KAIROSPOS.COM, Jakarta -Riang Prasetya Ketua RT 11/RW03 Kelurahan Pluit Jakarta Dilaporkan Para Pemilik Ruko RT 11/RE03 Pluit ke Polda Metro Jaya lewat kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH dan rekan dari Firma Hukum Victorius pada 21 Juni 2023 lalu. Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam konperensi pers di Restoran Koko Hawker Muara Karang, Jakarta Utara, Senin (10/07/2023).
“Sudah dilaporkan 21 Juni lalu, mulai minggu ini akan dipanggil saksi-saksi,” tegas Kamaruddin.
Adapun dasar pelaporan adalah pertama dugaan pemalsuan kwitansi pada 13 Maret 2023 oleh Ketua RT 11. Kedua, diduga melakukan tindak pidana isu sara, dengan mengatakan dirinya pribumi. Ketiga, membuat keputusan yang tidak bertanggung jawab sehingga warga merasa tidak nyaman dan aman. Berikutnya, Ketua RT 11 diduga melakukan penggelapan dana masyarakat karena penarikan iuran berbeda dengan 10 RT lainnya di wilayah RW 13.
“Jadi sangkaan Psl 70 juncto Psl 406, juncto Psl 263, juncto Psl 374 dsb. Bukti-buktinya sangat kuat, ada dugaan konspirasi jahat,” ujar pengacara yang terkenal berani menegakkan keadilan.
Michael Johnson yang juga tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa setelah investigasi dan mendapatkan keterangan resmi, setelah menyurati ketua RW disampaikan Riang Prasetya melalui Grup WA RW 03, forum yang dihadiri semua ketua RT pernah mengungkap China Town.
“Jadi di WA grup, dia menyampaikan ada rencana jadi China Town karena itu harus ada normalisasi jalan dan got, pembongkaran apa tujuannya? Yang dipermasalahkan pembongkaran secara pribadi, jauh-jauh hari ternyata ada pembangunan China Town. Dia butuh lebar jalan dan pembersihan got,” bebernya.
Selain itu, kata Michael, juga mendapatkan informasi dari Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara, surat resmi ada, bahwa saudara Riang Prasetya menginginkan China Town membutuhkan jalan lebar 20 meter. Dibelakangnya konsorsium, dan proyek ini diurus satu pintu lewat Riang sendiri. Kenapa membutuhkan jalan 20 meter karena jalan sekarang hanya 10 meter, maka butuh jalan lebih luas. Terjadi pembongkaran-pembongkaran pribadi.
“Yang kita kawal, Ketua RT Riang berkoar-kaor katanya demi lingkungan warga dan demi peraturan yang ada, setelah investigasi ternyata ada motif pribadi, dan kepentingan kroninya. Setiap melakukan pembongkaran dibuat ramai di media sosial dan media mainstream,” tukasnya sembari menjelaskan dalam grup WA Riang memiliki inisial Paul RT. “Jelas tujuannya untuk tahapan proses China Town, makanya dikatakan lewat satu pintu saja. Dia menginginkan proyek ini melalui dia, ini ada bukti chat WA.”
Michael juga mengatakan dari info yang didapatkan Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB) Lenny Bahar rencana awal hanya membuat gapura dan kemudian berubah China Town.
“Berdasarkan hasil investigasi, bahwa RT 11 memungut iuran berbeda dengan 10 RT lainnya di lingkungan RW 03, dalam hal kupon. (bukti diperlihatkan), tidak menggunakan kupon dari RW tapi kupon sendiri nilai tagihan berbeda. Info dari RW, terkait pungutan lainnya, banyak hal tidak diketahui lingkungan RW,” tegasnya.
Iman perwakilan pemilik ruko mengatakan bahwa selama ini ada swadaya ada tagihan dari 4 Ruko miliknya tiap bulan sebesar Rp 1.6 juta.
“Saya cek ke RW, bahwa iuran 4 ruko hanya sebesar 1.2 juta, ada perbedaan 400 ribu, sama siapa? Dari RW sendiri setiap ruko 300 ribu. Jelas ada selisih apakah ini pendapatan RT?,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menyoroti selama ini ada satu sisi pemberitaan seakan-akan satu pihak melaikat atau yang benar. Menurutnya perlu azas keseimbangan, untuk semua warga negara.
Ia menyampaikan beberapa hal yakni, Pertama, terkait penindakan, sesuai ensistas apabila ada pelanggaran, maka kalau pidana yang bertindak polisi, kalau perdata maka ranah aparat satpol PP. Jelas bukan seseorang (ketua RT) bebas bertindak, itu tidak boleh, tanpa proses hukum acara benar.
Yang kedua, dugaan ada kelebihan bayar, maka sangat penting dilaporkan penggunaan pengeluaran yang tagihan dari ruko, supaya tidak ada prasangka buruk. Kenapa ada perbedaan antara ruko yang satu dengan yang lain.
“Kami berharap ke depan ada perimbangan pemberitaan. Kalau ada kesalahan warga mesti menerima lapang dada, juga sebaliknya berlaku sama Ketua RT,” tegasnya.
Martin menambahkan, sesuai UU No 40 tahun 2008 Pencegahan Diskriminasi baik agama dan etnis, dalam Psl 15-16 terdapat ketentuan pidananya jika terkait diskriminasi ras, suku dan agama.
Informasi terakhir, Michael menegaskan bahwa 70 persen warga RT 11, sepakat mengajukan surat permohonan penonaktifan sementara Ketua RT 11 Riang Prastya yang ditujukan ke Lurah Pluit, Camat Penjaringan, Walikota Jakarta Utara dan Pjb. Gubernur DKI Jakarta.
“Jadi 70 persen warga RT 11 memohon pemerintah menonaktifkan ketua RT 11 Riang Prasetya untuk sementara waktu setidaknya sampai perkara hukum yang terkait dirinya selesai. Hari ini surat telah dikirimkan,” tandasnya.
Pada akhir konperensi pers, Kamaruddin juga membeberkan perubahan peruntukan yang semula peruntukannya Fasum olah raga tenis berubah jadi bisnis "Dulu kawasan itu sebenarnya peruntukan arena main tennis dan saat ini berubah ruko" ungkapnya
Related Posts: