PEDULI KASIH BANTEN: PENYEMPROTAN FOGGING NYAMUK DBD DI CURUG SANGERENG


KAIROSPOS.COM, Tangerang - Pandemi covid-19 yang sudah hampir 2 tahun melanda Indonesia, menyebabkan masyarakat terfokus pada penyebaran korona. Padahal, memasuki musim hujan, perlu kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit DBD, yang juga bisa merenggut nyawa. Genangan air, selokan yang mampet dan tempat-tempat yang tidak bersih, menjadi sarang nyamuk Aedes Agypti yang menyebabkan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Cukup banyak warga yang terserang sakit DBD, termasuk di wilayah Desa Curug Sangereng Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. 

Karena itu, BPD GBI propinsi Banten, melalui Perwil 6 melalui Peduli Kasih Banten, mengadakan aksi sosial berupa penyemprotan fogging nyamuk di berbagai wilayah di Tangerang, termasuk di desa Curug Sangereng. Kegiatan fogging nyamuk ini disambut dengan baik oleh perangkat desa dan masyarakat desa Curug Sangereng. Bertepatan pada hari Sabtu 27 November 2021, kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan panitia Peduli Kasih Banten,  Kepala Desa dan perangkat desa, karang taruna, Babinsa, Binamas, serta RW, RT dan masyarakat setempat. 
Menurut Kades Curug Sangereng, Bapak Nedi, kegiatan fogging nyamuk bekerjasama dengan Peduli Kasih Banten sangat baik dan berguna bagi masyarakat. Dengan terjun langsung dilapangan, Kades Nedi turut berbaur mengawasi dan mengarahkan penyemprotan fogging di titik-titik rawan penyebaran nyamuk. Pelaksanaan fogging mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat. Babinsa Curug Sangereng, Pelda TNI Mistar mengatakan bahwa setiap memasuki musim hujan, banyak terjadi genangan-genangan, yang menjadi sarang nyamuk. Sudah ada korban masyarakat warga desa Curug Sangereng yang terjangkit penyakit DBD di awal musim hujan ini.  Sementara Bapak Ahyani sebagai staff desa Curug Sangereng mengarahkan penyemprotan fogging dilakukan di kampung Cicayur dan kampung Anggris, yang merupakan daerah padat penduduk dan rawan penyebaran nyamuk DBD. 
Pelaksanaan fogging memakai dua alat mesin penyemprotan, yang melibatkan Tagana GBI bekerjasama dengan Pemuda Karang Taruna desa Curug Sangereng yang dikoordinir oleh Udin. Walaupun melibatkan beberapa unsur masyarakat, pelaksanaan fogging ini tetap mematuhi disiplin prokes serta menghindari kerumunan. Kegiatan aksi sosial ini dilakukan guna mencegah menyebaran nyamuk dan mengurangi dampak penyebaran penyakit DBD di wilayah desa Curug Sangereng. Kedepannya, diharapkan kegiatan aksi sosial penyemprotan fogging ini bisa terus ditingkatkan dan dikoorinasikan, baik oleh Peduli Kasih Banten Bersama, aparat desa, serta masyarakat desa Curug Sangereng. Serta kita semua berharap tidak adanya korban penyakit DBD lagi, dengan tetap memperhatikan kebersihan dan penataan lingkungan yang baik, guna mencegah penyebaran nyamuk atau penyakit DBD.

Related Posts:

Rekomendasi DENPASAR Bali PEWARNA Kawal Empat Pilar dan Keberagaman Indonesia

KAIROSPOS.COM, DENPASAR | - Memasuki hari kedua Rakernas Pewarna Indonesia, Jumat (26/11/2021) membahas tentang Evaluasi dan Rencana Kerja Pewarna Indonesia 2022. 

Setelah melalui dua rangkaian acara seperti seminar nasional dengan Universitas Mahendradata serta Penganugerahan Apresiasi Pewarna Indonesia kepada sebelas nominasi kepada figure nasionalis dan figure seta lembaga nasrani yang berperan di Repeublik ini. Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja nasional selama dua hari dengan terlebih dahulu memberikaan pembekalan kepada peserta seperti sosialisasi empat pilar oleh Dr. Ahmad Basarah wakil ketua MPR RI, lalu tentang misi melalui pendidikan yang disampaikan Daniel Alexander praktisi pendidikan yang mengajar kepada anak-anak Papua dan Dr Jimmy Lumintas rector STT IKAT.  Dan sesi terakhir tentang peran jurnalistik yang disampaikan Agus Sudibyo dari Dewan Pers.

Barulah hari keduanya Jumat 26 November Rapat kerja nasional dibuka resmi oleh Ketum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA)  Indonesia Yusuf Mujiono didampingi oleh Sekjen Ronald S Onibala. 
Sebelumnya Ketum Yusuf Mujiono memberikan kata pengantar untuk semua peserta Rakernas Pewarna Indonesia tahun 2021 ini. “Pewarna harus terus dibangun dengan mengedepankan iman kepada Tuhan, bergerak dan berkarya tidak dilandaskan uang atau anggaran, namun harus tetap bekerja keras lakukan tugas kita selebihnya biarlah Tuhan yang memberikan hasilnya”, tegasnya di depan 100 an anggota Pewarna yang hadir di areal BPSDM Denpasar Bali

Tak ketinggalan Yusuf juga meng ucapakan  terimakasih kepada semua pihak yangg telah mendukung tiga agenda nasional yang diselenggarakan oleh Pewarna Indonesia, antara lain Seminar Nasional, Anugerah Apresiasi Pewarna Indonesia dan Rakernas Pewarna Indonesia. 

Dikesempatan tersebut Yusuf juga menyampaikan agar  semua anggota Pewarna dan Umat Nasrani untuk total mematuhi aturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan, terlebih saat merayakan Natal 2021 dan tahun baru 2022 nanti. Hindari keramaian serta agar tetap waspada agar tidak muncul cluster baru kedepannya nanti.

Lanjutnya sebagai wartawan terus kabarkan tentang kewaspadaan ini agar umat yang merayakan natal dan tahun baru tetap mematuhi protocol kesehatan 

Setelah itu acara dilanjutkan dengan menunjuk pimpinan sidang Rakernas dan terpilih sebagai pemimpin sidang, Ashiong P Munthe dari ketua Litbang DPP Pewarna Indonesia, Robert Pasaribu PD Banten dan Wonderson dari PD Kalimantan Tengah. 
Dalam Rapat komisi  dibagi  3(tiga)  pembahasan, antara lain Komisi 1 membahas Program Kerja, Komisi 2 membahas Kelengkapan Organisasi dan Komisi 3 membahas Rekomendasi. 

Setelah di plenokan dari komisi komisi masing-masing mengajukan program antaranya PEWARNA agar bekerjasama dengan Dewan Pers untuk sertifikasi anggota dan sekaligus PEWARNA masuk di dewan Pers, pembetnykan carakter building agar menjadi jurnalis yang berkarakter, segera menyelesaikan perubahan ke notaris , membentuk PD PD seluruh Indonesia, Pengaturan pelantikan dan rapat daerah.

Kemduian mendukung pemerintah dalam menjaga dan merawat keberagaman dengan bekerjasama semua pihak seperti DPR, MPR dan BPIP serta lembaga-lembaga yang konsen menjaga keutuhan bangsa dalam kebhinekaan. Melanjutkan kerjasama dengan MPR RI tentang empat pilar serta merekomendasikan adanya GBHN. Dan tak kalah pentingnya PP segera membuat Peraturan Organisasi.  
Hasil-hasil rekomendasi yang dikemukakan dalam Rakernas Pewarna Indonesia tahun 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas di dalam Pewarna Indonesia dan juga menjadi organisasi wartawan yang professional serta terus mendukung persatuan, kesatuan dan ke-Bhineka Tunggal Ika. 

Bersama Pewarna Indonesia terus bersama merevitalisasi nilai-nilai luhur bangsa menyongsong Indonesia tangguh Indonesia tumbuh. (  )

Related Posts:

Presiden Minta APBN 2022 Dirancang Responsif, Antisipatif, dan Fleksibel

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih menjadi ancaman bagi Indonesia dan dunia, terutama dengan munculnya varian baru Omicron di sejumlah negara. Untuk itu, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan, termasuk dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam arahannya pada acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 November 2021.

"Menghadapi ketidakpastian tahun 2022 kita harus merancang APBN tahun 2022 yang responsif, antisipatif, dan juga fleksibel. Selalu berinovasi dan mengantisipasi berbagai perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik," ujar Presiden.

Presiden memandang bahwa APBN tahun 2022 memiliki peran sentral. Sebagai pemegang presidensi G20, Indonesia harus menunjukkan kemampuan dalam menghadapi perubahan iklim, terutama dalam pengurangan emisi dan gerakan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan. 

"Kita harus menunjukkan aksi nyata, komitmen kita pada _green_ dan _sustainable economy_," imbuhnya. 

Selain itu, APBN tahun 2022 juga harus mendorong kebangkitan ekonomi nasional dan mendukung reformasi struktural. Presiden menekankan bahwa pemerintah akan fokus pada enam kebijakan utama, yaitu pertama melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Kedua, menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu dan rentan. 

Ketiga, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Keempat, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi. Kelima, penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah. Keenam, melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan _zero-based budgeting_ agar belanja lebih efisien.

"Sekali lagi di tahun 2022, kita harus tetap mempersiapkan diri menghadapi risiko pandemi Covid yang masih membayangi dunia dan negara kita Indonesia. Ketidakpastian bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan melaksanakan program," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangannya selepas acara menjelaskan bahwa aktivitas konsumsi dan produksi masyarakat yang telah meningkat akan terus menjadi bekal untuk masuk ke tahun 2022 yang lebih kuat lagi dari sisi pemulihan ekonomi. 

"_Consumer Confidence Index_ kita sudah mulai pulih bahkan mendekati sebelum terjadinya Covid. PMI _(Purchasing Managers Index)_ kita juga mengalami kenaikan dengan adanya kemampuan mengelola delta varian. Demikian juga dengan pertumbuhan indikator lain yang cukup kuat seperti ekspor, impor, dan konsumsi listrik," jelas Menteri Keuangan.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjelaskan bahwa APBN tahun 2022 disusun dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 3 persen, nilai tukar Rp14.350 per dolar Amerika, suku bunga surat berharga negara 10 tahun di 6,8 persen, harga minyak 63 dollar per barrel, lifting minyak 703.000 barrel per hari, dan lifting gas 1.000.036 barrel per hari. 

Untuk sasaran-sasaran yang akan dicapai tahun 2022 yaitu tingkat pengangguran tahun depan diharapkan akan menurun pada level 5,5 hingga 6,3 persen. Tingkat kemiskinan diharapkan akan bisa turun di bawah 9 persen lagi, yaitu antara 8,5 hingga 9 persen. Gini ratio akan membaik di 0,376 hingga 0,378. Indeks pembangunan manusia akan terus meningkat di 73,41 hingga 73,46. Nilai tukar petani akan dijaga di atas 100 yaitu 103 hingga 105, dan nilai tukar nelayan di 104 tinggal 106. 

"Untuk tahun depan pendapatan negara sesuai dengan undang-undang adalah sebesar Rp1.846,1 triliun, terdiri atas perpajakan Rp1.510 triliun, PNBP (penerimaan negara bukan pajak) Rp335 triliun, dan hibah Rp0,6 triliun. Belanja negara tahun depan mencapai Rp2.714,2 triliun, di mana belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.944,5 triliun dan TKDD Rp769,6 triliun. Tahun depan kita masih mengalami defisit sebesar 4,85 persen dari PDB atau Rp868 triliun," papar Menkeu.

Jakarta, 29 November 2021

Sumber :
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat  Presiden.

Related Posts:

Rakernas Pewarna Hari Pertama Sesi 4: Pewarna Indonesia Dapat Bersinergi dengan Dewan Pers menjaga Jurnalis Multikultural

KAIROSPOS.COM, DENPASAR | - Rakernas Persatuan Wartawan Indonesia (PEWARNA Indonesia) yang berlangsung dari hari Kamis-Sabtu (25-27/11/20210 berlangsung dengan baik, dengan menyajikan materi-materi  yang berguna bagi para wartawan Nasrani Indonesia. Memasuki Sesi ke empat pada hari pertama, para wartawan nasrani Indonesia dibekali dengan materi mengenai dunia pers di Indonesia. Pada sesi empat, sebagai narasumber adalah Agus Sudibyo dari Dewan Pers. Pemaparan dilakukan melalui virtual. Acara dipandu oleh Ketua PD Jawa Timur, Cak  Yos. 
Dalam penjelasannya, Agus Sudibyo mengatakan setiap media bisa memiliki ijin untuk mengadakan uji kompetensi. Pewarna Indonesia bisa menjadi penguji untuk Uji kopetensi Wartawan. “Setiap organisasi yang ingin mengadakan Kompetensi . Pewarna sudah memenuhi syarat darei Dewan Pers, sehingga bisa menguji bagi para anggota Pewarna bisa ikut dalan Uji Kompetensi Wartawan,” ujarnya.
“Kita membutuhkan ruang pemberitaan dan diskusi media yang bisa memperkuat nilai-nilai multicultural di Indonesia. Keanekaragaman suku dan budaya di Indonesia harus kita jaga. Kita harus belajar dari beberapa negara yang bisa menjaga multikultural. Ketika trend global terjadi di dunia, negara kita masih bisa menjaga. Tahun 2024 menjadi tantangan yang lebih serius ketika memasuki Pemilu, akan bermunculan isu-isu yang dinaikkan untuk memecah belah multicultural. Pewarna harus bisa menjadi penjaga dalam pemberitaan. Banyak dengan memunculkan isu-isu beberapa pihak yang memiliki trend negatif dan juga menggunakan media massa. Mari bersama-sama dengan dengan Dewan Pers bisa belajar mengenai Jurnalisme Multikultural. “
“Kami mengajak Pewarna untuk menerapkan Jurnalisme Multikultural sehingga menjaga keutuhan negara RI. Kemitraan seperti ini bisa menjadi konteks yang lebih luas untuk kepentingan masyarakat dan publik,” jelas Agus Sudibyo.
Cak Yos dalam memberikan kesimpulan dari pemaparan Agus Sudibyo mewakili Dewan Pers  agar Pewarna bisa memberikan pencerahan dan mensupport bisa menjadi bagian dari Dewan Pers agar bisa terus menjaga Jurnalisme Multikultural.
Acara sesi keempat pada hari pertama Rakernas Pewarna Indonesia diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penjelasan lebih  bagi para pelaku jurnalis di Pewarna Indonesia. (  ).

Related Posts:

Majelis Hakim PN Bekasi Kelas IA Khusus Dilaporkan Kuasa Hukum Penggugat Cerai ke Bawas MA RI, KY dan Ketua MA


KAIROSPOS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus dilaporkan ke Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. Adalah Raja Tahan Panjaitan SH dan R Wijaya S SH sebagai pelapor dan juga kuasa hukum Penggugat dalam perkara Gugatan Cerai nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks, yang mmelaporkan tiga orang Majelis Hakim PN Bekasi Kelas IA Khusus.

Melalui surat pelaporan tertanggal 22 November 2021, yang diterima awak media, kuasa hukum penggugat perkara gugatan cerai dari Law Office Raja Tahan Panjaitan SH & Partners menyebutkan, Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a qou dalam putusannya, terkesan menunjukkan dan melakukan perbuatan “Abuse Of Power” (penyalahgunaan kekuasaan, dalam bentuk penyimpangan jabatan atau pelanggaran resmi).

"Abuse Of Power” yang telah dilakukan oleh majelis hakim tersebut adalah sebelum pemeriksaan pokok perkara a qou dilakukan, upaya mediasi sesuai aturan PERMA nomor 01 tahun 2016 telah terlebih dahulu ditempuh, namun mengalami jalan buntu atau tidak berhasil (deadlock).

Seiring berjalan pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim tersebut juga berusaha dan berupaya untuk mendamaikan dengan berbagai cara, namun upaya yang dilakukan tetap gagal dan mengalami kebuntuan;


 Bahwa selama pemeriksaan perkara a quo, majelis hakim terkesan tidak profesional dan mengabaikan azas peradilan yang baik (azas pemeriksaan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) UU RI No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) karena terkesan mengikuti permintaan Tergugat untuk menunda-nunda pemeriksaan saksi Penggugat yang diketahui keberadaannya datang dari luar Bekasi (Pekan Baru, Sumatera);

“Dalam putusannya, majelis hakim tersebut terkesan tidak berdasar hukum dan cenderung mengada-ada karena menyebut, gugatan Penggugat prematur dan tidak dapat diterima dengan alasan pertimbangan hukum: bahwa Penggugat dan Tergugat adalah orang Batak, dimana menurut adat batak perceraian adalah cacat besar bagi keluarga besar, jadi harus melibatkan lembaga adat Batak yang bernama Dalihan Natolu untuk menyelesaikan masalahnya,” sebut kuasa hukum dalam surat tertulisnya.

Selain itu, Majelis Hakim dinilai telah melanggar asas-asas peradilan hukum perdata, yaitu azas bahwa hakim dalam pemeriksaan perkara perdata haruslah bersifat pasif atau diam. Artinya, hakim hanya bersifat menunggu pembuktian dari para pihak berperkara yang bertujuan untuk menghindari adanya pertimbangan hukum bersifat subyektif dan harus berdasar bukti dan fakta-fakta di persidangan yang diajukan oleh para pihak.

“Dalam hal ini, majelis hakim tersebut telah melanggar azas tersebut, di mana dalam pertimbangan hukumnya menyebut bahwa perceraian adalah Ultimun Remedium, sehingga gugatan Penggugat disebut prematur,” beber kuasa hukum.

Dalam penerapan asas Ultimun Remedium, majelis hakim tersebut tidak berdasar secara hukum, karena penerapan azas dimaksud hanya dapat dilakukan dalam perkara pidana bukan dalam perkara perdata.

“Azas-azas hukum dalam perkara pidana dan perkara perdata sudah sangat jelas jauh berbeda, dimana dalam perkara pidana hakim harus aktif guna menggali kebenaran materil sedangkan dalam perkara perdata hakim bersifat menunggu para pihak berperkara dan hanya memutus perkara yang diajukan oleh para pihak secara obyektif sesuai bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan undang-undang yang berlaku atau dengan kata lain hanya kebenaran formil,” jelas kuasa hukum.

Dari beberapa point permasalahan tersebut, maka kuasa hukum penggugat dalam perkara Gugatan Cerai nomor: 564/Pdt.G/2020/PN.Bks melaporkan tiga Majelis Hakim PN Bekasi Kelas IA ?Khusus ke Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI.

Penulis : Donny G.

Related Posts:

POLDA DIY GENCAR BERIKAN SOSIALISASI DAN HIMBAUAN TENTANG PROKES

KAIROSPOS.COM, Yogyakarta - PPKM level 2 di Yogyakarta tentu menjadi dasar dalam menentukan sasaran dan cara bertindak Operasi Zebra Progo 2021. Jalanan sudah mulai ramai kendaraan, dunia pariwisata juga sudah semakin menggeliat. Kamis (18/11/2021).

Kawasan Malioboro sebagai icon wisata Yogyakarta tentu saja akan selalu menjadi tempat tujuan wisatawan yang datang ke daerah istimewa ini. Dalam upaya untuk mencegah penyebaran covid 19 maka Operasi Zebra Progo 2021 hari ini melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda D.I.Yogyakarta Kombes Pol.  Yuliyanto, S.I.K. M.Sc menerangkan bahwa hari ini Satgas preemtif menyasar di tiga tempat yaitu Pasar Sore Malioboro, Titik Nol Yogyakarta dan Terminal Ngabean Yogyakarta.

Tugas satgas preemtif salah satunya memberikan sosialisasi, himbauan, kampanye kepada masyarakat terkait penerapan prokes, pembagian masker, tertib berlalu lintas, pembagian stiker, dan membentangkan spanduk.

Polda DIY terus gencar memberikan imbauan terkait protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau gunakan Handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, tentu juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dalam berlalu lintas.

Operasi Zebra ini dilakukan tetap dalam rangka mendukung program
Pemerintah untuk pencegahan penyebaran covid 19. “Pungkas Yuliyanto (Harun Sumadi) 

Related Posts:

Konferdalub API Jabar, Pdt.DR.Andy Markus, M.Th Pimpin DPD API Propinsi Jabar Untuk Periode 2021 – 2026

KAIROSPOS.COM, Kota Bekasi (12/11/2021) -  Dalam rangka membenahi managemen Organisasi yang Transparan, Propesional serta Kapabel, maka Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pendeta Indonesia yang di Komandani Oleh Ketua Umumnya Pdt. Brigjen. TNI Purn. Harsanto Adi S. MM., M.Th. berhasil menggelar Konferdalub API Propinsi Jawa Barat di kota Bekasi.

Kota Bekasi yang di tunjuk sebagai tuan rumah dalam gelaran "Konferdalub API" memilik Sejarah yang amat panjang dalam dinamika pergerakan toleransi dan kerukunan umat yang terjalin saat ini tidak lepas dari peran para Pendeta - Pendeta yang ada di Kota Bekasi yang sangat masif membangun membangun Hubungan Harmonisasi dengan para Stakeholder yang ada di kota Bekasi.

Dalam Proses dinamika yang berkembang dalam suasana sidang Konferdalub API tersebut yang akhirnya peserta Konferdalub memilih Pdt. Dr. Andy Markus, M.Th. sebagai Ketua dan Pdt. Joutje Tambayong Sebagai Sekretaris DPD API Propinsi Jawa Barat Periode 2021 - 2026.
Dengan terpilihnya Pdt. DR. Andy Markus, M. Th. sebagai Ketua API Propinsi Jawa Barat, Ketua Umum Menitipkan Pesan membangun API Jawa Barat dengan Semangat Kebersamaan dengan terus memperhatikan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan sekaligus membangun kemitraan dengan stakeholder yang ada di Jawa Barat dan Pemerintah Daerah guna mendukung Program-Program Kerja yang berguna bagi umat dan masyarakat.

Dalam sambutan perdananya setelah terpilih menjadi Ketua DPD API Propinsi Jawa Barat Pdt. Dr. Andy Markus, M.Th. mengajak Pendeta-Pendeta yang berada di Jawa Barat agar menjadikan API sebagai Rumah Besar dalam membangunan hubungan dan menjaga Harmonisasi di Jawa Barat dan tetap menyuarakan kasih Tuhan tanpa harus ada Sekat Organisasi Gereja masing-masing.

Konferdalub API berjalan dengan aman dan terkendali serta tetap menerapkan Prokes covid-19 secara ketat.

Di tempat terpisah Ketua Pewarna Kota Bekasi Suhartono, M.Th. yang berhasil dihubungi melalui Pesan WA nya mengatakan bahwa dengan terpilihnya Pdt. Dr. Andy Markus, M.Th. sebagai Ketua DPD API Propinsi Jawa Barat sangat tepat sekali, apalagi dengan pengalaman Beliau dalam membangun kesatuan kota di Bekasi. Dan Harapan saya bahwa dengan terpilihnya Beliau sebagai Ketua API Propinsi Jawa Barat membawa API JAWA BARAT lebih proaktive lagi dalam kiprahnya di Jawa Barat katanya lagi.(Romo Kefas)

Related Posts:

Mayor Pnb Pandu “Hornet” Eka Prayoga Jabat Danskadron Udara 3

KAIROSPOS.COM, Madiun - Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati, SE memimpin Serah Terima Jabatan Komandan Skadron Udara 3 di Hanggar Skadron Udara 3 Lanud Iswahjudi. Jumat, (12/11/21)

Jabatan Komandan Skadron Udara 3 diserahterimakan dari Letkol Pnb Agus “Wolverine” Dwi Aryanto, S.E.,MMOAS kepada pejabat baru  Mayor Pnb Pandu “Hornet” Eka Prayoga, MMDS .
Rangkaian upacara sertijab ini meliputi pengambilan sumpah jabatan, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan kemudian penyerahan tongkat komando dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas dan naskah berita acara sertijab.

Mayor Pnb Pandu Eka Prayoga, MMDS sebelumnya menjabat sebagai Kalambangja Wing 3 Lanud Iswahjudi, Alumni Akademi Angkatan Udara Tahun 2004 ini merupakan salah satu penerbang tempur kebanggaan TNI AU dimana telah mengantungi 3000 jam terbang menggunakan pesawat F-16 Fighting Falcon.

Sementara itu Letkol Pnb Agus Dwi Aryanto, S.E.,MMOAS selanjutnya akan menempati Jabatan baru sebagai Pabandya wasdalprograr Paban I/ Ren Sopsau, Jakarta
 Bersamaan dengan rangkaian sertijab Danskadron Udara 3 ini, diserahterimakan juga jabatan Ketua PIA Ardhya Garini ranting 01 Cabang 2/D.II Skadron Udara 3 dari Ny. Digna Agus Dwi Aryanto kepada Ny. Dessy Pandu Eka Prayoga yang dipimpin langsung oleh Ketua AG Cab.2/D.II Lanud Iswahjudi Ny. Reri Untung Suropati.

Seluruh rangkaian Serah terima Jabatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Lanud Iswahjudi juga Ibu-ibu PIA AG..

Related Posts:

HAK KEPEMILIKAN ATAS NAMA DAN LOGO GEREJA KRISTUS RAHMANI INDONESIA


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa dan Pdt. Jimmy Handoyo Kawilarang adalah Sinode GKRI yang Sah secara hukum dan belum pernah mengalami perubahan apapun atas nama Sinode GKRI. Demikian bunyi pernyataan Pertama dari kuasa hukum Sinode GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H.

Pernyataan Kedua Bahwa Merek atau Logo  GKRI yang selama ini digunakan oleh Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) adalah SAH secara hukum, sehingga hanya pihak Sinode GKRI Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat saja yang boleh menggunakan Merek atau Logo dimaksud.
Pernyataan Ketiga, Bahwa apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai Sinode GKRI, selain Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, adalah bukan Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI).

Pernyataan Keempat, Bahwa sejak hari ini tanggal 10 November 2021 (Hari Pahlawan) apabila ada pihak lain yang mencoba menyatakan diri sebagai Sinode GKRI dan atau sengaja menggunakan Merek atau Logo GKRI yang dimiliki oleh Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat, maka kami akan menuntut secara hukum Pidana maupun Perdata. Demikian pernyataan Press Release yang disampaikan kuasa hukum GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H. Sinode GKRI pada Rabu (10/11/2021) di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.

Advokat Zevrijn Boy Kanu juga menyampaikan 8 (Delapan) hal penting menyangkut status hukum atau legalitas Sinode GKRI yang beralamat di Jalan Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat.

Pertama, Bahwa Sinode GKRI di Jl. Mangga Besar XI No. 34 Jakarta Barat berdiri sejak tahun 1972 berdasarkan Akte Notaris No. 26 tanggal 17 Oktober 1972 oleh Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., di Jakarta.

Kedua, Bahwa Sinode GKRI juga terdaftar  di Bimas Kristen Protestan pada tanggal 24 Oktober 1972 berdasarkan Surat Keterangan Bimas Kristen Protestan No: E/VII/122/1108/72. Hal ini didukung pula oleh Surat Keputusan Dirjen Bimas Kristn Protestan No. 128 Tahun 1988 Tentang Pendaftaran Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) yang ditetapkan tertanggal 28 Mei 1988 di Jakarta. 

Ketiga, Bahwa pada tanggal 15 November 2017, Sinode GKRI berdasarkan Surat Nomor:019/SU/MPS-GKRI/X/2017 tangal 17 Oktober yang memohon pendaftaran ulang GKRI, maka pada tanggal 15 November 2017 dibalas oleh Dirjen Bimas Kristen Protestan Nomor: 
B 1896/DJ.IV.I/Ba.o4/11/2017 yang isinya menegaskan bahwa Pendaftaran Gereja Kristus Rahmani Indonesisa (GKRI) adalah bersifat permanen, dan masa berlakunya Surat keputusan tersebut tidak dibatasi oleh waktu.

Keempat, Bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Sidang Sinode X Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) tertangal 18 Januari 2018  Nomor: 58 yang diterbitkan oleh Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., Sp, yang telah menegaskan hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI Nomor: 019/S.Kep-SS-X/GKRI/II/2017, tertanggal 23 Februari 2017 Tentang Pelaksanaan Hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI.

Kelima, Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dirjen Bimas Kristen tertanggal 04 Februari 2016 Nomor: DJ.III/BA.01.1/3/2016, yang merespon Surat dari Majelis Pusat GKRI NO: 99-IX/MPS_GKRI/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal perubahan alamat Kantor Sinode GKRI yang semula beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat berubah atau pindah ke Jl. Latumeten 19 Kota Grogol Permai Blok C 31 Jakarta Barat 11460.

Keenam, Bahwa berdasarkan Surat dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Tangki Nomor: 1/F.1/31.73.03.1004.04.001.C.1.b.848/c/2021 yakni Sinode GKRI adalah beralamat di Jl. Mangga Besar XI No. 34 RT.010/RW. 001 Tangki, Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

Ketujuh, Bahwa Sinode GKRI juga telah mengantongi sertifikat Merek atgau Logo  Sinode GKRI dari Dirjen Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dn HAM RI tertanggal 12 Juni 2017.
Kedelapan, Bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 39/Pdt.Sus.Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 Agustus 2021, perihal pencabutan perkara oleh  Gereja Kristus Rahmani Indonesia sebagai Penggugat, maka Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia SAH secara hukum untuk tetap menggunakan Mereka atau Logo GKRI sesuai dengan Sertifikat Merek Sinode GKRI yang telah diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dimaksud.

Diakhir press release Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa selaku Ketua Umum GKRI menyampaikan pesan pada warga GKRI yang telah mendapatkan informasi yang benar agar segera kembali bersama dan bersatu kembali demikian juga pesan yang sama disampaikan  Pdt. Jimmy Handojo Kawilarang, selaku Sekretaris Umum.

Related Posts:

Letkol Pnb Dharma Gultom Penerbang TNI AU Pertama Raih 2000 Jam Terbang T50i Golden Eagle


KAIROSPOS.COM, Madiun, Jatim - Komandan Skadron Udara 15 Letkol Pnb Dharma “Rottweil” Gultom, ST, MMOAS. torehkan prestasi membanggakan dengan menjadi penerbang TNI AU pertama yang meraih 2000 Jam terbang dengan menggunakan pesawat T50i Golden Eagle.
Atas raihan prestasi yang membanggakan ini, Letkol Pnb Dharma Gultom berhak menyandang Badge 2000 Jam Terbang yang disematkan langsung oleh Komandan Lanud Iswahjudi, Marsma TNI M. Untung Suropati, SE pada acara tradisi capaian Jam Terbang di shelter Skadron Udara  15 Lanud Iswahjudi, Rabu (10/11/21).

Bersamaan dengan ini Kapten Pnb Stefanus “Harrier” Adi P dan Kapten Pnb Agung “Starling” Tri Widyatmoko juga berhasil torehkan capaian 1000 jam terbang dengan menggunakan pesawat T50i Golden Eagle dan berhak menyandang badge 1000 jam terbang.

Danlanud Iswahjudi mengatakan perolehan jam terbang ini hendaknya jangan dilihat dari angkanya namun lebih dimaknai, karena pencapaian ini diiringi oleh dedikasi, motivasi dan semangat yang tinggi, dimana didalamnya terkandung peningkatan kemampuan dan pengetahuan serta yang terpenting kedewasaan serta kematangan untuk melaksanakan setiap misi yang diberikan. 
“Capaian prestasi yang diukir Rottweil, Harrier dan Starling hendaknya menjadi motivasi bagi penerbang lainnya” Tegas Marsma Untung

Turut hadir pada acara tradisi ini,  Para Kepala Dinas Lanud Iswahjudi,  para komandan satuan jajaran Lanud Iswahjudi dan segenap personel Skadron Udara 15.

Related Posts:

Dewan Pers Akui Organisasi Wartawan Penyusun Peraturan Pers


 
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Dewan Pers akhirnya mengakui swa regulasi atau self regulasi adalah azas yang memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk menyusun peraturan di bidang pers. Dewan Pers hanya melaksanakan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang  uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi, Selasa (9/11/2021). 
 
Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945. Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali. “Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya. 
 
Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalikan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Karena menurutnya, pihak terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional. 
 
“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya. Ditambahkannya, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai  Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusannya bahwa Pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI. 
 
Menanggapi keterangan tertulis pihak terkait Dewan Pers dalam sidang  kali ini, Hans Kawengian selaku Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui  di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers. 
 
Kawengian yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.
 
“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” ungkap Hans Kawengian, selaku salah satu peserta yang ikut menandatangani kesepakatan membuat peraturan pers tentang Standar Organisasi Wartawan dan kesepakatan memberi Penguatan Dewan Pers.
 
Hans Kawengian yang kini menjabat Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI) menegaskan, seharusnya kesepakatan organisasi-organisasi pers tersebut dijadikan peraturan di masing-masing organisasi pers tentang Standar Oganisasi Wartawan. “Celakanya, peraturan yang kita buat itu dijadikan peraturan Dewan Pers secara sepihak pada tahun 2008, lalu dia (DP) secara sepihak pula menyatakan puluhan organisasi-organisasi pers itu bukan konstituen Dewan Pers karena tidak memenuhi standar organisasi wartawan tesebut,” Ujarnya.  
 
“Sehingga sejak 2008 sampai sekarang kami organisasi pers berbadan hukum yang diakui pemerintah tidak lagi dilibatkan, atau hak konstitusi memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas dan dihilangkan secara sepihak oleh  Dewan Pers,”  tutur Hans, selaku salah satu pemohon dalam uji materi UU Pers di MK ini. 
 
Di tempat terpisah, Hence Mandagi selaku pemohon lainnya, mengatakan, dalam sidang di MK sudah jelas dan terang benderang Dewan Pers menyatakan, atas dasar konsensus itu diterjemahkan keputusan bersama organisasi-organisasi pers tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers. “Ini yang kami uji materi di MK mengenai kalimat memfasiltasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers, agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Mandagi di Jakarta. 
 
Mandagi juga menanggapi miring keterangan Dewan Pers terkait peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan melanggar UU Pers dan UU Ketenagakerjaan adalah tidak relevan karena sudah ada putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan UKW di Dewan Pers sah dan tidak perlu melalui BNSP. 
Karena menurut Mandagi, keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena faktanya, Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI justeru Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan peraturan Dewan Pers dan pelaksanaan UKW adalah sah dan merupakan bagian dari perundang-undangan telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI. 
 
“Putusan PN yang menganggap peraturan Dewan Pers itu sah sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI, meski permohonan kami untuk membatalkan peraturan Dewan Pers ditolak kerena dianggap itu kewenangan Mahkamah Agung,” ujar Mandagi. Menurutnya, putusan di PT itu tidak dikasasi oleh pemohon karena syarat pembatalan suatu peraturan di MA, peraturan tersebut yang diuji harus masuk dalam lembar negara dan dianggap sebagai peraturan perundang-undangan. 
 
“Nah peratuan Dewan Pers bukan peraturan perundangan dan tidak ada dalam lembar negara. Jadi tidak mengikat, sehingga kami menganggap tidak perlu kasasi,” ungkap Mandagi yang juga adalah Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia.
 
Sementara itu, pemohon lainnya, Soegiharto Santoso yang ikut hadir dalam sidang kali ini sempat menyapa Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh,  Bahkan Hoky sapaan akrabnya, sempat pula menunjukan Mohammad Nuh ada pada Cover Majalahnya pada saat beliau menjabat Menkominfo. 
Hoky yang berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2001, mengaku heran dengan pernyataan Dewan Pers yang meragukan legal standing pihaknya selaku pemohon.  Menurut Hoky, bahwa Dewan Pers menyatakan pemohon merupakan pengurus organisasi pers dan individu yang jelas keberadaannya tidak menundukan diri pada hukum tersebut yaitu peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan atau tidak pernah ikut UKW di Dewan Pers. 
“Kami justeru tidak mau tunduk pada ketentuan DP tersebut karena praktek UKW di Dewan Pers illegal dan tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Hoky. Dia menambahkan, pihaknya kini telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia melalui  Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan. 
 
“Kami memiliki tenaga asesor atau penguji kompetensi yang dilatih secara khusus oleh BNSP, dan Skema kompetensi sudah disahkan oleh BNSP. Selain itu standar kompetensi yang kami gunakan berbasis Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia yang sudah diregistrasi di Kemenaker,” bebernya. 
 
Hoky juga menambahkan, Standar Kompetensi Wartawan yang digunakan Dewan Pers melakukan UKW tidak diakui negara dan tidak sah. “Kami memilih menentukan sikap untuk membentuk Dewan Pers Indonesia agar praktek tidak sah dan melanggar Undang-Undang di Dewan Pers tidak terjadi di Dewan Pers Indonesia. Dan peraturan pers benar-benar diserahkan kewenangannya kepada masing-masing organisasi pers,” pungkasnya.  
 
Dalam sidang ini juga MK telah mengabulkan pemohonan PWI dan LBH Pers untuk menjadi pihak terkait, selanjutnya sidang perkara ini akan dilaksanakan pada 8 Desember 2021. Turut hadir dalam sidang ini kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH. ***
 

Related Posts:

PELANTIKAN SERENTAK KOMCAB SE-DKI JAKARTA DAN RAPAT PIMPINAN DAERAH 2021

KAIROSPOS.COM, Jakarta - PEMUDA KATOLIK KOMDA DKI Jakarta melantik beberapa Komisariat Cabang (Komcab) di DKI Jakarta dan agenda Rapat Pimpinan Daerah 2021 (RAPIMDA), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta pada Minggu, 7 November 2021.  Ketua-ketua Komcab yang resmi dilantik yakni Komcab Jakarta Pusat dengan ketua terpilih, Yulius Tri Utomo, Komcab Jakarta Utara Marcelinus Frelly Sitanggang, Komcab Jakarta Timur Julius Fernando Hamonangan Sihombing, dan Komcab Jakarta Selatan Anggorokresno Abiwangsa. Acara ini diselenggarakan secara hybrid dengan mengusung tema “Transformasi Organisasi yang Adaptif Menuju Masyarakat Digital 5.0”. Acara pelantikan ini dilakukan secara  terbatas dan mengikuti protokol kesehatan sehingga setiap komcab hanya boleh mengirimkan delegasi sebanyak 7 orang. 

Dalam laporan ketua SC, Pirez menyampaikan bahwa ke-empat Komcab telah melakukan reorganisasi melalu mekanisme Muskomcab dan telah terpilih ketua-ketua cabang secara definitif. “Kita telah melakukan pemilihan ketua baru di empat komcab Se-DKI Jakarta dan ini bagian dari reorganisasi kepengurusan yang wajib dilakukan oleh setiap kader Pemuda Katolik sesuai dengan prosedur Keorganisasian”. 
Selanjutnya Pirez, yang juga adalah Wakil Ketua Komda Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK) menegaskan pentingnya konsolidasi dan kordinasi diantara pengurus aga bisa merealisasikan setiap program kerja yang telah disusun secara bersama. “Para ketua terpilih dan calon pengurus agar bisa melakukan konsolidasi dan kordinasi dalam mewujudkan setiap rencana dari program kerja”, tegas Pirez.

Ketua Komda DKI Jakarta, Robertus Bondan Wicaksono menjelaskan bahwa konsolidasi harus terus dibangun dengan berbagai organisasi baik organisasi intra katolik maupun organisasi lainnya serta pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Pemuda Katolik DKI Jakarta sebagai organisasi kader, perlu terus melakukan konsolidasi dan kordinasi untuk memperkuat  gagasan perubahan organisasi ke lebih baik di era digital 5.0”. 

Bondan mendorong agar dibentuk 44 Komisariat Anak Cabang di wilayah DKI Jakarta. “Kita perlu membentuk Komisariat Anak Cabang (Komac) di 44 Kecamatan di seluruh wilayah DKI Jakarta”. Dan sebentar lagi akan digelar perhelatan Kongres Nasional XVIII Pemuda Katolik di kota Semarang Jawa Tengah, tepatnya 12-14 November 2021, akan ada banyak pembahasan untuk transformasi organisasi serta pembentukan Komcab luar negeri, ujar Bondan.

Di akhir prosesi pealantikan dilakukan penandatangan berita acara yang disaksikan secara langsung Pdt. Shepard Supit perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, Rm. Adrianus Suyadi,SJ selaku Pastor Moderator Komda DKI Jakarta, Edward Wirawan mewakili Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Perwakilan ISKA DKI Jabodetabek dan Komda istimewah PMKRI DKI.  
Seusai pelantikan dilanjutkan dengan agenda Rapat Pimpinan Daerah 2021 ( Rapimda) sebagai salah satu agenda penting dalam organisasi Pemuda Katolik di tingkatan daerah atau provinsi yang menaungi beberapa kota atau kabupaten seperti Musyawarah Komisariat Daerah (MUSKOMDA) dan  Rapat Kerja Daerah (RAKERDA). Melalui Rapimda para pengurus baik di tingkat komcab dan komda secara bersama sama menyusun, menerapkan kebijakan organisasi dan program-program kerja yang dijalankan selama satu periodisasi kepengurusan.

Adapun keputusan-keputusan yang ditetapkan secara bersama dalam Rapimda 2021, Pemuda Katolik memberikan perhatian pada proses kaderisasi dan pembentukan komisariat anak cabang (Komac) di bidang internal serta bidang kesehatan terkhusus pandemic covid-19, pemilu serentak 2024, isu lingkungan hidup, isu radikalisme, toleransi dan terorisme, serta Teknologi dan Peningkatan SDM Unggul. Di akhir ketetapan dimasukan satu agenda yaitu ketetapan rekomendasi dukungan kepada Calon Ketua Umum periode 2021-2024 kepada Stefanus Asat Gusma. 

Pro Ecclesia et Patria! Pro Bono Publico!

Related Posts:

Tekan Pandemi Covid-19, Lanud Iswahjudi Terus Gencarkan Vaksinasi.

KAIROSPOS.COM, Madiun - Tekan pandemi covid-19, Lanud Iswahjudi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun terus gencarkan serbuan vaksinasi. Kamis (4/11/21).

Menyasar warga masyarakat dengan usia 12 tahun ke atas, serbuan vaksinasi kali ini serentak digelar di 4 wilayah Kabupaten Madiun mulai Kecamatan Wonoasri, Pilangkenceng, Kare, juga Saradan dengan melibatkan tim vaksinator gabungan dari RSAU dr. Efram Harsana dan Puskesmas setempat.

 Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati, SE mengapresiasi kesadaran warga masyarakat untuk vaksinasi dan menegaskan pentingnya vaksinasi ini untuk menekan kasus Covid-19.”Melalui vaksinasi dan patuh protokol Kesehatan, ayo kita sama-sama putus rantai penyebaran Covid-19” tegas Danlanud.
Hingga akhir pelaksanaan gelaran vaksin, 972 warga mendapat vaksin dosis pertama dan 1038 warga lainnya mendapat vaksin dosis kedua jenis sinovac oleh 57 orang vaksinator gabungan tenaga kesehatan RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi dan Dinkes Kabupaten Madiun.

Related Posts:

Waspada Kaki Tangan Koruptor Serang Pribadi Jaksa Agung Burhanuddin


KAIROSPOS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta mewaspadai serangan balik para koruptor dan kaki tangannya yang semakin masif di tengah prestasi Kejaksaan Agung membongkar kasus-kasus korupsi kakap.

Menurut pakar hukum pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko SH MH CPCLE CpA,", serangan balik para koruptor itu terlihat dari gencarnya serangan terhadap institusi Kejaksaan Agung, bahkan terhadap Jaksa Agung Burhanuddin secara pribadi, dalam beberapa waktu terakhir.

“Prestasi luar biasa Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus korupsi membuat koruptor kalap. Mereka menyerang balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).

Dalam melakukan serangaan balik, lanjut Dwi Seno Wijanarko yg biasa di sapa Dr seno  para koruptor tersebut memanfaatkan kaki tangan atau kolaborator mereka, baik dari luar maupun internal penegak hukum, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap Kejagung.

“Target utama mereka Jaksa Agung sebagai tokoh sentral di Kejagung. Harapan mereka, jika publik tidak percaya kepada Jaksa Agung maka akan muncul ketidakpercayaan juga terhadap Kejaksaan yang sedang menangani kasus mereka,” kata pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini.

Hal senada disampaikan budayawan dan spiritualis nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo. Dia mengatakan koruptor yang serakah akan melakukan berbagai cara agar kejahatannya tidak tercium oleh penegak hukum. Ketika kejahatan mereka terbongkar, mereka akan melakukan perlawanan dengan menghalalkan segala cara. 

Namun, Kidung Tirto yakin Jaksa Agung Burhanuddin tetap tegar, bahkan semakin kuat menghadapi berbagai serangan koruptor dan kolaboratornya. Dia hanya mengingatkan Jaksa Agung agar mewaspadai kaki tangan koruptor yang menyusup ke internal Kejaksaan.

“Saya mendukung langkah Jaksa Agung melakukan bersih-bersih di internal dari infiltrasi koruptor. Ini diperlukan untuk menjaga marwah Adhyaksa dari tangan-tangan kotor oknum tidak berintegritas yang bisa menjadi musuh dalam selimut,” tegasnya.

Kidung Tirto mengatakan, serangan terhadap Jaksa Agung tersebut sama saja dengan menyerang Presiden Joko Widodo, sebab Jaksa Agung sedang melaksanakan perintah Presiden untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menegaskan kepada seluruh jajarannya agar menjaga integritas dan menjauhi perbuatan tercela yang berpotensi melawan hukum.

Dia mengatakan bahwa salah satu agenda utamanya adalah memulihkan marwah Kejaksaan dengan meningkatkan integritas.

"Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silakan mengundurkan diri sebelum saya undurkan," tegasnya.

Belakangan, lanjut dia, kiprah kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, atas capaian itu masih saja terdapat pihak yang tidak senang atau terganggu akan torehan prestasi tersebut.

"Fenomena ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu kita harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam aktivitas di sosial media," kata Jaksa Agung.

Related Posts:

"Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Dalam Kerangka Presisi Polri Dan Konteks Indonesia Maju"

Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia ; Mantan Tim Perumus UU Polri Dan Komisi Politik Dan Hukum DPR-RI ; Pernah Menjadi Dosen Tamu Sespimmen Dan Sespimti Polri)

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Pertemuan Persahabatan antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bersama dengan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli (Penulis). Pertemuan antara kedua sahabat baik dan lama tersebut, berlangsung pada akhir Oktober 2021, di Ruang Kerja Kapolri di Mabes Polri, Jakarta. Pertemuan berlangsung secara informal dan santai sembari mendiskusikan sejumlah perihal untuk membangun dan memperkuat institusi Polri sebagai Bhayangkara Negara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, yang juga pernah menjadi Kapolda Banten, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kabareskrim Polri. Bhayangkara Negara melalui kelembagaan Polri dan kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pada dasarnya senantiasa tumbuh dan berkembang serta semakin terbangun dan maju. Perihal tersebut dalam rangka memboboti Polri untuk memaknai Indonesia Merdeka serta Membangun dan Menuju Indonesia Maju. Penulis yang sudah kenal lama dan bersahabat baik dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak menjadi Kapoksek Duren Sawit, Polres Metro Jaktim, Polda Metro dengan pangkat AKP, berpandangan bahwa keseluruhan konstruksi dan substansi Presisi adalah alternasi dan solusi terbaik bagi pembangunan dan pemajuan Polri dan Indonesia. 

Menurut Penulis yang juga mantan Tim Perumus UU Polri dan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI dan pernah diundang menjadi Penceramah sebagai Dosen Tamu di Sespimmen dan Sespimti Lemdiklat Polri, bahwa Polri adalah sebuah institusi kenegaraan yang nomenklaturnya tertera dan teramanatkan di dalam konstitusi UUD Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Sehingga prinsip konstitusionalitas tersebut menjadi pijakan menyeluruh dan merupakan landasan mendasar dari keberadaan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kemudian perihal institusi Polri diamanatkan juga dengan sejumlah Ketetapan MPR-RI (Tap MPR-RI) dan UU Polri beserta sejumlah UU terkait lainnya. 

Pembangunan kapasitas dan kredibilitas institusional Polri serta kualitas dan profesionalitas personal Polri dalam kerangka "PRESISI" adalah untuk Membangun dan Menuju Indonesia Maju. Pemerintahan Kenegaraan RI di bawah Kepemimpinan Nasional Presiden Jokowi semakin meningkatkan percepatan penanganan Covid-19 dan Vaksinasi serta percepatan pemulihan Ekonomi Nasional. Institusi beserta jajaran Polri - telah, senantiasa, dan semakin memastikan, memaksimalkan, dan mengoptimalkan perihal tersebut demi untuk kebangkitan dan kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. 

Pemaknaan secara otentik dan konkrit Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur - terletak pada kualitas kebijakan dan agenda Keindonesiaan. Kebijakan dan agenda tersebut dirumuskan dan diselenggarakan secara dan dengan Bergotongroyong. Pemaknaan Negara Indonesia tersebut memiliki hubungan amat strategis, sangat penting, dan menentukan dengan substansi Tujuan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga posisi hubungan tersebut mesti selalu ditumbuhi dengan spritualitas (jiwa dan hati serta etos dan semangat) keadaban, kebajikan, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Negara Indonesia pada dasarnya akan senantiasa dan semakin "menjadi dan membumi" ketika Membangun Dan Menuju Indonesia Maju. Perihal Membangun Dan Menuju Indonesia Maju, berbasis pada Tujuan Nasional dengan berdasarkan pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Ada sejumlah pokok-pokok utama yang bersifat konstitusional dan konstitutif yang merupakan materi Tujuan Nasional. Juga yang bersifat kultural karena kehadiran dan kebangkitan materi tujuan nasional merupakan keinginan luhur dan kemauan mulia masyarakat dan bangsa Indonesia. 
Negara Indonesia dengan segala dan keseluruhan pranatanya, "ada dan hadir" untuk selalu dan senantiasa melakukan pokok-pokok utama tujuan tersebut. Negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara harus memajukan kesejahteraan umum. Negara harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara harus melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Perihal tersebut adalah amanat dan ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 ; dan Nilai-Nilai ideologi dan falsafah Pancasila.

Pengorganisasian dan penyelenggaraan Tujuan Nasional Indonesia, pada dasarnya berkelindan dan bersentuhan pengaruh dengan beberapa kebijakan dan agenda. Pembangunan dan pemantapan kehidupan perpolitikan kemasyarakaran, kebangsaan, dan kenegaraan secara mendasar dan menyeluruh ("stabilitas politik") yang positif, efektif, dan produktif. Pembangunan dan pemeliharaan sistem keamanan nasional dan ketertiban umum secara utuh dan terintegrasi ("stabilitas keamanan") yang dinamis, humanis, dan kondusif.

Kemudian pembangunan dan penataan kualitas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan secara sungguh-sungguh dan berarti. Juga dengan berisi, berbobot, dan memadai. Pembangunan dan penegakan hukum dan keadilan secara profesional dan proporsional ("supremasi hukum") yang berkeadilan dan bermanfaat. Keseluruhan bangunan utuh dari faktor-faktor tersebut, sesungguhnya dan sejatinya merupakan prasyarat utama atau persyaratan standar. Peruntukannya adalah dalam kerangka penyelenggaraan dan perwujudan sebuah Indonesia Raya - sesuai dengan Cita-Cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Ada berbagai institusi kenegaraan dan organisasi pemerintahan yang memiliki tugas, tanggungjawab, dan kewenangan sebagai penyelenggara dan jajaran aparatur negara. Perihal tersebut untuk melaksanakan dan membumikan kebijakan dan agenda Pembangunan Indonesia Maju. Institusi dan jajaran Polri merupakan sebuah kelembagaan dan keanggotaan yang bertugas, bertanggungjawab, dan berwenang strategis dan menentukan. Posisi dan peran Polri mengandung dan memiliki kadar kualitas pengaruh yang berarti dan bermakna. Utamanya dan intinya adalah dalam konteks pemaknaan "Tribrata" dan dalam kerangka pembumian Tugas-Tugas Pokok institusi dan Fungsi Utama kelembagaan.

Berdasarkan perspektif pemikiran dan pertimbangan tersebut maka institusi Polri telah, sedang, dan akan senantiasa dalam keadaan "siap, mampu, dan berhasil" untuk melaksanakannya dan memastikannya. Institusi Polri melakukan berbagai penyiapan-penyiapan dan perkuatan-perkuatan secara terorganisasi, terencana, terarah, terukur. Juga melakukan pembangunan, pembaharuan, penataan, dan penguatan institusi dan jajaran Polri. Prinsipnya tentu secara menyeluruh, mendasar, mengarah, dan menyentuh dimensi dan substansi doktrin keberadaan Polri demi untuk "Indonesia Merah Putih".

Institusi dan jajaran Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah, senantiasa, dan semakin gencar meningkatkan dan memastikan makna kehadiran "negara" (Polri) secara otentik dan konkrit. Tentu dengan berjiwa dan bersemangat mempermudah, mempercepat, dan memperluas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan secara kualitatif. Perihal tersebut diletakkan dan diarahkan demi untuk masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan demikan, institusi dan jajaran Polri, merupakan dan menjadi simbol otentik dan konkrit yang melambangkan dan menunjukkan "Tri Brata Bhayangkara" yang sesungguhnya dan sejatinya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin Polri serta melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia - dengan dan melalui Program "Presisi". Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyelenggarakan dan mengorganisasikan keseluruhan sumber daya institusi dan jajaran Polri serta sumber daya dan jaringan terkait terpenting lainnya. Penyelenggaraan dan pengorganisasian tersebut oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, berlangsung dengan sepenuh hati, jiwa, raga, pikiran, tenaga, dan waktu. Perihal tersebut berlangsung juga dengan etos dan semangat serta komitmen dan tekad yang transformatif dan reformatif.

Institusi Polri beserta dengan keseluruhan kepemimpinan satuan wilayah dan satuan kerja di berbagai tingkatan dan keseluruhan keanggotaan Polri, dalam posisi dan peran yang telah, sedang, dan akan siap sedia, mampu optimum, dan berhasil gemilang. Khususnya untuk menunaikan dan dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan kewenangan - dengan "Presisi". Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia beserta segenap pemangku kepentingan berpengharapan sepenuhnya pada Polri. Intisarinya adalah seharusnya dan sebaiknya agar senantiasa dan supaya semakin dalam kerangka prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam konteks Membangun Dan Menuju Indonesia Maju.


Jakarta, Indonesia, Akhir Oktober 2021


Salam Presisi. Salam Bhayangkara. Salam Indonesia Sehat, Sukses, Tangguh, Tumbuh.

Related Posts:

Menjaga Api Injil Terus Menyala

KAIROSPOS.COM, Kota Batu Malang - 
Moderasi Beragama bukan hanya slogan tetapi harus dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal  Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Thomas Pentury M.Si ketika menyampaiakn sambutan pada Ibadah Syukur dan Perayaan Jubelium Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII) di Aula Bukit Zaitun, Kompleks YPPII, Batu, Jawa Timur (31/10). Hadir pada kesempatan tersebut Walikota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH., yang mewakili Gubernur Jawa Timur dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Timur Drs. Nawawi, M. Fil. Acara tersebut dihiasi atraksi tarian nusantara kontemporer dari Celebraton of Praise (Bandung) dan sambutan video dari Secretary General of World Evangelical Alliance (WEA).
Dalam sambutannya Thomas Pentury menyampaikan tantangan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota PGLII. “Pada usia ke-50 tahun ini, bagaimana api injil PGLII itu harus tetap menyala dan bagaimana Amanat Agung harus terus diselesaikan?”
Keindonesian memiliki keragaman, kita dalam posisi yang sama yaitu membangun Indonesia yang lebih baik. Kita memiliki 3 tantangan. “Tantangan pertama, semangat beragama yang kecenderungan ekstrim. Melampaui kebiasaaan.” Dalam perspektif eksklusif itu sangat mungkin, PGLII menyemangati dengan Amanat Agung dan Api Injil Terus Menyala. Dalam kerangka eksklusif kita berjumpa dengan sesama bangsa yang berbeda agama dan keyakinan, kita butuh proses yang kita sebut penghargaan kepada agama dan perbedaan yang lain.
Tantangan kedua adalah klaim kebenaran subyektif. “Dalam lingkup agama, kebenaran itu mutlak. Dalam perjumpaan dengan sesama, kita akan jumpa dengan berbeda agama dan keyakinan. Kita tidak bisa menafikan bahwa kebenaran ada di sini dan tidak ada di disana. Relasi kemanusiaan kita, kebangsaan kita diuji supaya kebenaran subyektif tidak menimbulkan gesekan.”
Tantangan ketiga adalah klaim kebenaran subyektif yang cenderung mengabaikan Indonesia seperti menolak menghormati bendera dan mengabaikan kehidupan berbangsa. Kita ada dalam bingkai kebangsaan yang menjamin kehidupan beragama. 
“Tiga tantangan tersebut harus disikapi dengan baik melalui moderasi bergama. Praktek yang tidak cenderung ekstrim dan menghormati keindonesiaan.”
Pentury kemudian menyebut bahwa PGLII adalah sebuah pergerakan, dalam perjalanan pelayanannya harus memiliki energi. “Bagi saya, salah satu energi yang penting adalah pendidikan, dan PGLII sudah menghasilkan banyak lembaga pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.
Kabar Baik
Sementara itu, Ketua Umum PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang, MTh., dalam sambutannya mengatakan bahwa menghadirkan kabar baik dan membangun bangsa melalui iman yang dalam dan kokoh merupakan acuan bagi pimpinan dan anggota PGLII untuk berkarya dalam periode 2020-2024. “Karena kalau hanya beriman tetapi tidak membangun dan mengaplikasikannya tidak ada manfaatnya. Banyak berdoa banyak membaca firman Tuhan tetapi tidak membagi kepada sesama, itu semua percuma.”

“Di era disrupsi dimana berita yang kita temui nyaris padat dengan kabar buruk, kita terpanggil untuk menyampaikan kabar baik.” Membagikan kabar baik merupakan tugas mulia. Karena begitu langka dan dinanti banyak orang.”
Pemikiran tentang moderasi beragama, dimana PGLII akan terus ambil bagian, sudah jauh dipikirkan para teolog PGLII. Diantaranya, Pendiri PGLII Pdt. DR. Peturs Octavianus dalam bukunya Menuju Indonesia Jaya Indonesia Adidaya yang merumuskan bahwa pembangunan harus berorietnasi kepada manusia dimana setiap manusia bersatu-padu, bahu-membahu untuk kejayaan nusa dan bangsa. Berhenti berasumsi dan mencurigai pihak mana yang palig diuntungkan. “Egosentris tidak dikenal bila ingin membangun bangsa,” tandasnya.
Acara diakhiri dengan peresmian monumen Api Injil melalui penandatanganan prasasti oleh Ketua Umum PGLII Pdt. DR. Ronny Mandang, M.Th., dan pemotongan pita prasasti oleh Dirjen Bimas Kristen, Walikota Batu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Rangkaian Jubelium
Perayaan HUT PGLII Ke-50 ini merupakan rangkaian dari 3 acara yang dikemas oleh Panitia Jubelium PGLII yang diketuai Pdt. Deddy Madong. “Sebelumnya kami sudah mengadakan ibadah syukur pada 17 Juli 2021, tepat pada tanggal berdirinya Persekutuan Injili Indonesia (PII) yang kini berganti nama menjadi PGLII. Acara tersebut kami adakan daring dan dihadiri seluruh pengurus wilayah dan Anggota PGLII.”
Menurut Madong, acara yang akan diadakan adalah Simposium Misi yang akan diadakan pada 8 November 2021 di STT Jaffray Makassar dan Konferensi Pekabaran Injili (KPI) 17-19 November 2021 di Jayapura. “KPI akan dihadiri 200 orang secara on site dengan Prokes ketat dan diikuti melalui daring oleh Anggota PGLII, pengurus wilayah dan pengurus daerah,” jelasnya. (*)

Related Posts:

Jubelium 50 Tahun PGLII, Ketua PW Propinsi Jawa Barat Pdt Benyamin Lumondo, STh. : "Dengan Semangat Api Injil, Kita harus Jadi Terang Garam Bagi Bangsa ini "


KAIROSPOS.COM, Kota Batu - Pelitanusantara.com Persatuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia dalam perayaan Jubileum 50 Tahun PGLII yang diselenggarakan di Kota Batu Malang, Jawa Timur di sela - sela acara perayaan tersebut Awak media berbincang dengan Ketua PW PGLII Propinsi Jawa Barat Pdt Benyamin Lumondo, STh.

Pria yang juga pemilik sebuah SSB ternama di Bandung ini mengatakan dengan memperingati Jubelium 50 PGLII kita kembali di ingatkan  dan menapaktilasi Perjuangan Founder Father PGLII di Masa lalu, yang begitu luar biasa menjadi Terang dan Garam di Bangsa ini.

Oleh karena itu lebih lanjut Laki - laki yang di sapa Benny ini mengatakan dengan semangat Api Injil mari kita jadi berkat bagi Bangsa ini, berkaryalah dalam bidang - bidang yang Tuhan sudah sediakan yang di karuniakan oleh kita sebagai umatNYA, jangan pernah Lelah menjadi SaksiNYA, tebarkan kebaikan dan aplikasi kan dengan nilai - nilai keteladanan sebagai Umat Tuhan....... Salam injil ( Romo Kefas) 

Related Posts: