KAIROSPOS.COM, Jakarta - Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA) pagi itu berkempatan berbincang dengan Ketua Umum Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) Kamis 24/8/23 di Grha Oikumene Jalan Salemba Raya No 10 Jakarta Pusat. Dalam bincang pagi bersama PEWARNA yang dikomandani langsung Yusuf Mujiono Ketua Umum bersama 10 pengurus lainnya antaranya Thony Ermando Sekretaris 1, Tenny Deen Ketua Departemen Kerohanian dan Pelmas, Donny Leonardo dan Ronald Marlissa Dep. Antar Lembaga, Ricardo Marbun Dep. Media dan Ekonomi Kreatif, Sugiyanto Dep. Pelatihan dan Sertifikasi, Ashiong Munthe, Nick Irwan dan Dwi Urip Premono Dep. Litbang dan Johan Sopaheluwakan dari Pengurus DKI Jakarta sedangkan Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom didampingi direktur Yakoma dan Pimpred Majalah Berita Oikumene Markus Saragih.
Yusuf Mujiono dalam kempatan tersebut menyampaikan apa yang telah PEWARNA kerjakan selama ini salah satunya menindaklanjuti program Napak Tilas Rasul Jawa yang sudah berhasil dibuatkan Buku Napak Tilas Rasul Jawa hasil dari pengalaman perjalanan selama satu minggu menapak tilasi beberapa tempat antaranya Bondo Jepara, Mojowarno Jombang Jawa Timur dan Kutoardjo Jawa Tengah.
Disisi lain kehadiran PEWARNA mengundang Pdt Gomar Gultom untuk hadir dalam festival Bondo di Jepara Jawa Tengah sekaligus Rapat Kerja Nasional yang akan di gelar bulan November 2023. Dalam bincang tersebut PEWARNA sekaligu meminta tanggapan PGI tentang kondisi bangsa terutama menyikapi tahun politik ini.
Pdt Gomar pertama memberikan apresiasi dan selamat atas terbitnya buku Napak Tilas Rasul Jawa yang memang di kemas secara Lux, selain itu Gomar juga merespon positif akan karya PEWARNA yang mendudah kembali kiprah para Rasul terdahulu termasuk yang PEWARNA lakukan dengan mengangkat kembali Kyai Ibrahim Tunggul Wulung wilayah GITJ , Paulus Tosari dan para penginjil yang ada di Mojowarno GKJW serta Kyai Sadrach di Kutoarjo Jawa Tengah dalam lingkup GKJ dan GKKI. Langkah ini tentu sangat baik agar generasi selanjutnya memahami dan mengerti siapa saja yang telah berhasil menorehkan Sejarah penginjilan di Nusantara ini.
“Terlepas dari sudut pandang mana bentuk tulisan tersebut tidak menjadi persoalan, seperti buku napak tilas Rasul Jawa yang digagas temen temen PEWARNA ini pastinya perspektif Pewarna”, ujarnya sembari mengatakan semakin banyak model tulisan akan semakin memperbanyak khasanah yang dipahami akan sebuah sejarah.
Gereja Hentikan Sebarkan proposal kepada Caleg
Terkait tahun politik Gomar mengajak agar umat atau wartawan khususnya terutama dalam memilih seorang pemimpin harusnya melihat track recordnya, jangan tertipu dengan cassingnya apalagi janji-janji karena bicara janji itu belum ada bukti dan juga sulit menagihnya.
Lalu apa peran yang bisa dilakukan oleh umat Kristen atau gereja dalam hal ini, Pdt Gomar mengajak agar gereja atau Lembaga keumatan tidak memberikan proposal kepada para calon legeslatif. Kenapa, karena selain mereka membutuhkan biaya yang tidak sedikit agar tidak menambah beban mereka. Tetapi sudah seharusnya gereja atau umat memilih ataupun mendukung caleg yang memangsudah terbukti track recordnya yang baik. Untuk Gomar menghimbau agar hentikan memberi proposal kepada caleg, kalau memang bagus orangnya malah berikan dukungan dan bantu para Caleg tersebut
Karena kita butuh anggota legislative yang berintegritas sehingga mampu melakukan perannya dengan baik untuk bangsa dan negaranya.
Kemudian mengenai persoalan penerapan Undang-undang penistaanatau penodaan agama, Gomarpun prihatin di mana dengan penerapan UU ini berarti negara sudah melakukan tafsir teologi dan ini sangat bahaya, apalagi kalau yang dipakai hanya tafsir agama tertentu.
“PGI dari awal tidak setuju dengan penerapan UU penodaan agama, sebagai bentuk dari prostes kami maka PGI tidak mau terlibat dalam proses pemberlakuan UU penodaan agama, baik sebagai staf Ahli jika ada kasus penodaan agama apalagi ikut melaporkan orang yang dianggap melakukan penodaan agama”, tandasnya serius.
Ketidak setujuan terhadap UU Penodaan agama ini pernah ada beberapa kelompok yang mengajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi malah sudah dua kali, namun kedua-duanya di tolak. Untuk itu Upaya yang bisa kita lakukan adalah moratorium kepada pihak kepolisian agar menalok berkenaan dengan kasus-kasus penodaan agama untuk tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Namun demikian UU ini sudah diundangkan artinya berlaku kepada semua orang, kenapa, bicara hukum atau undang-undang adalah produk politik, sayangnya yang duduk menjadi anggota dewan di sana banyak membuat undang-undang yang memasukan unsur agama tertentu yang ada di dalamnya.
Maaf bro tonny
ReplyDelete