KAIROSPOS.COM, Jakarta - Terjadi Konflik di tubuh organisasi Kerapatan Gereja Baptis indonesia (KGBI) dikarenakan adanya surat penegasan yg dikeluarkan oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia yg di tanda-tangani oleh Direktur Urusan Agama (Kristen).
Saat ditemui awak media Dr. Jopie Lintong, SH., M.Th., M.Pd. selaku kuasa hukum dari Pdt. Dr. Joubert Warouw. M.Div M.TH Ketua Umum Badan Pengurus (BP) KGBI hasil Kongres XVIII tgl 21-23 Januari 2022 menjelaskan bahwasannya dirinya menyesalkan adanya surat penegasan yg dikeluarkan oleh pihak Ditjen Bimas Kristen yang ditanda-tangani oleh Direktur Urusan Agama (Kristen).
"Sampai saat ini upaya yg telah kami lakukan adalah melayangkan surat pemberitahuan tertanggal 23 Pebruari 2022 tentang hasil Kongres KGBI XVIII (Sutanraja, Minahasa Utara-SULUT 21-23 Januari 2022) kepada Ditjen Bimas Kristen, selanjutnya surat tanggal 17 Juni 2022 kepada Menteri Agama Republik Indonesia, termasuk Surat pada tanggal 5 September 2022 perihal Penolakan dan Keberatan atas Surat Penegasan yg ditanda-tangani oleh Direktur Urusan Agama pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dan sampai saat ini belum ada tanggapan apapun" ujar Jopie Lintong sabtu (17/9/22)
Jopie Lintong mengingatkan bahwasaanya dengan adanya surat PENEGASAN yang dikeluarkan oleh Ditjen Bimas Kristen ini membuat konflik dan kericuhan besar terutama dibeberapa daerah dimana Gereja-gereja Anggota KGBI ini berada.
"Kami minta kepada Dirjen Bimas Kristen dalam hal ini kementerian Agama untuk segera mengambil sikap agar dapat segera membatalkan surat penegasan, karena kalau hal ini masih didiamkan bisa potensial terjadinya pertentangan dan perseteruan internal gereja KGBI" imbuh J. Lintong
Pada kesempatan ini Jopie Lintong juga menerangkan Surat PENEGASAN yang tandatangani oleh Direktur Urusan Agama Kristen yg menjelaskan bahwasanya Tim Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia telah melakukan kunjungan lapangan tanggal 29 juli 2022 dan seolah-olah mendapatkan fakta susunan kepengurusan SINODE KGBI masa bakti tahun 2022-2027 hasil kongres Susulan ke - XVIII di Bali thn 2022.
"Direktur Urusan Agama yang mengatasnamakan Pelaksana Tugas Dirjen Bimas Kristen ini tidak mencermati secara detil tentang aturan AD-ART Organisasi Kerapatan Gereja Baptis Indonesia karena dalam surat Penegasan menyebutkan bahwa Induk Organisasi KGBI sebagai SINODE Kerapatan Gereja Baptis Indonesia. Padahal kalau kita mengacu dalam AD-ART ataupun Buku Merah Kerapatan Gereja Baptis Indonesia yang jelas menyatakan kita menganut sistem Organisasi Gereja yang bersifat "KONGREGASIONAL" dan bukan sistem "SINODAL" pungkas Jopie Lintong
Seperti diketahui Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) pada tanggal 21 s/d 23 Januari 2022 telah menyelenggarakan Kongres KGBI ke XVIII bertempat di Hotel Sutan Raja Kalawat - Minahasa Utara yang dipimpin oleh kordinator KGBI dan di ikuti oleh 121 utusan Gereja Anggota secara fisik terbatas dan melalui Virtual. Bahwa dalam Kongres menghasilkan keputusan beberapa keputusan, antara lain memilih dan menetapkan Pdt. Dr. Joubert Waraow M. Div sebagai Ketua Umum, Jannes Legoh, S,Th, MM sebagai Sekertaris Umum dan Ibu Dkn Meady Legoh sebagai Bendahara Umum. Salah satu alasan dilaksanakan Kongres KGBI ke XVIII di hotel Sutanraja Kalawat - Minahasa Utara ini karena BP KGBI periode 2015-2020 yg di Ketuai Pdt. Dr. Sperry V. Terok, M.Th tidak taat dan tidak setia serta melalaikan kewajiban untuk melaksanakan Kongres dimasa akhir tugas pada bulan oktober 2020, dan juga sesudah penundaan selama satu tahun tidak melaksanakan kembali, yang semestinya pada bulan Oktober 2021. Hasil keputusan kongres KGBI XVIII telah diaktekan di kantor Notaris Grace Sophia Judy Sarendatu, SH Nomor 21 dan keputusan kongres beserta Akta Notaris telah dilaporkan atau diberitahukan kepada Ditjen Bimas Kristen Kementerian ementrian Agama, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Sementara pada tanggal 16 Agustus 2022, Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama yang ditanda-tangani oleh Direktur Urusan Agama (Kristen) mengeluarkan surat prihal : PENEGASAN yang isinya antara lain, mengakui Satu Keputusan atas nama SINODE Kerapatan Gereja Baptis Indonesia yg berpusat/berkedudukan di jl Tololiu Supit no 54 Tingkulu LK. II PO BOX 1129 Manado 95011 Sulawesi Utara, yaitu hasil kongres Susulan (ke - XVIII) Sinode Kerapatan Gereja Baptis Indonesia di Grand Mega Ressort & SPA, KUTA, Propinsi BALI, pada tanggal 24-27 Februari 2022, sebagaimana tercantum susunan dalam Badan Pengurus Sinode KGBI yaitu :
1. Ketua Umum. :
Pdt. Dr. Sperry Terok. M.Th
2.Sekertaris Umum. :
Pdt. Dr.
S. Spencer Tilaar M.Th
3.Bendahara Umum : Frans Kosegeran, SE. ME
dan menegaskan tidak membenarkan tindakan pihak - pihak lain yang mengaku dan/atau mengatasnamakan sebagai Pengurus SINODE Kerapatan Gereja Baptis Indonesia.
Apakah yang mengeluarkan SURAT PENEGASAN itu dapat dituntut secara hukum?
ReplyDelete