Transparansi, Bukan Etalase atau pun Aquarium.


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Transparansi, proses yang sesuai prosedur, ada urutan peristiwa; dan disampaikan atau publikasi bagian-bagian 'kulit.' Intinya, yang krusial, tidak mungkin; itu akan terlihat di Ruang Pengadilan.

Transparan, tidak terlihat hingga semua atau seutuhnya; tapi prosesnya menyeluruh atau holistik
Teriakan Publik: Mereka inginkan seperti Aquarium dan Etalase. Ingin semuanya terlihat dan terpublikasi.

Jika, publik minta transparansi; maka jangan teriak atau berseru dengan orasi serta narasi agar Polri seperti Aquarium dan Etalase.

Jika, kita tidak percaya proses yang dilakukan Polri; lalu, apa yang kita mau percayai?

Jangan Generalisasi
Polisi Nakal, itu ada
Tapi, tak perlu bubarkan Polri


Closing Statement


Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan;

Janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya

Janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar

Tapi engkau harus mengadili sesamamu dengan kebenaran, keadilan, kejujuran

Imamat 19:15


Di mana ada kebenaran di situ akan tumbuh
Damai sejahtera, ketenangan, dan ketenteraman untuk selama-lamanya. 

Yesaya 32:17
Polisi berasal politie (Latin, politia; Yunani, polis, politeia) bermakna warga kota atau pemerintahan kota. Di masa lalu,  pada dunia Helenis, Polis, merupakan negara kota yang otonom dan mandiri, tapi biasanya tergabung dengan aliansi (bersama) polis lainnya, sehingga membentuk semacam Kerajaan.

Karena semakin kompleksnya sikon hidup dan kehidupan Polis, maka pemerintahan polis memerlukan orang-orang tertentu untuk menjaga keamanan masyarakat (dan mereka bukan tentara); oleh sebab itu dipilih dari antara penduduk. Mereka harus mengikuti kemauan – kehendak (policy, bahkan perintah pemerintah kota) untuk menjaga dan melayani masyarakat.

Sehingga, jika ada tindak kekerasan – kriminal dan lain sebagainya, masyarakat tak perlu melapor ke istana, tetapi cukup datang ke/pada petugas-petugas keamanan tersebut. Dan jika para petugas tersebut tiba di/pada tkp, masyarakat (akan) berkata, “polis sudah ada atau polis sudah datang, dan lain sebagainya.” Dalam arti, petugas-petugas atau Orang-orang tersebut mewakili dan bertindak atas nama pemerintah kota/polis dalam/ketika menyelesaikan masalah.

Dalam kerangka itu, polis merupakan petugas yang mewakili pemerintah untuk menciptakan rasa aman, tenteram, damai, serta ketertiban, dan lain sebagainya kepada rakyat. Sehingga, kehadiran dan sebutan untuk dan kehadiran para petugas polis tersebut, disamakan dengan kehadiran pemerintah yang menenangkan rakyat.

Lama kelamaan, mungkin pada abad pertengahan di Eropa, ketika pamor negara kota sudah tak ada, dan berganti dengan kerajaan, penyebutan policy-polis masih tetap dipergunakan; serta fungsinya sama seperti masa-masa sebelumnya; policy – polisi, sebagai orang diangkat dan mewakili pemerintah untuk memberikan ketenteraman kepada warga atau rakyat.

Bagaimana dengan Bhayangkara? Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta berarti penjaga, pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa. Bhayangkara sebenarnya bukan penegak hukum.

Pada era Majapahit, Bhayangkara adalah pasukan elit yang tugasnya mengabdi untuk keselamatan rakyat. Walaupun jumlahnya kecil, namun memiliki nama besar; dan memiliki tugas utama menjaga keselamatan Raja, Ratu dan keluarganya. Gajah Mada, seorang perantau dari Timur, yang memiliki ilmu pedang dan tempur, awalnya adalah seorang Bhayangkara Majapahit.

Fungsi lain dari Bhayangkara Negara, dhi. Majapahit, sama dengan politie; mereka bertindak atas nama Raja atau pemerintah untuk mensejahterahkan rakya, menjaga dan melindungi mereka dari kejahatan atau menciptakan keamanan.

Sejarah Singkat Polri

Empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, di Surabaya, seorang perwira polisi Belanda, Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin,  memproklamirkan lahirnya Pasukan Polisi Republik Indonesia. [Perlu diingat bahwa, pada waktu itu, RI belum mempunyai kekuatan angkatan bersenjata].

Lahirnya Pasukan Polisi RI (selanjutnya POLRI), pada masa itu, merupakan Institusi yang mempunyai kekuatan bersenjata pertama yang dimiliki, RI; Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lengkap.

Tugas awalnya pada waktu itu adalah melakukan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang; dan diikuti dengan membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang.

Ketika, tentara Sekutu dan ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia, 29 September 1945, dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang; muncul berbagai kontak senjata secara sporadis antara sekutu dan kekuatan senjata RI yang ada pada waktu itu adalah pasukan Polri, bersama laskar – rakyat bersenjata.

10 Nopember 1945, merupakan puncak Pertempuran Surabaya, ada dua nama yang yang menjadi kiblat komando, yaitu Bung Tomo dan Inspektur Mochammad Jassin, (sampai saat ini, saya sangat heran dengan tenggelamnya nama Mochamad Jassin dalam/pada teks Sejarah Pertempuran Surabaya). Mereka berdua, mungkin saja pada kubu yang jauh – berbeda secara geografis, tetapi menjadi penggerak – pengatur – motivator, sehingga semangat pantang menyerah, maju menyerang, berkorban ada pada darah dan jiwa pemuda/i Surabaya. Mereka bertempur, bertempur, bertempur, dan sampai tak ada suara.

Polri tidak berhenti di situ, tetapi terus membhaktikan diri (sesui perintah dan amanat Negara) pada berrbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK, dan yang paling teranyar adalah adanya DENSUS 88.

Opa Jappy

Related Posts:

SENIOR GMKI DIHARAPKAN AKTIF DALAM PEMBANGUNAN

KAIROSPOS.COM, Jakarta - Pengurus Nasional Perkumpulan Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PNPS GMKI) masa bakti 2022-2025 resmi dilantik sebagai organisasi alumni organisasi GMKI.

PNPS GMKI dilantik di Hotel Best Western, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (28/7/2022) malam.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS), Febry Calvin Tetelepta.
Dalam sambutannya, Febry Calvin menjelaskan, pelantikan tersebut sebagai bentuk konsolidasi organisasi dan sebagai momentum bagi pengurus untuk berpartisipasi lebih baik lagi di tengah-tengah pembangunan bangsa.

“Tantangan ke depan yakni krisis energi dan krisis pangan yang menghantui kita. Semoga tahun 2024 bangsa kita akan melewati ini dengan baik."

"PNPS GMKI akan membangun sebuah konsolidasi yang baik baik internal maupun dengan kelompok Cipayung itu bisa berjalan dengan baik. Saya rasa itu,” katanya di Jakarta.

PNPS GMKI akan mengawal kader GMKI dan bersama kelompok Cipayung baik yang duduk di Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif.

“Saya merasa bahwa ini potensi yang harus kita gerakkan secara bersama-sama sehingga proses ini ke depan itu harus dibangun dengan lebih baik lagi dengan kelompok Cipayung tadi,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PNPS GMKI Sahat HMT Sinaga mengatakan pelantikan Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI dilakukan secara sederhana namun hikmat.

Sahat berharap kepengurusan yang dilantik hari ini mampu berjuang untuk memajukan Indonesia dengan bersama-sama menyelesaikan persoalan bangsa.

“Sumbangsih pengurus kita harapkan bisa memberikan perubahan dan menjawab persoalan bangsa saat ini,” pungkasnya. Sementara ibadah di sampaikan Pdt Gomar Gultom ketua umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI).

Related Posts:

Hentikan Penyidikan Polda Metro Jaya Digugat Prapradilan Kuasa Hukum Pendiri Blue Bird


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Bertepatan hari Jumat, 22 Juli 2022, Ibu Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan.
 Gugatan praperadilan itu ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskanmenghentikan penyidikan atas kasus kekerasan Fisik-Psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Ibu Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo).

Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group. Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusta PT Blue Bird Taxi, Ibu Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto mendapatkan kekerasan 
fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh dr. H. Purnomo Prawiro (Direktur PT Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris PT Blue Bird Tbk), Hj Endang Purnomo, dan dr. Indra Marki. 

Peristiwa kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol. 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. 

Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan 
penyidikan yang akhirnya menetapkan status Tersangka kepada Para Tersangka (dr. H. Purnomo Prawiro, Hj. Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan dr Indra Marki) 
Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000, dan setelahnya pihak kepolisian tidak 
menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan tersebut. 

SP3 Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Putusan Hakim  
Ibu Elliana Wibowo lalu mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara03/Pdi/Prap/2001/PN.Jakarta Selatan tertanggal 2 April 2001, yang pada pokok PN Jakarta Selatan memutuskan agar Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta. 

Namun pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan mejadi atensi pimpinan.  

Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol : 
1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup bukti Atas penghentian penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya lalu menerbitkan 4 ketetapan yaitu:  
1. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/31/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr H. Purnomo Prawiro;  
2. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/29/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Noni Sri Aryati Purnomo;  3. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/28/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Hj Endang Purnomo; dan  4. Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/30/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr. Indra Marki;  Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwakekerasan fisik berupa pengeroyakan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.  

Atas dasar tersebut, Ibu Elliana Wibowo memutuskan untuk menggugat Kepala 
Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke PN Jakarta Selatan dengan dasar bahwa: 1. Penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya 
tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan PAsal 351 KUHP. 

2. Selain itu juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas 
kepada Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengajuan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Ibu Elliana Wibowo adalah bagian dari pengawasan secara horizontal terhadap praktik penegakan hukum yang terjadi di Kepolisian dan bagian dari upaya mendukung Polri Presisi dimana salah satu prioritasnya adalah (1) Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum ; (2) Penguatan Fungsi Pengawasan ; dan (3) Pengawasan oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain)  Pendiri BlueBird Group Gugat  Purnomo Prawiro, Cs dan Mantan Kapolri Selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Ibu Elliana Wibowo juga sedang memperjuangkan hak – haknya sebagai salah satu pemegang saham pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini belum menerima dividen dari Blue Bird Group. Untuk itu, Ibu Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan 
hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Upaya 
hukum tersebut dilakukan oleh karena ibu Elliana Wibowo merasa hak-hak 
ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35 persen dirugikan karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan gugatan ini didaftarkan. Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk  sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai  para Turut Tergugat. Adapun kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidanap enggeroyakan dan/ atau penganiayaan) yang dihentikan 
penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp.1.363.768.900.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milyard tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak- haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird.

Siaran pers ini disampaikan di Jakarta, 27 Juli 2022. TimHukum dan Advokasi  Pendiri Blue Bird Group 
DR. S. Roy Rening, S.H., M.H., DR. Syamsuddin Rajab, S.H., M.H., M.M. 
Anggara Suwahyu, S.H., M.H. Abdul Aziz Saleh, S.H., M.H., Davy Helkiah Radjawane, S.H, EM. Jagat Kautsar,S.H.

Related Posts:

Audiensi Pewarna Indonesia Dan Dewan Pers : Menjaga Kualitas Jurnalis yang Handal dan Terpercaya

 
KAIROSPOS.COM, Jakarta - Hubungan Pewarna Indonesia dengan Dewan Pers sudah dimulai sejak kepemimpinan  (Alm).Leo Batubara, dan tetap berjalan hingga kini. 

Menurut Yusuf Mujiono Ketua Umum Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia), profesi jurnalis memiliki peran penting bagi kebutuhan informasi publik, untuk itu perlu mengikuti ketentuan yang sudah di atur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik. "Dalam rangka peningkatan dan pengakuan kualitas Jurnalis maka perlu dukungan dan kerjasama dengan Dewan Pers" ungkap Yusuf dalam perbincangan audiensi via Zoom dengan Dewan Pers (DP) Jumat (1/7) yang dimulai pukul 10.00 WIB. 
Yusuf menambahkan 
 permohonan pewarna agar dewan pers menfasilitasi untuk uji kompetensi  serta menjadikan pewarna sebagai anggota dewan pers atau konstituennya dewan pers dan mengupayakan pewarna bisa membuat lembaga penguji.

Hadir mewakili Dewan Pers, Totok Suryanto ketua komisi hubungan antar lembaga dan luar negeri, Maria Susilawati sekretariat Dewan Pers. 

Atas pernyataan Ketum Pewarna Indonesia, Totok menyambut baik dan akan meneruskan dalam rapat dewan Pers. "Saya apresiasi Pewarna Indonesia sebagai organisasi pers yang sudah memiliki kepengurusan daerah di hampir sebagian jumlah propinsi, ujarnya. Totok juga mengharapkan jurnalis pewarna Indonesia untuk menjaga kepentingan masyarakat dalam pemberitaannya. 
Pertemuan yang berlangsung relatif singkat ini dari Pewarna Indonesia selain Ketua umum Yusuf Mujiono hadir Sekretaris Jenderal Pewarna Indonesia, Ronald Stevly Onibala, Bendahara Umum Albert Muntu, ketua Departemen (Dept) Penelitian dan Pengembangan(Litbang) Ashiong Munthe, Ketua Dept. Pelatihan Jurnalistik  Prambudi, Pengurus Dept. Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Endharmoko, 
Dewan penasehat Pengurus Daerah (PD) Banten Henry Winoto, Ketua PD Banten Philip Bulolo, Ketua PD. DKI Jakarta Johan P. Silaban, Ketua PD Jawa Barat Kefas H. Devananda, ketua PD Yogyakarta Harun Sumadi, Ketua PD Jawa Timur Meilamsen Simamora, Ketua PD Bali Vidi Simanjuntak, Ketua PD Sulawesi Utara Sisco Mamossoch, Ketua PD Kalimantan Tengah Frida Magdalena. 

Pada kesempatan tersebut Sekjen Pewarna Indonesia Ronald Onibala menginformasikan jumlah keanggotaan dan kepengurusan Pewarna Indonesia dan progres kegiatan Pewarna Indonesia. 
(Moko)

Related Posts: