KAIROSPOS.COM, Jakarta - Terkait kegaduhan masyarakat akibat penistaan agama Kristiani (Kristen dan Katolik) yang dilakukan Ustadz Yahya Waloni yang sedang dalam proses hukum, Advokat Kamaruddin Simanjuntak SH., MH., mengadakan konprensi pers Minggu (2/10/2021).
Diawali oleh Syaiful Ibrahim menyampaikan kata sambutan dan dilanjutkan oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan "Terkait kasus Yahya Waloni. Menanggapi adanya permohonan maaf Dari pelapor/tersangka Yahya Waloni di mana beliau telah mencabut praperadilan yang beliau lakukan sebagai haknya di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kemudian mengganti pengacaranya ,kemudian yang bersangkutan dan bersamaan meminta maaf, kemudian langsung di sambut oleh PGI. PGI menyatakan menerima permohonan maaf nya apa yang di lakukan PGI ini sungguh sangat mengecewakan hati kami kenapa? Karena PGI tidak pernah melaporkan Yahya waloni, kemudian PGI ketika diminta sebagai saksi dan atau ahli mereka informasi nya berdasarkan laporan penyidik siber polri tidak berkenan tetapi ketika ada pernyataan permohonan maaf dari Yahya Waloni dan media menanyakan sikapnya langsung menyatakan sikapnya menerima permohonan maaf nya tanpa berkordinasi tanpa berbicara ke saya/kepada clien saya sebagai pelapor" ungkap Kamaruddin.
Kamaruddin melanjutkan "Apakah orang ini sudah bisa di maafkan atau tidak? Pertanyaan nya wewenang mana atau kuasa mana yang di pakai oleh PGI untuk menerima permohonan maaf dari Yahya Waloni, karena yang menerima kuasa adalah saya atau kantor saya. Sehingga yang berhak mempertimbangkan menerima/menolak permintaan maaf itu adalah kami sebagai korban dan PGI bukanlah korban dalam permasalahan ini. Kemudian perlu juga rekan rekan ketahui ada tujuh hal dilakukan Yahya Waloni baru laporan dicabut :
Persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) tiba-tiba ambil panggung, menyatakan tersangka "Yahya Waloni" tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait pernyataan yang dilontarkannya dalam berbagai ceramah yang diunggah di YouTube.
Pernyataan menerima permohonan maaf,hal itu disampaikan PGI usai Yahya waloni meminta maaf kepada kalangan Nasrani di pengadilan negeri Jakarta Selatan (27/9/2021). Sebagaimana yang di katakan humas PGI Philip Situmorang dalam keterangan pers,Selasa (28/9/2021). "Ya, jika memang seperti itu,kita maafkan." Philip humas PGI tentu dipandang mewakili institusinya.
Namun yang disayangkan dan hal itu dipertanyakan, bukan PGI yang melaporkan dugaan penistaan agama, tetapi klien dari advokat Kamaruddin Simanjuntak atas nama Pdt. Andreas Benaya Rehiary, S.Th., lagi pula, dosa kepada roh Kudus tidak bisa di maafkan" ungkap Kamaruddin Simanjuntak yang juga menjabat Ketum PDRIS (Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera).
0 Response to "Advokat Kamaruddin Simanjuntak Kecewa Dengan Sikap PGI Memaafkan Yahya Waloni"
Post a Comment