Bapak Sabam Sirait Anggota DPD RI mewakili Provinsi DKI Jakarta dalam Masa Reses

  


 




Reformatanews.com - Bapak Sabam Sirait atau yang lebih dikenal dengan ‘Opung Sabam Sirait’ adalah anggota DPDRI mewakili DKI Jakarta periode 2019-2024. Atas perkenan Tuhan Yang Maha Esa dan kepercayaan yang diberikan warga DKI Jakarta (yang tersebar di 5  Wilayah Kota Administratif  dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu)  beliau terpilih pada Pemilu 2019 yang lalu  dengan perolehan suara sebanyak 626.618 suara sah.

DPD RI sebagai Lembaga Legislatif non Partai Politik, (seperti yang diatur dalam Pasal 22D UUD 1945 dan Tata tertib DPD RI), memiliki fungsi, yaitu, fungsi Legislasi; fungsi Pengawasan; dan fungsi Anggaran sesuai dengan   kewenangannya). Selain dari pada itu, DPD RI juga terus berusaha memperkuat kewenangannya sebagai salah satu Lembaga Perwakilan  dalam memperjuangkan kepentingan daerah pada tingkat nasional. Selanjutnya di dalam melaksanakan Tugas Konstitusionalnya, DPD RI membentuk Alat Kelengkapan Tetap yang disebut Komite dan Alat Kelengkapan Tambahan lainnya.  Ada 4 Alat Kelengkapan Tetap DPD RI, yaitu Komite I – IV yang mana setiap Komite memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda.

Berdasarkan pada kemampuan, wasasan dan pengalaman politik, selanjutnya Opung Sabam Sirait dipercaya untuk mengemban tugas di Komite I DPD RI.

Komite I, sendiri mempunyai lingkup tugas pada bidang otonomi daerah, hubungan pusat  dan daerah, serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.  Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, mencakup pada bidang Pemerintah daerah; Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; Pemukiman dan kependudukan; Pertanahan dan tata ruang; Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

Selain menjalankan tugas-tugas konstitusional pada masa sidang, anggota DPD RI juga melakukan kegiatan konstitusional di luar masa sidang atau yang disebut juga  kegiatan Reses. Tujuan dari  reses  anggota DPD RI  adalah menampung, menyerap, menindaklanjuti dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam satu daerah. Selanjutnya hasil penyerapan aspirasi ini, akan dibawa dalam sidang Paripurna DPD RI guna ditelaah, ditidaklanjuti atau dievaluasi berdasarkan skala prioritas. Di dalam kegiatan Reses ini anggota DPD RI juga berkewajiban melaksanakan tugas yang menjadi pokok bahasan yang telah ditetapkan berdasarkan ketetapan dari Komite anggota DPD RI.

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam menjalankan tugas konstitusional, pada kesempatan ini Opung Sabam Sirait mengadakan Reses, beliau selalu menyapa, berusaha dan berjuang menjalankan amanat  warga DKI Jakarta, demi tercapainya Jakarta yang damai, aman, nyaman, maju, menuju masyarakat adil, sejahtera dalam keberagaman.

 

Related Posts:

0 Response to "Bapak Sabam Sirait Anggota DPD RI mewakili Provinsi DKI Jakarta dalam Masa Reses"

Post a Comment