KAIROSPOS.COM, Jakarta - Terkait buku pendidikan agama untuk agama Islam dan Budi Pekerti bagi siswa siswi kelas VIII dan XI yang diterbitkan Kementerian Pendidikan RI tahun 2014 Perwakilan umat Kristen antara lain : Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), dan PERSATUAN WARTAWAN NASRANI INDONESIA (PEWARNA) menyambangi kantor Kemendikbud di Jalan Jenderal Sudirman pada hari Selasa (2/03/21) untuk menyerahkan surat klarifikasi terkait kasus tersebut.
Adapun maksud dan tujuan dari surat permohonan klarifikasi ini adalah terkait isi dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk kelas VIII dan XI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2014.
Asosiasi Pendeta Indonesia dan Majelis Umat Kristen Indonesia mewakili suara umat Kristen yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan beberapa sikap sebagai berikut :
1. Bahwa kami keberatan atas keterlibatan Negara dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah terlalu jauh melakukan kajian dan tafsir terhadap Tourat dan Injil yang adalah Kitab Suci yang dipercaya Umat Kristen sebagaimana yang tertuang dalam buku yang dimaksud tersebut.
2. Bahwa Injil yang dipercayai dan diakui oleh Umat Kristen adalah injil yang telah melewati proses Pengkanonisasi yang dilakukan oleh orang-orang kudus dengan penuh hikmat yang dilakukan ribuan tahun silam dengan proses yang sudah Final. Karena itu keberadaan Injil Barnaba/Barnabas dalam ajaran Kristen dipandang sebagai Injil yang Palsu atau ajaran bidat yang dikutuk dan ditolak oleh gereja.
3. Bahwa menurut hemat kami tafsir atau kajian terhadap ajaran Agama Kristen yang tidak sesuai dengan fakta Ajaran Kristen yang dituangkan dalam buku Pelajaran Pendidikan Agama Islam bagi Murid beragama Islam tersebut, tidak patut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Bahwa menurut hemat kami keberadaan buku-buku tersebut mengundang kekeliruan paham terhadap Ajaran Kristen serta berpotensi mengoyakan rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan toleransi antar umat beragama yang selama ini telah dibangun oleh semua elemen anak bangsa.
5. Kesimpulan kami keberadaan buku tersebut harus dilarang untuk dipergunakan sebagai bagian dari materi pendidikan, serta dilakukan penarikan dari peredaraannya.
6. Di tengah-tengah kesibukan Bapak Menteri, kami kiranya diberi kesempatan beraudensi dan sekaligus menyampaikan pokok-pokok pikiran dari kami Asosiasi Pendeta Indonesia dan Majelis Umat Kristen Indonesia dan sekaligus mendapatkan penjelasan dan jawaban atas permintaan.
Ketika dihubungi secara terpisah Ketua Umum Majelis Umat Kristen Indonesia Djasarmen Purba menyampaikan pendapatnya terkait tersebut "Kemendikbud harus menarik buku ini agar menjaga untuk kerukunan umat beragama. Bukan saja buku ini saja tetapi kemendikbud juga melihat dan meneliti buku buku lain agar tidak terjadi lagi seperti muatan buku ini, Bukan saja buku agama islam tetapi juga buku buku agama agama lainnya termasuk buku agama kristen agar tidak ada muatan tentang menciderai agama lainnya. Sebagai umat kristen mari tetap mengawal dan turut mencermati adanya buku buku yang beredar apabila ditemukan muatan yang bisa merusak kerukunan dan nilai kebangsaan tdk terjadi" terangnya.
Surat tersebut ditandatangani di Jakarta, 1 Maret 2021 oleh Ketua Umum API : Pdt. Brigjen TNI (Pur) Drs. Harsanto Adi S. MM,.M.Th, Wakil Sekertaris Jenderal API : Pdt. Estefanus Balaati, S.Th., Ketua Umum MUKI : Djasarmen Purba, SH, Sekertaris Jenderal MUKI : Drs. Mawardin Zega, M.Th
Dan Juga dihadiri oleh Jajaran Pengurus DPP PEWARNA Indonesia Yusuf Mujiono (Ketum Pewarna), Thony Ermando (Sekretaris I), Hendarmoko (OKK), Amos (Advokasi).
0 Response to "Surat Bersama API dan MUKI Kepada Kemendikbud Terkait Buku Agama Islam dan Budi Pekerti"
Post a Comment