahman Wahid.

Perayaan Imlek di Indonesia tahun ini suasananya berbeda, prihatin karena pergerakan pandemi Covid 19 di negara kita masih terus menaik, tanpa bisa diperkirakan secara akurat kapan akan mulai menurun ditambah dengan kabar duka akibat bencana yang menimpa beberapa daerah di Indonesia. Karena pandemi Covid 19 pulalah maka perayaan Hari Raya Tahun Baru 2572 Kongzili secara nasional kali ini tidak dirayakan secara besar-besaran, melainkan secara virtual yang bertajuk:

“DOA UNTUK INDONESIA” 
“Bahaya Yang Datang Oleh Ujian Tian Dapat Dihindari, 
Tetapi Bahaya Yang Dibuat Sendiri Tidak Dapat Dihindari’”
Mengzi IIA : 4.6 

melalui:
Live Streaming, Youtube MATAKIN Pusat
Minggu, 14 Februari 2021
10.00 WIB s.d 13.00 WIB

Tema tersebut mengingatkan kita untuk selalu mawas diri, hidup selaras dengan alam dan senantiasa berbuat kebajikan. Tuhan tidak akan memberikan ujian kepada manusia di luar batas kemampuannya. Menjaga dan merawat kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi (3M: Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak) sambil berolahraga dan memakan asupan bergizi dalam agama Khonghucu adalah salah satu wujud bakti (Xiao).

Jikalau ada ujian dari Tuhan, baik berupa bencana alam banjir, gempa  penyakit dll, niscaya manusia bisa menangani, mengatasi. Namun kalau bencana itu terjadi atau berlarut karena kebodohan atau kecerobohan manusia itu sendiri, itu yang lebih sulit diatasi. Seperti dalam Zhong Yong XVI.3 : "Demikianlah Tuhan menjadikan segenap wujud, masing-masing dibantu sesuai sifatnya : kepada pohon yang bersemi dibantu tumbuh, sementara yang condong dibantu roboh."

Maka melalui perayaan ini MATAKIN mengajak kita semua untuk bersama-sama berdoa dengan harapan Tian, Tuhan YME memberikan kekuatan dan sekaligus membuka kesadaran agar manusia mau berbenah diri, mengoreksi diri dan hidup rukun harmonis untuk bersama-sama mengatasi setiap masalah sehingga semua bencana ini dapat segera teratasi dan Indonesia kembali pulih sejahtera, jaya raya.

Related Posts:

Putra Nababan: SKB 3 Menteri Teguhkan Komitmen Toleransi

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan menilai kehadiran SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan berguna untuk meneguhkan komitmen kebangsaan yang sudah dibangun pendiri bangsa ini. “Kalau kita lihat dari SKB 3 Menteri tidak lain untuk mengembalikan makna toleransi yang sempat bergeser ke arah intoleransi,” ujar Putra dalam Webinar Pewarna Indonesia dengan topik “SKB 3 Menteri: Memupuk Asa Toleransi di Sekolah, Jumat (12 Februari 2021).   

Untuk itu, Putra mendorong semua pihak agar kasus yang menimpa seorang siswa perempuan yang menolak penggunaan busana dari agama tertentu kepada siswa beragama lain tidak terulang lagi. “Dari sini bisa dilihat bahwa proses pendidikan di negeri ini belum optimal membentuk warga negara yang dapat mewujudkan suatu keadaban bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta belum mampu mengkreasi manusia Indonesia seutuhnya,” imbuhnya.

Putra juga meminta agar semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan meneladani pendiri bangsa yang tidak pernah mengedepankan mayoritas atau dari sisi jumlah dalam menyatukan bangsa. “Ini adalah warisan kita, modalitas yang kita miliki saat ini. Hal-hal yang asing dari luar jangan dibawa-bawa. Intoleran, tidak gotong royong, individualis, itu hal-hal asing,” tegasnya.

Putra bangga bahwa komitmen toleransi ini justru diajarkan oleh Jeni Cahyani, siswi kelas X SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang menolak menggunakan jilbab karena bukan beragama Islam. “Saya bangga sekali punya generasi muda seperti dia dan itu dilindungi undang-undang. Dia mengajarkan kita semua untuk berani menyampaikan apa yang menjadi kesepakatan para founding fathers negara ini,” tutur Putra. 

Menurut Putra, membangun nilai-nilai kebangsaan dan sikap toleransi melalui pendidikan harus terus diperjuangkan. Apalagi belakangan ini, tambahnya, tindakan intoleransi dan bahkan menjurus kepada eksterimisme cukup marak terjadi di negeri ini. “Benih intoleransi muncul karena berbagai faktor, salah satunya tingkat pemahaman nilai kebangsaan yang sempit maupun penanaman nilai agama yang ekslusif di sekolah,” paparnya.

Putra pun mendorong agar lebih banyak lagi siswa yang menyampaikan pendapat apabila gurunya tidak sadar atau pura-pura tidak sadar atau belum pernah baca undang-undang, tentang betapa toleransi sangat penting diwujudnyatakan. “Nggak apa-apa, guru diajari murid juga boleh. Nggak harus selalu feodal bahwa guru mengajari murid. Di era sekarang, murid juga bisa memberi feedback kepada guru,” katanya. (Rik)

Related Posts:

Andi Darwin Ranreng : Negara Mesti Mengkaji Berbagai Aspek Wacana Peradilan Khusus Keluarga

 

Kairospos.com - Jakarta, Munculnya wacana di masyarakat untuk membentuk peradilan khusus, yang menangani permasalahan keluarga, ternyata mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan,terutama dari praktisi hukum, salah satu di antara nya adalah Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng, SH, MH, saat di hubungi awak media, melalui telpon selularnya, Sabtu, 6/2/2021, di Jakarta.

Ia mengatakan  dengan dibentuknya peradilan khusus keluarga ini merupakan suatu kemajemukan dan kebutuhan di dalam mereka dalam hal ini masyarakat Indonesia yang mencari keadilan di dalam suatu proses perkaranya.

" Peradilan Keluarga ini merupakan peradilan yang khusus dalam artian khusus tersebut merupakan peradilan privat yang mana selalu berorientasi kepada penyelesaian-penyelesaian di dalam suatu pelanggaran hak yang sangat khusus dalam hal ini ini permasalahan diantara hubungan suami istri dan hubungan hukum yang berkaitan dengan permasalahan keluarga"ucap Andi Darwin Ranreng, SH,MH.

Menurutnya, Indonesia merupakan suatu masyarakat yang yang majemuk dan berbagai macam etnis budaya serta agama khusus dalam hal ini muslim sekarang ini ditempuh dalam pengadilan agama sementara yang nonmuslim baik itu Kristen Budha atau Hindu itu diselesaikan di ranah Pengadilan Negeri setempat, sedangkan pada keputusan suatu perkara terkadang memang bisa menimbulkan kekeliruan dari pelaksanaan terhadap putusan itu sendiri, karena kondisi inilah di mungkinkan munculnya wacana terbentuknya Pengadilan khusus keluarga, tanpa memandang agama suku, ras atau golongan.

"Untuk itulah, Pemerintah, mungkin bisa melakukan serangkaian studi banding pada negara-negara berkembang salah satunya Amerika Kanada, Australia dengan studi banding mengenai penyelenggaraan Pengadilan khusus Keluarga, dan bisa diambil manfaat serta menghimpun daftar inventaris masalah sehingga di mungkinkan pengadilan tersebut terbentuk di Indonesia" tukasnya.

Ia pun menambahkan bahwa dalam pembentukan peradilan khusus keluarga ini harus dengan persiapan yang sangat matang, salah satu nya perlu disiapkan sumber daya manusia yakni aparat hukumnya: panitera,jaksa dan bahkan Hakim yang diharapkan lebih memiliki kompetensi, profesional dan memahami tentang Penanganan perkara keluarga dari berbagai aspek, tentunya rekrutmen aparat hukum terutama Hakim, serahkan saja pada Mahkamah Agung yang bersinergi dengan DPR RI dan Kementerian Hukum & HAM(Pemerintah), sinergisitas ini pula mesti terjalin erat sebagai wujud hadirnya Negara sesuai konstitusi dalam pembentukan setiap Lembaga Peradilan, tidak terkecuali dalam pembentukan Peradilan Keluarga.

"Ya, dengan adanya pengadilan keluarga, maka masyarakat lebih mendapatkan dan mempermudah terbukanya ruang dalam mencari keadilan untuk perkara berkaitan dengan urusan keluarga tanpa memandang agama suku dan ras, karena itu Negara Mesti Segera Mengkaji wacana Peradilan Keluarga ini dari berbagai aspek" pungkas Andi Darwin Ranreng, SH,MH

Related Posts:

Gunawan, SH Mencari Perlindungan NegaraTanah Lelang Negara Yang Sudah Hak Miliknya sesuai SHM dan Sudah Inkrah Putusan MA Bisa Kembali Digugat Dimentahkan Putusan PN

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Adagium yang mengatakan bahwa sekalipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan sepertinya masih hanya sebatas slogan di negeri ini. Keadilan masih jauh dari harapan dan mencari perlindungan hukum dari negara sepertinya belum ada kepastian. Setidaknya, pengalaman ini dialami langsung oleh Gunawan, SH seorang advokat senior. Kalau aparat penegak hukum yang sehari-hari bergelut dengan hukum bisa mengalaminya apalagi masyarakat biasa.

Kronologis bermula tahun 2008 saat Gunawan, SH mengikuti pelelangan umum di Kantor Lelang Negara di Bekasi. Sebidang tanah seluas 23.145 M2 di Desa Karang Bahagia, Kecamatan Cikarang (sekarang Kecamatan Karang Bahagia), Kabupaten Bekasi dengan SHM No.6 dimenangkannya. Tanah yang sebelumnya milik H. Sarbinih bin Suhendi sesuai sertifikat  tersebut dijaminkan ke Bank Niaga oleh H.Sarbinih bin Suhendi atas permintaan rekan bisnisnya, seorang pengusaha asal Korea yang membuka pabrik di Cibinong. Oleh karena bisnisnya bangkrut, kemudian pengusaha Korea tersebut memberikan uang ke pemilik tanah untuk melunasi dan mengambil kembali SHM tersebut dari Bank, yang ternyata tidak dibayarkan oleh H.Sarbinih bin Suhendi, sehingga tanah SHM tersebut dilelang Bank. Gunawan, SH sebagai pemenang lelang akhirnya mengurus balik nama SHM ke atas namanya.
Namun pada tahun 2010, pemilik tanah yang lama tiba-tiba mengajukan gugatan ke PN Bekasi dengan menggugat berbagai pihak antara lain Gunawan, SH, Bank Niaga, perusahaan milik pengusaha Korea, Kantor Lelang Negara dan BPN. Akhirnya, perkara dengan register No.362/Pdt.G/2010/PN.Bks ini disidangkan yang dimenangkan pihak penggugat. Masuk banding ke PT di Bandung dengan register perkara No.134/Pdt/2012/PT.Bdg juga dengan hasil sama. Karena merasa dirugikan, Gunawan, SH pemenang lelang dan pemilik sah SHM kemudian mengajukan kasasi ke MA dengan perkara No.3076 K/Pdt/2013 dan memenangkan perkara. Tidak puas H.Sarbinih bin Suhendi sebagai penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan perkara No.282 PK/Pdt/2016 namun tetap dimenangkan oleh Gunawan, SH. Putusan ini sudah inkrah dan legalitas kepemilikan Gunawan, SH atas tanah SHM tersebut telah dipertegas oleh putusan kasasi dan PK Mahkamah Agung.

Belakangan, beberapa tahun kemudian, tanpa sepengetahuan Gunawan, SH, pemilik lama melakukan gugatan kembali ke PN Bekasi tercatat dengan No.133/Pdt.G/2017/PN.Bks dengan subjek, objek dan dalil-dalil yang sama dengan perkara No. 362/Pdt.G/2010/PN.Bks.  Yang membedakan perkara baru dengan perkara lama hanya pengurangan subjek tergugat, karena dalam perkara baru Bank Niaga dan Kantor Lelang Negara Bekasi tidak digugat. Seharusnya, perkara yang sama tidak bisa diajukan ke pengadilan. Masalahnya ada dugaan bahwa penggugat sengaja melakukan gugatan dengan alamat yang lama agar Gunawan, SH tidak hadir dalam persidangan.  
“Saya sama sekali tidak tahu ada gugatan kepada saya.  Jadi rupanya penggugat sengaja mencantumkan alamat rumah saya yang lama meski penggugat sudah tahu saya pindah. BPN juga hanya hadir sekali dan tidak memberikan jawaban, selain itu tidak ada pihak yang hadir dan putusannya menyatakan bahwa H. Sarbinih bin Suhendi sebagai pemilik tanah. Keanehannya pengadilan tidak berusaha mencari tergugat dan seolah tidak tahu bahwa masalah hak kepemilikan sudah diberi status hukum oleh MA sebagai milik saya, dan pengadilan pun memenangkan gugatan H.Sarbinih bin Suhendi, meski bukti-bukti yang diajukannya hanya berupa fotocopy tanpa asli, kecuali beberapa PBB” bebernya.  
Pada awal tahun 2020, H.Sarbinih bin Suhendi memasuki lagi tanah SHM tersebut dan merusak bibit padi yang sudah ditanam oleh penggarap dari pihak Gunawan, SH, serta menanam bibit padi sendiri sekaligus memperlihatkan fotocopy salinan putusan tersebut kepada penggarap tersebut. Berdasarkan fotocopy yang diperlihatkannya, Gunawan, SH, kemudian mendatangi PN Bekasi dan memperoleh informasi adanya putusan perkara No.133 dan inkrah di tingkat pertama.  

Atas dasar itu, Gunawan, SH memasang plang di atas tanah SHM tersebut, yang kemudian diikuti oleh H.Sarbinih bin Suhendi dengan memasang plang pula. Karena, tidak mau terjadi konflik di lahan maka Gunawan, SH lebih memilih mengalah dengan melaporkan H. Sarbinih bin Suhendi sebagai perbuatan tidak menyenangkan (tipiring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.51 Perpu Tahun 1960 kepada Polrestro Bekasi di Cikarang sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.LP/618/408-SPKT/K/VI/2020/Restro Bekasi dan sekaligus menggugat kembali di PN Cikarang.
Selain itu, penggarap dari pihak Gunawan, SH, yang bibit padinya dirusak juga melaporkan H. Sarbinih bin Suhendi ke Polrestro Bekasi di Cikarang dengan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No.LP/679/453-SPKT/K/VII/2020/Restro Bekasi.  Meski laporan-laporan tersebut sudah berjalan beberapa bulan, perkembangannya tidak signifikan, dan tidak ada tindakan terhadap terlapor. Saya yang meminta perlindungan hukum tidak diindahkan,  saya melihat keadilan benar-benar tidak bisa dijamin negara,” tukasnya sembari membayangkan bahwa terjadi “mafia” peradilan sehingga tanah miliknya yang sudah diputuskan MA bisa diputus lain oleh PN Bekasi.
Karena tidak ada progres dari pihak kepolisian yang memproses pihak-pihak yang memaksa menguasai lahannya yang telah dilaporkannya, pada awal Juli 2020 Gunawan, SH pun berinisiatif mengajukan gugatan ke PN Cikarang tercatat dengan No.136/Pdt.G/2020/PN.Ckr untuk membatalkan Putusan PN Bekasi dalam perkara No.133 soal penyerobotan tanah. 
“Saya ini pemilik tanah yang sah, sesuai dengan yang tertera di SHM. Bahkan saya sudah mengirim surat ke BPN Bekasi untuk mempertanyakan hak atas kepemilikian tanah itu. Dan pihak BPN melalui surat telah menegaskan bahwa tanah seluas 23.145 M2 tersebut hak kepemilikannya masih terdaftar tunggal atas nama saya dan tidak akan memproses permohonan sertifikat yang diajukan oleh H.Sarbinih bin Suhendi” kata Wakil Sekjen PPHKI ini sembari menunjukkan surat dari BPN Kabupaten Bekasi.
Setelah menjalani persidangan, Gunawan, SH mengatakan PN Cikarang direncanakan akan memutuskan perkara No.136 pada tanggal 10 Februari mendatang. Secara hukum memang ada keanehan dalam perkara tanah ini, karena PN yang sama bisa menyidangkan perkara yang sama sampai dua kali. 
“Saya akan terus fight untuk memperjuangkan keadilan atas hak saya yang sah. Bahkan saya akan menyurati Komisi Yudisial, MA dan Kapolri untuk memperjuangkan hak saya. Saya membeli tanah dari lelang negara seharusnya negara juga memberi kepastian hukum atas lelang yang diadakan. Apa yang saya alami di Cikarang suatu preseden buruk dalam peradilan di negeri ini. Bila perlu saya akan ajukan kasus ini kepada Presiden Jokowi,” tutur pengacara yang dikenal sejawatnya humble ini.
   

Related Posts: