Akun Youtube HERRI PRAS dan Ken Setiawan Official Dilaporkan ke Mabes POLRI


KAIROSPOS.COM, Jakarta - Akun youtube HERRI PRAS dan Ken Setiawan Official resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (BARESKRIM POLRI). 
Keduanya dilaporkan oleh Thoriq Firdaus, dengan laporan bernomor STTL/244/VI/2023/BARESKRIM, tertanggal 27 Juni 2023.
Berdasarkan foto Surat Tanda Terima Lapor yang diterima redaksi, Kamis (29/06/2023), dijelaskan lebih lanjut bahwa akun Youtube HERRI PRAS dan Ken Setiawan Official dilaporkan atas dugaan peristiwa tindak pidana Penistaan, Berita Bohong, Pemberitaan Bohong Menimbulkan Keonaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemilik akun Youtube HERRI PRAS dan Ken Setiawan Official juga diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun  2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi pada 22 Mei tahun 2023, di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Pelapor atas nama THORIQ FIRDAUS dan terlapor atas nama Pemilik atau Pengguna atau Penguasa Akun Youtube atas nama HERRI PRAS dan Pemilik atau Pengguna atau Penguasa Akun Youtube atas nama Ken Setiawan Official, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 27 Juni 2023," bunyi keterangan tersebut.
Berdasarkan pengamatan redaksi, Akun Youtube HERRI PRAS telah bergabung sejak 25 Maret 2019 di platform berbagi video tersebut, dan memiliki 959 ribu subscribers. Akun Youtube HERRI PRAS telah menguplad 849 video dengan total 115,638,535 penonton, pada 30 Juni 2023.
Sedangkan Akun Youtube Ken Setiawan Official memiliki 60.2 ribu subscribers sejak bergabung di Youtube pada 6 Juli, tahun 2018. Akun Ken Setiawan Official telah mengupload sebanyak 640 video dengan total 17,763,748 penonton, pada 30 Juni 2023.
Kedua akun di atas belakangan ramai mengupload video-video yang diduga melakukan penggiringan opini publik dengan mendiskreditkan keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Related Posts: